Download Pp No 18 Tahun 2018 Perihal Santunan Honor Ke-13
DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018
Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) perihal santunan honor ke-13 untuk tahun 2018. Peraturan Pemerintah (PP) tersebut bernomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Pada pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tahun 2018 disebutkan bahwa Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Berikut yaitu tautan untuk mengunduh PP nomor 18 Tahun 2018 perihal santunan honor ke-13 tersebut:
PP NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018
Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa (1) Pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan pada bulan Juli. (2) Dalam hal santunan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan, pembayaran sanggup dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Berikut merupakan kutipan resmi dari PP No 18 Tahun 2018 perihal santunan honor ke-13 tersebut:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 perihal Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 perihal Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
b. bahwa untuk menunjukkan pemahaman yang sama mengenai ketentuan jenis penghasilan yang tidak dibayarkan, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 perihal Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 perihal Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 perihal Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 perihal Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 perihal Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 perihal Pemberian Gaji,
Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6062);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 perihal Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 perihal Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6062), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah dan sehabis ayat (5) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya yaitu berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih (3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan komplemen penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan mendapatkan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan
khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, komplemen penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang homogen dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan ancaman serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan atau kebijakan internal kementerian/lembaga.
(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak dikenakan cuilan iuran dan/atau cuilan lain menurut peraturan perundang-undangan.
(6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan pada bulan
Juli.
(2) Dalam hal santunan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat
dibayarkan, pembayaran sanggup dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1. menteri; dan
2. pejabat pimpinan tinggi;
b. wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;
c. staf khusus di lingkungan kementerian;
d. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. hakim ad hoc; dan
f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA
BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN
I. UMUM
Dalam rangka perjuangan pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, telah
diberikan penghasilan antara lain berupa gaji, pensiun, atau tunjangan
ketiga belas. Namun demikian dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya
menunjukkan pemahaman yang sama terutama ketentuan mengenai jenis
penghasilan yang tidak dibayarkan sebagai gaji, pensiun, atau tunjangan
ketiga belas.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk
menunjukkan pemahaman yang sama sebagai dasar aturan bagi
pelaksanaan santunan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun
atau Tunjangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tunjangan jabatan”
mencakup tunjangan jabatan struktural, tunjangan
jabatan fungsional, dan tunjangan yang
dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Yang dimaksud dengan “tunjangan yang
dipersamakan dengan tunjangan jabatan” bagi
PNS adalah:
1. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
2. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris
Pengganti Mahkamah Pelayaran;
3. Tunjangan Panitera;
4. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
5. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi
Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan
II; dan
6. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.
Yang dimaksud dengan tunjangan jabatan Pejabat
Negara termasuk “tunjangan yang dipersamakan
dengan tunjangan jabatan” bagi Pejabat Negara
yaitu Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu
yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan
dan Tunjangan Hakim.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tambahan penghasilan”
yaitu komplemen penghasilan bagi penerima
pensiun yang alasannya yaitu perubahan pensiun pokok gres tidak mengalami kenaikan penghasilan,
mengalami penurunan penghasilan, atau
mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang
dari 4% (empat persen) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (4)
Jenis tunjangan yang dimaksud dalam ayat ini antara
lain:
1. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di
lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
2. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di
lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
3. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan
Badan Tenaga Nuklir Nasional;
4. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
5. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan
Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
6. Tunjangan Pengamanan Persandian;
7. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan
Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan
Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan
Badan SAR Nasional;
8. Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan
Kehormatan Profesor;
9. Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
10. Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
11. Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang
bekerja dan bertempat tinggal di kawasan terpencil;
12. Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI
dan PNS yang Bertugas Dalam Operasi
Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan
Wilayah Perbatasan;
13. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil
Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada
Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau
Wilayah Perbatasan; dan
14. Tunjangan Selisih Penghasilan Bagi PNS di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian,
dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan
Daerah.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "potongan lain berdasarkan
peraturan perundang-undangan" yaitu cuilan lain
selain cuilan pajak penghasilan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 4
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “pegawai lainnya” adalah
Pegawai NonPNS yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, pada kementerian/ forum pemerintah
nonkementerian/lembaga negara/lembaga
independen/lembaga lainnya selain lembaga
nonstruktural termasuk pegawai lainnya pada Badan
Layanan Umum.
Yang dimaksud dengan "pejabat yang memiliki
kewenangan" yaitu pejabat yang mempunyai
kewenangan untuk melaksanakan
pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja,
pemindahan, dan/atau pemberhentian Pegawai
NonPNS yang diatur dalam Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah/Peraturan Presiden.
Contoh pegawai lainnya yaitu Pegawai NonPNS pada
Radio Republik Indonesia yang diamanatkan
menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2005 perihal Lembaga Penyiaran Publik Radio
Republik Indonesia, Pegawai NonPNS pada Televisi
Republik Indonesia yang diamanatkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Pasal II
Cukup jelas.
Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapatkan isi file yang lengkap dan utuh.
Demikian goresan pena tentang
0 Response to "Download Pp No 18 Tahun 2018 Perihal Santunan Honor Ke-13"
Posting Komentar