Juknis Pinjaman Penyelenggaraan Paud Pra Sd Tahun 2018

 Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD  Juknis Bantuan Penyelenggaraan PAUD Pra SD Tahun 2018

Download Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD (SD) pada Tahun 2018







Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD (SD) pada Tahun 2018 ini didasarkan pada PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PENYELENGGARAAN KOORDINASI PENUNTASAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PRA SEKOLAH DASAR PADA TAHUN 2018 .

Berikut ialah tautan Download Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD (SD) pada Tahun 2018


Download Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD (SD) pada Tahun 2018

PETUNJUK TEKNIS DITJEN PAUD DIKMAS YANG LAIN


Berikut ialah kutipan dari Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD (SD) pada Tahun 2018 tersebut:

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Konsensus dunia yang tertuang dalam Sustainable Development Goal point 4.2 selanjutnya dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Berkelanjutan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017 bahwa tahun 2030 seluruh anak pria dan wanita semua anak pria dan wanita berhak mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Mengacu pada komitmen tersebut, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Uisa Dini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat memutuskan kebijakan Gerakan PAUD Berkualitas dengan salah satu programnya ialah Penuntasan Ikut PAUD minimal 1 tahun Pra SD (SD).

Program Penuntasan Ikut PAUD minimal 1 tahun Pra SD untuk mendorong Kebupaten/Kota yang mempunyai komitmen tinggi terhadap kegiatan PAUD melacak tuntas anak yang brusia 5-6 tahun dilayani di PAUD. Untuk mendukung pelaksanaan Penuntasan Ikut PAUD Pra SD berkualitas harus didukung oleh semua stakeholder yang peduli dan patut mendukung penyiapan sumber daya insan handal di masa depan. Untuk membangun komitmen tersebut Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini berafiliasi dengan Pemda membangun komitmen bersama merampungkan layanan PAUD minimal 1 tahun pra SD. Untuk kebutuhan tersebut, Direktorat Pembinaan PAUD mengalokasikan tunjangan pemerintah untuk menunjang penyelenggaraan koordinasi penuntasan PAUD Pra SD. Berdasarkan keperluan tersebut, maka disusunlah Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD Tahun 2018.

BAB II KEGIATAN PENYELENGGARAAN KOORDINASI PENUNTASAN PAUD PRA SD TAHUN 2018

A. Pengertian

Kegiatan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD ialah kegiatan koordinasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten untuk menyukseskan penyelenggaraan layanan PAUD untuk seluruh anak khususnya anak yang akan masuk Sekolah Dasar.

B. Tujuan Kegiatan

1. Meningkatnya layanaan PAUD bermutu untuk anak yang akan masuk SD.

2. Meningkatnya dukungan dari stakeholders terhadap penuntasan PAUD

pra SD sebagai komitmen Daerah.

3. Mendukung Pemerintah Daerah dalam memperkuat komitmen penuntasan PAUD Pra SD.

C. Penyelenggara Kegiatan

Penyelenggara Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD ialah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang telah menandatangani komitmen penuntasan PAUD minimal 1 tahun pra SD.

D. Peserta Kegiatan

Peserta Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD ialah para pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, Bunda PAUD, Camat, Kepala Desa/Kelurahan, instansi terkait di wilayah kerja Kabupaten/Kotamadya.

E. Bentuk Kegiatan

Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk rapat, koordinasi lapangan dan atau kunjungan kerja.

F. Indikator Keberhasilan

1. Terselenggaranya kegiatan sesuai dengan Petunjuk Teknis.

2. Adanya Rencana Tindak Lanjut dari Kegiatan.

3. Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan kegiatan.

BAB III TATA CARA MEMPEROLEH BANTUAN DAN PELAPORAN

A. Pemberi Bantuan

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mengalokasikan dana tunjangan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini tahun 2018. Besarnya dana tunjangan Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan jumlah sasaran sebanyak 40 lembaga.


B. Persyaratan Penerima Bantuan

1. Telah melakukan penandatanganan komitmen tempat (Bupati/Walikota dengan para Camat se Kabupaten/Kotamadya) wacana penuntasan PAUD minimal 1 tahun pra SD.

2. Memiliki rekening bank atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.

3. Memilkiki NPWP atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

4. Membuat Rencana Kegiatan beserta Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diharapkan dalam melaksnakan kegiatan;

5. Bersedia menciptakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) sesudah memperoleh dan memakai bantuan.

6. Bersedia sewaktu-waktu mendapatkan tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan.

7. Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum memperoleh bantuan

C. Bentuk Bantuan

Dana Bantuan Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD merupakan tunjangan pemerintah berbentuk uang sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk masing-masing Satuan PAUD/Satuan. Dana tunjangan dicairkan dari Kantor Perbendaharaan Negara ke Rekening Dinas Pendidikan akseptor tunjangan dilakukan satu tahap. Waktu pencairan didasarkan atas ketetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan disyahkan oleh Pejabat Pengguna Anggaran dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan kegiatan.

D. Tata Cara Memperoleh Bantuan

1. Pengajuan

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan proposal yang ditujukan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD-Dikmas, Kemdikbud. Proposal dilengkapi dengan:

a Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya, serta potensi tempat yang mendukung terselenggaranya Penuntasan PAUD pra SD.
b Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) sesudah memperoleh dan memakai bantuan.
c Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.

2. Verifikasi

Proposal yang masuk diverifikasi oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan PAUD untuk menelaah:

a. Kelengkapan dokumen

b. Kesesuaian RAB dan Rencana kegiatan.

3. Penetapan Penerima Bantuan

Pejabat Pembuat Komitmen memutuskan calon akseptor tunjangan pemberian masakan sehat yang telah diverifikasi dan disetujui/diketahui oleh Direktur Pembinaan PAUD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

4. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

a Penandatanganan Akad Kerjasama antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan akseptor tunjangan dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan cq Kepala Bidang yang bertanggungjawab di bidang PAUD.
b Penerima Bantuan wajib menciptakan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan kuitansi sebesar dana yang akan diterima dibubuhi materai sebesar Rp6.000,- dan distempel Dinas Pendidikan.

E. Pengelolaan Dana Bantuan

1. Pengadministrasian

Penerima tunjangan wajib mengelola dana tunjangan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Melaksanakan semua ketentuan dalam Akad Kerjasama.

b. Menggunakan dana tunjangan harus mengacu pada ketentuan dan hukum sebagaimana tertuang dalam Akad Kerjasama dan Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.
c. Mengadministrasikan semua pengeluaran/penggunaan dana tunjangan disertai dengan bukti pengeluaran yang sah (sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam penggunaan uang negara). Semua bukti pengeluaran dibentuk rangkap 2 (dua), dengan peruntukan sebagai berikut. Lembar pertama (asli) untuk arsip oleh Dinas penyelenggara dan lembar kedua disampaikan bersamaan dengan laporan pelaksanaan kegiatan ke Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.
d. Mendokumentasikan dan mengadministrasikan semua bukti pengeluaran keuangan dengan sebaik-baiknya untuk persiapan investigasi oleh auditor (Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bawasda/ Bawaska atau pihak berwenang lainnya) dan disimpan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun.

2. Penggunaan

a. Pembelian Barang

1) Setiap pembelian barang harus disertai bukti pembelian berupa:

a) Kwitansi dari toko, lengkap dengan tanda tangan penjual dengan dibubuhi stempel perusahaan/toko.
b) Faktur/Nota Pembelian.

2) Materai dan kuitansi

a) Materai Rp6.000,- (enam ribu rupiah) untuk pembelian di atas

Rp1.000.000,-

b) Materai Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk pembelian senilai

Rp500.000,- hingga dengan Rp1.000.000,-

c) Materai tersebut dilintasi tandatangan dan stempel perusahaan/toko.

b. Pembelian Konsumsi

Pembelian konsumsi sanggup dilakukan melalui katering atau rumah makan. Kelengkapan bukti pembelian konsumsi sama dengan pembelian barang.

c. Pembayaran Honorarium

Setiap pembayaran honorarium harus ada bukti kuitansi penerimaan uang dari akseptor gaji (tidak boleh diwakilkan).

3. Pergeseran Penggunaan Dana

Pergeseran pengeluaran yang berbeda dengan yang dicantumkan dalam proposal harus memperoleh persetujuan tertulis dari Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.

F. Pertanggujawaban

1. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota selaku akseptor dana tunjangan diharuskan memberikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.
2. Dinas diharuskan melaporkan penerimaan dana kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini baik secara tertulis maupun melalui media elektronik (telepon, email, fax) paling lambat 2 ahad sesudah dana masuk pada rekening Dinas,
3. Laporan final disampaikan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, selambatnya 4 (empat) bulan sesudah dana diterima dan dipastikan keseluruhan kegiatan yang diusulkan dalam proposal selesai dilaksanakan.
4. Laporan final berisi laporan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan dana secara keseluruhan, yang terdiri atas 4 bagian, yaitu:

1) Halaman Sampul

Halaman sampul harus memuat judul laporan (jenis kegiatan), nama Dinas pelapor (sesuai dengan Akad) dan alamat lengkap Dinas.

2) Pengantar

Dalam pengantar laporan harus ditandatangani oleh penanggungjawab kegiatan sesuai dengan Akad.
3) Isi Laporan

Lembar isi laporan memakai sistematika sebagai berikut:

a) Bagian 1, Pendahuluan. Berisi uraian tentang: kapan dana mulai diterima dan digunakan;
b) Bagian 2, Pelaksanaan Program. Berisi uraian langkah-langkah yang ditempuh dalam merealisasikan kegiatan; kegiatan apa saja yang sudah terrealisasi
c) Bagian 3, Penggunaan Dana. Menguraikan seluruh komponen- komponen penggunaan dana sesuai dengan keadaan riil di lapangan
d) Bagian 4, Penutup. Berisi uraian wacana kesimpulan, saran dan harapan. Pengeluaran harus sesuai dengan RAB yang tertuang dalam proposal yang diajukan.
e) Lampiran

Berisi dokumen-dokumen tertulis, foto-foto terkait, dan bukti penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang telah diuraikan di atas, menyerupai copy semua bukti pembelian, copy semua kuitansi penerimaan honor, dan copy semua bukti setor pajak.

G. Perpajakan

1. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan dana tunjangan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Dinas wajib meminta bukti pembayaran pajak pembelian dari toko penjual.
3. Dinas memotong pajak honorarium PPh Ps. 21 dengan ketentuan:

a) Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus PNS golongan II/d ke atas.

b) Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus non PNS ialah untuk kelebihan uang honorarium dari batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang jumlahnya ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
c) Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri Wajib Pajak orang langsung ialah Rp15.840.000,- per tahun (Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008) atau Rp1.320.000,- per bulan.

Demikian goresan pena wacana

Download Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD (SD) pada Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "Juknis Pinjaman Penyelenggaraan Paud Pra Sd Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel