Surat Percepatan Pengakuan Paud Dan Dikmas Untuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Download Surat Percepatan Akreditasi PAUD dan Dikmas untuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Nomor: 1347 /C.Cl. l/PRJ2018
Hal: Percepatan Akreditasi Satuan PAUD dan Dikmas
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
Dengan hormat, dalam rangka menindaklanjuti surat dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF) Nomor 688/K/TUN/2018 perihal Pemberitahuan Akreditasi, serta untuk mendukung Gerakan Akreditasi Nasional dimana semua satuan PAUD dan Dikmas diperlukan terakreditasi. Akreditasi merupakan salah satu upaya peningkatan dan penjaminan mutu PAUD dan Dikmas serta pengakuan dan evaluasi terhadap kelayakan dan kinerja satuan pendidikan menurut 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Untuk mempermudah proses akreditasi, BAN PAUD dan PNF telah menyebarkan aplikasi Sistem Pen..ilaian Akreditasi (Sispena) PAUD dan PNF.
Sehubungan dengan ha! tersebut, kami mohon santunan Saudara untuk berkoordinasi dengan satuan PAUD dan Dikmas di wilayah kerja Saudara semoga segera mengajukan permohonan akreditasi, mengisi Evaluasi Diri Sekolah (EDS) serta melengkapi seluruh seruan dokumen yang ada pada aplikasi Sispena PAUD dan PNF dan Dapodik PAUD dan Dikmas, guna mendukung percepatan legalisasi satuan PAUD dan Dikmas pada tahun 2018.
Atas perhatian dan kolaborasi Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD dan Dikrnas;
2. Kepala PP PAUD dan Dikmas;
3. Kepla BP PAUD dan Dikmas;
4. Kepala/Ketua satuan PAUD dan Dikmas di seluruh Indonesia
Pengumuman Percepatan Akreditasi PAUD dan Dikmas Tahun 2018
Informasi Surat Percepatan Akreditasi PAUD dan Dikmas untuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota selengkapnya sanggup diunduh pada tautan sebagai berikut:
Download Surat Percepatan Akreditasi PAUD dan Dikmas untuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Demikian informasi mengenai
0 Response to "Surat Percepatan Pengakuan Paud Dan Dikmas Untuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota"
Posting Komentar