Anjuran Untuk Tidak Menutup Atau Menurunkan Lambang Negara
Kemdikbud Terbitkan Surat Tentang Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara
Berikut yaitu kutipan isi dari Surat Pengumuman Yang Dikeluarkan oleh Kemendikbud Terkait Imbauan/Anjuran Untuk Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara:
Nomor : 27694/A/HM/2018 18 Mei 2018
Lampiran : 1 ( satu) berkas
Hal : Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kabupaten/Kota
se-lndonesia
Mengingatkan kembali Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21042/MPK/PR/2017 tanggal 11 April 2017 ihwal Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter, dengan ini kami sampaikan imbauan kepada seluruh sekolah semoga tidak menurunkan atau menutupi lambang negara yakni Garuda Pancasila, serta Naskah Pancasila, Sendera Merah Putih, dan Foto Kepala Negara (Presiden dan Wapres Republik Indonesia).
Hal tersebut berlaku dalam setiap acara pendidikan, menyerupai penilaian hasil berguru (Ujian Sekolah Berstandar Nasional, dan Ujian Nasional), dan acara berguru lainnya.
Demikian imbauan ini kami sampaikan untuk sanggup menjadi perhatian dan dilaksanakan. Atas kolaborasi yang baik, kami sampaikan terima kasih.
a.n. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Didik Suhardi
Tembusan, Yth.:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Para Gubernur/Supati/Walikota seluruh Indonesia;
3. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
4. Kepala Sadan Penelitian dan Pengembangan;
5. Ketua Sadan Standar Nasional Pendidikan.
Berikut tautan untuk mendownload surat pengumuman Kemendikbud Terkait Imbauan/Anjuran Untuk Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara:
Download Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara
Demikian goresan pena tentang
0 Response to "Anjuran Untuk Tidak Menutup Atau Menurunkan Lambang Negara"
Posting Komentar