Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018

 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



Menimbang : a. bahwa untuk menyempurnakan ajaran organisasi perangkat tempat bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan pembagian terstruktur mengenai dan kriteria pembentukan unit pelaksana teknis daerah, perlu melaksanakan penyempurnaan ketentuan-ketentuan terkait dengan unit pelaksana teknis daerah;

b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 perihal Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 perihal Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sanggup memenuhi kebutuhan hukum, perlu diubah;

c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a dan aksara b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 perihal Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 perihal Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 perihal Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (PERMENDIKBUD)TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.

Pasal I

Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 perihal Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1519) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan pecahan tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2018

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Mei 2018

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 652

Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Berikut ialah tautan Download Permendikbud Nomor 16 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan


Download Permendikbud Nomor 16 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Beserta Lampirannya

Berikut ialah kutipan dari Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 tersebut:







SALINAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Penataan nomenklatur, kiprah dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan keharusan semenjak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah. Penataan SKPD dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah dengan besaran organisasi sesuai beban kerja yang diukur menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 perihal Perangkat Daerah.

Penataan SKPD diarahkan untuk mewujudkan impian otonomi tempat yaitu peningkatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan, percepatan pembangunan, serta menunjukkan partisipasi yang luas kepada masyarakat, dengan mengikuti prinsip-prinsip dasar dalam penataan organisasi antara lain pembagian habis tugas, membangun struktur sempurna fungsi dan sempurna ukuran, pendelegasian kewenangan, dan tata kerja yang jelas. Selain hal itu menunjukkan kesempatan kepada pemerintah tempat untuk membangun SKPD sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kebutuhan, kemampuan, potensi, dan karakteristik tempat yang berbeda satu sama lain.

Dasar utama penataan SKPD adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada tempat dan menjadi kewenangan daerah, yaitu urusan wajib, baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar, maupun urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, dan urusan pilihan. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dimaksud, pemerintahan tempat memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, supaya apa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat sanggup terpenuhi secara optimal. Selain hal itu tempat juga melaksanakan sebagian urusan tingkatan pemerintahan di atasnya melalui kiprah pembantuan untuk sebagian kewenangan Pemerintah Pusat dan pemerintah tempat provinsi apabila provinsi mengambil opsi kiprah pembantuan.

Organisasi perangkat tempat merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan tempat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. Organisasi perangkat tempat mempunyai kiprah membantu gubernur/bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Dalam rangka menunjukkan pola bagi pemerintah tempat provinsi dan pemerintah tempat kabupaten/kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun ajaran ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 211 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 perihal Perangkat Daerah yang menyebutkan bahwa nomenklatur perangkat tempat yang melaksanakan urusan pemerintahan dibuat dengan memperhatikan ajaran dari Kementerian/ Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang membidangi urusan pemerintahan tersebut.

Satuan kerja perangkat tempat bidang pendidikan dan kebudayaan yang diatur dalam ajaran ini terdiri atas 6 (enam) nomenklatur, yaitu:
a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 5 (lima) Bidang;
b. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 4 (empat) Bidang ;
c. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe B;
d. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 5 (lima) Bidang;
e. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 4
(empat) Bidang; dan
f. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe B.

Penanganan urusan pendidikan menengah yang hanya diotonomikan pada tempat provinsi sanggup dilaksanakan sendiri oleh tempat provinsi atau dengan cara menugasi tempat kabupaten/kota menurut asas kiprah pembantuan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 perihal Perangkat Daerah menyatakan bahwa pada Perangkat
Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada tempat provinsi sanggup dibuat cabang dinas di kabupaten/kota. Pemilihan alternatif cabang dinas maupun kiprah pembantuan mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Adapun kelebihan dan kekurangannya tersebut ialah sebagai berikut:

Kewenangan penetapan pemilihan alternatif cabang dinas ataupun kiprah pembantuan menjadi kewenangan gubernur. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendorong dan mengarahkan tempat provinsi menentukan opsi kiprah pembantuan dengan pertimbangan supaya unit organisasi yang dibuat lebih efektif dan efisien serta mendorong kekerabatan kolaborasi antara perangkat tempat provinsi dan kabupaten/kota tetap terjalin dalam mencapai sasaran dan tujuan pembangunan pendidikan dan kebudayaan.

Pada dinas pendidikan provinsi yang sudah dibuat cabang dinas di kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi tersebut tidak mempunyai unit organisasi terendah, kecuali sekretariat. Adapun pengelompokan kiprah unit kerja setingkat Eselon III dan Eselon IV pada dinas memakai pendekatan “pelanggan dan/atau jenis layanan”.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 perihal Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan yang diundangkan pada tanggal 10 Oktober 2016. Dengan diundangkan dan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
12 Tahun 2017 perihal Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada tanggal 22 Maret 2017, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 perihal Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Penyempurnaan dilakukan untuk menyesuaikan alternatif keberadaan unit pelaksana teknis tempat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 perihal Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Adapun mengenai pengelompokan tugas, fungsi, dan model struktur organisasi perangkat tempat bidang pendidikan dan kebudayaan di provinsi dan di kabupaten/kota beserta tata kerjanya tidak berubah.

B. Tujuan

Tujuan Pedoman ini untuk menunjukkan ajaran dan pola bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penataan organisasi perangkat tempat di bidang pendidikan dan kebudayaan, baik penataan tugas, fungsi, maupun nomenklaturnya. Dengan adanya ajaran ini diperlukan terbentuk organisasi dinas pendidikan dan kebudayaan yang proporsional, efisien, dan efektif, serta berorientasi pada penguatan fungsi dan penyeimbangan beban kerja.

BAB II
PENATAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

A. Pembagian Urusan

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi menurut prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Pengaturan perihal pembagian urusan pemerintahan tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan umum, dan urusan konkuren.

Urusan pemerintahan yang bersifat diktatorial menjadi kewenangan pemerintah sentra sepenuhnya, meliputi: pertahanan; keamanan; agama; yustisi; politik luar negeri; serta moneter dan fiskal nasional. Adapun urusan pemerintahan umum ialah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Sedangkan, urusan pemerintahan yang bersifat konkuren ialah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, tempat provinsi, dan tempat kabupaten/kota.

Urusan pemerintahan konkuren dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib terdiri atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan pendidikan termasuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sedangkan urusan kebudayaan termasuk urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Urusan pendidikan dan kebudayaan yang ditangani pemerintah sebagaimana diatur dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 perihal Pemerintahan Daerah, meliputi:

1. Urusan pendidikan, dengan sub urusan: administrasi pendidikan, kurikulum, akreditasi, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, dan bahasa dan sastra; dan
2. Urusan kebudayaan, dengan sub urusan: kebudayaan, perfilman nasional, kesenian tradisional, sejarah, cagar budaya, permuseuman, dan warisan budaya.

Pembagian urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagai berikut.

1. Urusan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, meliputi:
a. Manajemen pendidikan
1) Penetapan standar nasional pendidikan; dan
2) Pengelolaan pendidikan tinggi. b. Kurikulum
Penetapan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
c. Akreditasi
Akreditasi perguruan tinggi tinggi, pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.

d. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1) Pengendalian deretan pendidik, pemindahan pendidik, dan
pengembangan karier pendidik;
2) Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah
provinsi.
e. Perizinan Pendidikan
1) Penerbitan izin perguruan tinggi tinggi swasta yang diselenggarakan oleh
masyarakat;
2) Penerbitan izin penyelenggaraan satuan pendidikan asing. f. Bahasa dan Sastra
Pembinaan bahasa dan sastra Indonesia.

2. Urusan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, meliputi:
a. Manajemen Pendidikan
1) Pengelolaan pendidikan menengah;
2) Pengelolaan pendidikan khusus.
b. Kurikulum
Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus.
c. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas tempat kabupaten/kota dalam 1 (satu) tempat provinsi.
d. Perizinan Pendidikan
1) Penerbitan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh
masyarakat;
2) Penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat.
e. Bahasa dan Sastra
Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya lintas tempat kabupaten/kota dalam 1 (satu) tempat provinsi.

3. Urusan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, meliputi:
a. Manajemen Pendidikan
1) Pengelolaan pendidikan dasar;
2) Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. b. Kurikulum
Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
c. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam tempat kabupaten/kota
d. Perizinan Pendidikan
1) Penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat;
2) Penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
e. Bahasa dan Sastra

Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam tempat kabupaten/kota 4. Urusan kebudayaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, meliputi:
a. Kebudayaan
1) Pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya lintas daerah
provinsi;
2) Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) komunal di bidang kebudayaan;
3) Pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya lintas tempat provinsi;
4) Pembinaan forum kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Perfilman Nasional
Pembinaan perfilman nasional
c. Kesenian Tradisional
Pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya lintas tempat provinsi.
d. Sejarah
Pembinaan sejarah nasional
e. Cagar Budaya
1) Registrasi nasional cagar budaya;
2) Penetapan cagar budaya peringkat nasional;
3) Pengelolaan cagar budaya peringkat nasional;
4) Penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar negeri. f. Permuseuman
1) Penerbitan register museum;
2) Pengelolaan museum nasional.
g. Warisan Budaya
Pengelolaan warisan budaya nasional dan dunia.

5. Urusan kebudayaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, meliputi:
a. Kebudayaan
1) Pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya lintas tempat kabupaten/kota dalam 1 (satu) tempat provinsi;
2) Pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya lintas tempat kabupaten/kota dalam 1 (satu) tempat provinsi;
3) Pembinaan forum budpekerti yang penganutnya lintas daerah
kabupaten/kota dalam 1 (satu) tempat provinsi. b. Kesenian Tradisional
Pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya lintas tempat kabupaten/kota.
c. Sejarah
Pembinaan sejarah lokal provinsi. d. Cagar Budaya
1) Penetapan cagar budaya peringkat provinsi;
2) Pengelolaan cagar budaya peringkat provinsi;
3) Penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar tempat provinsi.
e. Permuseuman
Pengelolaan museum provinsi.

6. Urusan kebudayaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, meliputi:
a. Kebudayaan
1) Pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam tempat kabupaten/kota;
2) Pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya dalam tempat kabupaten/kota;
3) Pembinaan forum budpekerti yang penganutnya dalam tempat kabupaten/kota.
b. Kesenian Tradisional
Pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya dalam daerah
kabupaten/kota. c. Sejarah
Pembinaan sejarah lokal kabupaten/kota.
d. Cagar Budaya
1) Penetapan cagar budaya peringkat kabupaten/kota;
2) Pengelolaan cagar budaya peringkat kabupaten/kota;
3) Penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar tempat kabupaten/kota dalam 1 (satu) tempat provinsi.
e. Permuseuman
Pengelolaan museum kabupaten/kota.

B. Indikator Teknis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk bidang pendidikan dan kebudayaan, perlu diwadahi dalam bentuk dinas daerah. Adapun besaran organisasi (tipelogi) dinas tempat didasarkan pada pemetaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Hasil pemetaan urusan selain sanggup dipakai oleh tempat dalam penetapan kelembagaan, juga dipakai untuk perencanaan dan penganggaran dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Adapun hasil pemetaan urusan bagi kementerian atau forum pemerintah nonkementerian, sanggup dipakai sebagai dasar untuk training kepada tempat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan termasuk di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pemetaan urusan pendidikan dan urusan kebudayaan didasarkan pada pembagian urusan sebagaimana tercantum pada lampiran pada Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan memakai alat ukur berupa indikator umum dan indikator teknis.

Indikator umum terdiri atas:
1. Jumlah penduduk
Penentuan indikator ini didasarkan pada tujuan pembentukan pemerintah tempat yaitu untuk melayani masyarakat. Oleh sebab itu, penetapan luasnya urusan yang nantinya akan berkaitan dengan besaran organisasi, didasarkan pada obyek yang diurus yakni kuantitas penduduknya.
2. Besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Pelaksanaan urusan tempat bergantung pada besarnya APBD di tempat masing-masing.
3. Luas wilayah
Berkaitan dengan rentang kendali, semakin luas dan sulit
jangkauannya, semakin banyak memerlukan sumber daya untuk melaksanakan tugasnya sehingga akan menciptakan organisasinya menjadi lebih besar.

Selain indikator umum di atas, terdapat indikator teknis yang perumusannya berpedoman pada kriteria indikator yang telah disusun oleh Kementerian Dalam Negeri, yaitu:
1. Pembentukan beban yang paling awal menurut mandat, tidak
berbentuk program, sarana dan prasarana, proses manajemen, kinerja, kiprah pokok dan fungsi;

2. Objek yang mendapatkan layanan atau objek simpulan yang dikerjakan;
3. Bersifat variabilitas (memiliki nilai yang mengandung interval); dan
4. Berlaku secara nasional.

Berikut ialah indikator teknis bidang pendidikan.
1. Provinsi
a. Jumlah anak usia pendidikan menengah;
b. Jumlah anak usia sekolah berkebutuhan khusus;
c. Jumlah kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan pendidikan khusus; dan
d. Jumlah satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. Kabupaten/Kota
a. Jumlah anak usia pendidikan dini dan pendidikan dasar;
b. Jumlah kurikulum muatan lokal pendidikan dasar dan program
kesetaraan paket A, paket B, dan paket C; dan
c. Jumlah satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar,
dan satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Berikut ialah indikator teknis bidang kebudayaan.
1. Provinsi
a. Jumlah tradisi dalam satu provinsi;
b. Jumlah komunitas budpekerti dalam satu provinsi; dan
c. Jumlah museum yang dikelola oleh pemerintah provinsi.
2. Kabupaten/Kota
a. Jumlah suku bangsa yang terdapat dalam satu kabupaten/kota;
b. Jumlah kesenian yang terdapat dalam satu kabupaten/kota;
c. Jumlah yang diduga cagar budaya dan cagar budaya peringkat kabupaten/kota; dan
d. Jumlah museum yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota dan
masyarakat.

Teknik penghitungan nilai variabel sesuai penghitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 perihal Perangkat Daerah. Masing-masing tempat (provinsi oleh Biro Organisasi dan kabupaten/kota oleh Bagian Organisasi) memasukkan besaran indikator ke dalam sistem informasi pemetaan Urusan Pemerintahan dan penentuan beban kerja Perangkat Daerah yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Penghitungan variabel teknis Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan sebagai berikut:
C. Tipelogi Organisasi Perangkat Daerah

Berdasarkan indikator umum dan indikator teknis sanggup dibuat model- model organisasi dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Dinas Tipe A dibuat apabila total skor variabel lebih dari 800.
2. Dinas Tipe B dibuat apabila total skor variabel lebih dari 600 hingga dengan 800.
3. Dinas Tipe C dibuat apabila total skor lebih dari 400 hingga dengan
600.

Mengingat pendidikan merupakan Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar apabila hasil perhitungan nilai variabel urusan pendidikan tidak memenuhi perhitungan nilai variabel untuk menjadi dinas, maka tetap dimungkinkan untuk berdiri sendiri sebagai dinas tipe C. Namun demikian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyarankan supaya pendidikan digabung dengan urusan kebudayaan


dengan rasional sebagaimana tersebut di atas, sehingga tipelogi penggabungan pendidikan dan kebudayaan paling rendah tipe B.
Apabila perhitungan nilai variabel bidang kebudayaan sebagai Urusan Pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar baik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kurang dari 400, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. menjadi bidang apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 300
hingga dengan 400; dan
2. menjadi subbidang atau seksi pada bidang apabila hasil perhitungan nilai variabel kurang dari atau sama dengan 300.

Mengacu pada Pasal 18 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 perihal Perangkat Daerah, maka susunan organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi sesuai dengan tipeloginya terdiri atas.
1. Dinas Tipe A dengan 5 (lima) Bidang terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan
5 (lima) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian dan masing-
masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
2. Dinas Tipe A dengan 4 (empat) Bidang terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian dan
masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
3. Dinas Tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 3 (tiga) bidang, sekretariat terdiri dari 2 (dua) subbagian dan masing-masing bidang
terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
4. Unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi:
a. kelas A sanggup terdiri atas 1 (satu) subbagian tata perjuangan dan paling banyak 2 (dua) seksi;
b. kelas B sanggup terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha; dan
c. susunan unit pelaksana teknis di atas tidak berlaku bagi unit pelaksana teknis yang berbentuk satuan pendidikan.

Adapun susunan organisasi perangkat tempat kabupaten/kota mengacu pada Pasal 40 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 perihal Perangkat Daerah sesuai dengan tipologinya sebagai berikut.
1. Dinas Tipe A dengan 5 (lima) Bidang terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan
5 (lima) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian dan masing-
masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
2. Dinas Tipe A dengan 4 (empat) Bidang terdiri atas 1 (satu) sekretariat
dan 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
3. Dinas Tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 3 (tiga) bidang,
sekretariat terdiri dari 2 (dua) subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
4. Unit pelaksana teknis pada dinas Daerah kabupaten/kota:
a. kelas A terdiri atas 1 (satu) subbagian tata perjuangan dan kelompok jabatan fungsional;
b. kelas B terdiri atas pelaksana dan kelompok jabatan fungsional; dan
c. susunan unit pelaksana teknis di atas tidak berlaku bagi unit pelaksana teknis yang berbentuk satuan

BAB III
PENGELOMPOKAN TUGAS, FUNGSI, DAN MODEL STRUKTUR ORGANISASI
PERANGKAT DAERAH BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DI PROVINSI



A. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 5 (lima) Bidang

I. IDENTITAS URUSAN
Nama Urusan Pemerintahan : Pendidikan dan Kebudayaan
Daerah : Provinsi
Tipe Perangkat Daerah : A dengan 5 (lima) Bidang

II. PENGELOMPOKAN TUGAS PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN LAYANAN
KELOMPOK SEKRETARIAT Tugas:
Melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi
pelaksanaan kiprah di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan.

Fungsi:
a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan kebudayaan serta kiprah pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan menengah,
pendidikan khusus, dan kebudayaan;
c. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan kebudayaan;
d. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan;
e. penyusunan materi rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi advokasi aturan di bidang pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan kebudayaan;
f. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan;
g. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan;
h. penyusunan materi pelaksanaan urusan kiprah pembantuan di bidang
pendidikan dan kebudayaan yang mencakup fasilitasi pelaksanaan ujian nasional untuk sekolah menengah pertama dan pendidikan kesetaraan, fasilitasi pelaksanaan legalisasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pengembangan karier pendidik, penyiapan materi rekomendasi izin pendirian dan penutupan sekolah menengah kerja sama, fasilitasi urusan training perfilman, fasilitasi training forum kepercayaan terhadap Tuhan YME, fasilitasi pengelolaan warisan budaya nasional dan dunia, dan tugas- kiprah pembantuan lainnya;
i. koordinasi dan penyusunan materi publikasi dan hubungan
masyarakat di bidang pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan kebudayaan;
j. koordinasi pemantauan dan penilaian pelaksanaan kebijakan di bidang
pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan kebudayaan;


k. pengelolaan barang milik tempat di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan; dan
l. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan.

KELOMPOK BIDANG

1. Kelompok Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas, melaksanakan kiprah dan fungsi:

Tugas:
Melaksanakan penyusunan materi perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang training sekolah menengah atas.

Fungsi:
a. penyusunan materi perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta akseptor asuh dan pembangunan karakter sekolah menengah atas;
b. training pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan
penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta akseptor asuh dan pembangunan karakter sekolah menengah atas;
c. penyusunan materi penetapan kurikulum muatan lokal sekolah
menengah atas;
d. penyusunan materi penerbitan izin pendirian, penataan, dan
penutupan sekolah menengah atas;
e. penyusunan materi training pelaksanaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta akseptor didik
dan pembangunan karakter sekolah menengah atas;
f. penyusunan materi training bahasa dan sastra tempat yang penuturnya lintas tempat kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah
provinsi;
g. pelaksanaan pemantauan dan penilaian di bidang kurikulum dan
penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta akseptor asuh dan pembangunan karakter sekolah menengah atas; dan
h. pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan
sarana prasarana, serta akseptor asuh dan pembangunan karakter sekolah menengah atas.

2. Kelompok Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, melaksanakan kiprah dan fungsi:

Tugas:
Melaksanakan penyusunan materi perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang training sekolah menengah kejuruan.

Fungsi:
a. penyusunan materi perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan
sarana prasarana, serta akseptor asuh dan pembangunan karakter sekolah menengah kejuruan;
b. training pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta akseptor asuh dan pembangunan karakter sekolah menengah kejuruan;
c. penyusunan materi fasilitasi kolaborasi industri sekolah menengah kejuruan;


d. pelaksanaan pembangunan dengan melengkapi sarana aktivitas teknologi terkini di lingkungan sekolah menengah kejuruan;
e. penyusunan materi penetapan kurikulum muatan lokal sekolah menengah kejuruan;
f. penyusunan materi penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah menengah kejuruan;
g. penyusunan materi training pelaksanaan kurikulum dan
penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta akseptor asuh dan pembangunan karakter sekolah menengah kejuruan;
h. pelaksanaan pemantauan dan penilaian di bidang kurikulum dan
penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta akseptor asuh dan pembangunan karakter sekolah menengah kejuruan; dan
i. pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta akseptor asuh dan pembangunan karakter sekolah menengah kejuruan.

3. Kelompok Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus, melaksanakan kiprah dan fungsi:

Tugas:
Melaksanakan penyusunan materi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang training pendidikan khusus.

Fungsi:
a. penyusunan materi perumusan dan koordinasi pelaksanaan
kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta akseptor asuh dan pembangunan karakter pendidikan khusus;
b. training pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta akseptor asuh dan pembangunan karakter pendidikan khusus;
c. penyusunan materi penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan khusus;
d. penyusunan materi penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan khusus;
e. penyusunan materi training pelaksanaan kurikulum dan
penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta akseptor asuh dan pembangunan karakter pendidikan khusus;
f. pelaksanaan pemantauan dan penilaian di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta akseptor asuh dan pembangunan karakter pendidikan khusus; dan
g. pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta akseptor asuh dan pembangunan karakter pendidikan khusus.
4. Kelompok Bidang Kebudayaan, melaksanakan kiprah dan fungsi: Tugas:
Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang kebudayaan.

Fungsi:
a. penyusunan materi perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan
museum provinsi, training sejarah, pelestarian tradisi, training komunitas dan forum adat, dan training kesenian;


b. penyusunan materi training di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum provinsi, training sejarah, pelestarian tradisi, training komunitas dan forum adat, dan training kesenian;
c. penyusunan materi pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya lintas tempat kabupaten/kota dalam satu provinsi;
d. penyusunan materi pelestarian tradisi yang masyarakat
penganutnya lintas tempat kabupaten/kota dalam satu provinsi;
e. penyusunan materi training komunitas dan forum budpekerti yang masyarakat penganutnya lintas tempat kabupaten/kota dalam satu
provinsi;
f. penyusunan materi training kesenian yang masyarakat
pelakunya lintas tempat kabupaten/kota;
g. penyusunan materi training sejarah lokal provinsi;
h. penyusunan materi penetapan cagar budaya dan pengelolaan cagar
budaya peringkat provinsi;
i. penyusunan materi penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar
provinsi;
j. penyusunan materi pengelolaan museum provinsi;
k. penyusunan materi fasilitasi di bidang pengelolaan cagar budaya,
pengelolaan museum provinsi, training sejarah, pelestarian tradisi, training komunitas dan forum adat, dan training kesenian;
l. penyusunan materi pemantauan dan penilaian di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum provinsi, training sejarah, pelestarian tradisi, training komunitas dan forum adat, dan training kesenian; dan
m. pelaporan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan
museum provinsi, training sejarah, pelestarian tradisi, training komunitas dan forum adat, dan training kesenian.

5. Kelompok Bidang Pembinaan Ketenagaan, melaksanakan kiprah dan fungsi:

Tugas:
Melaksanakan penyusunan materi perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang training pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan khusus, serta tenaga kebudayaan.

Fungsi:
a. penyusunan materi perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang training pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan khusus, serta tenaga kebudayaan;
b. penyusunan materi kebijakan di bidang training pendidik dan
tenaga kependidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan khusus, serta tenaga kebudayaan;
c. penyusunan materi planning kebutuhan pendidik dan tenaga
kependidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan khusus;
d. penyusunan materi training pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan khusus;
e. penyusunan materi rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi;
f. penyusunan materi training di bidang tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya;
g. penyusunan materi pemantauan dan penilaian di bidang pembinaan
pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan khusus, serta tenaga kebudayaan; dan
h. pelaporan di bidang training pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan khusus, serta tenaga kebudayaan.
KELOMPOK SUBBAGIAN Kelompok Sekretariat, terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan BMD, melaksanakan tugas:
a. penyiapan penyusunan materi perumusan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pengelolaan data dan informasi;
c. penyusunan materi pengelolaan keuangan dan barang milik tempat di bidang pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan
kebudayaan;
d. pemantauan dan penilaian pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; dan
e. penyusunan laporan Sekretariat dan Dinas.

2. Subbagian Umum dan Kepegawaian, yang melaksanakan tugas:
a. urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan, penyusunan materi rancangan peraturan
perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum, pengelolaan kepegawaian di bidang pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan kebudayaan; dan
b. koordinasi dan penyusunan materi kerja sama, publikasi, dan kekerabatan masyarakat di bidang pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan kebudayaan.

3. Subbagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan, melaksanakan tugas: urusan kiprah pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang mencakup fasilitasi pelaksanaan ujian nasional untuk sekolah menengah pertama dan pendidikan kesetaraan, fasilitasi pelaksanaan legalisasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pengembangan karier pendidik, penyiapan materi rekomendasi izin pendirian dan penutupan sekolah menengah kerja sama, fasilitasi urusan training perfilman, fasilitasi training forum kepercayaan terhadap Tuhan YME, fasilitasi pengelolaan warisan budaya nasional dan dunia, dan tugas-tugas pembantuan lainnya.

KELOMPOK SEKSI

1. Kelompok Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas, terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Penilaian, melaksanakan tugas:
1) penyusunan materi perumusan, koordinasi pelaksanaan
kebijakan kurikulum dan penilaian sekolah menengah atas;
2) penyusunan materi penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian sekolah menengah atas;
3) penyusunan materi training pelaksanaan kurikulum dan penilaian sekolah menengah atas;

4) penyusunan materi training bahasa dan sastra tempat yang penuturnya lintas tempat kabupaten/kota dalam satu tempat provinsi;
5) penyusunan materi pemantauan dan penilaian pelaksanaan
kurikulum dan penilaian sekolah menengah atas; dan
6) pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian sekolah menengah atas.

b. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, melaksanakan tugas:
1) penyusunan materi perumusan, koordinasi pelaksanaan
kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah atas;
2) penyusunan materi training kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah atas;
3) penyusunan materi penerbitan izin pendirian, penataan, dan
penutupan sekolah menengah atas;
4) penyusunan materi pemantauan dan penilaian kelembagaan dan
sarana prasarana sekolah menengah atas; dan
5) pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah atas.

c. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, melaksanakan tugas:
1) penyusunan materi perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang training minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter akseptor asuh sekolah menengah atas;
2) penyusunan materi training minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter akseptor asuh sekolah menengah atas;
3) penyusunan materi pemantauan dan penilaian pelaksanaan training minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter akseptor asuh sekolah menengah atas; dan
4) pelaporan di bidang training minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter akseptor asuh sekolah menengah atas.

2. Kelompok Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Penilaian, melaksanakan tugas:
1) penyusunan materi perumusan, koordinasi pelaksanaan
kebijakan kurikulum dan penilaian sekolah menengah kejuruan;
2) penyusunan materi penetapan kurikulum muatan lokal dan
kriteria penilaian sekolah menengah kejuruan;
3) penyusunan materi training pelaksanaan kurikulum dan penilaian sekolah menengah kejuruan;
4) penyusunan materi pemantauan dan penilaian kurikulum dan penilaian sekolah menengah kejuruan; dan
5) pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian sekolah menengah kejuruan.

b. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, melaksanakan tugas:
1) penyusunan materi perumusan, koordinasi pelaksanaan
kebijakan kelembagaan, sarana, dan prasarana sekolah menengah kejuruan;
2) penyusunan materi training kelembagaan, sarana, dan
prasarana sekolah menengah kejuruan;
3) penyusunan materi fasilitasi kolaborasi industri;


4) penyiapan pelaksanaan pembangunan dengan melengkapi sarana aktivitas teknologi terkini di lingkungan sekolah menengah kejuruan;
5) penyusunan materi penerbitan izin pendirian, penataan, dan
penutupan sekolah menengah kejuruan;
6) penyusunan materi pemantauan dan penilaian kelembagaan, sarana, dan prasarana sekolah menengah kejuruan; dan
7) pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah kejuruan.

c. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, melaksanakan tugas:
1) penyusunan materi perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang training minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter akseptor asuh sekolah menengah kejuruan;
2) penyusunan materi training minat, bakat, prestasi, dan
pembangunan karakter akseptor asuh sekolah menengah kejuruan;
3) penyusunan materi pemantauan dan penilaian pelaksanaan
training minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter akseptor asuh sekolah menengah kejuruan; dan
4) pelaporan di bidang training minat, bakat, prestasi, dan
pembangunan karakter akseptor asuh sekolah menengah kejuruan.

3. Kelompok Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus, terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Penilaian, melaksanakan tugas:
1) penyusunan materi perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian pendidikan khusus;
2) penyusunan materi penetapan kurikulum muatan lokal dan
kriteria penilaian pendidikan khusus;
3) penyusunan materi training pelaksanaan kurikulum dan
penilaian pendidikan khusus;
4) penyusunan materi pemantauan dan penilaian pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan khusus; dan
5) pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian pendidikan khusus.

b. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, melaksanakan tugas:
1) penyusunan materi perumusan, koordinasi pelaksanaan
kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan khusus;
2) penyusunan materi training kelembagaan dan sarana
prasarana pendidikan khusus;
3) penyusunan materi penerbitan izin pendirian, penataan, dan
penutupan satuan pendidikan khusus;
4) penyusunan materi pemantauan dan penilaian kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan khusus; dan
5) pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan khusus.

c. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, melaksanakan tugas:


1) penyusunan materi perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang training minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter akseptor asuh pendidikan khusus;
2) penyusunan materi training minat, bakat, prestasi, dan
pembangunan karakter akseptor asuh pendidikan khusus;
3) penyusunan materi pemantauan dan penilaian pelaksanaan training minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter
akseptor asuh pendidikan khusus; dan
4) pelaporan di bidang training minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter akseptor asuh pendidikan khusus.

4. Kelompok Bidang Kebudayaan, terdiri atas:
a) Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, melaksanakan tugas:
1) penyusunan materi perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pendaftaran cagar budaya dan pelestarian cagar budaya,
serta permuseuman;
2) penyusunan materi training dan fasilitasi pendaftaran cagar
budaya dan pelestarian cagar budaya;
3) penyusunan materi pelaksanaan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan museum;
4) penyusunan materi penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar tempat provinsi;
5) penyusunan materi pemantauan dan penilaian di bidang
pendaftaran cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta permuseuman; dan
6) pelaporan di bidang pendaftaran cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta permuseuman.

b) Seksi Sejarah dan Tradisi, melaksanakan tugas:
1) melaksanakan penyusunan materi perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran
budaya tak benda, dan training komunitas dan forum adat;
2) penyusunan materi pelestarian tradisi;
3) penyusunan materi training di bidang sejarah dan tradisi;
4) penyusunan materi pemantauan dan penilaian di bidang sejarah,
tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan training komunitas dan forum adat; dan
5) pelaporan di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan training komunitas dan forum adat.

c) Seksi Kesenian, melaksanakan tugas:
1) penyusunan materi perumusan, koordinasi pelaksanaan
kebijakan training kesenian;
2) penyusunan materi training kesenian;
3) penyusunan materi pemantauan dan penilaian di bidang
training kesenian; dan
4) pelaporan di bidang training kesenian.

5. Kelompok Bidang Pembinaan Ketenagaan, terdiri atas:
a) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas
dan Pendidikan Khusus, melaksanakan tugas:
1) penyusunan materi perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan training pendidik dan tenaga kependidikan
sekolah menengah atas dan pendidikan khusus;


2) penyusunan materi planning kebutuhan, rekomendasi
pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah
menengah atas dan pendidikan khusus;
3) penyusunan materi training pendidik dan tenaga
kependidikan sekolah menengah atas dan pendidikan khusus;
4) penyusunan materi pemantauan dan penilaian pelaksanaan training pendidik dan tenaga kependidikan sekolah
menengah atas dan pendidikan khusus; dan
5) pelaporan di bidang training pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah atas dan pendidikan khusus.

b) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah
Kejuruan, melaksanakan tugas:
1) penyusunan materi perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan training pendidik dan tenaga kependidikan
sekolah menengah kejuruan;
2) penyusunan materi planning kebutuhan, rekomendasi
pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah kejuruan;
3) penyusunan materi training pendidik dan tenaga
kependidikan sekolah menengah kejuruan;
4) penyusunan materi rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas jenjang pendidikan dan/atau lintas
kabupaten/kota dalam satu provinsi;
5) penyusunan materi pemantauan dan penilaian pelaksanaan
training pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah kejuruan; dan
6) pelaporan di bidang training pendidik dan tenaga
kependidikan sekolah menengah kejuruan.

c) Seksi Tenaga Kebudayaan, melaksanakan tugas:
1) penyusunan materi perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan training tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya;
2) penyusunan materi training tenaga cagar budaya dan
permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya;
3) penyusunan materi pemantauan dan penilaian pelaksanaan training tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya; dan
4) pelaporan di bidang training tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga
kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya.

6. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, dengan kiprah sesuai peraturan perundang-undangan



Demikian informasi mengenai Download Permendikbud Nomor 16 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu.

SUMBER: KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

0 Response to "Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel