Tata Cara Cuti Bagi Pns Menurut Peraturan Bkn Nomor 24 Tahun 2017

Tata Cara Cuti Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil  Tata Cara Cuti Bagi PNS Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017

Tata Cara Cuti Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017







Tata Cara Cuti Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur secara rinci Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017. Peraturan tersebut diberlakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OL7 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu memutuskan Peraturan Badan Kepegawaian Negara ihwal Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;

Berikut ialah tautan Download Tata Cara Cuti Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017:




Berikut ialah kutipan dari Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tersebut:


Pasal 1

Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil tercantum dalam Lampiran yang merupakan pecahan tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 2

Pada ketika Peraturan Badan ini mulai berlaku, Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor I ISE/ 1977 ihwal Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan  pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2I Desember 2OI7


KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,


ttd.


BIMA HARIA WIBISANA


LAMPIRAN

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL


I. PENDAHULUAN
A. UMUM

I . Bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 10 Peraturan Pemerintah Nomor
1 I Tahun 2OL7 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil,

dinyatakan bahwa cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri atas cuti

tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena

alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan

negara.

2. Bahwa untuk menjamin keseragaman dan tertib administrasi
dalam pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil dan untuk
melakukan ketentuan Pasal 34I Peraturan Pemerintah

Nomor 1 1 Tahun 20 17 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil,

tata cara pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil perlu

ditetapkan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.


B. TUJUAN
Peraturan Badan ini dipakai sebagai aliran bagi Pejabat

Pembina Kepegawaian dan Pegawai Negeri Sipil yang berkepentingan

dalam pelaksanaan cuti Pegawai Negeri Sipil.


C. PENGERTIAN

1. Cuti ialah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mselanjutnya disingkat pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK ialah pejabat yang mempunyai kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan training manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti ialah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memperlihatkan cuti.

5. Tim Penguji Kesehatan ialah suatu tim yang dibuat oleh

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang beranggotakan dokter pemerintah untuk menguji kesehatan PNS.

D. RUANG LINGKUP

Ruang lingkup Peraturan Badan ini terdiri atas:


1. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dan Jenis Cuti;

2. Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti; dan

3. Ketentuan Lain-lain.


II. PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI DAN JENIS CUTI A. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti

1. Cuti diberikan oleh PPK.

2. PPK sebagaimana di maksud pada angka 1 terdiri atas:

a. menteri di kementerian, termasuk Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. pimpinan forum di forum pemerintah non kementerian, termasuk Kepala Badan Intelijen Negara dan pejabat lain yang di tentukan oleh Presiden;

c. sekretaris jenderal di sekretariat forum negara dan forum nonstruktural, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung;

d. gubernur di provinsi; dan

e. bupati/walikota di kabupatenlkota.

3. PPK sanggup mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memperlihatkan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini.

4. Keputusan pendelegasian wewenang pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 3 dibuat berdasarkan tumpuan sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.a yang merupakan pecahan tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

5. Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada forum yang bukan pecahan dari kementerian atau forum diberikan oleh pimpinan forum yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara.

B. Jenis Cuti

Cuti terdiri atas:


1. Cuti tahunan;

2.Cuti besar;

3.Cuti sakit;

4.Cuti melahirkan;

5.Cuti sebab alasan penting;

6.Cuti bersama; dan

7.Cuti di luar tanggungan negara.


III. TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI

A. Cuti Tahunan

1. PNS dan Calon PNS yang telah bekerja paling kurang I (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.

2. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 ialah 12 (dua belas) hari kerja.

3. Permintaan cuti tahunan sanggup diberikan untuk paling kurang I (satu) hari kerja.

4. Untuk memakai hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS atau Calon PNS yang bersangkutan mengajukan usul secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.

5. Berdasarkan usul secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 4, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memperlihatkan cuti tahunan kepada PNS atau Calon PNS yang bersangkutan.

6. Permintaan dan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 dibuat berdasarkan tumpuan dengan memakai formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.b yang merupakan pecahan tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

7. Dalam hal hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang akan dipakai di daerah yang sulit terhubungannya maka jangka waktu cuti tahunan tersebutdapat ditambah untuk paling lam a 12 (dua belas) hari kalender.

8. Hak atas cuti tahunan yang tidak dipakai dalam tahun yang bersangkutan, sanggup dipakai dalam tahun berikutnya untuk paling usang 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Contoh:

Sdr. Heru Sudiyanto NIP. 196303121991021005 dalam tahun 2018 tidak mengajukan usul cuti tahunan. Pada tahun 2OI9 yang bersangkutan mengajukan usul cuti tahunan,

untuk tahun 2OL8 dan tahun 2OI9. Dalam hal demikian maka Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti hanya sanggup memperlihatkan cuti tahunan kepada PNS yang bersangkutan paling usang 18 (delapan belas) hari kerja.

9. Sisa hak atas cuti tahunan yang tidak dipakai dalam tahun bersangkutan sanggup dipakai pada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja.

Contoh:

a. Sdri. Dian Sulistiowati NIP. 198609222OI4O22OOI, tahun 2018 memakai hak cuti tahunan selama 3 (tiga) hari

kerja, sisa hak cuti tahunan Sdri. Dian Sulistiowati pada

tahun 2018 sebanyak 9 (sembilan) hari kerja. Dalam hal

demikian hak cuti tahunan yang sanggup diperhitungkan

untuk tahun 2OI9 sebanyak 18 (delapan belas) hari kerja,

termasuk cuti tahunan dalam tahun 2OL9.

b. Sdri. Wening Wulandari NIP 197805262010052009, tahun 2OI8 memakai hak cuti tahunan selama 7 (tujuh) hari

kerja, sisa hak cuti tahunan Sdri. Wening Wulandari pada
tahun 2018 sebanyak 5 (lima) hari kerja. Dalam hal demikian hak cuti tahunan yang sanggup diperhitungkan

untuk tahun 2OL9 sebanyak 17 (tujuh belas) hari keda.

10. Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak dipakai 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, sanggup dipakai dalam tahun berikutnya untuk paling Iama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan

dalam tahun berjalan.

Contoh:

a. Sdr. Saputra NIP. 198009252004021004 dalam tahun 2018

dan tahun 2019 tidak mengajukan usul cuti

tahunan. Pada tahun 2O2O yang bersangkutan mengajukan

usul cuti tahunan untuk tahun 20 18, 2OI9, dan

2O2O. Dalam hal demikian Pejabat Yang Berwenang

Memberikan Cuti sanggup memperlihatkan cuti tahunan kepada

PNS bersangkutan untuk paling usang 24 (dua puluh empat)

hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun 2O2O.

b. Sdr. Agus Wahyudi NIP. 198505I42OI4O 1 1001, tahun 2OI7 memakai hak cuti tahunan selama 5 (lima) hari kerja.

Pada tahun 2018, cuti tahunan tidak digunakan. Dalam hal

demikian Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dapat

memperlihatkan cuti tahunan kepada PNS bersangkutan untuk paling usang 18 (delapan belas) hari keda, termasuk cuti

tahunan dalam tahun 2OI9.

c. Sdri. Fadzilla NIP. 198708 LI2OI4O22OOI, tahun 2018 memakai hak cuti tahunan selama 7 (tujuh) hari kerja. Pada tahun 2019, cuti tahunan yang bersangkutan tidak digunakan. Dalam hal demikian Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti sanggup memperlihatkan cuti tahunan kepada PNS bersangkutan untuk paling usang 18 (delapan belas) hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun 2O2O.

11. Hak atas cuti tahunan sanggup ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling usang 1 (satu) tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak.
12. Hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana

dimaksud pada angka 11 sanggup dipakai dalam tahun

berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk

hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Contoh:

Sdri. Sri Rahayu NIP. 199009252OI4O22OO4 mengajukan

usul cuti tahunan untuk tahun 2OI8 selama 12 (dua belas) hari kerja. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti tidak memperlihatkan cuti sebab kepentingan dinas mendesak.

6-


Dalam hal demikian maka hak atas cuti tahunan Sdri. Sri

Rahayu pada tahun 2OI9 menjadi selama 24 (dua puluh empat)

hari kerja, termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun

berjalan.

13. Dalam hal terdapat PNS yang telah memakai Hak atas cuti

tahunan dan masih terdapat sisa Hak atas cuti tahunan untuk

tahun berjalan, sanggup ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk tahun berikutny&, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak.

14. Hak atas sisa cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana

dimaksud pada angka 13 dihitung penuh dalam tahun

berikutnya.

Contoh:

Sdr. Dicky Pamungkas NIP. 199009252014021004 mempunyai sisa

cuti tahunan pada tahun 2OI8 sebanyak 9 (sembilan) hari keda.

Pada selesai tahun 2OI8 yang bersangkutan mengajukan kembali

usul cuti tahunan untuk tahun 2O18 selama 9 (sembilan)

hari kerja. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti

menangguhkan hak atas cuti tahunan untuk tahun 20 18 karena

kepentingan dinas mendesak. Dalam hal demikian maka hak

atas cuti tahunan Sdr. Diclqf Pamungkas pada tahun 2OI9

menjadi selama 2t (dua puluh satu) hari kerja, termasuk hak

atas cuti tahunan dalam tahun 2OI9.

15. PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada akademi tinggi yang mendapat liburan berdasarkan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah memakai hak cuti tahunan.
16. Pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan.

B. Cuti Besar

1. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling usang 3 (tiga) bulan.

2. PNS yang memakai hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.

7-


Contoh:

Sdr. Aldi NIP. 19800II22O14011005 telah bekerja secara terus

menerus semenjak Januari 2OI4. Pada tanggal 10 Februari 2OI9

mengajukan usul cuti besar selama 3 (tiga) bulan

terhitung mulai I Maret 2OI9 hingga dengan 31 Mei 2OL9.

Kemudian pada tanggal 18 Februari 2OI9 Pejabat Yang

Berwenang Memberikan Cuti, memperlihatkan cuti besar sesuai

usul PNS yang bersangkutan.

Dalam hal demikian maka Sdr. Aldi:


a.

b.



Tidak berhak atas cuti tahunan untuk tahun 2OI9.

Cuti besar berikutnya gres sanggup diajukan paling cepat 1

Juni 2024.


3. PNS yang telah memakai hak atas cuti tahunan pada tahun yang bersangkutan maka hak atas cuti besar yang bersangkutan diberikan dengan memperhitungkan hak atas cuti tahunan yang telah digunakan.

Contoh:

Sdr. Ahmad NIP. 19850 LI22O 1401 1009 telah bekerja secara

terus menerus semenjak 1 Januari 2OI4. Pada bulan Maret 2OI9

yang bersangkutan telah memakai hak atas cuti tahunan tahun 2OI9 selama 12 (dua belas) hari kerja. Pada tanggal 4 November 2OI9 mengajukan usul cuti besar selama 3
(tiga) bulan terhitung mulai 18 November 2019 hingga dengan

18 Februari 2O2O. Dalam hal Pejabat Yang Berwenang

Memberikan Cuti akan memperlihatkan cuti selama 3 (tiga) bulan

maka:

a. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, saat

memutuskan pemberian cuti besar tetap

mempertimbangkan cuti tahunan yang sudah digunakan

selama 12 (dua belas) hari kerja sebelum mengajukan

usul cuti besar.

b. Hak atas cuti besar Sdr. Ahmad diberikan paling usang terhitung mulai 18 November 2OI9 hingga dengan 3 1

Januari 2O2O.

c. Sdr. Ahmad masih mempunyai hak atas cuti tahunan pada


tahun 2O2O.

-B-


d. Cuti besar berikutnya gres sanggup diajukan paling cepat 1 Februari 2025.

4. PNS yang memakai hak atas cuti besar dan masih mempunyai sisa hak atas cuti tahunan tahun sebelumnya maka sanggup memakai sisa hak atas cuti tahunan tersebut.

Contoh:

Sdr. Dion Abdul Rauf NIP. 198504032012021007 telah bekerja

secara terus menerus semenjak I Februari 2Ot2. Pada tahun 2017,

yang bersangkutan mempunyai hak cuti tahunan 2OI7 selama 11

(sebelas) hari dan sisa hak cuti tahunan tahun 2016 selama 6

(enam) hari. Pada tanggal 28 Agustus 2OI7 mengajukan

usul cuti besar selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai 1

September 2OI7 hingga dengan 30 November 2OI7. Pejabat

Yang Berwenang Memberikan Cuti sanggup memperlihatkan cuti besar

secara penuh selama 3 (tiga) bulan.

Dalam hal demikian, maka:

a. Sdr. Dion tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun

2017.

b. Sdr. Dion masih mempunyai hak atas sisa cuti tahunan tahun 2016 selama 6 (enam) hari.
c. Cuti besar berikutnya gres sanggup diajukan paling cepat 1

Desember 2022.

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji.

6. Untuk memakai hak atas cuti besar sebagaimana

dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan usul secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang

Memberikan Cuti.

7. Berdasarkan usul secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 6, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memperlihatkan cuti besar kepada PNS yang bersangkutan.

8. Permintaan dan pemberian cuti besar sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan angka 7 dibuat berdasarkan tumpuan dengan

9-


memakai formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.b yang merupakan pecahan tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

9. Hak cuti besar sanggup ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling usang I (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama.

Contoh:

Sdr. Arman NIP 19800II22OI4O I 1005 telah bekerja secara

terus-menerus semenjak Januari tahun 2OI4. Dalam bulan Maret

2OI9 ia mengajukan cuti besar selama 3 (tiga) bulan, tetapi oleh

sebab kepentingan dinas mendesak, pemberian cuti besar

ditangguhkan selama I (satu) tahun, sehingga yang

bersangkutan diberikan cuti besar mulai 1 Maret hingga dengan

31 Mei 2O2O. Dalam hal demikian perhitungan hak atas cuti besar berikutnya bukan terhitung mulai bulan Juni 2025, tetapi

terhitung mulai bulan Juni 2024.

10. PNS yang memakai cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus.

Contoh:

Sdr. Amir NIP 198101152010031005 telah bekerja secara terus

menerus semenjak 1 Maret 20 10. Pada 10 Mei 2OI7 yang
bersangkutan mengajukan cuti besar selama 2 (dua) bulan

hingga dengan 10 Juli 2OI7. Dalam hal demikian maka sisa hak atas cuti besar selama 1 (satu) bulan menjadi hapus.

Sdr. Amir gres sanggup mengajukan cuti besar berikutnya setelah

10 Juli 2022.

11. Selama memakai hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan mendapatkan penghasilan PNS.

12. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1 1, terdiri atas honor pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan hingga dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan kemudahan PNS.

C. Cuti Sakit.
1. Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.

10-


2. PNS yang sakit 1 (satu) hari memberikan surat keterangan

sakit secara tertulis kepada atasan pribadi dengan

melampirkan surat keterangan dokter.

3. PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari hingga dengan 14 (empat

belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS

yang bersangkutan harus mengajukan usul secara

tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti

dengan melampirkan surat keterangan dokter.

4. PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak

atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang

bersangkutan harus mengajukan usul secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan

melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.

5. Dokter pemerintah sebagaimana dimaksud dalam angka 4

merupakan dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja

pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

6. Surat Keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada angka 3

dan 4 paling sedikit memuat pernyataan ihwal perlunya

diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang

diperlukan.

7. Hak atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling usang 1 (satu) tahun.
8. Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 7

sanggup ditambah untuk paling usang 6 (enam) bulan apabila

diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

9. PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 8, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

10. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 9 PNS belum sembuh dari penyakitnya,

PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebab sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11


11. PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling usang I I 12 (satu setengah) bulan.

12. Untuk memakai hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan usul secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.

13. Berdasarkan usul secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka L2, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memperlihatkan cuti sakit kepada PNS yang bersangkutan.

14. Permintaan dan pemberian cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 dibuat berdasarkan tumpuan dengan

memakai formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.b yang merupakan pecahan tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

15. PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh sebab menjalankan kiprah kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit hingga yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.

16. Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan mendapatkan penghasilan PNS.

17. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 16, terdiri atas

honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan

tunjangan jabatan hingga dengan ditetapkannya Peraturan

Pemerintah yang mengatur gaji, tunjang&D, dan kemudahan PNS.


D. Cuti Melahirkan

1. Untuk kelahiran anak pertama hingga dengan kelahiran anak ketiga pada ketika menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan.

2. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan cuti besar.

3. Cuti besar untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya berlaku ketentuan sebagai berikut:


a.

b.



usul cuti tersebut tidak sanggup ditangguhkan;

mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5

tahun secara terus-menerus; dan


c. lamanya cuti besar tersebut sama dengan lamanya cuti


melahirkan.

12-


4. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 ialah 3 (tiga) bulan.
5. Untuk memakai hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan usul secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang

Memberikan Cuti.

6. Berdasarkan usul secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 5, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memperlihatkan cuti melahirkan kepada PNS yang bersangkutan.

7. Permintaan dan pemberian cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan angka 7 dibuat berdasarkan contoh

dengan memakai formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.b yang merupakan pecahan tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

8. Dalam hal tertentu PNS sanggup mengajukan usul cuti melahirkan kurang dari 3 (tiga) bulan.

9. Selama memakai hak cuti melahirkan, PNS yang

bersangkutan mendapatkan penghasilan PNS.

10. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 9, terdiri atas

honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan

tunjangan jabatan hingga dengan ditetapkannya Peraturan

Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangon, dan kemudahan PNS.


E. Cuti Karena Alasan Penting.

1. PNS berhak atas cuti sebab alasan penting, apabila:

a. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;

b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada aksara a meninggal dunia, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
c. melangsungkan perkawinan.

2. Sakit keras sebagaimana dimaksud pada angka I aksara a dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap

dari Unit Pelavanan Kesehatan.

13-


3. PNS pria yang isterinya melahirkanloperasi caesar sanggup diberikan cuti sebab alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

4. Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau tragedi alam, sanggup diberikan cuti sebab alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua

Rukun Tetangga.

5. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang

rawan danlatau berbahaya sanggup mengajukan cuti karena

alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang

bersangkutan.

6. Lamanya cuti sebab alasan penting ditentukan oleh Pejabat

Yang Berwenang Memberikan Cuti paling usang 1 (satu) bulan.

7. Untuk memakai hak atas cuti sebab alasan penting

sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan

mengajukan usul secara tertulis kepada Pejabat Yang

Berwenang Memberikan Cuti.

8. Berdasarkan usul secara tertulis sebagaimana dimaksud

pada angka 7, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memperlihatkan cuti sebab alasan penting kepada PNS yang

bersangkutan.

9. Permintaan dan pemberian cuti sebab alasan penting sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 dibuat berdasarkan tumpuan dengan memakai formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.b yang merupakan pecahan tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

10. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan

tidak sanggup menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang

Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di daerah PNS yang

bersangkutan bekerja sanggup memperlihatkan izin sementara secara

tertulis untuk memakai hak atas cuti sebab alasan

penting.

11. Pejabat sebagaimana yang dimaksud pada angka 10 sanggup memperlihatkan tzin sementara secara tertulis berdasarkan tumpuan sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.c yang

merupakan pecahan tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

14-


12. Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada angka

10 harus segera diberitahukan kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.

13. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti sesudah menerima

pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 12

memperlihatkan hak atas cuti sebab alasan penting kepada PNS

yang bersangkutan.

14. Selama memakai hak atas cuti sebab alasan penting, PNS yang bersangkutan mendapatkan penghasilan PNS.

15. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 14, terdiri atas

honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan

tunjangan jabatan hingga dengan ditetapkannya Peraturan

Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan kemudahan PNS.


F. Cuti Bersama.

1. Presiden sanggup memutuskan cuti bersama.

2. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada angka I tidak mengurangi hak cuti tahunan.

3. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

4. PNS yang sebab jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Contoh:

Sdri. Filda Rista, NIP. 1984LOO42OIOL22OOI PNS yang menduduki jabatan fungsional perawat pada Rumah Sakit Umum Daerah Brebes. Pada bulan Juni tahun 2OI7 yang

bersangkutan tidak diberikan hak cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri selama 5 (lima) hari kerja sebab harus
kiprah iugulpiket. Dalam hal demikian, maka hak atas cuti

tahunan tahun 2OI7 ditambah 5 (lima) hari kerja.

5. Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud


pada angka 4 hanya sanggup dipakai dalam tahun berjalan.

_ 15 _


G. Cuti di Luar Tanggungan Negara.

1. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara

terus-menerus sebab alasan pribadi dan mendesak dapat

diberikan cuti di luar tanggungan negara.

2. Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud pada

angka 1 antara lain sebagai berikut:

a. mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas

negara/tugas mencar ilmu di dalam/luar negeri;


b.

c.



mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri;

menjalani jadwal untuk mendapatkan keturunan;


d. mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;

e. mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan
perawatan khusus; dan I atau
f. mendampingi f merawat orang tua/mertua yang sakit/uzrtr.

3. Untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebab alasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 aksara a harus melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas

negara/tugas mencar ilmu dari pejabat yang berwenang.

4. Untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena

alasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 aksara b harus

melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/

pengangkatan dalam jabatan.

5. Untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebab alasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 aksara c, aksara d,

dan aksara e harus melampirkan surat keterangan dokter

spesialis.

6. Untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebab alasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 aksara f harus melampirkan surat keterangan dokter.

7. Cuti di luar tanggungan negara sanggup diberikan untuk paling usang 3 (tiga) tahun.

8. Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada angka 7 sanggup diperpanjang paling usang I (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.

9. Cuti di luar tanggungan negara menjadikan PNS yang


bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.

16-


10. Jabatan yang menjadi lowong sebab pemberian cuti di luar

tanggungan negara harus diisi.

11. Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang
bersangkutan mengajukan usul f permohonan secara

tertulis kepada PPK disertai dengan alasan yang dibuat menurut

tumpuan sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.b yang

merupakan pecahan tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

12. Berdasarkan permintaan/ permohonan secara tertulis

sebagaimana dimaksud pada angka 1 1, PPK atau pejabat lain

yang ditunjuk mengajukan usul persetujuan kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional

Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga)

berdasarkan tumpuan sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran

l.d yang merupakan pecahan tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

13. Dalam hal permintaanlpermohonan cuti disetujui, Kepala
Badan Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional Badan

Kepegawaian Negara menandatangani persetujuan sebagaimana

dimaksud pada angka 12.

14. Dalam hal permintaanfpermohonan cuti ditolak, Kepala Badan

Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan

Kepegawaian Negara mengembalikan secara tertulis usul

persetujuan disertai alasan penolakan.

15. Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada angka 12 diperuntukkan kepada:
a. Pimpinan Instansi yang bersangkutan;

b. Kepala Kantor Perbendaharaan Negara/Kepala Badan dan atau Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah; dan

c. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian.

16. Cuti di luar tanggungan negara, hanya sanggup diberikan dengan keputusan PPK sesudah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat berdasarkan tumpuan sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.e yang merupakan pecahan tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

-17-


17. PPK sebagaimana dimaksud pada angka 12 tidak sanggup mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan

negara.

18. Permohonan cuti di luar tanggungan negara sanggup ditolak.

19. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan penghasilan PNS.

20. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak

diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

2I. PNS yang telah menjalankan cuti di luar tanggungan negara

untuk paling usang 3 (tiga) tahun tetapi ingin memperpanjang,

maka yang bersangkutan harus mengajukan permintaanf

permohonan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara,

disertai dengan alasan-alasan yang penting untuk

memperpanjangnya yang dibuat berdasarkan tumpuan sebagaimana

tercantum dalam Anak Lampiran l.f yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

22. Permintaanf permohonan perpanjangan cuti di luar tanggungan

negara harus sudah diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan

sebelum cuti di luar tanggungan negara berakhir.

23. Permintaanlpermohonan perpanjangan cuti di luar tanggungan

negara sanggup dikabulkan atau ditolak berdasarkan

pertimbangan Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti di luar tanggungan negara.

24. Berdasarkan permintaanfpermohonan secara tertulis

sebagaimana dimaksud pada angka 23, PPK atau pejabat lain yang ditunjuk mengajukan permintaanlpermohonan persetujuan perpanjangan cuti kepada Kepala Badan

Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional Badan

Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) menurut

tumpuan sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.g yang

merupakan pecahan tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

25. Dalam hal permintaan/permohonan perpanjangan cuti disetujui,
Kepala Badan Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional

Badan Kepegawaian Negara menandatangani persetujuan


sebagaimana dimaksud pada angka 24.

18-


26. Perpanjangan cuti di luar tanggungan negara diberikan dengan keputusan PPK sesudah mendapat persetujuan Kepala Badan

Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional Badan

Kepegawaian Negara yang dibuat berdasarkan tumpuan sebagaimana

tercantum dalam Anak Lampiran l.h yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

27. PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi

induknya yang dibuat berdasarkan tumpuan sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.i yang merupakan pecahan tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

28. Batas waktu melaporkan diri secara tertulis sebagaimana

dimaksud pada angka 27, paling usang I (satu) bulan setelah

selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

29. PPK dalam jangka waktu paling usang 1 (satu) bulan setelah

mendapatkan laporan sebagaimana dimaksud pada angka 27, wajib

mengusulkan persetujuan pengaktifan kembali PNS yang

bersangkutan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara lKepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara

dengan formulir yang dibuat berdasarkan tumpuan sebagaimana

tercantum dalam Anak Lampiran l.j yang merutpakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

30. Dalam hal permohonan pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada angka 29 disetujui, Kepala Badan Kepegawaian
Negara lKepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara

menandatangani persetujuan tersebut.

31. PPK berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian

Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara

sebagaimana dimaksud pada angka 30 memutuskan keputusan

pengaktifan kembali PNS dalam jabatan yang dibuat menurut

tumpuan sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.k yang merupakan pecahan tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

32. Dalam hal PNS yang melaporkan diri sebagaimana dimaksud pada angka 27, tetapi tidak sanggup diangkat dalam jabatan pada instansi indukny&, disalurkan pada instansi lain.

19-


33. Penyaluran pada instansi lain sebagaimana dimaksud pada

angka 32, dilakukan oleh PPK sesudah berkoordinasi dengan

Kepala Badan Kepegawaian Negara.

34. Koordinasi PPK dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara disampaikan dengan mengajukan usul penyaluran

pegawai yang dibuat berdasarkan tumpuan sebagaimana tercantum

dalam Anak Lampiran 1.1 yang merupakan pecahan tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

35. Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan pengajuan penyaluran pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 34, memberikan ada atau tidak adanya jabatan yang lowong kepada PPK.

36. Dalam hal terdapat jabatan yang lowong, PPK mengajukan permohonan persetujuan pengaktifan kembali kepada Kepala

Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan

Kepegawaian Negara dengan formulir yang dibuat menurut

tumpuan sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.j yang

merupakan pecahan tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

37. PPK berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian

Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara

sebagaimana dimaksud pada angka 36 memutuskan keputusan

pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada angka 27 dan angka 32 sesuai jabatan yang tersedia.

38. Keputusan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada

angka 37 dibuat berdasarkan tumpuan sebagaimana tercantum dalam

Anak Lampiran l.k yang merupakan pecahan tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

39. PNS yang tidak sanggup disalurkan dalam waktu paling usang 1

(satu) tahun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

40. PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis dalam jangka waktu paling usang 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada

angka 27 dan angka 28, diberhentikan dengan hormat sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4r. PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud

pada angka 39 dan angka 4O diberikan hak kepegawaian sesuai

peraturan perundang-undangan.

-20-


IV. KETENTUAN LAIN-LAIN

1. PNS yang sedang memakai hak atas cuti tahunan, cuti besar,

cuti sebab alasan penting, dan cuti bersama sanggup dipanggil kembali

bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.

2. Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja, jangka waktu cuti yang

belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.

3. Hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan

cuti sebab alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri,

hanya sanggup diberikan oleh PPK.

4. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak

sanggup menunggu keputusan dari PPK sebagaimana dimaksud pada angka 3, pejabat yang tertinggi di daerah PNS yang bersangkutan bekerja sanggup memperlihatkan izin sementara secara tertulis untuk

memakai hak atas cuti.

5. Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan kepada PPK.

6. PPK sesudah mendapatkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada

angka 5 memperlihatkan hak atas cuti kepada PNS yang bersangkutan.

7. Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena

alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap Calon PNS.

8. PNS yang sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada

ketika diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI7

ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sesudah selesai menjalankan

cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis

kepada instansi induknya paling usang I (satu) bulan sesudah selesai

menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

9. PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara

dan telah diaktifkan kembali sebagai PNS, sanggup mengajukan cuti

tahunan apabila telah bekeda secara terus-menerus paling singkat I

(satu) tahun semenjak diaktifkan kembali sebagai PNS.

10. Penghasilan lain yang antara lain berupa tunjangan kinerja,

tunjangan perbaikan penghasilan dibayarkan kepada PNS yang sedang menjalankan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan


perundang-undangan.

2T




V. PENUTUP

1. Apabila dalam melakukan Peraturan Badan ini dijumpai

kesulitan, semoga dikonsultasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian

Negara atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mendapat

penyelesaian.

2. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,


ttd.


BIMA HARIA WIBISANA


Salinan sesuai dengan aslinya

EGAWAIAN NEGARA

Perundang-undangan,





Leli Kurniatri

22-



ANAK LAMPIRAN 1.A
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2017

TBNTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL


CONTOH KEPUTUSAN
PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN CUTI

KEPUTUSAN MENTEzu / PIMPINAN LEMBA G A I GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA*

NOMOR

TENTANG

PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

M ENTERI / PIM PINAN LEM BA G A I GUBERNUR / BUPATI / WALI KOTA*

Menimbang a. bahwa untuk memperlancar pelaksanaa.n pemberian cuti
Pegawai Negeri Sipil, perlu menunjuk pejabat yang diberikan wewenang untuk memutuskan pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya masing-
masing;

b.

Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur

Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 54941;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI7 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor 63, Tambatran
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371;
3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor Tahun 2OI7 ihwal Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri
Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7
Nomor....);


MEMUTUSI(AN:

Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGAIGUBERNUR/
BUPATI/WALIKOTA* TENTANG PENDELEGASIAN
WEWENANG PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DALAM LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/PROVINSI

/KABUPATEN/KOTA*

KESATU Memberikan delegasi wewenang kepada PNS yang menduduki
jabatan
untuk memberikan/menangguhkan/menolak permintaan

cuti Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkungannya masing-masing, sepanjang yang menyangkut: **

a. Cuti Tahunan;
b. Cuti Besar;
c. Cuti Sakit;

-23-



d. Cuti Melahirkan; daurrlatau
e. Cuti Karena Alasan Penting.


KEDUA



:



Keputusan



ini mulai berlaku pada



tanggal ditetapkan.



KETIGA


:



Keputusan


ini



disampaikan


kepada pejabat yang


berkepentingan


untuk


dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan



di


pada tanggal


MENTEzu / PIMPINAN



LEMBAGA/ GUBERNUR/


BUPATI/WALIKOTA*











TEMBUSAN:

1.

2.

3.


CATATAN

* Coret yang tidak perlu

** Tulis jenis cuti yang akan didelegasikan:

-24-

ANAK LAMPIRAN 1.b
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2017

TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL



Kepada

Yth.
di
FORMULIR PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
I. DATA PEGAWAI
Nama NIP
Jabatan Masa Keria
Unit Keria
II. JENIS CUTI YANG DIAMBIL** 2. Cuti Besar
1. Cuti Tahunan
3. Cuti Sakit 4. Cuti Melahirkan
5. Cuti Karena Alasan Penting 6. Cuti di Luar Tanggungan
Negara

III.ALASAN CUTI



TV. LAMANYA CUTI
hari lbulan / tahun)*

V. CATATAN CUTI*** 2. CUTI BESAR
1. CUTI TAHUNAN
Tahun Sisa Keterangan 3. CUTI SAKIT
N-2 4. CUTI MELAHIRKAN
N-1 5. CUTI KARENA ALASAN PENTING
N 6. CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA

VI. ALAMAT SELAMA MENJALANKAN CUTI

TELP
Hormat saya,

(. . . . . . . . . . . . . . . . . .l


VII. PERTIMBANGAN ATASAN LANGSUNG**
DISETUJUI PERUBAHAN**** DITANGGUHI{{N**** TIDAK DISETUJIJI****

Ttd. yang disertai Nama
dan NIP Pejabat

VIII. KEPUTUSAN PBJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI**
DISETUJUI PERUBAHAN**** DITANGGUHKAN*"** TIDAK DISETUJ(JI****

Ttd. yang disertai Nama
dan NIP Pejabat

Catatan:
* Coret yang tidak perlu
** Pilih salah satu dengan memberi tanda centang ({)
*** diisi oleh pejabat yang menangani bidang kepegawaian sebelum PNS mengajukan cuti
**** diberi tanda centang dan alasannya,.
N : Cuti tahun berjalan
N- 1 = Sisa cuti 1 tahun sebelumnya
N-2 = Sisa cuti 2 tahun sebelumnya

-25-



ANAK LAMPIRAN l.c
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

CONTOH IZIN SEMENTARA PELAKSANAAN CUTI I(ARENA ALASAN PENTING



IZIN SEMENTARA PELAKSANAAN CUTI KARENA ALASAN PENTING

NOMOR

1. Diberikan rzLr:r sementara untuk melakukan cuti sebab alasan penting

kepada Pegawai Negeri Sipil:

Nama

NIP

Pangkat/ golongan ruang

Jabatan

Unit Kerja


Selama
tanggal



hari, terhitung mulai tanggal ....., dengan ketentuan sebagai berikut:



. hingga dengan


a. Sebelum menjalankan cuti sebab alasan penting, wajib menyerahkan
pekerjaannya kepada atasan langsungrya atau pejabat lain yang ditunjuk.
b. Setelah selesai menjalankan cuti sebab alasan penting, wajib melaporkan
diri kepada atasan langsungnya dan bekerja kembali sebagaim€ui.a biasa.

2. Demikian izin sementara melakukan cuti sebab alasan penting ini dibuat untuk sanggup dipakai sebagaimana mestinya.






NIP.

TEMBUSAN:

1.

2.
3. dan seterusnva.

Catatan:
* Tulis nama jabatan dari pejabat yang berurenang memperlihatkan izin sementara.

-26-



ANAK LAMPIRAN 1.d
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2017

TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

CONTOH PERMINTAAN PERSETUJUAN
CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA

PERSETUJUAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

TENTANG
PEMBERIAN CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA*

M ENTERI / PI M PI NAN LEM BAGA / GUB ERNUR / BUPATI / WALI KOTA


NAMA

NIP

PANGKAT/ GOLONGAN RUANG JABATAN

UNIT KERJA

MASA KERJA GOLONGAN PADA TANGGAL

GAJI POKOK

TELAH BEKERJA SECARA TERUS MENERUS SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEJAK

ALASAN PERMINTAAN CUTI

LAMANYA CUTI

NOMOR PERSETUJUAN KEPALA BKN

WILAYAH PEMBAYARAN


DITETAPKAN TANGGAL ...

A.n KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA












TAHUN BULAN




TANGGAL ....... BULAN ...... TAHUN..











... TANGGAL

MENTERI/PIMPINAN LEMBAGAI GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA








NIP.






Catatan:

* Dibuat ASLI rangkap 3 (tiga) rr* Coret yang tidak perlu

-27 -



ANAK LAMPIRAN 1.e
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

CONTOH KEPUTUSAN
CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA


KEPUTUSAN

NOMOR

MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA I GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA

Menimbang : a. bahwa berdasarkan permintaanlpermohonan cuti di luar
tanggungan negara Sdr ... NIP ...... tanggal
dan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian
Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
nomor tanggal yang bersangkutan telah memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-

undangan;






Mengingat


















Menetapkan KESATU



b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, perlu memutuskan keputusan cuti di luar

tanggungan negara;

: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil

Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara
Republik Indonesia Nomor 5a9al;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI7 tentang

Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2OI7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371;

3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor .. Tahun

ihwal Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor .......);

MEMUTUSI(AN:

:

: Memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Pegawai Negeri Sipil:

Nama :
NIP :
Pangkat/Golongan Ruang :
Jabatan :
Unit Kerja :
Masa Kerja Golongan : ... tahun
pada tanggal .. bulan.
Masa Kerja Golongan
Untuk Kenaikan Gaji tatrun
Berkala Berikutnya : .. bulan.
Selama terhitung mulai tanggal hingga


dengan tanggal

-28-




KEDUA : Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, yang

bersangkutan tidak berhak mendapatkan penghasilan PNS dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

KETIGA : Setel"h j.trgka waktu cuti di luar tanggungan negara berakhir PNS yang bersangkutan wajib melaporkan diri secara tertulis kepada pimpinan instansi paling lambat I (satu) bulan.

KEEMPAT : Apabila tidak melaporkan diri sempurna pada waktunya PNS yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

ASLI Keputusan ini diberikan kepada PNS yang bersangkutan
untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimara mestinya.




Ditetapkan di

pada tanggal

MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA/
GUBERNUR / BUPATI / WALIKOTA*









Catatan:

* Coret yang tidak perlu.


Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
2. Direktur Jenderal Angga,ran Kementerian Keuangan
3. Direktur Jenderal Perbendatrara€ul Negara Kementerian Keuangart
4. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara
5. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara
6. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan NeganlKepala BadarrlDinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di ...

-29 -



ANAK LAMPIRAN l.f
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL


CONTOH PERMINTAAN/ PERMOHONAN PERPANJANGAN
CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA



Kepada

Yth.

di


Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama

NIP
Pangkat/ Golongan Ruang
Jabatan
Unit Kerja

Memberitatrukan dengan hormat, bahwa cuti di luar tanggungan negara yang sedang
saya jalankan berdasarkan Keputusan Nomor tanggal akan
berakhir tanggal
Sehubungan dengan


maka saya mengajukan permintaanfpermohonan perpanjangan cuti di luar

tanggungan nega-ra


tersebut selama.....


terhitung mulai


tanggal


.... s/d tanggal....

Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara alamat saya ialah di ...

Demikianlah usul ini saya buat untuk sanggup dipertimbangkan sebagaimana
mestinya




Hormat saya,






NIP.

-30-



ANAK LAMPIRAN 1.g
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 20 17
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL


CONTOH PERMINTAAN/ PERMOHONAN PERSETUJUAN PERPANJANGAN
CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA


PERSETUJUAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

TENTANG
PERPANJANGAN CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA*

MENTERI/ PIMPINAN LEMBAGA / GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA .

NAMA

NIP

KEPUTUSAN PEMBERIAN CUTI DI LUAR

TANGGUNGAN NEGARA
a. NOMOR
b. TANGGAL
c. LAMANYA CUTI YANG TELAH

DIBERIKAN
d. BERDASARKAN PERSETUJUAN NOMOR

KEPALA BKN TANGGAL

LAMANYA PERPANJANGAN CUTI YANG

DIMINTA

ALASAN PERMINTAAN PERPANJANGAN

CUTI

NOMOR PERSETUJUAN KEPALA BKN

WILAYAH PEMBAYARAN


DITETAPI(AN TANGGAL TANGGAL

A.n KEPALA BADAN MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA/
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA







NIP.



Catatan:
* Dibuat ASLI rangkap 3 (tiga)

** Coret yang tidak perlu.

- 31 -



ANAK LAMPIRAN l.h
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2017

TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL


CONTOH KEPUTUSAN PERPANJANGAN
CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA


KEPUTUSAN

NOMOR

M ENTERI / PI M PI NAN LEM BA G A / GUBERNUR / BUPATI / WALI KOTA

Menimbang :a. bahwa berdasarkan permintaanlpermohonan perpanjangan
cuti di luar tanggungan negara Sdr NIP .
tanggal dan persetujuan Kepala Badan
Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara nomor tanggal yang
bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan

dalam peraturan perundang-undangan ;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima.na dimaksud dalam aksara a, perlu memutuskan keputusan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara
Republik Indonesia Nomor 5a9a\

2. Peraturan Pemerintah Nomor I1 Tahun 2OI7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 60371;
3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor .. Tahun
ihwal Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor .......);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : tanggungan Negara yang diberikan berdasarkan
KESATU : Cuti di luar
Keputusan . .. Nomor .... .... tanggal .
Kepada Pegawai Negeri Sipil:
Nama
NIP
Pangkat/ golongan
ruang
Jabatan terakhir
Unit Kerja
Masa Kerja Golongan
pada tanggal tahun .. bulan.

-32-




Masa Kerja Golongan :
Untuk Kenaikan Gaji tahun .. bulan.
Berkala Berikutnva
Diperpanjang selama ... terhitung mulai tanggal
hingga dengan tanggal

KEDUA : Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, yang

bersangkutan tidak berhak mendapatkan penghasilan PNS dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

KETIGA : Setelah jangka waktu cuti di luar tanggungan negara berakhir PNS
yang bersangkutan wajib melaporkan diri seca-ra tertulis kepada pimpinan instansi paling lambat 1 (satu) bulan.

KEEMPAT : Apabila tidak melaporkan diri sempurna pada waktunya PNS yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.


ASLI Keputusan ini diberikan kepada PNS yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di

pada tanggal

MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA/
GUBERNUR/ BUPATI / WALIKOTA








Catatan:
* Coret yang tidak perlu.


Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:

1.
2.
3.
4.
5.
6.


Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.

Direktur Jenderal Angg€rran Kementerian Keuangan

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara

Kepala Kantor Pelayanan Perbendahara€u:r. Negara/Kepala Badan/Dinas

Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di ..

-33-



ANAK LAMPIRAN 1.i
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2017

TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL


CONTOH LAPORAN TERTULIS TELAH SELESAI MENJALANKAN CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA



Kepada

Yth.

di



Yang bertanda tangan




di bawah ini:



Nama

NIP

Pangkat/ golongan Unit Kerja


ruang



dengan ini



melaporkan bahwa


saya pada tanggal



telah



selesai


cuti di luar tanggungan


Negara berdasarkan



Keputus€u:r.


.


.. Nomor ......... tanggal



Berkenaan dengan hal tersebut saya mengajukan permohonan untuk sanggup diangkat dan diaktifkan kembali.

Demikian laporan ini saya buat untuk sanggup dipakai sebagaimana mestinya.



Hormat saya,






NIP.

-34-



ANAK LAMPIRAN lJ
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24TAHUN 2017

TENTANG
TATA CARA PEMBERI.AN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

CONTOH PERMOHONAN PERSETUJUAN PENGAKTIFAN KEMBALI SETELAH SELESAI MENJALANKAN CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA

PERSETUJUAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
UNTUK
MENGAKTIFKAN KEMBALI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TELAH SELESAI MENJALANKAN CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA*

M ENTERI / PI M PI NAN LEM BAGA / GUB ERNUR / BUPATI / WALI KOTA

NAMA

TEMPAT, TANGGAL LAHIR

NIP
1. PANGKAT
2. GOLONGAN RUANG
3. TMT
4. MASA KERJA GOLONGAN tahun ..... bulan
5. GAJI POKOK Rp.
6. PERSETUJUAN KEPALA BKN NOMOR
L TENTANG PEMBERIAN CUTI DI LUAR TANGGAL
TANGGUNGAN NEGARA
A 7.
KEPUTUSAN CUTI DI LUAR NOMOR
M TANGGUNGAN NEGARA TANGGAL
A 8.
PERSETUJUAN KEPALA BKN NOMOR
TENTANG PERPANJANGAN CUTI DI TANGGAL
LUAR TANGGUNGAN NEGARA
9.
KEPUTUSAN PERPANJANGAN CUTI DI NOMOR
LUAR TANGGUNGAN NEGARA TANGGAL
10. TANGGAL SELESAI MENJALANKAN
CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA

1. PANGKAT
B 2. GOLONGAN RUANG
A . tahun ..... bulan
3. MASA KERJA GOLONGAN
R
4. GAJI POKOK Rp.
U

5. BERLAKU MULAI

NOMOR PERSETUJUAN KEPALA BKN

WILAYAH PEMBAYARAN

DITETAPKAN TANGGAL ... .....tangsal .

A.n KEPALA BADAN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGAI
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA







NIP.


Catatan:
* Dibuat ASLI rangkap 3 (tiga)

** Coret yang tidak perlu.

-35-



ANAK LAMPIRAN l.K
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL



CONTOH KEPUTUSAN
PENGAKTIFAN KEMBALI


KEPUTUSAN
NOMOR

M ENTERI / PI M PINAN LEMBA G A I GUBERNUR / BU PATI / WALI KOTA


Menimbang



: a.



bahwa berdasarkan surat tanggal



Sdr. dan



. NIP
persetujuan Kepala




Badan


Kepegawaian Negara/Kepala


Kantor


Regional Badan


Kepegawaian Negara nomor .... tanggal ....... yang bersangkutan
telah memenuhi persyaratan untuk diaktifkan kembali sebagai
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-

undangan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, perlu memutuskan keputusan pengaktifan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5a9al;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Talrun 2OI7 tentang

Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O17 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);

3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor .. Tahun

.. ihwal Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor .......);


MEMUTUSI(AN:

Menetapkan

KESATU Mengaktifkan kembali Pegawai Negeri Sipil:

Nama

NIP

Pangkat/ golongan

ruang

Jabatan

Masa kerja golongan tatrun
pada tanggal .. bulan.
Gaji pokok Rp.
Terhitung mulai tanggal diaktifkan kembali sebagai Pegawai

-36-



Negeri Sipil.

KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali

sebagaimana mestinya

ASLI Keputusan ini diberikan kepada PNS yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di

pada tanggal

MENTERI / PIM PINAN LEMBAGA/
GUBERNUR / BUPATI / WALIKOTA









Catatan:

* Coret yang tidak perlu.

Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
2. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan
3. Direktur Jenderal Perbendaharaa,n Negara Kementerian Keuangan
4. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara
5. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara
6. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala BadanlDinas
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di ..

-37 -



ANAK LAMPIRAN 1.I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2017

TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL


CONTOH PERMINTAAN PENYALURAN PEGAWAI PENEMPATAN PADA INSTANSI LAIN



Kepada








Nomor Perihal



Yth. Kepala Badan Kepegawaian Negara

di

JAKARTA



:

: Permintaan Penyaluran Pegawai


1. Bersama ini diberitahukan bahwa :

a. Nama

b. NIP

c. Pangkat Igolongan ruang terakhir

d. Unit Kerja terakhir

Telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan Negara selama
berdasarkan Keputusa.n . .. Nomor .......... tanggal

2. Berdasarkan surat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tanggal telah melaporkan diri dan meminta untuk sanggup diaktifkan kembali.

3. Permintaan pengaktifan kembali Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak sanggup dipenuhi sebab tidak tersedia lowongan jabatan pada instansi kami.

4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka dimohon santunan saudara untuk sanggup menyalurkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kepada instansi lain.
Sebagai materi pertimbangan kami sampaikan data kepegawaian yang
bersangkutan secara lengkap.

5. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.


MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA I
GUBERNUR/ BUPATI / WALIKOTA








Catatan:
* Coret yang tidak perlu.
v

0 Response to "Tata Cara Cuti Bagi Pns Menurut Peraturan Bkn Nomor 24 Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel