Download Juknis Pengelolaan Pbsb Tahun 2018
Download Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Tahun 2018
Pendidikan nasional dikala ini sedang menghadapi banyak tantangan dan permasalahan yang tidak sedikit. Berbagai kebijakan dan acara telah banyak ditempuh untuk meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk dalam lingkup pendidikan Islam di Indonesia. Kebijakan pengembangan pendidikan Islam diarahkan pada tiga aspek, yaitu: perluasan akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta tata kelola pendidikan.
Perluasan susukan merupakan upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Peningkatan mutu dan daya saing juga merupakan upaya terus menerus meningkatkan kualitas pendidikan disemua jenis dan jenjang pendidikan. Sedangkan peningkatan tata kelola merupakan upaya penataan kelembagaan pendidikan Islam semoga bermutu, berdaya saing dan bermanfaat bagi masyarakat.
Salah satu perjuangan pemerataan susukan dan peningkatan mutu serta daya saing tersebut, diselenggarakannya Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama, yang dikala ini sudah memasuki tahun ke-12. Program ini merupakan upaya untuk mempercepat ketertinggalan eksistensi pondok pesantren di bidang sains dan teknologi untuk penguatan tafaqquh fiddin. Manfaat acara ini diharapkan menjadi pionir pemberdayaan masyarakat (community development) di lingkungan pondok pesantren.
Program ini untuk pertama kalinya dimulai pada tahun 2005. Semula hanya bermitra dengan 2 (dua) pergurun tinggi, yaitu Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Pada tahun 2014 mencapai 17 (Tujuh belas) perguruan tinggi, yaitu IPB Bogor, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, ITB Bandung, UPI Bandung, UGM Yogyakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Walisongo Semarang, ITS Surabaya, UIN Sunan Ampel Surabaya, UNAIR Surabaya, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Universitas Mataram, Universitas Indonesia, Universitas Islam Malang (UNISMA), Universit5as Surya Serpong, dan Sekolah Tinggi Agama Islam NU (STAINU) Jakarta.
Sebagai penguatan dan pemerataan susukan akseptor Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB), pada tahun 2016 Kementerian Agama RI melaksanakan perluasan ke Wilayah Timur Indonesia dengan bergabungnya UIN Alauddin Makassar dan Universitas Cenderawasih (UNCEN) Jayapura. Dilanjutkan dengan kemitraan dengan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta pada tahun 2018.
Pada tahun 2018 ini, perguruan tinggi yang masih bermitra dengan PBSB Kementerian Agama sejumlah 14 (empat belas) perguruan tinggi kawan yang terdiri dari 7 (tujuh) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), yaitu: UIN Jakarta, UIN Surabaya, UIN Yogyakarta, UIN Semarang, UIN Malang, UIN Bandung, dan UIN Makassar. Sementara 7 (tujuh) perguruan tinggi kawan ialah Perguruan Tinggi Umum, yaitu: IPB Bogor, ITS Surabaya, UGM Yogyakarta, Unair Surabaya, UPI Bandung, Uncen Jayapura, dan UAI Jakarta.
Indikator acara ini berhasil munculnya ekspektasi dan isu terkini kalangan pesantren sangat tinggi untuk mengikuti PBSB. Program ini sanggup menjaring dan memfasilitasi santri berprestasi dari keluarga kurang bisa untuk menempuh studi di perguruan tinggi ternama. Hal tersebut secara tidak eksklusif bisa mengubah gambaran pondok pesantren lebih berkualitas.
Mulai tahun 2017, PBSB mengalami peningkatan dalam sistem seleksi, pembinaan, pendampingan dan pemberdayaan santri pada dikala studi maupun sehabis lulus. Sehingga acara ini benar-benar sesuai dengan misi semula yaitu untuk pengembangan dan pemberdayaan pesantren.
Akhirnya kepada semua pihak yang telah bersusah-payah berkomitmen dan berkontribusi memberdayakan para santri melalui PBSB, utamanya perguruan tinggi kawan dan pondok pesantren saya mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya.
Semoga Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Tahun 2018 ini sanggup menjadi pola bagi Pengelolaan Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2018 oleh semua pihak.
Berikut ialah tautan Download Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Tahun 2018:
Berikut ialah kutipan dari Buku Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Tahun 2018 tersebut:
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kebijakan pembangunan pendidikan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, meliputi tiga aspek, yaitu: perluasan akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta tata kelola pendidikan. Perluasan susukan ditandai dengan meningkatnya angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Kebijakan peningkatan mutu dan daya saing merupakan upaya serius meningkatkan kualitas pendidikan Islam sehingga bisa bersaing dengan forum pendidikan lainnya. Sedangkan tata kelola pendidikan Islam berkaitan dengan penataan kelembagaan, majamen pengelolaan dan regulasi pendidikan.
Terkait dengan kebijakan tersebut di atas, pondok pesantren sebagai potongan dari pendidikan Islam mempunyai posisi yang strategis. Hal ini tidak terlepas dari beberapa kenyataan: Pertama, pondok pesantren merupakan forum pendidikan yang mempunyai akar efek yang berpengaruh di masyarakat; Kedua, pesantren mempunyai warga mencar ilmu yang terperinci yang menjadi objek program; Ketiga, pesantren mempunyai sumber daya insan yang dibutuhkan sebagai tenaga pengajar dalam penyelenggaraan program; keempat, pesantren juga mempunyai sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan program; dan Kelima, pesantren mempunyai kiprah yang cukup berpengaruh dalam komitmennya menegakkan nilai-nilai religiusitas, kebangsaan dan kemanusiaan.
Namun demikian, fakta memperlihatkan bahwa susukan masuk ke perguruan tinggi bagi santri berprestasi yang mempunyai latar belakang ekonomi lemah, masih sangat terbatas. Di sisi lain kualitas santri dinilai belum bisa bersaing dengan forum pendidikan lainnya di negeri ini. Oleh alasannya itu, Kementerian Agama melalaui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam semenjak 12 (duabelas) tahun terakhir ini, telah mengupayakan pemberian beasiswa kepada santri melalaui Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) sebagai perwujudan pelaksanaan kegiatan strategis Penyediaan Subsidi Pendidikan Keagamaan Islam Bermutu pada Program Pendidikan Islam sebagaimana termaktub dalam Rancangan strategis Kementerian Agama Tahun 2016-2019 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 wacana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2016-2019, dengan menjalin kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi berkualitas dan ternama.
Melalui PBSB, anggapan bahwa santri tidak bisa masuk dan kurang bisa bersaing di Perguruan Tinggi dalam negeri yang berkualitas serta ternama. Banyak dari mereka yang mempunyai prestasi akademik memuaskan bahkan istimewa, juga diimbangi dengan prestasi non-akademik yang membanggakan. Pihak Perguruan Tinggi (PT) merasa mendapat berkah, lantaran para santri telah memberi warna tersendiri di kampus yang selama ini dianggap “sekuler”. Kejuaran demi kejuaran telah diraih oleh santri peserta PBSB ditingkat lokal, nasional dan internasional yang menambah kepercayaan (trust) kalangan PT terhadap kualitas santri.
Sementara itu, misi diselenggarakannya PBSB ialah semoga para santri sehabis menuntaskan studinya di PT sanggup memperkuat pemberdayaan dan pengembangan pondok pesantren, terutama di bidang sains dan teknologi di samping Islamic Studies. Sehingga potensi-potensi yang ada di masyarakat pesantren sanggup diberdayakan dengan baik, yang pada gilirannya forum pesantren yang telah berdiri ratusan tahun ini akan tetap eksis sebagai forum pendidikan dan pengembangan masyarakat (community development).
Ekspektasi komunitas pondok pesantren terhadap keberlanjutan PBSB sangat tinggi, yang ditandai dengan membludaknya santri yang mengikuti seleksi PBSB dari tahun ke tahun, serta meningkatnya penataan sistem pembelajaran yang berorientasi pada mutu dan daya saing di pesantren semakin gencar. Di samping itu acara ini telah dirasa memperlihatkan dampak eksklusif berupa membantu santri yang kurang bisa studi di Perguruan Tinggi Mitra (PTM) dan sebagian alumni PBSB telah memulai mengikuti Program Pengabdian Alumni PBSB untuk memberdayakan dan membuatkan pondok pesantren.
Untuk lebih menguatkan dan pemerataan susukan akseptor Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB), pada tahun 2016 Kementerian Agama RI melaksanakan perluasan ke Wilayah Timur Indonesia dengan berhubungan Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura dan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Tahun Anggaran 2018 merupakan potongan dari tindak lanjut Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2015 wacana Rencana Strategis Kementerian Agama, dimana ketentuan yang belum diatur dalam keputusan dimaksud diatur dan ditetapkan kemudian melalui petunjuk teknis. Untuk pola bagi pengelolaan oleh semua pihak dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2018.
C. PENGERTIAN
Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) mempunyai pengertian diantaranya:
1. Program Beasiswa Santri Berprestasi disingkat menjadi PBSB ialah sebuah acara afirmatif perluasan susukan santri untuk melanjutkan studi sarjana dan profesi melalui suatu acara yang terintegrasi mulai dari proses kerjasama, pengelolaan, sistem seleksi khusus bagi santri, serta pemberian tunjangan pembiayaan yang diharapkan bagi santri yang memenuhi syarat, hingga dengan training masa studi dan training dedikasi sehabis lulus;
2. Perguruan Tinggi kawan Kementerian Agama dalam PBSB Tahun Anggaran 2018 adalah: Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Universitas Islam Malang (UNISMA), Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Universitas Cendrawasih Jayapura, dan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI);
3. Pesantren atau pondok pesantren ialah forum pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya, dimana dalam ruang lingkup PBSB, wajib mempunyai (1) Kyai, Ustadz, atau sebutan lain yang sejenis; (2) Santri; (3) Pondok atau Asrama; dan (4) Masjid atau Musholla, serta (5) wajib menyelenggarakan pengajian kitab kuning sesuai dengan kekhasan masing-masing pesantren;
4. Kitab Kuning ialah kitab klasik berbahasa arab (kutub al-turats) yang mempunyai akar tradisi keilmuan di pondok pesantren dan sesuai dengan nilai -nilai Islam ke-Indonesia-an;
5. Pesantren Muadalah ialah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan di pondok pesantren secara terstruktur dan berjenjang dan telah mendapat penyetaraan dengan pendidikan formal memakai kriteria baku dan mutu/kualitas yang telah ditetapkan secara adil dan terbuka melalui Keputusan pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang- seruan yang berlaku;
6. Madrasah Aliyah Swasta, selanjutnya disingkat MAS yang berada dalam naungan Pondok Pesantren, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil mencar ilmu yang diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs;
7. Pesantren Salafiyah dengan menyelenggarakan pendidikan kejar Paket C bagi santri ialah pendidikan nonformal setara MA.
D. TUJUAN
Tujuan dari Program Beasiswa Santri Berprestasi :
1. Sebagai pemberdayaan sosial bagi santri melalui upaya memperluas susukan bagi
santri berprestasi yang mempunyai kematangan pribadi, kemampuan penalaran, dan prestasi untuk memperoleh pendidikan tinggi, melalui tindakan afirmatif dalam seleksi masuk perguruan tinggi;
2. Sebagai pemberdayaan sosial bagi pesantren melalui upaya meningkatkan
kualitas SDM pondok pesantren di bidang sains, teknologi serta sosial kemasyarakatan semoga sanggup mengoptimalkan kiprah pembangunan dimasa mendatang, melalui penguatan keilmuan di perguruan tinggi dan acara dedikasi paska lulus;
3. Upaya pemberdayaan pesantren melalui penguatan pesantren sebagai forum pendidikan, dakwah dan pengembangan masyarakat, dengan pembentukan jaringan kerjasama antara dunia pendidikan tinggi dengan pondok pesantren.
E. ISU KEBIJAKAN
Seiring perkembangannya, PBSB telah mendapat respon yang cukup baik dari aneka macam kalangan, baik dari pondok pesantren, civitas akademis maupun dari masyarakat, diantaranya lantaran berdampak eksklusif atau tidak terhadap upaya perkembangan sebagai berikut:
1. Penguatan sains dan teknologi yang sangat dibutuhkan pesantren dalam menjalankan fungsinya sebagai forum pengembangan masyarakat;
2. Memacu kalangan pondok pesantren untuk segera melaksanakan pembenahan dalam peningkatan kualitas daya saing;
3. Menumbuhkan santri dalam peningkatan kemampuan dalam bidang sains dan teknologi;
4. Meningkatkan eksistensi alumni pondok pesantren memasuki dunia perguruan tinggi;
5. Meyakinkan kalangan akademis/perguruan tinggi bahwa santri juga mempunyai kualitas yang sama dengan mahasiswa lain bila diberi kesempatan yang sama.
Sejak tahun 2005 hingga tahun 2018, PBSB telah memperlihatkan beasiswa kepada 4.276 santri berprestasi yang berasal tidak kurang dari 900 pondok pesantren se- Indonesia, melalui prosedur pembiayaan berkelanjutan pada 20 (Dua Puluh) perguruan tinggi, yaitu IPB Bogor, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, ITB Bandung, UPI Bandung, UGM Yogyakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Walisongo Semarang, ITS Surabaya, UIN Sunan Ampel Surabaya, UNAIR Surabaya, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Universitas Mataram, Universitas Indonesia, Universitas Islam Malang (UNISMA), Universitas Surya Serpong, Sekolah Tinggi Agama Islam NU (STAINU) Jakarta, UIN Alauddin Makassar, Universitas Cenderawasih Jayapura, dan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI).
Sampai bulan Desember 2017, tercatat 3.428 lebih santri berprestasi yang telah menuntaskan studi dan tersebar pada perguruan tinggi masing-masing. Diprediksi, pada final tahun 2018, peserta PBSB yang menuntaskan studi akan berjumlah 3.630 santri.
Alokasi anggaran untuk PBSB Tahun Anggaran 2018, sebagian besar
dipergunakan untuk pembiayaan peserta PBSB lanjut, selebihnya dipergunakan
untuk pembiayaan peserta gres PBSB pada prodi/jurusan yang dibutuhkan oleh pesantren/masyrakat serta untuk mendukung acara pembangunan nasional.
Berdasarkan hasil penilaian terhadap karakteristik peserta PBSB 2005-2017, ada beberapa hal yang dinilai perlu disikapi secara lebih serius, yaitu:
1. Secara umum, tingkat kegagalan acara ini rendah. Dievaluasi menurut jumlah peserta yang tidak melanjutkan studi dikarenakan aneka macam macam hal, yaitu sejumlah 25 orang atau lebih dari total peserta PBSB.
Namun jumlah peserta PBSB yang mendapat peringatan dikarenakan prestasi akademik yang kurang baik, lewat masa studi, dan tidak aktif sebesar
5%. Hal ini memerlukan studi yang lebih mendalam untuk mengetahui akar
permasalahan dari kondisi tersebut.
2. Tingginya disparitas kawasan asal peserta PBSB.
Dominasi peserta asal jawa amat tinggi (> 80%), sedangkan partisipasi kawasan lain, utamanya yang berasal dari kawasan yang termasuk kategori kawasan tertinggal, perbatasan dan kepulauan masih amat rendah (kurang dari 10%). Kesimpulan sementara, hal ini disebabkan lantaran rendahnya daya saing santri asal tersebut dan komposisi jumlah peserta seleksi dari kawasan tersebut yang relatif kecil dikarenakan rendahnya susukan dan sulitnya untuk menjangkau lokasi seleksi yang ditetapkan pada ibukota propinsi masing-masing.
3. Rendahnya partisipasi santri pondok pesantren salafiyah murni dan muadalah
(kurang dari 5%) sebagai akhir dari rendahnya daya saing santri pondok pesantren salafiyah dalam sistem seleksi terbuka dan kurangnya minat santri pesantren muadalah. Santri yang berasal dari pondok pesantren salafiyah hanya mendapat murni ilmu agama menurut kajian kitab kuning, di mana disitulah letak kekhasan dan juga keunggulan mereka.
4. Sebagai akhir dari sistem seleksi terbuka, santri berasal dari keluarga mampu
dan tidak bisa harus berjuang untuk mendapat peluang yang sama lulus dalam seleksi. Hal ini mengakibatkan beberapa peserta PBSB yang tidak didukung kemampuan akademik tersingkir.
5. Pemberdayaan alumni PBSB di daerah, masih mengalami hambatan dimana masih banyak alumni yang menemui kesulitan dalam mengaplikasikan keilmuannya di pesantren dikarenakan acara pesantren yang ada belum sejalan dengan bidang keilmuan santri PBSB. Lebih lanjut, hal ini mengakibatkan isu terkini santri PBSB lebih cenderung untuk bekerja atau melanjutkan studi. Pembinaan terhadap alumni juga masih terkendala akan data alumni yang ada masih belum lengkap dan belum sanggup memperlihatkan dukungan data untuk melaksanakan pembinaan.
6. Penyesuaian dana beasiswa dibayarkan dalam bentuk belanja Bantuan
Pemerintah Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi. Implementasi Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
173/PMK.05/2016 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 168/PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, mengharuskan perlunya
Perkuatan tata kelola Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi sehingga penyaluran dana beasiswa sanggup dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
7. Berdasarkan masukan dari aneka macam pihak, pemberdayaan dan proteksi sosial untuk meningkatkan susukan pendidikan bagi santri perlu diperluas kepada
santri yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang sedang menempuh pendidikan tinggi pada perguruan tinggi berbasis pesantren dimana santri tersebut tinggal, serta bagi dukungan pada suatu acara tertentu menurut kebijakan pendidikan Islam.
Menghadapi hal diatas, diharapkan arah kebijakan, semoga PBSB yang ada sanggup memperlihatkan hasil yang lebih optimal.
F. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
Berdasarkan isu strategis yang tersebut, kebijakan pengelolaan PBSB diarahkan kepada hal sebagai berikut:
1. Menjalin kerjasama lebih akrab dengan perguruan tinggi sebagai upaya untuk
meningkatkan mutu lulusan;
2. Optimalisasi pilihan studi, dengan memperhatikan kebutuhan pesantren/masyarakat serta upaya mempercepat pembangunan nasional;
3. Tindakan afirmatif melalui kemudahan bagi peserta dari kawasan perbatasan dan/atau tertinggal yang umumnya berada di luar pulau jawa untuk mengikuti
seleksi;
4. Tindakan afirmatif untuk santri berprestasi melalui acara studi pada
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dari pondok pesantren salafiyah dan muadalah;
5. Tindakan afirmatif melalui pengetatan bagi kriteria santri yang sanggup mendaftar sebagai peserta seleksi PBSB, dimana lebih mengutamakan santri asal keluarga kurang bisa dan berprestasi;
6. Penguatan tata kelola Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi;
7. Menjalin kerjasama dengan pondok pesantren sebagai upaya untuk
meningkatkan wawasan kepesantrenan dan meneguhkan komitmen pengabdian;
8. Pemberian isyarat yang lebih terperinci dan tegas dalam meneguhkan komitmen pengabdian, serta kewajiban peserta PBSB lainnya;
9. Maksimalisasi fungsi training masa studi oleh Kemenag & Perguruan Tinggi dalam memperluas wawasan serta intensifikasi dan diversifikasi keilmuan . Adapun Strategi untuk menjalankan arah kebijakan tersebut:
1. Strategi Umum
Program Beasiswa Santri Berprestasi S1 Sains Teknologi, Sosial Humaniora, dan Keagamaan melalui sistem seleksi terbuka untuk peserta baru, dengan
pengetatan kriteria peserta seleksi, yaitu santri berprestasi yang diutamakan dari latar belakang keluarga kurang bisa dan memberian kemudahan bagi peserta seleksi dari kawasan tertinggal/terpencil.
2. Strategi Khusus
a. Penguatan tata kelola Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi.
b. Pemberdayaan santri peserta PBSB melalui training dan
pendampingan, serta pembimbingan pada paguyuban/organisasi peserta PBSB maupun alumni dengan fokus pada peningkatan kualitas dan peneguhan komitmen pengabdian.
G. PENERIMA MANFAAT
1. Santri peserta PBSB yang sedang studi pada perguruan tinggi;
2. Santri yang bersekolah pada tingkat final di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) dalam naungan Pesantren;
3. Santri yang bersekolah pada tingkat final di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) dalam naungan Pesantren yang hafal (hafidz) minimal 10 juz;
4. Santri lulusan pesantren muadalah setingkat MA dan pesantren salafiyah dengan ijazah paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.
H. ORGANISASI PENGELOLAAN
1. Penyelenggara Tingkat Pusat ialah Subdirektorat Pendidikan Pesantren, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia;
2. Penyelenggara Tingkat Daerah ialah Kanwil Kemenag Propinsi, sedangkan pelaksana teknis ada pada Bidang yang menangani pendidikan pesantren;
3. Proses rekruitmen hingga dengan pengajuan calon mahasiswa ke perguruan tinggi dikelola oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI berhubungan dengan Perguruan Tinggi Mitra PBSB;
4. Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Peserta Baru PBSB dikelola oleh Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Mitra PBSB;
5. Aktivitas perkuliahan dikelola oleh Perguruan Tinggi Mitra PBSB;
6. Pembinaan dan pemantauan selama pendidikan dikelola bersama oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, pondok pesantren, dan Perguruan Tinggi Mitra PBSB;
7. Pendayagunaan lulusan/alumni PBSB dikelola oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dan Pondok Pe
BAB II
TATA KELOLA PROGRAM BEASISWA SANTRI BERPRESTASI TAHUN 2018:
PERENCANAAN DAN PERSIAPAN
A. ADMINISTRASI KEGIATAN
Administrasi kegiatan diharapkan semoga acara dalam berjalan dengan efektif,
melalui pembentukan panitia/kelompok kerja pengelola PBSB.
Panitia/kelompok kerja dibuat pada Kementerian Agama RI dengan personel
yang terdiri dari unsur Kementerian Agama dan Perguruan Tinggi, serta jika
diharapkan pada Kementerian Agama Propinsi dengan personel yang terdiri dari
unsur Kementerian Agama Propinsi.
Tugas pokok dari panitia/kelompok kerja pada Kementerian Agama Pusat
adalah:
1. Membangun komunikasi antara Kementerian Agama dan Perguruan Tinggi,
terkait pelaksanaan PBSB.
2. Mengidentifikasi Isu Kebijakan terkait dengan PBSB meliputi masalah
dan/atau kebutuhan dari masyarakat, khususnya komunitas pesantren, yang sudah ada dan sedang muncul, serta masalah yang berpotensi besar muncul di
masa depan, sehingga memerlukan pengaturan yang lebih spesifik.
3. Membuat Analisa Kebutuhan untuk menentukan kebutuhan terkait dengan
penyelenggaraan PBSB, menurut isu kebijakan yang meliputi (1) Aktivitas
yang dibutuhkan untuk melaksanakan strategi, (2) pilihan studi yang sesuai
dengan kebutuhan dari pondok pesantren dan prediksi jumlah dari masing- masing pilihan studi, serta (3) Alokasi anggaran yang dibutuhkan.
4. Menyusun Rencana Tindak Penyelenggaraan PBSB dan Draft Petunjuk Teknis
Pengelolaan PBSB, menurut isu kebijakan dan analisa kebutuhan.
5. Melaksanaan Pembinaan dan pengawasan masa studi kepada peserta PBSB.
6. Melakukan pengendalian, monitoring dan penilaian pelaksanaan PBSB.
7. Membuat laporan pelaksanaan acara pada setiap final tahun anggaran.
Tugas pokok dari panitia/kelompok kerja pada Kementerian Agama Propinsi adalah:
1. Menyiapkan dana operasional seleksi di daerah;
2. Membentuk kepanitiaan lokal pelaksanaan seleksi;
3. Melayani proses verifikasi pendaftaran peserta dan melaksanakan seleksi
administratif.
4. Menyiapkan lokasi pelaksanaan seleksi dengan kapasitas yang memadai beserta sarana dan prasarana yang dibutuhkan;
5. Membantu proses seleksi, pengawasan, pengepakan, serta pengamanan
lembar jawaban.
B. KOORDINASI DENGAN PIHAK TERKAIT
Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan PBSB
diharapkan koordinasi dan kerjasama yang intensif dengan pihak-pihak terkait antara Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan
Islam Kementerian Agama, Perguruan Tinggi, Bidang Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Propinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Pondok Pesantren.
Kegiatan koordinasi ini dilakukan dengan 2 kali kegiatan swakelola:
1. Koordinasi Penyelenggaraan PBSB Dengan Perguruan Tinggi Mitra.
Pertemuan Koordinasi Antara Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren dengan Pengelola Program Beasiswa pada PTUN dan PTKAIN, bertujuan untuk meningkatkan kualitas akseptor beasiswa, kualitas manajemen pelaksanaan PBSB di masing-masing perguruan tinggi sekaligus meningkatkan manajemen dan tingkat keberhasilan acara PBSB.
Hasil dari koordinasi ini diharapkan :
a. Evaluasi penyelenggaraan PBSB.
b. Kepastian jumlah peserta lanjut yang harus didanai berikut jumlah
anggaran yang diperlukan.
c. Kesepakatan wacana kuota peserta gres dengan pilihan studi beserta anggarannya.
d. Kesepakatan wacana sistem seleksi dan waktu pelaksanaan seleksi. e. Koordinasi wacana prosedur penyusunan soal seleksi.
f. Penyempurnaan draft Petunjuk Teknis Pengelolaan PBSB. g. Hal-hal lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan PBSB.
2. Koordinasi Penyelenggaraan PBSB Dengan Kanwil Kemenag.
Pertemuan Koordinasi Antara Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren dengan Penyelenggara Seleksi Tingkat daerah, bertujuan untuk meningkatkan manajemen penyelenggaraan seleksi calon akseptor PBSB. Hasil dari koordinasi ini diharapkan :
a. Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan PBSB.
b. Koordinasi secara teknis terhadap penyelenggaraan seleksi calon peserta
PBSB.
c. Sosialisasi PBSB ke pondok pesantren. d. Koordinasi Teknis Rekapitulasi Data.
e. Hal-hal lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan PBSB.
Koordinasi yang bersifat khusus dan/atau atas dasar keperluan yang lebih
spesifik, sanggup dilakukan secara khusus dan/atau spesifik melalui komunikasi langsung.
C. PENYUSUNAN ATAU REVIEW DAN PENGGANDAAN PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PBSB
Materi Petunjuk Teknis Pengelolaan PBSB menurut draft yang disusun atau direview oleh panitia/Kelompok Kerja, yang disempurnakan dengan proses publik melalui koordinasi dengan pihak yang terkait. Materi tersebut kemudian disusun menurut format dan tata bahasa yang baik, yang kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini Dirjen Pendidikan Islam. Petunjuk Teknis Pengelolaan PBSB yang telah disusun kemudian digandakan dengan prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
D. PENYUSUNAN MATERI SELEKSI
Penyusunan materi seleksi dilakukan bantu-membantu oleh pihak Kementerian
Agama dan Perguruan tinggi dengan di dasarkan pada standar mutu yang ditetapkan sesuai dengan gugus mutu pada masing-masing perguruan tinggi.
Adapun materi yang diujikan mencakup, namun tidak terbatas pada:
1. Materi untuk mengukur kemampuan verbal, kuantitatif dan penalaran,
sehingga kemampuan santri untuk melanjutkan pendidikan tinggi sanggup dievaluasi.
2. Materi untuk mengukur kemampuan akademik.
3. Materi Kemampuan berbahasa gila yang diharapkan dalam menempuh studi.
4. Materi untuk mengukur pengetahuan keagamaan, wawasan, dan tradisi kepesantrenan, termasuk pemahaman atas kitab kuning.
5. Materi lisan/wawancara akan dilakukan terhadap calon peserta PBSB yang
memerlukan kecakapan khusus yang perlu di diukur secara lebih mendalam.
Penyusunan materi seleksi tersebut, dilakukan dalam tiga tahapan yang dilakukan oleh tiga tim yang berbeda untuk menjaga kerahasiaan, yaitu:
1. Pembuatan.
Pada tahapan ini, masing-masing utusan Perguruan Tinggi dan
Kementerian Agama yang ditugaskan menciptakan draft materi untuk masing- masing bidang yang diujikan dengan ketentuan:
a. Tim pembuat soal ialah tenaga pengajar yang sudah berpengalaman dan
sudah bergabung dalam Tim pembuat soal seleksi masuk perguruan tinggi
(SNMPTN, SBMPTN, SPAN, PTKIN dan sejenisnya).
b. Setiap pembuat soal menciptakan satu set soal, dengan ketentuan yang
disepakati bersama.
c. Kisi dan distribusi soal mengikuti ketentuan pada penyusunan soal
SBMPTN (dapat diperoleh dibidang akademik masing-masing perguruan tinggi).
d. Seluruh soal yang dibuat diupayakan belum pernah digunakan/dibuat untuk ujian seleksi sejenis, khususnya pada soal yang diujikan pada tahun sebelumnya. Untuk ini akan dilakukan tahap verifikasi terlebih dahulu sebelum perakitan soal dilakukan. Kepada para penyusun soal dianjurkan menciptakan soal cadangan.
e. Khusus pembuat soal kepesantrenan, ditunjuk dari unsur Kementerian Agama bantu-membantu dengan perguruan tinggi yang ditunjuk dan praktisi kepesantrenan.
2. Perakitan
Pada tahapan ini, utusan Perguruan Tinggi dan Kementerian Agama yang ditugaskan menentukan materi sesuai dari kumpulan draft tim pembuat soal. Hal ini dilakukan untuk menghindari materi yang serupa dan untuk menyesuaikan dengan tingkat kesulitan yang disepakati untuk diujikan.
3. Penyelarasan
Pada tahapan ini, utusan Perguruan Tinggi dan Kementerian Agama yang ditugaskan kemudian menyelaraskan materi sesuai dengan ketentuan dan kunci jawaban.
Penyerahan dan pemaparan hasil pembuatan soal, proses perakitan, serta penyelarasan dilaksanakan dalam satu kegiatan swakelola, diantaranya penentuan kisi-kisi Soal PBSB dan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dimana hasil dari kegiatan ini ialah set naskah soal seleksi calon peserta PBSB.
Materi Seleksi yang bersifat khusus atau atas dasar pemenuhan kebutuhan yang lebih spesifik, sanggup disusun melalui prosedur tersendiri.
BAB III
TATA KELOLA PROGRAM BEASISWA SANTRI BERPRESTASI TAHUN 2018:
IMPLEMENTASI
A. PERSIAPAN SELEKSI CALON PESERTA PBSB
Persiapan seleksi calon peserta PBSB dilaksanakan oleh tim persiapan meliputi
proses pengumuman, pendaftaran, rekapitulasi data pendaftar, komputerisasi soal dan jawaban, pengolahan data, dan persiapan distribusi soal ke lokasi seleksi Computer Based Test (CBT).
1. Pengumuman
Pengumuman dan sosialisasi juga dilakukan melalui website www.pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id dan www.ditpdpontren.kemenag.go.id, Pengumuman Seleksi Calon Peserta PBSB juga sanggup dilakukan melalui pengiriman surat edaran ke Kanwil Kemenag Propinsi untuk dilakukan sosialisasi kepada pondok pesantren yang ada diwilayahnya.
2. Pengajuan dan registrasi
Proses pengajuan dilakukan pada Kanwil Kemenag Propinsi yang ditunjuk
oleh Kementerian Agama Pusat. Proses pendaftaran peserta seleksi dilakukan secara online, melalui alamat tautan www.pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id Ketentuan lebih lanjut diatur dalam potongan mengenai Program Beasiswa Santri Berprestasi S1 Sains Teknologi, Sosial Humaniora, dan Keagamaan.
3. Rekapitulasi Data Pondok Pesantren Pengusul dan Pendaftar.
Rekapitulasi data pondok pesantren pengusul diharapkan untuk keperluan
penilaian pelaksanaan PBSB, sedangkan rekapitulasi data pendaftar diperlukan
untuk menentukan jumlah perangkat CBT, serta pengawas yang diperlukan
pada masing-masing lokasi seleksi.
4. Pengolahan data
Pengolahan data meliputi pengelolaan pendaftaran online dan verifikasi data untuk memperoleh Data Induk Peserta Seleksi, yang berisi data esensial
dari peserta seleksi menurut data pengajuan dan data registrasi, dilakukan dengan melaksanakan verifikasi data antara data registrasi, data pengajuan, serta hasil seleksi administrasi.
5. Penyediaan Soal dan Jawaban
Materi soal dan kunci balasan untuk seleksi khusus sesuai mekanisme
perguruan tinggi pelaksana, bagi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama diproses melalui sistem komputerisasi sesuai dengan kebutuhan CBT. Adapun proses penyediaannya ialah sebagai berikut:
a. Panita Seleksi sentra menciptakan master copy untuk masing-masing materi
soal;
b. Master copy tersebut dibuat dalam satu perangkat komputer pendukung
sesuai kebutuhan;
c. Petugas atau penanggung jawab atas master copy tesebut harus
menyatakan Kesanggupan Menjaga Kerahasiaan secara tertulis;
d. Selama proses komputerisasi penyediaan soal dan balasan wajib untuk didampingi petugas pengawas yang ditunjuk, serta harus melaporkan prosesnya;
e. Materi soal digandakan dalam dalam format sistem CBT dan disimpan
dalam perangkat komputer (hardisk eksternal) yang khusus serta
berkemanan maksimum ;
f. Hasil penggandaan materi soal yang telah jadi diserahkan petugas atau panitia dengan suatu isu acara serah terima;
g. Kunci balasan dengan format system CBT dan manual disimpan pada perangkat komputer khusus berkeamanan maksimum diserahkan kepada
petugas yang ditunjuk.
6. Berdasarkan Rekapitulasi data pendaftar, materi soal dan balasan di pilah acak
(random) sesuai kebutuhan, dan dikemas dalam kemasan yang cukup kuat
untuk dibawa melalui transportasi darat/laut/udara. Pada tiap kemasan
diberikan tanda dan keterangan yang terperinci terkait peruntukan serta identitas.
B. PELAKSANAAN SELEKSI CALON PESERTA PBSB
Pelaksanaan seleksi khusus untuk pilihan Universitas Airlangga (UNAIR)
Surabaya dilaksanakan sesuai prosedur perguruan tinggi terkait. Pelaksanaan seleksi serentak terdiri dari kegiatan penentuan pengawas, pembekalan (coaching) pengawas, distribusi materi soal dan balasan ke daerah, serta pengawasan seleksi.
1. Penentuan Pengawas
Pengawas ditentukan dari unsur Kementerian Agama Pusat, Kementerian Agama Propinsi dan Perguruan Tinggi. Jumlah pengawas pada tiap kawasan lokasi seleksi diubahsuaikan dengan jumlah peserta seleksi dan anggaran yang ada, paling kurang harus diawasi oleh 1 orang unsur Kementerian Agama Pusat. Tugas Pengawas:
a. Melaksanakan proses seleksi, pengawasan, pengepakan, serta
pengamanan lembar jawaban, sesuai dengan Acuan Tugas Pengawas
Seleksi (Lampiran Acuan Tugas Pengawas Seleksi);
b. Khusus pengawas dari Kementerian Agama Pusat, membawa dokumen seleksi untuk dibawa ke Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
c. Menyelesaikan administasi yang diharapkan dalam prosedur Perjalanan
Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai
Tidak Tetap (Surat Tugas, SPD, Rincian Biaya Perjalanan Dinas, serta Daftar
Pengeluaran Riil, dilengkapi dengan Bukti Pengeluaran).
2. Pembekalan (coaching) Pengawas
Pembekalan (coaching) Pengawas dilakukan semoga setiap pengawas
mengerti akan tugasnya masing-masing. Pembekalan dilakukan di Kementerian Agama Pusat untuk pengawas dari unsur Kementerian Agama Pusat dan Perguruan Tinggi, serta di Kementerian Agama Propinsi untuk pengawas dari unsur Kementerian Agama Propinsi.
Dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensi, pembekalan pengawas untuk pengawas dari unsur Perguruan Tinggi sanggup dilakukan melalui korespondensi via email dan/atau telpon.
3. Distribusi Materi Soal ke Daerah
Distribusi materi soal dan balasan ke kawasan dilakukan panitia/kelompok
kerja PBSB dibawa eksklusif oleh pengawas Kementerian Agama Pusat.
4. Pengawasan Seleksi
Pengawasan seleksi dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana pada
Lampiran Acuan Tugas Pengawas Seleksi
5. Peserta wajib mematuhi Tata-Tertib sebagaimana pada Lampiran Tata Tertib
Seleksi
Pelaksanaan Seleksi Calon Peserta PBSB untuk keperluan yang bersifat
khusus dan/atau untuk keperluan yang lebih spesifik, sanggup dilakukan dengan
prosedur tersendiri
C. PENGOLAHAN HASIL SELEKSI CALON PESERTA PBSB
Pengolahan hasil seleksi dilakukan melalui investigasi materi jawaban, bagi seleksi khusus akan dilakukan perguruan tinggi terkait.
Pemeriksaan materi balasan memakai sistem komputerisasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Data peserta ujian dengan CBT dari masing-masing kanwil dibawa ke
Kementerian Agama Pusat untuk dilakukan konsolidasi
2. Hardisk Eksternal Khusus tempat penyimpanan materi soal dan balasan dibuka oleh petugas yang ditunjuk.
3. Hasil balasan peserta diserahkan petugas dilakukan dengan eksklusif melalui mengiriman system computer, dan manual dengan membuka hardisk ekternal
sehabis diterima petugas yang ditunjuk.
4. Jumlah hasil materi balasan dicocokan dengan jumlah daftar hadir, dan
dokumen lain peserta seleksi sesuai kebutuhan.
5. Hasil balasan diperiksa dengan memakai kunci balasan yang sesuai.
6. Pelaporan hasil investigasi ujian dilaporkan dalam bentuk softcopy disertai dengan Berita Acara Serah Terima.
Keseluruhan hasil investigasi kemudian direkapitulasi oleh tim pengolah hasil, untuk kemudian disatukan dengan Data Induk Peserta Seleksi. Tim pengolah hasil ditunjuk menurut kompetensi penggunaan komputer dalam pengolahan
data. Tim pengolah hasil harus memastikan kesesuaian data peserta dengan nilai hasil seleksi.
Hasil rekapitulasi dilaporkan dalam bentuk Data Induk Hasil Seleksi yang dipilah menurut pilihan perguruan tinggi, yang berisi informasi data peserta seleksi,
berikut nilai/hasil seleksi yang berkesesuaian.
Pengolahan Hasil Seleksi Calon Peserta PBSB untuk keperluan yang bersifat
khusus dan/atau untuk keperluan yang lebih spesifik, menyerupai untuk keperluan
Program Beasiswa Santri Berprestasi Seleksi Khusus sanggup dilakukan dengan
prosedur tersendiri
D. PENENTUAN KELULUSAN PESERTA SELEKSI CALON PESERTA PBSB
Sistem penentuan kelulusan calon peserta PBSB pada prinsipnya didasarkan
pada pertimbangan hasil tes tertulis dan lisan/hafalan. Nilai Ujian Nasional sanggup menjadi materi pertimbangan untuk seleksi administratif dan materi pertimbangan final apabila hasil seleksi beberapa peserta tidak terdapat perbedaan yang signifikan. Penempatan fakultas dan acara studi mahasiswa didasarkan atas nilai tes yang diperoleh, talenta dan minat (berdasarkan pilihan) serta ketentuan yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi. Khusus untuk UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, selain hasil tes tertulis kelulusan ditentukan oleh hasil pengujian Hafidz Al-Qur’an.
Penentuan kelulusan dilakukan oleh tim penentu kelulusan yang terdiri dari unsur perguruan tinggi dan Kementerian Agama, dalam suatu kegiatan swakelola Penentuan Kelulusan Peserta Seleksi Calon Peserta PBSB, berupa kegiatan Focus Group Discussion (FGD), yang dilakukan dengan tahapan:
1. Kementerian Agama menyiapkan dan memaparkan kebijakan pendidikan Islam sebagai materi pertimbangan dalam proses penentuan kelulusan
2. Tim penentu kelulusan menyiapkan materi standar kelayakan untuk masing- masing pilihan studi pada perguruan tinggi masing-masing, untuk kemudian
dipaparkan dan didiskusikan bersama dengan anggota tim yang lain dan pihak kementerian agama
3. Tim penentu kelulusan di berikan Data Induk Hasil seleksi yang telah dipilah
menurut perguruan tinggi. Apabila diminta, data induk tersebut dapat
diubahsuaikan menjadi data yang lebih pendek, menurut urutan hasil seleksi.
4. Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dipilih dari data induk oleh tim
penentu kelulusan untuk kemudian didiskusikan wacana kelayakan dan
kesesuaian dengan kebijakan pengembangan pendidikan Islam.
5. Hasil diskusi kemudian direkapitulasi dan dilaporkan sebagai hasil kegiatan Penentuan Kelulusan Peserta Seleksi Calon Peserta PBSB, berupa Daftar Hasil Seleksi Calon Peserta PBSB.
6. Daftar Hasil Seleksi Calon Peserta PBSB ialah dasar pembuatan pengumuman
hasil seleksi oleh pejabat yang berwenang.
Penentuan Kelulusan Peserta Seleksi Calon Peserta PBSB untuk keperluan yang
bersifat khusus dan/atau untuk keperluan yang lebih spesifik, menyerupai untuk pelaksanaan seleksi Khusus sanggup dilakukan melalui prosedur tersendiri oleh perguruan tinggi terkait dengan koordinasi dengan Kementerian Agama RI
sebelumnya.
E. PEMBIAYAAN
1. Pembiayaan Seleksi
a. Biaya seleksi ditanggung oleh Kementerian Agama.
b. Biaya operasional pelaksanaan seleksi di kawasan ialah tanggung jawab
masing-masing Kanwil Kemenag Propinsi.
c. Komponen pembiayaan lainnya (transportasi, akomodasi, konsumsi
selama tes, dan peralatan tulis) menjadi tanggungan satuan
pendidikan/pondok pesantren pengirim atau orang tua/wali yang bersangkutan.
d. Sebagian dari komponen pembiayaan lainnya sebagaimana pada abjad c sanggup dianggarkan oleh Kementerian Agama dan/atau Kanwil Kemenag Propinsi sebagai Biaya Seleksi sebagaimana pada abjad a dan/atau Biaya Pelaksanaan Seleksi di Daerah sebagaimana pada abjad b, dengan mempertimbangkan kondisi anggaran pada Kementerian Agama dan Kanwil Kemenag Propinsi yang mencukupi.
2. Pembiayaan Beasiswa
Pembiayaan beasiswa dilakukan melalui Belanja Bantuan Pemerintah pada
Kementerian Negara/Lembaga dengan komponen pembiayaan terdiri dari satu atau lebih komponen:
a. Biaya Pendidikan
Pembiayaan terhadap biaya pendidikan untuk masing-masing pilihan studi,
sesuai dengan hukum Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan/atau Uang Kuliah Tunggal
(UKT), serta hukum lain yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.
b. Biaya Pengembangan Akademik Awal Program
Pembiayaan terhadap biaya pengembangan akademik yang diberikan
hanya di awal program, sesuai dengan aturan, keperluan dan kesepakatan kerjasama dengan perguruan tinggi untuk masing-masing pilihan studi.
c. Biaya Pendidikan Profesi
Biaya pendidikan profesi diberikan untuk pilihan studi yang memerlukan
pendidikan profesi menurut rekomendasi dari masing-masing perguruan tinggi, dengan besaran yang diubahsuaikan dengan hukum Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan/atau Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta hukum lain yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.
d. Biaya Peningkatan Kualitas
Pembiayaan terhadap proses peningkatan kualitas melalui penyetaraan
kemampuan atau orientasi peserta PBSB pada awal program. Bentuk kegiatan diubahsuaikan dengan kondisi kemampuan peserta merujuk pada standar mutu
pada masing-masing perguruan tinggi. Besaran biaya tergantung dari bentuk kegiatan pada masing-masing perguruan tinggi.
e. Biaya Hidup
Biaya hidup diberikan kepada masing-masing peserta untuk meringankan
beban keperluan hidup sehari-hari, termasuk untuk memenuhi keperluan
kegiatan studi, pengembangan diri peserta PBSB, kegiatan pengembangan organisasi, serta dedikasi kepada masyarakat.
f. Tunjangan Lain
Tunjangan lain dimaksudkan sebagai pembiayaan untuk menunjang
kegiatan penelitian/kerja praktek lapangan/penyelesaian kiprah akhir, penempatan di lokasi baru, serta tunjangan untuk mendukung pendidikan profesi.
3. Pembiayaan Kegiatan Penunjang
Biaya yang timbul akhir yang timbul dari pengelolaan PBSB menyerupai rapat- rapat koordinasi, biaya seleksi, pengolahan data, pembinaan, dan lain -lain,
dilaksanakan dalam bentuk kegiatan swakelola melalui prosedur Tata Cara
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
4. Pembiayaan Beasiswa
a. Pembiayaan beasiswa dilakukan melalui prosedur Belanja Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
b. Pembiayaan melalui Belanja Bantuan Pemerintah sebagaimana pada huruf
a diatur lebih lanjut dalam potongan mengenai Bantuan Beasiswa Santri
Berprestasi.
F. PENINGKATAN KUALITAS PESERTA BARU PBSB
Peningkatan Kualitas Peserta Baru PBSB sanggup dilaksanakan dalam aneka macam bentuk, namun tidak terbatas pada:
1. Program Penyetaraan Kemampuan
Program penyetaraan kemampuan merupakan upaya peningkatan
kemampuan akademik calon mahasiswa yang akan menempuh studi pada perguruan tinggi dan atau acara studi umum. Program ini dimaksudkan semoga calon mahasiswa sanggup lebih gampang menyesuaikan diri dalam proses pembelajaran di perguruan tinggi, baik yang terkait dengan akademik, taktik pembelajaran, maupun pengenalan lingkungan kampus.
Program ini dilaksanakan untuk mengkondisikan peserta dengan metode
mencar ilmu di perguruan tinggi yang notabene perbedaannya sangat signifikan
dengan tradisi keilmuan di pondok pesantren. Tak kalah pentingnya, program
ini diharapkan sanggup meningkatkan kemampuan calon mahaiswa untuk mata kuliah dasar yang selama ini menjadi trademark kelemahan pesantren.
Aktivitas selama mengikuti penyetaraan kemampuan pada umumnya berkaitan dengan penguatan materi (matematika, fisika, kimia, biologi, dan
mata pelajaran dasar lainnya yang terkait dengan bidang keunggulan perguruan tinggi), praktikum, asistensi, dan social hour.
Keikutsertaan peserta PBSB pada acara penyetaraan kemampuan merupakan sebuah prasyarat untuk mengikuti perkuliahan yang bekerjsama di
perguruan tinggi.
2. Orientasi/Matrikulasi
Program orientasi/Matrikulasi merupakan upaya pengenalan tradisi keilmuan di perguruan tinggi bagi calon mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administratif pada tahapan rekruitmen. Orientasi
tidak dimaksudkan untuk pendalaman materi dasar perguruan tinggi, lantaran alumni pondok pesantren dinilai telah mempunyai ilmu keislaman yang memadai untuk studi lebih lanjut dengan mengambil keahlian di bidang Islamic studies. Program ini dimaksudkan semoga calon mahasiswa lebih gampang menyesuaikan diri dalam proses pembelajaran, terutama berkenaan dengan taktik pembelajaran dan pengenalan lingkungan kampus.
Program ini dilaksanakan untuk mengkondisikan peserta dengan metode
mencar ilmu di perguruan tinggi yang notabene perbedaannya sangat signifikan
dengan tradisi keilmuan di pondok pesantren. Tak kalah pentingnya, acara
ini diharapkan sanggup mempersiapkan calon mahaiswa untuk mencar ilmu secara efektif dan efisien.
Aktivitas selama mengikuti orientasi pada umumnya berkaitan dengan taktik perkuliahan yang efektif, dan efisien, klarifikasi kisi-kisi kurikulum yang hendak dipelajari, serta pengenalan lingkungan kampus.
G. HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA PBSB
1. Hak Peserta PBSB
a. Mendapatkan tunjangan biaya pendidikan, biaya hidup dan tunjangan
lainnya sesuai dengan hukum yang berlaku;
b. Diikutsertakan dalam kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Diri, Monitoring dan Evaluasi Peserta Program Beasiswa Santri Berprestasi;
c. Mendapatkan kesempatan untuk mengabdikan ilmu yang didapat selama
studi dalam bentuk dedikasi kepada pondok pesantren.
2. Kewajiban Peserta PBSB
a. Menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, pondok pesantren, Kementerian
Agama, dan Negara Republik Indonesia, dengan menjaga Akhlakul Karimah dan tetap menjaga sikap kesantrian;
b. Menunda menikah selama menempuh studi, termasuk selama pendidikan profesi;
c. Bersedia dan akan mendahulukan untuk mengabdi di Pondok Pesantren
atau Satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang ditunjuk oleh Kementerian
Agama selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sehabis menuntaskan studi, dan tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama;
d. Bersungguh-sungguh mendahulukan kepentingan menuntaskan studi
tepat waktu;
e. Bersedia mengikuti kegiatan kepesantrenan dan akan mengikuti semua
kegiatan yang diperuntukkan bagi pembinaan, monitoring dan penilaian diri, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama;
f. Bersedia mengikuti semua hukum dan ketentuan yang ditetapkan oleh
Kementerian Agama dan Perguruan Tinggi;
g. Bersedia tanpa syarat untuk dikeluarkan dari kepesertaan Program Beasiswa Santri Berprestasi dan mengembalikan seluruh biaya yang telah dikeluarkan Kementerian Agama, jikalau ternyata dikemudian hari terdapat
penyimpangan dari data yang telah diberikan, dan/atau ternyata melanggar pernyataan yang telah diberikan, dan/atau mengundurkan diri sebagai peserta PBSB sebelum selesai masa studi tanpa alasan yang tidak sanggup dipertanggung-jawabkan.
H. PENDAYAGUNAAN ALUMNI PASKA STUDI
Bagi peserta PBSB yang telah menuntaskan studi mempunyai komitmen
dedikasi kepada pondok pesantren. Kementerian Agama berhak untuk
menyimpan Tanda Kelulusan (Ijazah, Transkrip nilai) peserta PBSB hingga peserta menuntaskan kewajiban pengabdian. Pendayagunaan alumni atau peserta PBSB
yang telah menuntaskan studi diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Komitmen
(SPK) tersendiri.
I. PENDAMPINGAN DAN PEMBINAAN SANTRI PESERTA PBSB
Proses pendampingan dan training diharapkan untuk menjamin tujuan PBSB
sanggup tercapai. Proses ini dilakukan untuk pelestarian tradisi pesantren dan norma
kesantrian, meneguhkan komitmen dedikasi santri peserta PBSB pada pondok pesantren, memberdayakan dan meningkatkan kiprah santri peserta PBSB di bidang sosial kemasyarakatan, meningkatkan ketangguhan santri peserta PBSB dalam menghadapi duduk masalah sosial keagamaan yang tengah berkembang di masyarakat, meningkatkan kekerabatan kemitraan antara pondok pesantren dengan forum pendidikan tinggi sebagai sentra unggulan pendidikan dan IPTEK serta sebagai sentra jaringan pengembangan ilmu dan dedikasi masyarakat, serta memperluas wawasan santri berprestasi semoga bisa menghadapi tantangan pembangunan di masa mendatang.
Kegiatan pendampingan dan training peserta PBSB diselenggarakan secara
terpadu dan menempel pada implementasi dari Tri Darma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian dan dedikasi pada masyarakat. Untuk itu, santri peserta
PBSB diberikan training dan diarahkan untuk mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan pengalamannya di pondok pesantren dan lingkungan masyarakat sekitar.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pendampingan dan training peserta PBSB
sebagaimana dalam potongan mengenai Pelaksanaan Strategi Khusus.
BAB IV
TATA KELOLA PROGRAM BEASISWA SANTRI BERPRESTASI TAHUN 2018:
PENGENDALIAN, MONITORING DAN EVALUASI, DAN PELAPORAN
A. PENGENDALIAN
Pengendalian diharapkan semoga pemanfaatan anggaran acara berjalan secara
efektif, dan tepat penggunaannya dalam pengelolaan, kepada seluruh tahapan proses kegiatan pengelolaan program, dengan memastikan:
1. Pemanfaatan anggaran yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan/aktivitas, secara efektif dan efisien;
2. Seluruh tahapan proses kegiatan dilaksanakan tepat waktu secara efektif dan efisien;
3. Proses penyaluran beasiswa yang tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu;
4. Ketaatan peserta PBSB dalam mematuhi ketentuan Hak dan Kewajiban Peserta
PBSB;
5. Seluruh tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku dalam rangka mencapai
tujuan dan sasaran program;
6. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan dengan baik; serta
7. Pelaporan yang dibuat secara akuntabel.
B. MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring ialah proses yang berkesinambungan dari pengumpulan dan
analisa data/informasi yang ada dalam indikator utama, serta membandingkan hasil konkret yang diperoleh dengan hasil yang diharapkan. Sedangkan Evaluasi ialah penilaian atas perencanaan, implementasi ataupun kegiatan yang telah dilaksanakan untuk menentukan relevansi, efisiensi, efektivitas, dampak dan/atau keberlanjutan suatu program/kegiatan.
Monitoring menitikberatkan pada penelusuran/pembandingan indikator yang
ada dengan capaian/target yang sudah ditentukan secara spesifik. Sementara penilaian cakupannya lebih luas lagi, mempertimbangkan kemajuan yang ada
dengan tujuan yang telah ditentukan, the logic of the initiative, dan konsekuensi- konsekuensinya. Kedua-duanya diharapkan untuk mengelola kebijakan, acara dan kegiatan semoga lebih baik lagi.
Monitoring dan Evaluasi PBSB dilaksanakan dengan sistem berbasis komputer,
kunjungan langsung, serta diharapkan dapat:
1. Mengidentifikasi dan menentukan fokus tujuan, indikator, dan pencapaian yang penting bagi pemangku kepentingan dalam pelaksanaan PBSB;
2. Menyediakan informasi penting dengan tepat waktu dan terencana kepada pengambil kebijakan wacana kinerja pelaksanaan PBSB untuk dapat
mengidentifikasi dan mengambil tindakan koreksi atas kelemahan/kesalahan yang terjadi;
3. Menyediakan informasi wacana status terkini dari pelaksanaan PBSB dan/atau kebijakan yang terkait didalamnya;
4. Menciptakan dapat dipercaya dan public confidence melalui pelaporan hasil-hasil yang telah dicapai;
5. Membantu memformulasikan dan menilai kebutuhan anggaran;
6. Mengidentifikasi acara atau kegiatan potensial bagi pengembangan
pendidikan Islam, khususnya bagi pengembangan pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
Monitoring dilakukan dengan tahapan:
1. Melakukan Penilaian Kesiapan (Readiness Assesment) dalam rangka mengidentifikasi faktor pendorong dilakukannya Monitoring dan Evaluasi, pemangku kepentingan yang berperan, sumber data potensial, kapasitas dan jumlah sumberdaya yang diperlukan, serta identifikasi hambatan yang mungkin timbul beserta alternatif pemecahannya;
2. Menentukan tujuan yang akan di monitoring dan di evaluasi;
3. Menentukan indikator dari tujuan yang akan di monitoring, dengan prinsip: (1)
Terdefinisi dengan jelas, (2) Relevan dengan kondisi terkini, (3) Ekonomis dalam
hal pengukuran, (4) Memadai untuk keperluan evaluasi, serta (5) Dapat terukur dengan jelas;
4. Mengumpulkan baseline data, berupa nilai atau capaian terkini dari indikator yang telah ditentukan;
5. Menentukan sasaran realistis dari tujuan yang ingin dicapai dalam rangka perencanaan serta perbaikan dimasa mendatang;
6. Melaksanakan monitoring pelaksanaan PBSB, memakai instrumen
monitoring yang disusun menurut hasil penilaian kesiapan, tujuan,
indikator, baseline data, dan sasaran yang ingin dicapai.
Pelaksanaan Monitoring dilakukan dengan:
1. Tugas perjalanan dinas pengawasan/monitoring melalui kunjungan ke lokasi
pelaksanaan acara dengan prosedur Perjalanan Dinas; dan/atau
2. Koordinasi dengan Kanwil Kemenag Propinsi dn Perguruan Tinggi untuk
mendapat informasi yang diperlukan; dan/atau
3. Korespondensi melalui telepon atau media komunikasi lain eksklusif kepada
sumber data
Evaluasi dilakukan melalui pelaksanaan Workshop Evaluasi Pelaksaan PBSB dalam kegiatan swakelola berbentuk Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan unsur Kementerian Agama, Perguruan Tinggi, Pesantren, dan Santri Peserta PBSB . Evaluasi dilakukan memakai hasil monitoring dengan fokus diskusi utama:
1. Efektifitas dan Efisensi Tata Kelola. Hal ini dimaksudkan untuk melihat apakah proses tata kelola, mulai dari perencanaan dan persiapan, hingga implementasi dan metode pengendalian, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan telah
dilaksanakan dengan tepat, efektif dan efisien. (whether we are doing the things right);
2. Relevansi Strategi. Hal ini dimaksudkan untuk melihat apakah taktik yang terapkan sudah tepat dan relevan dengan isu kebijakan (whether we are doing
the right things);
3. Re-desain. Hal ini dimaksudkan untuk mendapat desain acara yang lebih baik, melalui diskusi wacana aneka macam alternatif, best practice, dan hal-hal yang dipelajari dari pelaksanaan PBSB (whether there are a better ways of doing it).
Hasil Workshop Evaluasi Pelaksaan PBSB kemudian menjadi dasar bagi pelaksanaan PBSB selanjutnya.
C. PELAPORAN
1. Pelaporan oleh Perguruan Tinggi
Pelaporan tertulis oleh perguruan tinggi kepada panitia/kelompok kerja
pengelola PBSB, bertujuan untuk mendukung kegiatan pengendalian, serta monitoring dan evaluasi, yang memuat sekurangnya:
a. Uraian deskriptif proses pendampingan dan training oleh perguruan
tinggi;
b. Uraian penggunaan keuangan PBSB;
c. Hasil capaian akademik peserta PBSB;
d. Kasus penyimpangan/pelanggaran terhadap ketentuan Hak dan Kewajiban
Peserta PBSB;
e. Saran/Rekomendasi Perbaikan;
f. Laporan disusun/dibuat per-semester.
2. Pelaporan oleh panitia/kelompok kerja pengelola PBSB
Pelaporan dibuat menurut hasil pengendalian, serta monitoring dan
evaluasi, terdiri atas laporan akademik dan keuangan yang dibuat secara akuntabel sesuai dengan prosedur Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
3. Pelaporan oleh Peserta PBSB
Pelaporan keuangan dari penerimaan tunjangan beasiswa yang dikeluarkan
Kementerian Agama sesuai peruntukannya dengan format yang sudah ditentukan.
BAB V PELAKSANAAN UMUM:
SELEKSI CALON PESERTA PROGRAM BEASISWA SANTRI BERPRESTASI TAHUN 2018
PROGRAM S1 SAINS TEKNOLOGI, SOSIAL HUMANIORA, DAN KEAGAMAAN
A. PENGERTIAN
Seleksi Calon Peserta Program Beasiswa Santri Berprestasi Program S1 Sains Teknologi, Sosial Humaniora, dan Keagamaan ialah bentuk pelaksanaan taktik umum melalui rekruitment santri berprestasi dengan sistem seleksi terbuka, dengan pengetatan kriteria peserta seleksi untuk peserta baru, yaitu santri berprestasi yang diutamakan dari latar belakang keluarga kurang bisa dan memberian kemudahan bagi peserta seleksi dari kawasan tertinggal/terpencil.
C.
PILIHAN STUDI
Pilihan Studi meliputi 3 (tiga) Bidang Pilihan Studi, yaitu MIPA, IPS, dan
KEAGAMAAN. Daftar Pilihan studi yang tersedia untuk setiap bidang pilihan
sebagaimana pada Daftar (Terlampir). Calon peserta seleksi sanggup menentukan 2 (dua)
pilihan studi dengan ketentuan pada bidang dan kampus yang sama.
D. MATERI SELEKSI
Materi seleksi meliputi:
1. Tes Bahasa dan Kepesantrenan (60 menit; Bahasa Inggris 20 soal pilihan ganda,
Bahasa Arab 20 soal pilihan ganda, Khazanah Islam Indonesia dan Substansi
Ilmu Kepesanternan 20 soal pilihan ganda)
2. Tes Potensi Akademik (70 menit; 60 soal pilihan ganda)
Ujian ini untuk mengukur kemampuan verbal, kuantitatif dan penalaran, sehingga kemampuan santri untuk melanjutkan pendidikan tinggi sanggup dievaluasi. Diperuntukkan untuk seluruh Bidang Pilihan Studi
3. Tes Potensi Kemampuan Bidang Studi (120 menit; 60 soal pilihan ganda untuk MIPA)
Ujian ini untuk mengukur kemampuan akademik dalam hal:
a. Materi MIPA untuk Bidang Pilihan Studi IPA, meliputi Matematika IPA, Fisika, Kimia, dan Biologi;
b. Materi IPS untuk Bidang Pilihan Studi IPS, meliputi Matematika IPS, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi;
c. Materi Keagamaan untuk Bidang Pilihan Studi KEAGAMAAN meliputi Fiqih/Ushul Fiqih, Tafsir/Ilmu Tafsir, Hadist/Ilmu Hadist, Aqidah/Akhlak Tasawuf dan Sejarah Kebudayaan Islam.
4. Seleksi Khusus Tahfidz (10 Juz)
Test lisan/wawancara hanya dilakukan terhadap calon peserta PBSB yang
berminat untuk studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dilakukan untuk
memastikan hafalan Al-Qur’an ialah minimal 10 juz sebagai syarat masuk.
Berikut ialah matrik materi uji untuk tiap-tiap perguruan tinggi:
Demikian goresan pena wacana
0 Response to "Download Juknis Pengelolaan Pbsb Tahun 2018"
Posting Komentar