Juknis Pemberian Kegiatan Pustaka Mainan (Toy Library) Paud Tahun 2018

berlandaskan pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Mas Juknis Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018

Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018







Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018 berlandaskan pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD Dikmas) Nomor 5 Tahun 2018.

Berdasarkan suara Pasal 1, Petunjuk Teknis Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini.

Layanan PAUD seyogyanya sanggup memenuhi hak-hak anak khususnya hak memperoleh stimulasi pendidikan, hak bermain, dan hak memperoleh perlindungan. Sementara kondisi di lapangan memperlihatkan bahwa masih banyak forum PAUD yang belum sanggup memenuhi hak-hak anak tersebut lantaran keterbatasan sarana yang dimilikinya.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka pada tahun 2018 pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD di lokasi terpilih, guna memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan bermain dan stimulasi pendidikan bagi anak usia dini di lokasi tersebut.

Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018 ini dimaksudkan sebagai pola bagi lembaga/organisasi yang ditunjuk melaksanakan Program Pustaka Mainan PAUD, dalam pengelolaan dan pertanggung tanggapan kepada pemerintah.

Berikut yakni tautan Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018:




PETUNJUK TEKNIS PAUD-DIKMAS LAINNYA


Berikut yakni kutipan dari Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018 tersebut:



Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018


1. Sebagai pola bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam memutuskan lembaga/organisasi penyelenggara Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018;
2. Sebagai pola bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas dalam memperlihatkan rekomendasi kepada lembaga/organisasi calon penyelenggara Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018;
3. Sebagai pola bagi Dinas Pendidikan setempat dalam memperlihatkan rekomendasi kepada lembaga/organisasi calon penyelenggara Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018;
4. Sebagai pola bagi penyelenggara Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018.

BAB II BANTUAN PROGRAM PUSTAKA MAINAN PAUD TAHUN 2018

A. Pengertian

Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD yakni kegiatan layanan yang menyediakan tempat bermain serta banyak sekali alat mainan anak usia dini yang sanggup diakses oleh anak, orangtua anak, dan/atau forum PAUD yang membutuhkan.

B. Tujuan

1. Membantu terpenuhinya kebutuhan bermain dan stimulasi pendidikan bagi anak usia dini;
2. Membantu orang bau tanah anak usia dini yang membutuhkan pemanis sarana bermain untuk anaknya;
3. Membantu terpenuhinya sarana bagi forum PAUD yang membutuhkan pemanis sarana bermain untuk peserta didiknya.

C. Sasaran Penerima Bantuan

Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD tahun 2018 diberikan kepada lembaga/organisasi yang dianggap bisa melaksanakan dan berbagi kegiatan Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD.

E. Indikator Keberhasilan

1. Tersalurkannya dana santunan secara sempurna guna, sempurna waktu, dan sempurna sasaran;
2. Terselenggaranya Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD sesuai ketentuan dalam juknis, di 10 lokasi yang telah ditetapkan;
3. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan santunan Program

Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD secara benar sesuai ketentuan.

F. Tugas dan Tanggung Jawab

Organisasi, kiprah dan tanggung jawab di dalam pelaksanaan Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018 sanggup diuraikan sebagai berikut:

1. Direktorat Pembinaan PAUD

a. Direktorat Pembinaan PAUD menginformasikan kepada dinas pendidikan perihal rencana penyaluran Bantuan Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018 melalui Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud Tahun 2018.

b. Melaksanakan seleksi usulan Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018;

c. Menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 20188;

d. Menyampaikan foto kopi SK Penetapan Penerima Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018 kepada forum peserta bantuan.
e. Mengarsipkan semua dokumen orisinil yang terkait penyaluran Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018;

f. Melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dalam rangka melaksanakan pengawasan Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018 kalau diperlukan.

2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas

a. Menerima, mengadministrasikan, dan menyimpan proposal/permohonan bantuan;
b. Melakukan verifikasi menurut proposal;
c. Melakukan penilaian manajemen dan teknis;

d. Memberikan rekomendasi atas proposal;

e. Mengusulkan calon peserta bantuan.

3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

a. Memberikan surat rekomendasi atas proposal.

b. Mengarsipkan proposal dan SK Penetapan Penerima Bantuan.

c. Dapat menciptakan dan mengajukan usulan Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018 kepada Direktur Pembinaan PAUD.
d. Membantu Direktorat Pembinaan PAUD dalam melaksanakan pengawasan kepada Penerima Bantuan;

4. Pengusul Bantuan Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018 bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a. Membuat dan mengajukan proposal/permohonan santunan b. Mengarsipkan fotokopi proposal bantuan
c. Menandatangani Perjanjian Kerjasama dan kuitansi bukti penerimaan dana bantuan
d. Melengkapi usulan pencairan dana santunan e. Mendokumentasikan pelaksanaan pekerjaan f. Melaporkan pelaksanaan bantuan
g. Mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan;

h. Menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan kepadaPPK;

i. Menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara dariDirektorat Pembinaan PAUD.

BAB III TATA CARA MEMPEROLEH BANTUAN DAN PELAPORAN

A. Pemberi Bantuan

Direktorat Pembinaan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana santunan sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.
B. Persyaratan Penerima Bantuan

1. Persyaratan Administratif:

a. Mengajukan proposal santunan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud (contoh format terlampir);
b. Melampirkan pakta integritas

c. Mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat/Pejabat yang berwenang (contoh format terlampir);
d. Melampirkan Surat Pernyataan dari Ketua lembaga/organisasi yang berisi kesanggupan menyelenggarakan kegiatan dan mempertahankan keberlanjutannya (contoh format terlampir);
e. Memiliki rekening bank pemerintah yang masih aktif dan NPWP atas nama lembaga/organisasi
2. Persyaratan Teknis:

a. Lokasi terletak di tempat pemukiman, dan gampang dikunjungi anak dan orang tua;
b. Tersedia tempat/ruang yang memadai untuk bermain anak, dan untuk meletakkan dan menyimpan alat main;
c. Terdapat banyak/beberapa forum PAUD yang ada di sekitarnya;

d. Tersedia tim pengelola yang bertanggung jawab dan bisa mengelola

Program;

C. Kelengkapan Pengajuan Bantuan

1. Surat Permohonan Bantuan (contoh format terlampir);

2. Susunan tim pelaksana yang disahkan oleh ketua lembaga/organisasi

(contoh format terlampir);
3. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat /Pejabat yang berwenang (contoh format terlampir);
4. Surat pernyataan dari ketua lembaga/organisasi yang berisi kesanggupan menyelenggarakan kegiatan dan mempertahankan keberlanjutannya (contoh format terlampir);
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dibubuhi materai yang cukup (contoh format terlampir);
6. Pakta Integritas (contoh format terlampir);

7. Fotokopi rekening atas nama lembaga/organisasi penyelenggara santunan dan NPWP (dapat memakai NPWP organisasi induk)
8. Melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen (contoh format terlampir);
D. Bentuk Bantuan

Bantuan Program Pustaka Mainan PAUD Tahun 2018 diberikan kepada peserta santunan yang disalurkan dalam bentuk uang, pencairan dana santunan dilakukan dalam dua tahap dengan alokasi dana santunan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) untuk 10 (sepuluh) paket.

E. Rincian Penggunaan Bantuan


Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD dipakai sesuai dengan ketentuan sbb:
1. Manajemen, maksimal 5%:

a. Administrasi dan pelaporan b. ATK/bahan habis pakai
c. Biaya listrik d. Biaya telepon
2. Operasional, maksimal 15%

a. Transportasi/mobilisasi alat b. Pemeliharaan/perbaikan alat
c. Honor pengelola (petugas dan pengemudi)

d. Sosialisasi (leaflet, pertemuan)
3. Pengadaan Alat Mainan Anak, minimal 80%, dengan ketentuan.

a. Alat Mainan Anak diutamakan ber-SNI dan produk dalam negeri

(kecuali apabila tidak tersedia produk dalam negeri);

b. Alat Mainan Anak yang sanggup berbagi 6 lingkup pengembangan anak yaitu:
1) Nilai Moral dan Agama

2) Fisik Motorik

3) Bahasa

4) Kognitif

5) Sosial Emosional

6) Seni

c. Alat Mainan Anak yang dapat/mudah dipinjam oleh forum PAUD sekitar.

F. Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran Bantuan

1. Pengajuan Proposal

Calon peserta dana santunan menyusun kelengkapan persyaratan manajemen dan teknis sesuai yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) ini.

Proposal ditujukan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini melalui UPT PAUD dan Dikmas sebagaimana Lampiran II.

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, sanggup melaksanakan penunjukan kepada:

1. Lembaga penyelenggara kegiatan di tempat Tertinggal, Terluar, dan

Terdepan (3T), perbatasan dengan negara lain

2. Lembaga Penyelenggara Program PAUD yang terkena bencana

3. Lembaga terakreditasi atau berkinerja baik

4. Lembaga yang menjadi implementasi model /program

5. Lembaga yang mendapatkan penghargaan atas prestasi tertentu

6. Lembaga-lembaga di wilayah yang belum ada UPT PAUD dan Dikmas.

Lembaga yang ditunjuk mengajukan permohonan/permintaan santunan ke alamat:

Proposal yang masuk pribadi ke Direktorat Pembinaan PAUD maupun melalui UPT PAUD dan Dikmas menjadi milik Direktorat Pembinaan PAUD. UPT PAUD dan Dikmas berkewajiban mengadministrasikan dan menyimpan proposal beserta kelengkapannya.

2. Mekanisme Seleksi

a. Tim verifikasi melaksanakan verifikasi sesuai dengan proposal yang diajukan yang dibuktikan dengan informasi kegiatan verifikasi.
b. Berdasarkan informasi kegiatan verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen memutuskan forum peserta santunan dalam bentuk surat keputusan yang disahkan oleh KPA
c. Direktorat Pembinaan PAUD sanggup juga mendapatkan usulan permohonan santunan dari Stakeholder dan melaksanakan verifikasi menurut data dan informasi yang akurat dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran. Proses selanjutnya menyesuaikan tahapan b dan c.

3. Penetapan Penerima Bantuan

a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sub Direktorat (Subdit) Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan PAUD membentuk Tim Pengelola Proposal untuk melaksanakan pengelolaan proposal santunan dengan kelengkapan persyaratan manajemen dan teknis.
b. Tim Pengelola Proposal terdiri atas tim manajemen dan tim penilai c. Tim Penilai Proposal melaksanakan penilaian proposal d. Tim Pengelola Proposal memberikan hasil penilaian kepada PPK Sub Direktorat Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan PAUD untuk ditetapkan sebagai peserta Bantuan.

PPK sanggup memutuskan peserta bantuan:

1) menurut usulan tim penilai proposal menurut hasil penilaian/evaluasi;
2) menurut data dan informasi yang akurat; dan/atau

3) menurut verifikasi/visitasi pribadi ke forum oleh pihak berwenang dengan tetap mengacu pada persyaratan manajemen dan teknis;
PPK memutuskan Lembaga Penerima bantuan, yang memuat :

1) identitas peserta bantuan

2) nominal uang

3) nomor rekening peserta bantuan

4. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

Perjanjian kerjasama merupakan salah satu syarat untuk pencairan dana bantuan. Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Ketua Lembaga/organisasi peserta santunan dan PPK subdit sarana dan prasarana.

Adapun prosedur penandatanganan perjanjian kolaborasi yakni sebagai berikut.

a. PPK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan PAUD menyiapkan perjanjian kolaborasi yang memuat:
1) hak dan kewajiban kedua belah pihak;

2) jumlah santunan yang diberikan;

3) tata cara dan syarat penyaluran dana;

4) pernyataan kesanggupan untuk menuntaskan pekerjaan sesuai rencana yang disepakati
5) pernyataan kesanggupan peserta santunan untuk menyetorkan sisa dana yang tidak dipakai ke Kas Negara;
6) sanksi; dan

7) penyampaian laporan pertanggungjawaban santunan kepada PPK sesudah pekerjaan selesai atau simpulan tahun anggaran.
b. PPK dan forum peserta santunan menandatangani perjanjian kerja sama;

5. Waktu Pencairan

Pelaksanaan santunan ditetapkan sebagai berikut:

1. Pencairan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap pada tahun anggaran

2018

2. Pencairan tahap 1 dilaksanakan sesudah penandatanganan perjanjian kerja sama
3. Pencairan tahap 2 sesudah pelaksana kegiatan melaporkan kegiatan minimal 50%. Isi laporan berupa kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani Ketua Lembaga/organisasi dan dokumentasi pelaporan
4. Pelaksanaan Pekerjaan selama 45 hari kalender terhitung semenjak satu ahad dana tahap 1 masuk ke rekening forum peserta bantuan.
5. Laporan simpulan pengelolaan santunan dan penyerahan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BAST-BMN) diserahkan sesudah pekerjaan selesai 100 %, dibuktikan:
• Laporan penggunaan dana, print out dokumentasi pekerjaan 0 s/d

100%, laporan kemajuan pekerjaan fisik 0 s/d/ 100%, Buku Kas

Umum, laporan pajak, kuitansi dan nota pembelanjaan

• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB).

6. Tahapan Penyaluran

Penyaluran Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018 dilakukan dalam 2 (dua) tahap pencairan sebagai berikut.

a. PPK mengajukan permintaan pembayaran tahap I dengan melampirkan:
1) perjanjian kolaborasi yang telah ditandatangani oleh peserta santunan dan PPK;
2) kuitansi bukti penerimaan uang Tahap I yang telah ditandatangani oleh peserta santunan dan PPK
3) Rencana anggaran dan biaya;

b. PPK mengajukan permintaan pembayaran tahap II, dengan melampirkan
1) laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan dan foto dokumentasi.
2) kuitansi bukti penerimaan dana tahap II yang telah ditandatangani oleh penerima;
3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)

c. Penyaluran dana santunan melalui bank penyalur

1) PPK menandatangani perjanjian kerjasama dengan bank penyalur yang ditunjuk
2) Penerima santunan melengkapi persyaratan pencairan dana santunan yang telah ditentukan
3) PPK melaksanakan pengujian berkas pencairan yang diajukan oleh peserta santunan sesuai dengan Peraturan perundang- undangan dan Petunjuk Teknis (Juknis) ini.
4) PPK mengajukan permintaan pencairan dana (SPP)

5) Pejabat penadatangan SPM menerbitkan SPM dan mengajukan permohonan SP2D kepada KPPN
6) KPPN menerbitkan SP2D dan mencairkan dana kepada bank penyalur
7) PPK memerintahkan Bank Penyalur untuk melaksanakan transfer dana kepada forum peserta bantuan

7. Jangka Waktu Pelaksanaan Bantuan

Jangka waktu pelaksanaan Bantuan yakni maksimal 45 (empat puluh lima) hari kalender, terhitung semenjak satu ahad sesudah dana masuk ke rekening
8. Perubahan Pelaksanaan

Perubahan pelaksanaan dari rencana semula yang dicantumkan dalam proposal harus memperoleh persetujuan tertulis dari PPK.
Perubahan pelaksanaan diatur sebagai berikut.

1. Penerima santunan memberikan usulan perubahan rencana anggaran biaya, waktu pelaksanaan dan atau hal hal lain terkait dengan pelaksanaan santunan ini, secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan perubahan;
2. PPK menelaah usulan perubahan tersebut. Apabila oke PPK memberikan surat persetujuan atas usulan tersebut;

G. Pertanggungjawaban Belanja Bantuan

1. Laporan Pelaksanaan Kegiatan

Penerima santunan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan dana santunan yang diterimanya. Pertanggungjawaban santunan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari penyimpangan. Penerima santunan wajib memberikan laporan pertanggungjawaban santunan kepada PPK sesudah pekerjaan selesai atau pada simpulan tahun anggaran, mencakup laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan penggunaan dana bantuan.

Lembaga peserta dana Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018 menyampaikan:

1. laporan awal (penerimaan dana tahap I sebesar 70% dari nilai bantuan);
2. laporan kemajuan pekerjaan;

3. laporan akhir, meliputi:

a. Laporan pertanggungjawaban bantuan

b. Dokumentasi hasil pekerjaan yang telah diselesaikan c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)
d. Berita Acara Serah Terima,

Jika terdapat sisa dana, peserta santunan harus memberikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kolaborasi sebagai dokumen pemanis laporan pertanggungjawaban bantuan.
2. Laporan Penggunaan Dana Bantuan

Lampiran laporan penggunaan dana bantuan:

1. Kuitansi dan Bukti Pembelian

Setiap pembelian barang harus disertai bukti pembelian berupa:

a. Kwitansi dari toko, lengkap dengan tanda tangan penjual dengan dibubuhi stempel perusahaan/toko.
b. Faktur/nota pembelian.

2. Bea Materai Setiap Kuitansi Pembelian/Pembayaran:

a. hingga dengan Rp 250.000,- tidak perlu dibubuhi materai.

b. senilai di atas Rp 250.000,- hingga dengan Rp 1.000.000,- harus dibubuhi materai Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah).
c. senilai di atas Rp 1.000.000,- harus dibubuhi materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah).

materai tersebut harus dilintasi tandatangan peserta uang dan kalau pembelian dikenai stempel toko/penjual.

BAST yakni surat yang menyatakan bahwa pihak peserta santunan telah menuntaskan seluruh pekerjaannya termasuk didalamnya laporan perihal penggunaan dana dan penyetoran ke kas negara kalau ada sisa dana.

SPTB yakni surat pernyataan yang diterbitkan forum peserta santunan yang memuat bahwa:

1) Bertanggung jawab penuh atas pengeluaran yang telah dibayar lunas kepada yang berhak menerima;
2) Bersedia menyimpan dengan baik seluruh bukti pengeluaran belanja yang telah dilaksanakan;
3) Bersedia untuk dilakukan investigasi terhadap bukti-bukti pengeluaran oleh pegawapemerintah pengawas fungsional pemerintah;
4) Apabila dikemudian hari, pernyataan yang dibentuk ini menjadikan kerugian negara maka pembuat surat pernyataan ini siap dituntut penggantian kerugian negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Contoh BAST dan SPTB terdapat dalam format terlampir;
1) BAST dan SPTB di verifikasi oleh PPK dan akibatnya disampaikan kepada peserta bantuan;
2) BAST dan SPTB yang sudah benar dicetak dan ditandatangani ketua forum /organisasni peserta Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD Tahun 2018 dan dikirim ke alamat Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdit Sarana dan Prasarana, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Komplek Kemendikbud Gedung E Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta dengan dilampiri foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. Untuk foto maksimal 2 lembar dengan latar belakang spanduk kegiatan. Khusus untuk SPTB ditandatangani di atas materai Rp 6.000,-

2. Ketentuan Perpajakan

Kewajiban perpajakan terkait dengan santunan ini mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku. Contoh perhitungan pemungutan/pemotongan pajak terdapat dalam format terlampir.

Kewajiban perpajakan yang terkait dengan dana santunan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Contoh:

Pembelanjaan barang hingga Rp 1.000.000,- tidak dikenakan pajak, pembelanjaan barang di atas Rp 1.000.000,- dikenakan PPN 10%, sedangkan pembelanjaan barang di atas Rp 2.000.000,- dikenakan PPN
10% dan PPh pasal 22 sebesar 1,5%, kalau penjual atau forum tidak ada

NPWP maka pajak yang dibayarkan sebesar 3%. Lembaga berkewajiban untuk:
a. menyetorkan pajak ke Kas Negara atas dana santunan yang diterima sesuai peraturan perpajakan;
b. mengadministrasikan semua bukti setor pajak tersebut.

3. Sanksi

Penerima santunan yang melanggar peraturan sanggup diberikan hukuman berupa teguran, kewajiban mengembalikan dana santunan ke kas negara, dan/atau diproses aturan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

BAB IV TATA CARA PENGEMBALIAN DANA BANTUAN

Dalam rangka tertib administrasi, peserta dana santunan harus melaksanakan pengembalian dana santunan kepada kantor kas negara lantaran alasannya hal sebagai berikut.
1. Pembatalan oleh pihak Direktorat Pembinaan PAUD lantaran hal-hal tertentu yang berkaitan dengan persoalan hukum;
2. Pembatalan oleh forum peserta bantuan, lantaran hal-hal tertentu;

3. Terdapat sisa dana atas belanja terhadap komponen yang ada di RAB;

4. Adanya komponen belanja yang sudah masuk dalam RAB tetapi lantaran sesuatu hal tidak dipakai hingga kegiatan selesai dilaksanakan; dan
5. Hal-hal lain, yang tidak sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku sesudah diaudit oleh auditor yang berwenang.
Mekanisme pengembalian dana santunan diatur sebagai berikut:

1. Pengembalian belanja tahun anggaran berjalan (tahun 2018) disetor dengan memakai Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) yaitu memakai aplikasi Simponi- PNBP/e-billing (dengan pemilihan sajian Kementerian/Lembaga);
2. Pengembalian belanja yang disetor lewat tahun anggaran (tahun 2019) disetor dengan memakai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yaitu memakai aplikasi Simponi- PNBP/e-billing (dengan pemilihan sajian Penerimaan Negara Lainnya).
Setelah melaksanakan input data di aplikasi Simponi/e-billing, kemudian dicetak dan ditunjukkan ke Bank (BRI, Mandiri dan BNI) atau kantor pos terdekat untuk penyetoran dana dimaksud. Selanjutnya Bank akan menerbitkan Nomor Transaksi Pengembalian Negara (NTPN). Masa aktif pembuatan Simponi/e- billing yakni selama 7 hari kerja dan apabila lebih dari 7 hari kerja dari masa pembuatan Simponi/e-billing sudah tidak bisa dipakai lagi (kadaluarsa) sehingga harus dilakukan pembuatan Simponi/e-billing yang baru. Untuk informasi lebih lanjut sanggup berkonsultasi dengan menghubungi:

Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen

PAUD dan Dikmas, Telepon: 021-57900502, Email: sapraspaud@yahoo.com

BAB V SUPERVISI DAN PENGAWASAN

Pelaksanaan Supervisi dan Pengawasan Pelaksanaan Program Bantuan sanggup digambarkan dalam chart sebagai berikut:



Demikian goresan pena perihal

Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "Juknis Pemberian Kegiatan Pustaka Mainan (Toy Library) Paud Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel