Pelunasan Bpih Khusus Tahun 1439H/2018M

Download Pengumuman Terbaru Tentang Pelunasan BPIH Khusus Tahun  Pelunasan BPIH Khusus Tahun 1439H/2018M

Download Pengumuman Terbaru Tentang Pelunasan BPIH Khusus Tahun 1439H/2018M







Pelunasan BPIH Khusus Tahun 1439H/2018M didasarkan pada surat nomor B- 5034 /DJ.II/Dt.II.IV.2/Hj.00/03/2018 tertanggal 5 Maret 2017 perihal Pelunasan BPIH Khusus Tahun 1439H/2018M.

Berikut yakni kutipan dari isi surat tersebut:

Yth.
1. Pimpinan PIHK
2. Pimpinan Asosiasi PIHK AMPHURI, HIMPUH, ASPHURINDO dan KESTHURI
3. Pimpinan BPS BPIH Khusus

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dalam rangka pelunasan BPIH Khusus Tahun 1439H/2018M, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pelaksanaan pelunasan BPIH Khusus berpedoman kepada Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 wacana Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 wacana Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, Keputusan Menteri Agama Nomor 109 Tahun 2018 wacana Penetapan Kuota Haji Tahun 1439H/2018M, Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2018 wacana Penetapan BPIH Khusus Tahun 1439H/2018M, dan Keputusan Direktur Jenderal PHU Nomor 102 Tahun 2018 wacana Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Khusus dan Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1439H/2018M sebagaimana terlampir.

2. Jadwal pelaksanaan pelunasan BPIH Khusus sebagai berikut:
a. Tahap 1 tanggal 13 – 20 Maret 2018;
b. Tahap 2 tanggal 27 – 29 Maret 2018;
c. Penggabungan Jemaah Haji (Konsorsium) dimulai tanggal 16 April 2018;
d. Pelunasan Petugas PIHK dan Koordinator PIHK dari unsur Asosiasi tanggal 23 –30 April 2018;
e. Waktu pelaksanaan pada setiap tahapannya pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB pada BPS BPIH kawasan setor awal.

3. Nomor porsi Jemaah Haji yang berhak melunasi BPIH Khusus hingga dengan
3000200120 untuk Jemaah Haji masuk kuota dan 3000201151 untuk Jemaah Haji cadangan. Batasan nomor porsi tersebut sanggup berubah bilamana terdapat laporan PIHK terkait dengan kesanggupan pelunasan, penghapusan dan lain-lain. Adapun daftar nama Jemaah Haji kami sampaikan secara terbuka melalui website haji.kemenag.go.id.

4. Bagi Jemaah Haji yang masuk dalam daftar berhak melunasi BPIH Khusus dan terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku lagi, maka pelunasan BPIHnya tidak sanggup dilakukan sebelum melaksanakan perpindahan ke PIHK yang masih mempunyai izin operasional. Untuk itu kepada Jemaah Haji tersebut semoga melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Subdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK.

5. Pada masa pelunasan, pengajuan perpindahan Jemaah Haji antar PIHK tidak akan kami proses, kecuali untuk PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah, sedang mendapat hukuman pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses aturan dan/atau pailit dan pelimpahan Jemaah Haji.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan semoga Saudara sanggup memedomani petunjuk pelaksanaan pembayaran BPIH Khusus Tahun 1439H/2018M dan menginformasikan kepada Jemaah Haji yang terdaftar di PIHK masing-masing.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Wassalam
a.n. Direktur Jenderal
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus,

Tembusan Yth:
M. Arfi Hatim
NIP. 197212172001121001
1. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
2. Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji;
3. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia.

Untuk isi selengkapnya, silahkan download tautan berikut:




Demikian goresan pena wacana

Download Pengumuman Terbaru Tentang Pelunasan BPIH Khusus Tahun 1439H/2018M

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "Pelunasan Bpih Khusus Tahun 1439H/2018M"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel