Download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018

 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan d Download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



Menimbang : a. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun
2016 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2017 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih terdapat kekurangan dan belum sanggup menampung kebutuhan aturan dalam penyaluran dukungan pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehinga perlu diubah;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 perihal Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 perihal Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 perihal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 perihal Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 perihal Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5733);

11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.




Pasal I

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6

Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 331) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
11 Tahun 2017 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 381) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) Pasal 3 diubah,sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Penerima Bantuan di lingkungan Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:

a. perseorangan;

b. komunitas budaya;

c. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
d. lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;


e. pemerintah daerah dalam melakukan urusan pendidikan dan kebudayaan; dan
f. forum nonstruktural/kelompok kerja yang dibuat oleh pemerintah yang melakukan urusan pendidikan dan kebudayaan.
(2) Penerima dukungan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a terdiri atas:
a. peserta didik;

b. pendidik dan tenaga kependidikan;

c. pelaku seni dan budaya;

d. penemu cagar budaya;

e. pemerhati pendidikan; dan

f. peneliti bidang pendidikan dan kebudayaan.

(3) Komunitas budaya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) abjad b terdiri atas:

a. komunitas tradisi;

b. komunitas kepercayaan;

c. komunitas seni;

d. komunitas sejarah; dan e. komunitas sastra.
(4) Satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat peserta dukungan yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c terdiri atas:
a. sekolah menengah atas;

b. sekolah menengah kejuruan; c. sekolah menengah pertama; d. sekolah dasar;
e. satuan pendidikan anak usia dini;

f. sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan;
g. satuan pendidikan nonformal; dan

h. forum penyelenggara pendidikan layanan khusus untuk setiap jenjang baik pemerintah/nonpemerintah.


(5) Lembaga/organisasi masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad d merupakan lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan yang terdiri atas:
a. penyelenggara pembinaan pemuda;

b. pramuka;

c. olahraga;

d. organisasi kemasyarakatan;

e. dewan pendidikan;

f. komite sekolah; dan g. forum keagamaan.
(6) Pemerintah daerah dalam melakukan urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e yaitu:
a. dinas daerah provinsi/kabupaten/kota; dan

b. unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang menangani bidang pendidikan dan kebudayaan.
(7) Lembaga nonstruktural/kelompok kerja yang dibuat oleh pemerintah yang melakukan urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad f terdiri atas:
a. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi;

b. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia

Dini dan Pendidikan Nonformal Provinsi; dan c. Panitia Ujian Nasional Tingkat Provinsi.

2. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Bantuan operasional merupakan dukungan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau kebudayaan meliputi:
a. komunitas budaya;

b. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
c. organisasi kemasyarakatan; atau

d. pemerintah daerah dan/atau forum nonstruktural/kelompok kerja yang dibuat oleh pemerintah.
(2) Dihapus.

(3) Bentuk dukungan operasional diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap aktivitas Bantuan Pemerintah.
(4) Pencairan dana dukungan operasional diberikan dalam bentuk uang kepada peserta dukungan operasional melalui mekanisme:
a. LS ke rekening peserta dukungan operasional; atau b. UP.
(5) Pencairan dana dukungan operasional sanggup dilakukan secara sekaligus atau sedikit demi sedikit menurut ketetapan KPA, dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Pencairan dana dukungan operasional secara sedikit demi sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sanggup dilaksanakan paling banyak 4 (empat) tahap.
(7) Setiap tahapan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesudah seluruh jumlah dana dukungan operasional yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan paling sedikit sebesar
80% (delapan puluh persen).

(8) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menurut perjanjian kerja sama antara PPK dengan peserta dukungan operasional.

3. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/ bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 abjad f merupakan:
a. dukungan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
b. dukungan revitalisasi/pembangunan museum milik pemerintah daerah/masyarakat;
c. dukungan revitalisasi cagar budaya milik pemerintah daerah/masyarakat; atau
d. dukungan revitalisasi desa adat;

yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.

(2) Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/ bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. uang; atau b. barang.
(3) Dalam rangka pengadaan dukungan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan yang disalurkan dalam bentuk barang kepada peserta Bantuan Pemerintah, PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dengan penyedia barang.
(4) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
(5) Pencairan dana dukungan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam rangka pengadaan barang yang akan disalurkan untuk peserta dukungan dilakukan secara pribadi dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang melalui prosedur LS.


(6) Pencairan dana dukungan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang dilakukan sekaligus dalam hal Bantuan Pemerintah yang diberikan kepada peserta dukungan nilainya di bawah Rp100. 000.000,00 (seratus juta rupiah).
(7) Pencairan dana dukungan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam hal Bantuan Pemerintah yang diberikan kepada peserta dukungan nilainya Rp100. 000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana dukungan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan sesudah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh peserta dukungan dan PPK;
b. tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana dukungan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen).

4. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Jenis dukungan lainnya yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 abjad g sanggup diberikan dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa.
(2) Jenis dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. penyelenggaraan kegiatan keolahragaan, kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, perfilman, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan;

c. dukungan untuk kelompok/musyawarah kerja guru, pendidik lainnya, atau tenaga kependidikan;
d. dukungan untuk peningkatan kompetensi dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, serta pelaku pendidikan dan kebudayaan;
e. penyelenggaraan sertifikasi profesi bagi lulusan sekolah menengah kejuruan;
f. penyelenggaraan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan;
g. dukungan untuk asosiasi guru mata pelajaran/bidang kiprah guru; atau
h. penyelenggaraan kegiatan di bidang kebudayaan oleh satuan pendidikan dan sekolah tinggi tinggi;
i. pemberian kompensasi temuan cagar budaya;

j. fasilitasi komunitas budaya dan fasilitasi komunitas kesejarahan;
k. dukungan untuk penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan;
l. dukungan untuk organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
m. dukungan aturan bidang pendidikan dan kebudayaan;
n. pengemasan dan penyebarluasan isu bidang pendidikan dan kebudayaan melalui media cetak dan/atau elektronik;
o. pelaksanaan kemitraan bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
p. penyelenggaraan pendidikan untuk tempat tabiat terpencil, dan daerah 3T.
(3) Penetapan nilai dukungan yang diberikan kepada perseorangan/kelompok masyarakat, komunitas budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.


(4) Pencairan dukungan lainnya yang mempunyai karakteristik dukungan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
(5) Pencairan secara sekaligus atau sedikit demi sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Pencairan dana dukungan lainnya yang mempunyai karakteristik dukungan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus menurut surat keputusan.
(7) Pencairan dana dukungan lainnya yang mempunyai karakteristik dukungan yang ditetapkan oleh PA untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan secara pribadi dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui prosedur pembayaran pribadi (LS).
(8) Dihapus.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2018

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Mei 2018

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 653

Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Berikut yaitu tautan Download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)


Download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Demikian isu perihal Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "Download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel