Cuti Bersama Iedul Fitri Tahun 2018 Tetap 7 Hari

 Pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang PMK Cuti Bersama Iedul Fitri Tahun 2018 Tetap 7 Hari

Sesuai SKB Tiga Menteri, Cuti Bersama Idulfitri Tahun 2018 Tetap Tujuh Hari






Pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang PMK, Puan Maharani, memastikan bahwa jumlah hari cuti bersama Idulfitri 2018 tetap 7 hari menurut kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani pada tanggal 18 April 2018 lalu. Dengan lahirnya kebijakan ini dibutuhkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H, masyarakat sanggup lebih merasa nyaman ketika pulang kampung dan dunia perjuangan tetap kondusif.

Dalam SKB yang ditandatangani oleh tiga menteri yang antara lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama tersebut, resmi diputuskan cuti bersama lebaran tahun 2018 sebanyak tujuh hari, yakni 11- 14 Juni, dan 18 - 20 Juni 2018. SKB Tiga Menteri Bernomor 223/2018, Nomor 46/2018, dan Nomor 13/2018 Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sanggup diunduh di sini.


Puan memaparkanbahwa dalam menindaklanjuti SKB tiga Menteri tersebut, Pemerintah telah mendengarkan aneka macam aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban. Dikatakan kalau dalam menurut aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan banyak hal menyerupai kemacetan arus pulang kampung Lebaran 2018, serta waktu berkumpul bersama keluarga.

“Sementara dari aspek ekonomi, Pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan membahas bersama pihak lain, menyerupai Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), KADIN, Bursa Efek Indonesia biar tetap sanggup membuat kondisi perekonomian yang tetap kondusif,” ungkapnya dalam jumpa pers klarifikasi tindak lanjut SKB tiga Menteri tentang cuti bersama Idul Fitri 1439 H, di Kantor Kemenko PMK, Senin (07/05).

Acara jumpa pers tersebut menjadi istimewa, alasannya yakni dihadiri oleh tujuh Menteri. Selain Menko PMK Puan Maharani, hadir juga Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PANRB Asman Abnur, Menaker Hanif Dhakiri, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Kesehatan Nila F. Moelok, Menteri Sosial Idrus Marham. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan Bank Indonesia, serta pimpinan Polri.

Menko Puan mengatakan, pasca penetapan SKB tersebut, pemerintah telah melaksanakan serangkaian proses pembahasan, pertimbangan, dan mendengar aspirasi masyarakat. Ada delapan kebijakan yang harus dilakukan terkait penambahan cuti bersama lebaran tahun ini.

Pertama, pemerintah memastikan bahwa pelayanan yang meliputi kepentingan masyarakat luas, menyerupai rumah sakit, listrik, air bersih/minum, perbankan, imigrasi, dan lainnya tetap berjalan menyerupai biasa.

Kedua, lanjut Puan, setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk menunjukkan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga, PNS/ASN yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada ketika cuti bersama, sanggup mengambil cuti di waktu lain waktu tanpa mengurangi hak cuti tahunannya. Keempat, transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.

Kebijakan kelima, cuti bersama di sektor swasta merupakan bab dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas janji antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. “Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menaker,” imbuh Puan.

Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan biar sanggup bekerja dan melayani acara pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri. Poin ketujuh, empat Menko akan mengeluarkan surat aba-aba kepada K/L terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di K/L terkait. Dan yang terakhir, setiap K/L akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan memutuskan Instruksi dan/atau Surat Edaran.

“Dengan klarifikasi tersebut, dibutuhkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H, sanggup berjalan dengan baik, bagi masyarakat sanggup memperoleh kenyamanan ketika mudik, dan dunia perjuangan tetap kondusif,” pungkasnya.

Sekian goresan pena yang berjudul:

Cuti Bersama Iedul Fitri Tahun 2018 Tetap 7 Hari

Semoga sebaran gosip ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "Cuti Bersama Iedul Fitri Tahun 2018 Tetap 7 Hari"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel