Penetapan Smk Jejaring Kerja Lsp P1 Di Lingkungan Smk (Tahap 1)
Penetapan Sekolah Menengah kejuruan Sebagai Jejaring Kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP 1) Di Lingkungan Sekolah Menengah kejuruan (Tahap 1)
KEPUTUSAN DIREKTUR PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor: 467 /DS.6/KP/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN NOMOR 003/DS.6/KP/2018 TE:NTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN NOMOR 1066/D.5.6/KP/2017 TENTANG PENETAPAN Sekolah Menengah kejuruan SEBAGAI JEJARING KERJA LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK PERTAlVIA(LSP Pl) DI LINGKUNGAN SEKOLAH.MENENGAHKEJURUAN (TAHAP 1)
DIREKTUR PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Menimbang: a. bahwa salah satu jadwal Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ialah memperlihatkan kesempatan seluas-luasnya kepada akseptor latih Sekolah Menengah kejuruan yang kompeten untuk mengikuti sertifikasi kompetensi melalui forum sertifikasi profesi;
b. bahwa untuk pelaksanaan jalan masuk sertifikasi kompetensi diharapkan Lembaga Sertifikasi Profesi dalam jumlah yang memadai berikut dengan jejaring kerjanya.
c. bahwa sehubungan dengan butir b di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap penetapanSMK sebagaijejaring kerja LSP Pl SMKdi lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan.
3. Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2016 perihal Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan.
4. Pedoman BNSP 202 tahun 2014 perihal Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.
5. Peraturan BNSP nomor 1 tahun 2017 perihal Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK.
Memperhatikan: Usulan penetapan jejaring kerja LSP Pl SMK
Memutuskan:
Menetapkan: KEPUTUSANDIREKTURPEMBINAANSMKTENTANGPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN NOMOR 003/05.6/KP/2018 TENTANG PENETAPAN Sekolah Menengah kejuruan SEBAGAI JEJARING KERJA LEMBAGA SERTIFIKASPI ROFESIPIHAKPERTAMA(LSPPl) DI LINGKUNGAN SEKOLAHMENENGAHKEJURUAN(TAHAP1); .
Kesatu: Perubahan Jejaring Kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Sekolah Menengah kejuruan menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;
Kedua: Jejaring sebagaimana tersebut pada diktum pertama menurut kesamaan kompetensi keahlian yang dimiliki dan lingkup denah yang dipakai ialah yang sudah terlisensi oleh BNSP;
Ketiga: Sesuai dengan kewenangannya LSP Pl yang berjejaring Sekolah Menengah kejuruan dalam menjalankan kiprah pokok dan fungsi berpedoman pada Peraturan BNSP nomor 1 tahun 2017;
KEEMPAT: Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 2018
Untuk lampiran Penetapan Sekolah Menengah kejuruan Sebagai Jejaring Kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP 1) Di Lingkungan Sekolah Menengah kejuruan (Tahap 1) sanggup diunduh pada tautan sebagai berikut:
Demikian goresan pena perihal
0 Response to "Penetapan Smk Jejaring Kerja Lsp P1 Di Lingkungan Smk (Tahap 1)"
Posting Komentar