Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER PADA SATUAN PENDIDIKAN FORMAL
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 wacana Penguatan Pendidikan Karakter perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 wacana Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195); MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER PADA SATUAN PENDIDIKAN FORMAL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK ialah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter penerima didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kolaborasi antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bab dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
2. Satuan Pendidikan Formal, yang selanjutnya disebut Sekolah ialah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas taman kanak-kanak (TK), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
3. Satuan Pendidikan Nonformal ialah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan di luar pendidikan formal yang sanggup dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
4. Komite Sekolah ialah forum sanggup berdiri diatas kaki sendiri yang beranggotakan orang tua/wali penerima didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
5. Intrakurikuler ialah kegiatan pembelajaran untuk pemenuhan beban berguru dalam kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Kokurikuler ialah kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler.
7. Ekstrakurikuler ialah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka ekspansi potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian penerima didik secara optimal.
8. Kementerian ialah kementerian yang membidangi pendidikan.
Pasal 2
(1) PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama mencakup nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.
(2) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan dari 5 (lima) nilai utama yang saling berkaitan yaitu religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas yang terintegrasi dalam kurikulum.
Pasal 3
PPK pada Satuan Pendidikan Formal dilakukan dengan memakai prinsip sebagai berikut:
a. berorientasi pada berkembangnya potensi penerima didik secara menyeluruh dan terpadu;
b. keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
c. berlangsung melalui penyesuaian dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan PPK pada Taman Kanak-kanak bertujuan untuk menanamkan nilai karakter dalam pelaksanaan pembelajaran.
(2) Penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar mempunyai muatan karakter yang lebih besar dibandingkan dengan muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
(3) Muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diimplementasikan melalui kurikulum dan penyesuaian pada satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
Pasal 5
(1) PPK pada Satuan Pendidikan Formal diselenggarakan dengan mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan yang meliputi:
a. sekolah;
b. keluarga; dan
c. masyarakat.
(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Satuan Pendidikan Formal.
(3) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a oleh sekolah pada:
a. Taman Kanak-kanak diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler; dan
b. satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler,
Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler, yang dilaksanakan secara kreatif dan terpadu.
(4) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b dilaksanakan melalui kegiatan bersama dan pelibatan keluarga di sekolah, rumah, dan lingkungan masyarakat.
(5) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c dilaksanakan melalui pelibatan perorangan, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan PPK yang mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan pendekatan berbasis:
a. kelas;
b. budaya sekolah; dan
c. masyarakat.
(2) Pendekatan berbasis kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a dilakukan dengan:
a. mengintegrasikan nilai-nilai karakter dalam proses pembelajaran secara tematik atau terintegrasi dalam mata pelajaran sesuai dengan isi kurikulum;
b. merencanakan pengelolaan kelas dan metode pembelajaran/pembimbingan sesuai dengan karakter penerima didik;
c. melaksanakan penilaian pembelajaran/pembimbingan; dan
d. berbagi kurikulum muatan lokal sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan penerima didik.
(3) Pendekatan berbasis budaya sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b dilakukan dengan:
a. menekankan pada penyesuaian nilai-nilai utama dalam keseharian sekolah;
b. memperlihatkan keteladanan antar warga sekolah;
c. melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di sekolah;
d. membangun dan mematuhi norma, peraturan, dan tradisi sekolah;
e. berbagi keunikan, keunggulan, dan daya saing sekolah sebagai ciri khas sekolah;
f. memberi ruang yang luas kepada penerima didik untuk berbagi potensi melalui kegiatan literasi; dan
g. khusus bagi penerima didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah diberikan ruang yang luas untuk berbagi potensi melalui kegiatan ekstrakurikuler.
(4) Pendekatan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c dilakukan dengan:
a. memperkuat peranan orang renta sebagai pemangku kepentingan utama pendidikan dan Komite Sekolah sebagai forum partisipasi masyarakat yang
menjunjung tinggi prinsip gotong royong;
b. melibatkan dan memberdayakan potensi lingkungan sebagai sumber berguru menyerupai keberadaan dan pertolongan pegiat seni dan budaya, tokoh
masyarakat, alumni, dunia usaha, dan dunia industri; dan
c. mensinergikan implementasi PPK dengan banyak sekali aktivitas yang ada dalam lingkup akademisi, pegiat pendidikan, forum swadaya masyarakat, dan
forum informasi.
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 diimplementasikan melalui administrasi berbasis sekolah.
(2) Manajemen berbasis sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperlihatkan kewenangan dan tanggung jawab kepada kepala sekolah, guru, dan pengawas sekolah serta tenaga kependidikan bersama Komite Sekolah sesuai dengan kebutuhan dan konteks satuan pendidikan.
Pasal 8
(1) Kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan dalam rangka pemenuhan beban kerja kepala sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan kiprah dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala sekolah berperan sebagai:
a. inovator;
b. motivator; dan
c. kolaborator.
(3) Kewenangan dan tanggung jawab guru dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan untuk pemenuhan
kebutuhan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam rangka pelaksanaan kiprah dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) guru berperan antara lain sebagai:
a. penghubung sumber belajar;
b. pelindung;
c. fasilitator; dan
d. katalisator.
(5) Kewenangan dan tanggung jawab guru, pengawas sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan dalam rangka pemenuhan beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Peran Komite Sekolah dalam membantu kepala satuan pendidikan dan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2) merupakan pelaksanaan fungsi Komite Sekolah untuk peningkatan mutu layanan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sanggup dilakukan melalui kerja sama:
a. antar Satuan Pendidikan Formal;
b. antara Satuan Pendidikan Formal dengan Satuan Pendidikan Nonformal; dan
c. antara Satuan Pendidikan Formal dengan forum keagamaan/lembaga lain yang terkait.
(2) Lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c paling sedikit mencakup forum pemerintahan, forum kursus dan pelatihan, sanggar, perkumpulan/organisasi kemasyarakatan, dunia usaha/dunia industri, dan/atau organisasi profesi terkait.
(3) Satuan Pendidikan Nonformal, forum keagamaan atau forum lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b dan aksara c harus mendapat rekomendasi dari kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang agama setempat, dinas terkait, atau pejabat yang berwenang.
(4) Dalam hal untuk melestarikan dan berbagi suatu identitas dan ciri khas tempat serta kearifan lokal, Satuan Pendidikan dan/atau Pemda sanggup memutuskan kegiatan tertentu menjadi kegiatan Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib yang diikuti oleh setiap penerima didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
(5) Kegiatan Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan kegiatan yang terkait dengan mata pelajaran muatan lokal yang ditetapkan pemerintah tempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ekstrakurikuler wajib sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan Ekstakurikuler selain pramuka.
(7) Penetapan kegiatan tertentu menjadi kegiatan Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib oleh pemerintah tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada satuan pendidikan, dengan memperhatikan hak-hak penerima didik.
Pasal 10
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) merupakan kesepakatan bersama yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3) merupakan rekomendasi tertulis yang menjadi lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari kolaborasi sebagaimana pada ayat (1).
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.
(2) Penyelenggaraan PPK dalam 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. ketersediaan sarana dan prasarana;
c. kearifan lokal; dan
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah.
(3) Kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a merupakan ketersediaan jumlah pendidik sesuai dengan jumlah rombongan berguru dan jumlah pendidik sesuai dengan mata pelajaran.
(4) Ketersediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara b paling sedikit meliputi:
a. ketersediaan ruang berguru sesuai dengan jumlah rombongan belajar;
b. ketersediaan sumber daya lainnya untuk pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler; dan
c. kanal transportasi dari dan menuju sekolah.
(5) Kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara c sesuai dengan karakteristik dan ciri khas daerah.
Pasal 12
(1) Pelaksanaan PPK pada Satuan Pendidikan di tempat dikoordinasikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dengan melibatkan unit pelaksana teknis lainnya di lingkungan Kementerian.
(2) Pimpinan unit utama di lingkungan Kementerian sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap koordinasi pelaksanaan PPK pada Satuan Pendidikan di tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 13
(1) Dinas yang menyelenggarakan urusan pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab untuk:
a. menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK;
b. melaksanakan kolaborasi dengan unit pelaksana teknis kementerian/lembaga di daerahnya yang mendukung penyelenggaraan PPK;
c. memfasilitasi kolaborasi dengan dunia perjuangan dan dunia industri yang mendukung penyelenggaraan PPK;
d. menyiapkan sumber daya insan yang kompeten dalam penyelenggaraan PPK;
e. menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan PPK di sekolah; dan
f. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan PPK.
(2) Dinas pendidikan melaksanakan pemantauan dan penilaian secara bersiklus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal.
Pasal 14
Pedoman teknis penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal ditetapkan oleh administrator jenderal terkait.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 782
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
Berikut ialah tautan Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal
Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.
Sekian goresan pena yang berjudul:
Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018
Semoga sebaran info ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
0 Response to "Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018"
Posting Komentar