Download Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  Download Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018

Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018







Menimbang : a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik santunan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini;

b. bahwa untuk membantu pemerintah kawasan mewujudkan peningkatan terusan masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang adil dan lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana santunan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini;

c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini masih terdapat kekurangan dan belum sanggup menampung kebutuhan aturan masyarakat, sehingga perlu dilakukan pencabutan;

d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018;



Berikut yakni tautan Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2  Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Pendidikan PAUD Tahun 2018:





Berikut yakni kutipan dari Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 tersebut:

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 perihal Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);

4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 perihal Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 perihal Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4575);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 perihal Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 perihal Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 perihal Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 perihal Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 perihal Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 perihal Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus Di Daerah;

13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 perihal Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 perihal Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);

14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 perihal Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);

15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.7/2017 perihal Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor

537) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.7/2017 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.7/2017 perihal Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 nomor 1081);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN
2018.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik yakni dana yang dialokasikan dalam APBN kepada kawasan dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus Nonfisik yang merupakan urusan daerah.
2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP PAUD yakni jadwal pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan jadwal pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.
3. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut DAK Nonfisik BOP PAUD yakni dana yang dialokasikan dalam APBN kepada kawasan untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan jadwal pendidikan anak usia dini.
4. Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disingkat PAUD yakni suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
5. Satuan PAUD yakni Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD homogen (SPS).
6. Satuan Pendidikan Non Formal yakni satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan jadwal PAUD.
7. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN yakni instruksi pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
8. Pemerintah Daerah yakni pemerintah kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini.

BAB II MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dimaksudkan untuk memperlihatkan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD.

Pasal 3

Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP PAUD bertujuan:

a. pemanfaatan DAK Nonfisik BOP PAUD sempurna sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan
b. pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

BAB III

PRINSIP PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP PAUD

Pasal 4

Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup memperlihatkan manfaat yang sebesar- besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD;
d. adil, yaitu semua anak baik pria maupun wanita memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan anak usia dini;
e. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan sanggup dipertanggung jawabkan;
f. kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
g. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan kawasan dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal.


BAB IV ALOKASI


Pasal 5

Alokasi dana DAK Nonfisik BOP PAUD tahun anggaran 2018 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


BAB V SASARAN


Pasal 6

Sasaran jadwal DAK Nonfisik BOP PAUD meliputi Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dengan peserta didik yang terdata dalam data pokok pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat (Dapodik PAUD dan Dikmas).


BAB VI PELAPORAN


Pasal 7

(1) Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat Satuan PAUD, Satuan Pendidikan Non Formal, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. planning kegiatan dan anggaran Satuan PAUD dan

Satuan Pendidikan Non Formal (RKAS);

b. pembukuan realisasi penggunaan dana;

c. rekapitulasi penggunaan dana DAK Nonfisik BOP PAUD; dan

d. penanganan pengaduan masyarakat.



BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 8

Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dan formatnya dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB VIII KETENTUAN PENUTUP


Pasal 9

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 168), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Januari 2018



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Januari 2018



DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,






WIDODO EKATJAHJANA





BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 207

Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,





Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001




SALINAN LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 2 TAHUN 2018
TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2018
PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAK NONFISIK BOP PAUD


BAB I PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG


Pendidikan pra-sekolah atau yang terkenal sebagai pendidikan anak usia dini (PAUD) yang lebih komprehensif, inklusif dan bermutu merupakan hal yang positif bagi kepentingan pengembangan potensi dan karakter yang dimiliki anak semenjak dini serta mempersiapkan anak untuk mengikuti jenjang pendidikan selanjutnya. Banyak di aneka macam hasil penelitian dan penilaian yang memperlihatkan bahwa perkembangan anak usia dini merupakan tahap perkembangan yang paling penting dalam masa hidup manusia. Program-program perlindungan, pengasuhan anak dan pendidikan usia dini yang berkualitas menghasilkan manfaat dan imbas jangka panjang yang lebih tinggi daripada jadwal mencar ilmu semata. Penyiapan insan berkualitas semenjak dini sejalan dengan jadwal prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi karakter bangsa”, Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia”, dan Nawa Cita ke- 6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”.

Dari hasil pemantauan masih banyak belum dewasa yang kurang beruntung untuk memperoleh manfaat yang paling fundamental dari jadwal PAUD, mereka mempunyai keterbatasan untuk memperoleh layanan yang layak melalui jadwal PAUD: anak perempuan, belum dewasa migran, dan anak- anak korban konflik, bencana, dan kekerasan; belum dewasa yang hidup dalam kemiskinan ekstrim dan di pedesaan serta kawasan terpencil; anak yang kesehatannya buruk, kurang gizi, dan menyandang cacat serta
keterlambatan perkembangan; serta belum dewasa dari minoritas bahasa/etnis.

Pencapaian selama 17 tahun semenjak jadwal PAUD dicanangkan oleh Pemerintah sudah memperlihatkan hal yang positif dalam keikutsertaan peserta didik khususnya usia 3-6 tahun dalam program-program PAUD. Cita-cita memperlihatkan kado ulang tahun emas Kemerdekaan Indonesia yang ke 100 akan sangat ditentukan oleh bagaimana kita memanfaatkan peluang bonus demografi dengan menyiapkan sumber daya insan (SDM) berintegritas dan berdaya saing global.

Berdasarkan proyeksi data BPS jumlah anak usia 3-6 tahun tahun 2016 yang berjumlah 19,23 juta anak, pada tahun 2045 usia mereka akan mencapai 32-35 tahun (Proyeksi Berdasarkan Hasil SP 2010). Usia ini merupakan usia angkatan kerja yang produktif. Angkatan kerja ini bila dipersiapkan dengan baik semenjak dini akan menjadi modal pembangunan, tetapi sebaliknya bila tidak dipersiapkan dengan baik justru kelak akan menjadi beban pembangunan atau tragedi demografi.


Maju dan berkembangnya pembangunan suatu bangsa atau negara sangat ditentukan oleh keseriusan pemerintah dalam mempersiapkan generasi penerusnya. Penyiapan generasi unggul untuk menjawab kemajuan peradaban harus dipersiapkan semenjak anak masih berusia dini. Berbagai hasil penelitian memperlihatkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya. Hal ini sejalan dengan planning pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menyatakan bahwa peningkatan terusan dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas.


Maju dan berkembangnya jadwal PAUD yang berkualitas tidak hanya menjadi kiprah dan tanggung jawab Pemerintah Pusat saja tetapi harus melibatkan Pemda termasuk semua unsur keluarga, forum pendidikan dan unsur masyarakat untuk saling bersinergi secara aktif untuk pencapaian tujuan bersama yaitu mempersiapkan anak yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia. Dari hasil sinergitas dan partisipasi semua komponen termasuk kiprah aktif Bunda PAUD di semua jenjang sangat berdampak positif dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. Hal ini ditunjukkan dengan perkembangan angka pertisipasi garang (APK) PAUD untuk anak usia 3-6 tahun pada tahun 2017 mencapai
72,35%. Sedangkan jumlah forum penyelenggara pendidikan anak usia dini yang telah mencapai 197.652 satuan pendidikan yang tersebar di 72 ribu lebih desa/kelurahan. Dari jumlah forum yang ada tersebut, hampir 98% diantaranya diselenggarakan oleh masyarakat.

Untuk meningkatkan layanan PAUD yang inklusif, adil dan bermutu serta berkelanjutan bagi semua anak usia dini, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan semenjak tahun 2016 berupaya membantu penyediaan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (BOP PAUD) melalui dana alokasi khusus Nonfisik (DAK Nonfisik). Hal ini sesuai dengaan Pasal 31 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pasal 46 ayat (1) UU 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat; dan ayat (2) berbunyi pemerintah dan pemerintah kawasan bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan. DAK Nonfisik BOP PAUD ini dimaksudkan untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan jadwal pendidikan anak usia dini, guna memperlihatkan layanan PAUD yang lebih bermutu.

Untuk mewujudkan perencanaan, pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta akuntabilitas penggunaan dana BOP PAUD, biar sempurna sasaran dan sempurna waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD. Petunjuk Teknis ini menjadi pola semua pihak dalam pemanfaatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD.

B. TUJUAN BANTUAN

Tujuan pemberian DAK NonFisik BOP PAUD untuk:
1. membantu penyediaan biaya operasional non personalia bagi anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan jadwal PAUD; dan
2. meringankan beban biaya pendidikan bagi orang renta dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD berkualitas di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal.

C. SASARAN BANTUAN

Sasaran jadwal DAK Nonfisik BOP PAUD yakni anak usia dini yang terlayani di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan dan masyarakat, serta mempunyai peserta didik terdata dalam Dapodik PAUD dan Dikmas.

Sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD tidak berlaku bagi:
1. Anak usia dini yang terlayani di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal yang memutuskan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan pemerintah kawasan yang berlaku; dan
2. Anak usia dini yang terlayani di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal atas dasar kolaborasi dengan forum pendidikan gila Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).

D. PENGALOKASIAN

Pengalokasian besaran DAK Nonfisik BOP PAUD dari Pemerintah Pusat ke
Pemda memakai perhitungan sebagai berikut:
1. Jumlah peserta didik yang dilayani Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal yang tercatat pada Dapodik PAUD dan Dikmas per final bulan Juli tahun anggaran sebelumnya; dan
2. Satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
per peserta didik per tahun. E. PENYALURAN DANA
1. Penghitungan alokasi penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal yang mendapatkan DAK Nonfisik BOP PAUD menurut data riil jumlah anak yang dilayani sesuai dengan data yang ada di Dapodik PAUD dan Dikmas.

2. Jika terdapat sisa alokasi (silpa) DAK Nonfisik BOP PAUD tahun sebelumnya menjadi bab dari alokasi dana DAK Nonfisik BOP PAUD tahun berikutnya.
3. Apabila ketersediaan DAK Nonfisik BOP PAUD lebih kecil dari data riil, maka pemerintah kawasan sanggup mengajukan komplemen alokasi DAK Nonfisik BOP PAUD ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat sepanjang dana cadangan (buffer) masih tersedia.
4. Penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;


BAB II IMPLEMENTASI BOP PAUD


A. Persyaratan Penerima Dak Nonfisik BOP PAUD

Persyaratan Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal akseptor santunan DAK Nonfisik BOP PAUD sebagai berikut:
1. mempunyai Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
2. mempunyai peserta didik berjumlah minimal 12 yang terdaftar dalam
Dapodik PAUD dan Dikmas;
3. mempunyai rekening yang dipakai atas nama Satuan PAUD atau
Satuan Pendidikan Nonformal; dan
4. mempunyai nomor pokok wajib pajak.


B. Dukungan Penyelenggaraan PAUD Berkualitas

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan gerakan nasional PAUD berkualitas, Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal akseptor DAK Nonfisik BOP PAUD harus memperhatikan hal-hal berikut:
1. DAK Nonfisik BOP PAUD harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan layanan pendidikan anak usia dini yang bermutu;
2. DAK Nonfisik BOP PAUD diharapkan sanggup memperlihatkan terusan bagi anak usia dini yang tidak terlayani dan miskin; dan
3. DAK Nonfisik BOP PAUD mendukung sosialisasi gerakan nasional penyelenggaraan PAUD berkualitas.


C. PENGELOLAAN DAK NONFISIK BOP PAUD


DAK Nonfisik BOP PAUD diterima secara utuh dan dikelola secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri oleh Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal dengan melibatkan kiprah orang renta anak, dengan prinsip sebagai berikut:
1. Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal mengelola dana secara profesional, efisien, transparan dan akuntabel;
2. Satuan PAUD atau Satuan pendidikan Nonformal harus menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal (RKAS), dimana DAK Nonfisik BOP PAUD merupakan bab integral dari RKAS tersebut;




3. RKAS disusun menurut kebutuhan nyata/riil untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal;
4. Rencana Induk Pengembangan dan Rencana Kerja Tahunan harus disosialisasikan kepada masyarakat.




BAB III
PELAKSANAAN DAK NONFISIK BOP PAUD A. Organisasi Pelaksana
Organisasi Pelaksana DAK Nonfisik BOP PAUD terdiri atas:
1. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD pusat yang dibuat oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
2. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD kawasan yang dibuat oleh
Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.


B. Alur Proses Penetapan Alokasi dan Penyaluran Dana BOP PAUD

Kemdikbud
Ditjen PAUD dan

- Verifikasi Data DAPODIK
D - Pengajuan Data
a - Monitoring dan pelaporan Dana
t BOP PAUD
a D A P

KEMENKEU Alokasi kepada Pemda
O Pemerintah Daerah
D
I - Verifikasi dan pembaruan Data DAPODIK secara berkala
- SK Kepala Daerah untuk Penetapan Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal
Penerima DAK Nonfisik BOP PAUD
- Akad dengan Bank Penyalur yang dipilih menurut beauty contest
- Melakukan pengawasan terhadap penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD sesuai peraturan menteri
- Melaporkan penyaluran dan penggunaan dana BOP Pusat




Satuan/Satuan Pendidikan Nonformal PAUD

- Mengisi dan pembaruanDAPODIK secara berkala
- Menyusun RKAS
- Menadatangani nota perjanjian hibah kawasan (NPHD)
- Menggunakan DAK Nonfisik BOP PAUD sesuai RKAS
- Melaporkan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD




C. PERSIAPAN PENYALURAN DANA


1. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah melaksanakan kontrol/verifikasi terhadap Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal yang sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).
2. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah melaksanakan kontrol/verifikasi terhadap data riil peserta didik di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal menurut Dapodik PAUD dan Dikmas.
3. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah mengusulkan daftar Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal calon akseptor DAK Nonfisik BOP PAUD yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan dalam surat keputusan kepala kawasan atau surat keputusan pejabat yang ditunjuk.
4. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah menyerahkan surat keputusan daftar Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal akseptor DAK Nonfisik BOP PAUD dilampiri jumlah peserta didik dan jumlah alokasi dana per Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal kepada Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) untuk keperluan pencairan dana DAK Nonfisik BOP PAUD dari Bendahara Umum Daerah (BUD) ke Satuan PAUD atau Satuan pendidikan Nonformal.
5. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah memutuskan satu bank penyalur sesuai dengan ketentuan daerah.
6. Bank Penyalur melaksanakan pencairan atau transfer DAK Nonfisik BOP PAUD kepada rekening Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal akseptor DAK Nonfisik BOP PAUD sesuai dengan yang tertuang dalam surat keputusan kepala kawasan atau surat keputusan pejabat yang ditunjuk.


D. PENYALURAN DAK NONFISIK BOP PAUD


Penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD dari RKUN ke RKUD dilanjutkan ke rekening Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal mengikuti prosedur penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja program/ DAK Nonfisik BOP PAUD oleh pemerintah kawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan memakai 3 prosedur yaitu:
1. belanja eksklusif untuk Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal PAUD Negeri dan belanja tidak eksklusif untuk Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal PAUD swasta;




2. belanja tidak eksklusif penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD kepada Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal PAUD Swasta dengan prosedur hibah;
3. hibah DAK Nonfisik BOP PAUD sanggup diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal setiap tahun sepanjang masih menyelenggarakan pendidikan anak usia dini.


E. PENGAMBILAN DANA


Ketentuan yang harus diikuti terkait pengambilan DAK Nonfisik BOP PAUD oleh Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal sebagai berikut:
1. Pengambilan DAK Nonfisik BOP PAUD dari rekening Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal dilakukan oleh bendahara Satuan PAUD atau Satuan pendidikan Nonformal atas persetujuan kepala/pengelola Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal dilakukan segera sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui homogen rekomendasi/persetujuan dari pihak manapun.
2. DAK Nonfisik BOP PAUD harus diterima secara utuh oleh Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
3. Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD diubahsuaikan dengan kebutuhan
Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal sebagaimana tertuang dalam RKAS.
4. Jika terjadi perbedaan peruntukan atau pembelanjaan, Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal harus mengajukan usul perbaikan RKAS kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan.




BAB IV
PENGGUNAAN DANA DAK NONFISIK BOP PAUD A. KOMPONEN PEMBIAYAAN
Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal harus didasarkan pada RKAS yang telah disusun dengan memperhatikan komponen kegiatan-kegiatan berikut:


KOMPONEN PENGGUNAAN KETERANGAN




Kegiatan Pembelajaran dan Bermain 1. Bahan bermain dan materi mencar ilmu PAUD yang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan dan tematik;
2. Peralatan pembelajaran menyerupai kertas, krayon, spidol, pensil, materi pakai habis dan materi pembelajaran homogen lainnya;
3. Kegiatan pertemuan dengan orang tua/wali murid (kegiatan parenting).





Minimal 50%








Kegiatan
Pendukung 1. Penyediaan buku administrasi;
2. Pembelian alat-alat Deteksi Dini
Tumbuh Kembang (DDTK),
pembelian obat-obatan ringan,
dan isi kotak Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (P3K);
3. Biaya pertemuan guru di kegiatan Gugus PAUD, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik, dan transport petugas kesehatan kunjung;
4. Menambah transport pendidik;
5. Penyediaan makanan sehat.








Maksimal 35%





Kegiatan
Lainnya 1. Perawatan sarana dan prasarana termasuk perbaikan dan
pengecatan ringan;
2. Dukungan penyediaan alat-alat
publikasi PAUD (leaflet, booklet, poster, papan nama);
3. Langganan listrik,
telepon/internet, air.





Maksimal 15%
















B. SUMBER PENDANAAN LAINNYA


Penggunaan dana dari pemerintah kawasan dan sumber lain yang didapatkan oleh Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal sanggup dipakai untuk memenuhi kekurangan biaya operasional yang belum termasuk atau tertuang dalam RKAS.


C. LARANGAN PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP PAUD


DAK Nonfisik BOP PAUD yang diterima oleh Satuan PAUD atau Satuan
Pendidikan Nonformal tidak boleh dipakai untuk hal-hal berikut:
1. disimpan dengan maksud dibungakan;
2. dipinjamkan kepada pihak lain;
3. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan PAUD atau
Satuan Pendidikan Nonformal;
4. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis kawasan kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/pendidik yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
5. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi pendidik/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris PAUD), kecuali bagi peserta didik miskin;
6. dipakai untuk rehabilitasi ringan;
7. membangun gedung/ruangan baru;
8. pembelian alat permainan edukatif dalam ruang dan luar ruang;
9. pembelian barang fisik menyerupai laptop, komputer, printer, tape recorder,
LCD proyektor dan sebagainya;
10. pembelian mebel;
11. membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah kawasan secara penuh/wajar;
12. membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal, contohnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional, upacara keagamaan/acara keagamaan, iuran organisasi, dan lain sebagainya;




13. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait jadwal DAK Nonfisik BOP PAUD /perpajakan jadwal DAK Nonfisik BOP PAUD yang diselenggarakan Satuan Pendidikan Nonformal di luar satuan kerja perangkat kawasan pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
14. membeli buku, alat, dan materi pembelajaran/bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi dan suku, agama, dan ras; dan
15. Membiayai keperluan apapun di luar RKAS yang telah diajukan oleh
Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal. D. KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB
1. Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal yang mendapatkan DAK Nonfisik BOP PAUD wajib mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal yang mendapatkan DAK Nonfisik BOP PAUD tidak boleh melaksanakan gratifikasi, memperlihatkan kesepakatan ataupun sesuatu kepada siapapun terkait dengan DAK Nonfisik BOP PAUD;
3. Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal yang mendapatkan DAK Nonfisik BOP PAUD bertanggungjawab penuh atas penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD sesuai dengan petunjuk teknis.




BAB V
MONITORING, PENGAWASAN DAN PELAPORAN


Bentuk kegiatan monitoring dan pengawasan yaitu dengan melaksanakan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian problem terhadap penyaluran dan pemanfaatan DAK Nonfisik BOP PAUD. Secara umum tujuan kegiatan ini untuk memastikan bahwa DAK Nonfisik BOP PAUD diterima oleh yang berhak dalam ketepatan jumlah, waktu, cara, dan penggunaan. Komponen utama yang diawasi antara lain:
a. alokasi DAK Nonfisik BOP PAUD akseptor bantuan;
b. penyaluran dan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD;
c. pelayanan dan penanganan pengaduan;
d. pelaporan, serta perubahan planning penggunaan dan pelaksanaan DAK Nonfisik BOP PAUD.


Monitoring dan pengawasan dilakukan oleh Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Pusat dan Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah.
A. MONITORING OLEH TIM MANAJEMEN DAK NONFISIK BOP PAUD PUSAT Kegiatan monitoring yang dilakukan oleh Tim Manajemen DAK Nonfisik
BOP PAUD Pusat secara sampling dengan tujuan untuk memperoleh
informasi perihal ketepatan perembesan dana, jumlah, dan waktu penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD menurut laporan dari Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD daerah.


B. PENGAWASAN OLEH TIM MANAJEMEN DAK NONFISIK BOP PAUD DAERAH


Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Manajemen DAK Nonfisik
BOP PAUD Daerah mengikuti ketentuan berikut.
1. Pengawasan ditujukan untuk memastikan ketepatan perembesan dana, jumlah, waktu, cara, dan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD pada tingkat Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal.
2. Responden terdiri atas Pengelola Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal, Tenaga Pendidik PAUD; dan orang renta peserta didik.
3. Pengawasan dilaksanakan pada ketika dan sesudah penyaluran dana.
4. pengawas atau penilik berkewajiban melaksanakan pengawasan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD secara terintegrasi.


Pengawasan sebagai kontrol proses dan tidak merupakan persyaratan pencairan dana.





Hasil pengawasan sanggup dijadikan dasar penentuan Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal layak mendapatkan DAK Nonfisik BOP PAUD pada tahun anggaran berikutnya.


C. PELAPORAN


Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan DAK Nonfisik BOP PAUD, masing-masing pengelola jadwal di pemerintah pusat, pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan pendidikan Nonformal wajib melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana jadwal yakni yang berkaitan dengan akseptor bantuan, penyaluran, penyerapan, pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta hasil pengawasan dan pengaduan masalah.


1. Tingkat Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal
a. RKAS Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal yang ditandatangani oleh Kepala Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal.
Dokumen ini disimpan di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal dan diperlihatkan kepada pengawas atau penilik PAUD, Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah, serta para pemeriksa lainnya apabila diperlukan. RKAS dibuat setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun sanggup dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh alasannya yakni itu Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal sanggup menciptakan RKAS tahunan yang dirinci tiap semester. RKAS wajib dilengkapi dengan planning penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD yang diterima Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal secara rinci.


b. Pencatatan
Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal diwajibkan menciptakan pencatatan perolehan dana dan pemanfaatan dana DAK Nonfisik BOP PAUD. Setiap transaksi penerimaan dan penggunaan dana dicatat secara berurutan menurut tanggal penerimaan kas dan pengeluaran kas. Setiap transaksi ini harus didukung dengan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap. Setiap transaksi dalam formulir ini dibuatkan nomor referensi yang terkait eksklusif dengan penyimpanan bukti pengeluaran secara fisiknya.




Rekapitulasi pencatatan penerimaan dan penggunaan dana ini disiapkan oleh bendahara Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal dan dimintakan persetujuan dari kepala/pengelola Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal.
Seluruh arsip data keuangan berupa laporan keuangan dan dokumen pendukungnya diberi nomor dan tanggal, ditata secara berurutan sesuai nomor dan tanggal kejadiannya, serta disimpan di tempat yang kondusif dan gampang untuk ditemukan.


c. Pelaporan
1) Laporan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di tingkat Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal disusun dan dilengkapi dengan bukti pengeluaran (kuitansi/faktur/ nota/bon dari vendor/ toko/ supplier).
2) Laporan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di tingkat Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal disertai dengan bukti surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa DAK Nonfisik BOP PAUD yang diterima dan telah digunakan.
3) Laporan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di tingkat Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.


2. Tingkat Pemerintah Daerah
Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah melaporkan kepada Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Pusat meliputi hal-hal berikut.
a. Surat Keputusan Penetapan Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal akseptor DAK Nonfisik BOP PAUD dari pejabat yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
b. Dana yang disalurkan ke rekening Satuan PAUD atau Satuan
Pendidikan Nonformal.
c. Revisi Surat Keputusan alokasi DAK Nonfisik BOP PAUD apabila terjadi kesalahan/ketidaktepatan/perubahan data.
d. Penanganan pengaduan masyarakat, yang antara lain berisi informasi perihal jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.


3. Tingkat Pemerintah Pusat
Laporan final tahun penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD per kabupaten/kota memuat hal-hal berikut:
a. Rekapitulasi jumlah akseptor santunan per kabupaten/kota disusun menurut data realisasi bantuan.
b. Hasil monitoring yang berisi perihal waktu pelaksanaan, hasil monitoring, analisis, kesimpulan, saran, dan rekomendasi.
c. Penanganan pengaduan masyarakat yang antara lain berisi informasi perihal jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian yang merupakan rekapitulasi dari penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah.
d. Kegiatan lainnya, menyerupai sosialisasi, pelatihan, pengadaan, dan kegiatan lainnya. dan
e. Laporan final tahun harus diserahkan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat pada final bulan Januari tahun berikutnya.


D. SANKSI


Pelanggaran terhadap penyaluran dan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.

BAB VI
PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Setiap pertanyaan, usulan, dan keluhan masyarakat harus eksklusif diberi tanggapan/respon. Pengelolaan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (P3M) dalam jadwal DAK Nonfisik BOP PAUD ditujukan untuk:
1. mengatur alur informasi pengaduan/temuan problem biar sanggup diterima oleh pihak yang tepat;
2. memastikan bahwa pengelola jadwal akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk;
3. memastikan setiap progres penanganan akan didokumentasikan secara jelas;
4. menyediakan bentuk informasi dan database yang harus disajikan dan sanggup diakses publik.


A. PENGELOLAAN PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT (P3M)


Informasi, pertanyaan, atau pengaduan sanggup disampaikan secara langsung, atau melalui sms, telepon, surat atau email Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung C Lantai 1 Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.
1. Telepon : 021-57903020
2. Email
a. pengaduan : pengaduan@kemdikbud.go.id b. pelayanan : layanan@kemdikbud.go.id
3. SMS : 0811976929
4. Laman pengaduan : http://pengaduan.kemdikbud.go.id

B. TUGAS DAN FUNGSI LAYANAN

Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD melaksanakan fungsi-fungsi untuk melaksanakan tindak lanjut terhadap informasi/pengaduan yang diterima. Pembagian kiprah dan fungsi layanan pada jadwal BOP PAUD yakni sebagai berikut:
1. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Pusat a. memutuskan petugas Unit P3M;
b. mendapatkan dan mencatat semua informasi, termasuk hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan/ Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke dalam sistem pengaduan DAK Nonfisik BOP PAUD melalui ULT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung C Lantai 1 Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.
c. menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan;
d. memonitor progres penanganan pengaduan yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota;
e. menganalisis informasi sebagai materi masukan bagi kebijakan manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD;
f. memberikan informasi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal diharapkan tindak lanjut;
g. menciptakan laporan perkembangan penanganan pengaduan secara regular sesuai dengan periode laporan jadwal DAK Nonfisik BOP PAUD. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman DAK Nonfisik BOP PAUD yang merupakan rekapitulasi status provinsi;
i. menginformasikan status penanganan pengaduan DAK Nonfisik BOP PAUD secara terjadwal kepada provinsi, kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti;
j. melaksanakan koordinasi dengan Bagian Umum dan Kerja Sama Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat terkait dengan publikasi informasi.


2. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah a. memutuskan petugas Unit P3M;
b. menerima, mencatat dan memberikan semua informasi (saran, pertanyaan, dan pengaduan) dari masyarakat baik yang disampaikan melalui telepon, email, surat, fax, termasuk hasil temuan audit ke dalam sistem pengaduan DAK Nonfisik BOP PAUD melalui ULT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung C Lantai 1 Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat;
c. menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui sistem pengaduan online dan sms di laman DAK Nonfisik BOP PAUD;
d. melaksanakan penanganan yang diharapkan dan mengawasi kemajuan dan hasil penanganan pengaduan;
e. memperbarui status kemajuan dan hasil tindaklanjut pengaduan DAK Nonfisik BOP PAUD secara online di laman BOP PAUD;
f. menciptakan laporan perkembangan status pengaduan secara reguler sesuai dengan periode laporan jadwal DAK Nonfisik BOP PAUD. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOP PAUD;
g. menyelenggarakan rapat koordinasi secara terjadwal dengan jadwal memberikan status kemajuan dan hasil tindaklanjut pengaduan untuk mendorong penyelesaiannya;
h. melaksanakan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota terkait dengan publikasi informasi.

BAB VII PENUTUP


Petunjuk Teknis ini disusun sebagai panduan yang terperinci bagi semua unsur yang berkepentingan dengan DAK Nonfisik BOP PAUD. Apabila ada hal-hal yang belum dipahami atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut, sanggup menghubungi ULT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung C Lantai 1 Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.

MUHADJIR EFFENDY Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Demikian goresan pena perihal

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Pendidikan PAUD Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "Download Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel