Buku Panduan Administrasi Dapodik Untuk Lpmp Dan Dinas Pendidikan

Download Buku Panduan Manajemen Dapodikdasmen untuk LPMP dan Dinas Pendidikan Provinsi Buku Panduan Manajemen Dapodik untuk LPMP dan Dinas Pendidikan

Download Buku Panduan Manajemen Dapodikdasmen untuk LPMP dan Dinas Pendidikan Provinsi-Kabupaten/Kota Terbaru 2018-2019







Buku Panduan Manajemen Dapodikdasmen untuk LPMP dan Dinas Pendidikan Provinsi-Kabupaten/Kota, sesuai dengan judul tulisan, merupakan buku panduan administrasi data pokok pendidikan (dapodik) untuk dijadikan sebagai pegangan bagi forum penjaminan mutu pendidikan (LPMP), dinas pendidikan kabupaten/kota, serta dinas pendidikan provinsi.

Tugas dan fungsi untuk masing-masing unit kerja yang terkait Dapodik berbeda:

LPMP: Bertugas memverifikasi serta validasi administrasi pengguna Dinas pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota. Serta ikut dalam mengawal kualitas data dapodik disekolah.

Dinas Pendidikan: Tugas dan fungsi dinas sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 perihal Data Pokok Pendidikan.

Berikut ialah tautan Download Buku Panduan Manajemen Dapodikdasmen untuk LPMP dan Dinas Pendidikan Provinsi-Kabupaten/Kota:



Berikut ialah kutipan dari Buku Panduan Manajemen Dapodik untuk LPMP dan Dinas Pendidikan terbaru 2018-2019 tersebut :



Akun pengguna manejemen dapodik bagi Dinas Pendidikan nanti nya akan ditata kembali semoga lebih kondusif dan rapi. LPMP sebagai bagaian dari Dapodik nantinya akan mengemban kiprah untuk membantu melaksanakan verifikasi dalam proses pendaftaran akun pengguna bagi Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota.

1. Setditjen Dikdasmen akan mengirimkan surat kepada LPMP sebagai pemberitahuan bahwa LPMP akan menjadi Tim yang memproses verifikasi pendaftaran pengguna Manajemen Dapodik.

2. Dinas pendidikan akan dikirimkan surat pemberitahuan untuk segera mengirimkan berupa tawaran pengguna administrasi yang akan didaftarkan dalam bentuk surat jawaban yang dikirim ke LPMP diteruskan ke Setditjen Dikdasmen. Balasan sanggup dikirim melalui surel dan surat fisik.

3. Selanjutnya LPMP akan menginput daftar nama tawaran yang diberikan oleh Dinas Pendidikan ke dalam aplikasi yang sudah Pusat (Setditjen Dikdasmen) sediakan.

4. Setelah menerima email jawaban dengan link pendaftaran, Dinas Pendidikan yang mendapatkan email dibutuhkan segera melaksanakan mekanisme pendaftaran secara online.

5. Dinas Pendidikan melaksanakan pendaftaran online melalui form yang telah disediakan. Masing-masing wilayah sanggup mendaftarkan maksimal 4 orang keanggotaan yaitu (1 Kepala Dinas Pendidikan, 1 Ketua KK-Datadik, dan 2 Anggota KK-Datadik).

6. Jika Dinas Pendidikan telah melaksanakan pendaftaran keanggotaan melalui form pendaftaran, Pusat akan mengirimkan password (kata kunci) melalui surel aktif yang telah terdaftar sebelumnya.

7. Data anggota yang telah terdaftar melalui sistem akan direkap dan diverifikasi oleh Pusat. Proses pendaftaran akan dilakukan secara sedikit demi sedikit dan akan sepenuhnya dipakai pada tahun fatwa gres 2018/2019.

3 CARA LOGIN MANAJEMEN

Untuk masuk ke dalam Manajemen Dapodik silahkan memakai username dan password yang telah diberikan.

4 MENU MANAJEMEN DAPODIK

Setelah berhasil login terdapat beberapa sajian yang sanggup dipakai sebagai pengguna LPMP. Menu-menu tersebut diantaranya:

4.1 Dashboard

Pada sajian dashboard ini, pengguna sanggup melihat data utama yang ditampilkan menyerupai jumlah sekolah per jenjang, siswa baru, siswa, guru, rombongan belajar, ruang kelas, jumlah siswa yang lulus, mengulang, dan putus sekolah.

Pada sajian Data Pokok, terbagi menjadi beberapa sub-menu yang terdiri dari sub-menu sekolah, prasarana (milik), sarana, buku dan alat pembelajaran, rombongan belajar, pendidik dan tenaga kependidikan, dan akseptor didik.

4.3 Buku Panduan Manajemen Dapodikdasmen untuk LPMP dan Dinas Pendidikan Provinsi-Kabupaten/Kota Terbaru 2018-2019: Manajemen

Pada sajian Manajemen terdapat beberapa sub-menu yang terbagi menjadi instruksi registrasi, validasi, verifikasi, PTK baru, dan pengguna. Menu-menu ini akan tampil sesuai dengan kiprah dan hak jalan masuk masing-masing pengguna. Jika pengguna mempunyai hak jalan masuk penuh, maka fungsi sub-menu ini akan aktif.

4.3.1. Kode Registrasi Berdasarkan Buku Panduan Manajemen Dapodikdasmen untuk LPMP dan Dinas Pendidikan Provinsi-Kabupaten/Kota Terbaru 2018-2019

Pada sub-menu instruksi pendaftaran pengguna sanggup melihat dan melaksanakan reset instruksi pendaftaran sekolah-sekolah di wilayah masing- masing. Sub-menu instruksi pendaftaran ini dibatasi sesuai dengan kiprah dan hak jalan masuk pengguna yang login di administrasi dapodik. Untuk menampilkan daftar instruksi pendaftaran sekolah-sekolah, klik sub-menu instruksi registrasi. Maka akan tampil laman instruksi registrasi.

Jika kiprah pengguna ialah LPMP atau Dinas Pendidikan Provinsi, maka pengguna sanggup menentukan kabupaten/kota dan kecamatan sekolah yang akan ditampilkan instruksi registrasinya. Berbeda kalau kiprah pengguna ialah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maka hanya ada pilihan kecamatan sekolah yang akan ditampilkan instruksi registrasinya. Klik “Tampilkan” untuk menampilkan daftar instruksi registrasi.

Masukkan alasan perubahan/reset instruksi registrasi, kemudian klik “Reset”. Contoh alasan yang paling sering diisi ialah alasannya ialah adanya penggantian operator sekolah atau instruksi pendaftaran gres yang tidak tampil (nol). Setelah melaksanakan reset akan tampil pemberitahuan instruksi pendaftaran gres hasil reset.

Klik “Lanjutkan” untuk melanjutkan ke surat keterangan pembaruan bahwa sekolah telah mengajukan untuk dilakukannya reset instruksi registrasi. Reset instruksi pendaftaran hanya dilakukan ketika sekolah melaksanakan permintaan. Contoh surat keterangan reset instruksi pendaftaran ialah sebagai berikut.

Pada sub sajian validasi, pilih periode data untuk menampilkan daftar sekolah beserta NPSN, status sekolah, kecamatan, kabupaten/kotam periode sekolah dan sinkronisasi terakhir per sekolah.

4.3.3. Verifikasi

Sub-menu verifikasi ini mempunyai dua sajian dibawahnya yaitu penugasan PTK dan Mutasi Peserta Didik. Menu penugasan PTK ialah untuk mengecek, melaksanakan konfirmasi Tarik PTK dan mengganti isian penugasan PTK yang terkunci di Aplikdasi Dapodikdasmen versi 2018.b. Sedangkan untuk fitur Mutasi Peserta Didik dipakai untuk memutasikan akseptor didik secara ‘paksa’ oleh dinas pendidikan.

4.3.3.1. Penugasan PTK

Status Belum Verifikasi berarti operator sekolah telah melaksanakan tarik PTK melalui laman dapodikdasmen namun belum terverifikasi alasannya ialah belum dikonfirmasi tarik PTK oleh dinas pendidikan.

Pertama, pengguna sanggup melaksanakan pencarian data PTK melalui kolom pencarian yang terletak di kanan atas layar. Setelah data PTK ditemukan, klik “Lihat” yang terletak di sebelah kanan tiap identitas PTK untuk melihat status PTK tersebut.

Cek kembali isian penugasan PTK, kemudian klik “Tandai Sudah Konfirmasi” untuk melaksanakan konfirmasi. Setelah melaksanakan konfirmasi maka data PTK tersebut akan masuk ke dalam tabulasi “Sudah Verifikasi”.

Setelah dilakukan konfirmasi penugasan PTK, pengguna sanggup melihat status penugasan PTK. Kedua status tersebut ialah Belum Sinkron dan Sudah Sinkron. Jika status Belum Sinkron, proses yang harus dilakukan oleh sekolah tujuan ialah melaksanakan sinkronisasi melalui aplikasi semoga data PTK tersebut sanggup diproses dan tampil pada Aplikasi Dapodikdasmen.

Selanjutnya kalau status Sudah Sinkron artinya operator sekolah sudah melaksanakan sinkronisasi melalui Aplikasi Dapodikdasmen.

Untuk mengecek penugasan PTK, pengguna sanggup melihat dengan cara mencari data PTK yang bersangkutan melalui sajian “Dashboard”, kemudian klik tombol “Guru dan Tendik”.

Selanjutnya akan muncul tampilan form pencarian PTK. Pilih kategori pencarian menurut NIK/NIP/NUPTK. Masukkan data yang akan dicari pada kolom pencarian, kemudian klik “Cari PTK”.

Untuk data PTK yang belum mempunyai penugasan (kosong), maka tampilannya pada profil terkunci (tidak sanggup diubah). Penambahan hanya sanggup dilakukan di tabulasi Penugasan saja. Untuk pengisian penugasan yang kosong, pengguna wajib mengisi form penugasan PTK yang berisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, nama sekolah, status penugasan sekolah induk atau bukan induk, nomor surat tugas, tanggal surat tugas, dan TMT tugas. Tampilannya ialah sebagai berikut.

Selanjutnya untuk data PTK yang sudah mempunyai penugasan namun ingin diperbaiki atau diubah data penugasannya klik tombol profil hijau. Form yang ditampilkan ialah identitas, domisili, kepegawaian, dan penugasan. Tampilannya ialah sebagai berikut.

Untuk data PTK yang sudah mempunyai penugasan akan tampil menyerupai gambar diatas. Jika PTK yang bertugas di lebih dari satu sekolah maka pada isian kawasan kiprah akan tampil data sekolah-sekolah penugasan PTK yang bersangkutan. Pilih kawasan kiprah yang akan dilihat datanya, kemudian klik “Tampilkan”.

Jika data PTK tersebut telah terisi di sekolah aktif, maka akan tampil juga data-data suplemen lainnya. Data tersebut ialah data hasil penginputan pada aplikasi Dapodik. Data yang ditampilkan yaitu: Beban Mengajar, Tugas Tambahan, Pendidikan (Riwayat Pendidikan Formal), Sertifikasi (Riwayat Sertifikasi), Kepangkatan (Riwayat Kepangkatan), dan Kenaikan Gaji Berkala (Riwayat Gaji Berkala).

Selanjutnya, pada tabulasi penugasan, ada dua tombol yaitu “Edit Penugasan” dan “+ Tambah Penugasan”. Kedua tombol tersebut akan tampil sesuai dengan kiprah pengguna yang login. Jika pengguna yang login mempunyai hak jalan masuk penuh, maka kedua tombol tersebut akan tampil. Namun kalau pengguna tidak mempunyai hak jalan masuk penuh atau hanya mempunyai jalan masuk Read-only, tombol tersebut tidak ditampilkan.

Tombol ini berfungsi untuk melaksanakan perubahan data penugasan PTK yang dipilih di tahun berjalan.
Tombol ini berfungsi untuk melaksanakan penambahan penugasan PTK yang belum mempunyai penugasan di tahun berjalan.

Pertama, untuk melaksanakan perubahan data penugasan yang telah ada, klik “Edit Penugasan” pada PTK yang dipilih. Lalu akan tampil form edit penugasan menyerupai gambar berikut.

Data yang sanggup diedit ialah status penugasan “Sekolah Induk” atau “Bukan Sekolah Induk”, Nomor Surat Tugas, Tanggal Surat Tugas, dan TMT Penugasan. Isi data sesuai dengan penugasan PTK tersebut kemudian klik “Simpan”.

Selanjutnya kalau pengguna ingin menambahkan penugasan PTK yang belum memilikinya, klik “+ Tambah Penugasan” maka akan tampil form penambahan penugasan PTK sebagai berikut.

Jika pengguna ingin menambahkan penugasan, maka ada dua tabulasi yang ditampilkan yaitu Profil PTK dan Penugasan. Namun pada tabulasi Profil PTK, data tersebut tidak sanggup diubah alasannya ialah adanya penguncian.

Pada tabulasi penugasan, data yang ditampilkan kosong. Pengguna wajib mengisi data tersebut sesuai dengan penugasan PTK yang bersangkutan. Isi data Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Nama Sekolah, Status Penugasan Sekolah, Nomor Surat Tugas, Tanggal Surat Tugas, dan TMT Tugas, kemudian klik “Simpan Penugasan”.

4.3.3.2. Mutasi Peserta Didik Keluar

Pada sajian mutasi akseptor didik, pengguna sanggup melaksanakan mutasi akseptor didik. Fitur ini sanggup dipakai dengan beberapa syarat yaitu:

Mutasi yang paling disarankan ialah melalui Aplikasi Dapodik di sekolah oleh operator sekolah.
Peserta didik yang akan ditarik (mutasi keluar) masih dalam satu wilayah (provinsi/kabupaten/kota) yang sama.
Operator sekolah usang tidak mengeluarkan (mutasi keluar) akseptor didik di Aplikasi Dapodik namun di sekolah tujuan akseptor didik tersebut sudah terdaftar (aktif)
Jika akseptor didik yang akan dimutasi keluar berbeda wilayah dengan wilayah pengguna yang login, maka fitur ini tidak sanggup berfungsi.

Untuk melaksanakan fitur ini, klik “Mutasi Peserta Didik” yang tertera di sub-menu “Verifikasi”. Tampilan utama mutase akseptor didik ialah sebagai berikut.

Pada setiap baris data akseptor didik terdaftar terdapat tombol “Lihat” yang terdapat di kolom paling kanan. Klik tombol tersebut pada akseptor didik yang akan dimutasi untuk melanjutkan sampai tampil form menyerupai pada gambar dibawah ini.

Pilih jenis keluar (mutasi/lulus/dikeluarkan), isi keterangan keluar, kemudian klik “Keluarkan” untuk melanjutkan.

Jika proses diatas sudah dilakukan, lakukan sinkronisasi pada Aplikasi Dapodik oleh operator sekolah tujuan. Setelah melaksanakan sinkronisasi, maka data akseptor didik yang dimutasi tersebut akan otomatis masuk pada Aplikasi Dapodik sekolah tujuan.

4.3.3.3. Mutasi Peserta Didik Masuk

Untuk melaksanakan fitur ini, klik “Mutasi Peserta Didik” yang tertera di sub-menu “Verifikasi”. Tampilan utama mutasi akseptor didik ialah sebagai berikut.

Dengan melaksanakan pendaftaran akseptor didik dalam fitur mutasi masuk ini, selanjutnya akan tampil peringatan bahwa proses tersebut telah berhasil dilakukan. Tampilannya ialah sebagai berikut.

Proses selanjutnya ialah operator sekolah tujuan melaksanakan sinkronisasi semoga data akseptor didik yang dimutasi tersebut masuk ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.

4.3.4. PTK Baru

Pada sajian ini, pengguna sanggup melaksanakan penambahan PTK baru. Menu penambahan PTK gres ini akan muncul sesuai dengan kiprah pengguna yang login. Jika kiprah pengguna mempunyai hak jalan masuk penuh, maka fitur ini sanggup digunakan.

Sebelum melaksanakan penambahan PTK, pastikan data PTK yang akan ditambahkan belum pernah terdaftar di database Dapodik di sekolah manapun. Jika data PTK sebelumnya pernah terdaftar di database Dapodik, pengguna sanggup memakai fitur tambah/edit penugasan PTK atau gunakan fitur tarik PTK oleh operator sekolah tujuan.

Untuk mengakses fitur ini, klik sub-menu “PTK Baru” yang terdapat di sajian “Manajemen”. Maka akan tampil daftar nama PTK yang gres ditambahkan. Klik nama PTK yang sudah terdaftar untuk melaksanakan konfirmasi atau klik “Tambah” untuk melanjutkan penambahan PTK baru.

Setelah selesai mengisi data penugasan PTK, klik “Simpan PTK” untuk melanjutkan. Jika muncul peringatan menyerupai gambar dibawah ini, artinya identitas NIK/NUPTK/NIP sudah dipakai PTK lain. Kemungkinan penyebabnya ialah data PTK tersebut telah terdaftar pada database Dapodik sebelumnya.

Klik “Lanjutkan”. Dengan begitu data PTK tersebut berhasil tersimpan. Proses selanjutnya ialah operator sekolah yang mendapatkan PTK gres tersebut wajib melaksanakan sinkronisasi semoga data PTK yang gres masuk ke dalam Aplikasi Dapodik di sekolah tujuan.
Panduan Manajemen Dapodik

4.3.5. Pengguna berdasarkan Buku Panduan Manajemen Dapodikdasmen untuk LPMP dan Dinas Pendidikan Provinsi-Kabupaten/Kota Terbaru 2018-2019

Pada sajian ini pengguna yang login (Dinas Pendidikan dan LPMP) sanggup menampilkan dan mengorganisir data pengguna operator sekolah yang terdaftar di database Dapodik di masing-masing sekolah, mengubah data (nama pengguna sekolah, nomor handphone, nomor telepon, status pengguna (aktif atau tidak aktif), dan mengubah kata sandi (password) Dapodik. Data pengguna yang ditampilkan ialah pengguna yang aktif ketika ini juga pengguna yang sudah tidak aktif.

Untuk memakai fitur ini, klik sub-menu “Pengguna” yang terdaftar pada sajian “Manajemen”. Pilih kiprah pengguna, kemudian klik “Tampilkan”. Dengan begitu daftar pengguna akan ditampilkan. Contoh yang kami tampilkan ada daftar pengguna (operator sekolah).

Pada sajian pengguna ini terdapat dua tombol yang ditampilkan di setiap data pengguna sekolah. Tombol-tombol tersebut berada di kolom paling kanan di setiap baris data pengguna.

Klik data yang ingin diubah, sesudah itu klik “Update”.

Catatan: Jika data yang ingin diubah ialah data selain kata kunci (password), biarkan kosong semoga password Dapodik tidak berubah.

Untuk melaksanakan pembatalan data pengguna sekolah, klik “del” pada daftar pengguna yang akan dihapus sampai tampil peringatan menyerupai ini. Klik “Setuju Hapus” untuk melanjutkan.

Catatan: Hati-hati dalam melaksanakan fitur pembatalan pengguna ini. Jika pengguna terhapus, maka data pengguna akan hilang dan menjadikan pengguna ini tidak sanggup lagi memakai semua fitur aplikasi yang terhubung dengan akun ini.



Demikian goresan pena perihal

Download Buku Panduan Manajemen Dapodikdasmen untuk LPMP dan Dinas Pendidikan Provinsi-Kabupaten/Kota Terbaru 2018-2019

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "Buku Panduan Administrasi Dapodik Untuk Lpmp Dan Dinas Pendidikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel