Download Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 24 Tahun 2018 perihal Tentang Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bahwa untuk penguatan tata kelola dan akuntabilitas, penyelenggaraan kiprah dan fungsi serta acara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menindaklanjuti hasil audit. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2009 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Kementerian sehingga perlu diganti.
Dengan menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam klarifikasi di atas, maka dirasa perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 perihal Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 perihal Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 perihal Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11
Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
Berikut yaitu tautan Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 24 Tahun 2018 perihal Tentang Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Berikut yaitu kutipan dari Permendikbud no 24 Tahun 2018 tersebut:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG MEKANISME TINDAK LANJUT HASIL AUDIT
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG MEKANISME TINDAK LANJUT HASIL AUDIT INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANBAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Unit Kerja yaitu unit utama setingkat eselon 1 di lingkungan Kementerian.
3. Satuan Kerja yaitu unit setingkat eselon 2, eselon 3, atau eselon 4 di lingkungan Kementerian, instansi pemerintah tempat tingkat provinsi/instansi pemerintah tempat tingkat kabupaten/kota, atau satuan pendidikan yang mendapatkan dana dari anggaran Kementerian.
4. Pihak Lain yaitu kelompok masyarakat atau perorangan yang mendapatkan dana dari anggaran Kementerian.
5. Inspektorat Jenderal yaitu Inspektorat Jenderal Kementerian.
6. Inspektur Jenderal yaitu Inspektur Jenderal Kementerian.
7. Audit yaitu proses identifikasi masalah, analisis, dan penilaian bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional menurut standar audit untuk menilai kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan data/informasi pelaksanaan kiprah dan fungsi instansi pemerintah.
8. Audit Khusus yaitu Audit dengan tujuan untuk mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan dan memilih pihak yang bertanggung jawab guna dilakukan tindakan aturan selanjutnya.
9. Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA yaitu hasil final Audit yang berisi rekomendasi untuk ditindak lanjuti oleh Unit Kerja atau Satuan Kerja yang diaudit .
10. LHA Umum yaitu hasil final Audit dalam rangka pengawasan umum yang dilakukan oleh Inspektorat I, Inspektorat II, dan Inspektorat III pada Inspektorat Jenderal Kementerian.
11. LHA Khusus yaitu hasil final Audit Khusus yang dilakukan oleh inspektorat pemeriksaan pada Inspektorat Jenderal Kementerian.
12. Auditor yaitu pejabat pada Inspektorat Jenderal yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan intern pada instansi pemerintah, forum dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dengan hak dan kewajiban yang
diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang di Kementerian.
- 4 -
13. Tindak Lanjut Hasil Audit yaitu kegiatan, jawaban, dan/atau klarifikasi yang dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, dan Pihak Lain yang diaudit untuk melaksanakan rekomendasi hasil audit.
14. Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur perihal prosedur Tindak Lanjut Hasil Audit yang ditindaklanjuti oleh pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, serta Pihak Lain.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini bertujuan semoga pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, serta Pihak Lain menindaklanjuti hasil Audit Inspektorat Jenderal sesuai dengan rekomendasi dalam jangka waktu yang ditetapkan.
BAB III
MEKANISME TINDAK LANJUT HASIL AUDIT
INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Hasil Audit berupa:
a. LHA Umum; dan
b. LHA Khusus.
Bagian Kedua
Mekanisme Tindak Lanjut LHA Umum
Pasal 5
(1) LHA Umum terdiri dari LHA kinerja dan LHA dengan tujuan tertentu
- 5 -
(2) LHA Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
a disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, atau Pihak Lain yang diaudit.
(3) Dalam hal LHA Umum disampaikan kepada pimpinan Unit
Kerja yang diaudit, LHA Umum ditembuskan kepada
Menteri dan sekretaris Unit Kerja.
(4) Dalam hal LHA Umum disampaikan kepada pimpinan
Satuan Kerja yang diaudit, LHA Umum ditembuskan
kepada pimpinan Unit Kerja dan sekretaris Unit Kerja.
(5) Dalam hal LHA Umum disampaikan kepada Pihak Lain
yang diaudit, LHA Umum ditembuskan kepada pimpinan
Unit Kerja dan sekretaris Unit Kerja yang memberikan
anggaran Kementerian kepada Pihak Lain.
Pasal 6
(1) Pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, atau Pihak
Lain yang diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) wajib menindaklanjuti LHA Umum sebagai
pemenuhan rekomendasi LHA Umum dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari kerja semenjak tanggal LHA Umum
diterima.
(2) Tindak lanjut LHA Umum oleh pimpinan Unit Kerja,
pimpinan Satuan Kerja, atau Pihak Lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan pemenuhan
rekomendasi dengan melampirkan bukti dokumen atas
acara pemenuhan rekomendasi LHA Umum.
(3) Tindak lanjut LHA Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib disampaikan oleh pimpinan Unit Kerja,
pimpinan Satuan Kerja, atau Pihak Lain kepada
Inspektorat Jenderal paling usang 5 (lima) hari kerja
terhitung semenjak berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
tembusan atasan eksklusif pimpinan Unit Kerja atau
pimpinan Satuan Kerja.
- 6 -
(4) Tindak lanjut LHA Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dibuktikan dengan tanda terima dari Inspektorat
Jenderal.
Pasal 7
(1) Inspektur Jenderal sesudah mendapatkan klarifikasi atas
tindak lanjut LHA Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) menunjuk Auditor untuk melakukan
penelaahan.
(2) Penelaahan oleh Auditor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk memilih apakah tindak
lanjut LHA Umum telah sesuai dengan rekomendasi.
(3) Penelaahan diselesaikan paling usang 5 (lima) hari kerja
semenjak tanggal penugasan Auditor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 8
(1) Hasil penelaahan Auditor atas tindak lanjut LHA Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menyatakan:
a. tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi;
b. tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi;
c. rekomendasi belum ditindaklanjuti; atau
d. rekomendasi tidak sanggup ditindaklanjuti.
(2) Tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ay
- 7 -
(5) Rekomendasi tidak sanggup ditindaklanjuti apabila:
a. terdapat kesalahan/cacat rekomendasi setelah
mendapatkan pernyataan kesalahan/cacat
rekomendasi dari Inspektorat Jenderal; atau
b. subjek terperiksa (auditan) meninggal dunia.
(6) Tata cara untuk mendapatkan pernyataan
kesalahan/cacat rekomendasi dari Inspektorat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) karakter a diatur lebih
lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh
Inspektur Jenderal.
Pasal 9
(1) Penyampaian hasil penelaahan atas tindak lanjut LHA
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada pimpinan
Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, atau Pihak Lain paling
usang 5 (lima) hari kerja.
(2) Dalam penyampaian hasil penelahaan atas tindak lanjut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) karakter b dan
karakter c semoga tindak lanjut diselesaikan secara tuntas
dengan batas waktu penyelesaian paling usang 1 (satu)
tahun, terhitung semenjak LHA Umum diterima oleh pimpinan
Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, atau Pihak Lain.
(3) Jika dalam batas waktu paling usang 1 (satu) tahun
penyelesaian secara tuntas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum dilakukan maka LHA Umum diserahkan
kepada inspektorat pemeriksaan untuk dilakukan Audit
Khusus.
- 8 -
Bagian Ketiga
Mekanisme Tindak Lanjut LHA Khusus
Pasal 10
(1) LHA Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
b berupa:
a. pernyataan hasil Audit Khusus yang
merekomendasikan penyelesaian diselesaikan oleh
pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, atau
Pihak Lain yang diaudit apabila terdapat potensi
kerugian keuangan negara sebagai akhir adanya
tindakan maladministrasi atau perdata; atau
b. pernyataan hasil Audit Khusus yang
merekomendasikan penyelesaian melalui proses
aturan pidana apabila terdapat potensi kerugian
keuangan negara sebagai akhir adanya dugaan
penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana
korupsi lainnya sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang pemberantasan korupsi.
(2) LHA Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a
disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada pimpinan
Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, atau Pihak Lain
dengan tembusan kepada Menteri dan sekretaris Unit
Kerja terkait.
(3) LHA Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b
disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada Menteri
untuk diteruskan kepada abdnegara penegak hukum.
(4) Sebelum LHA Khusus disampaikan oleh Inspektur
Jenderal kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dilakukan gelar masalah (ekspos) kepada Menteri.
Pasal 11
(1) Pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, atau Pihak
Lain yang diaudit wajib menindaklanjuti LHA Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) karakter a
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
tanggal LHA Khusus diterima.
- 9 -
(2) Tindak lanjut LHA Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa pemenuhan rekomendasi yang didukung
dengan bukti dokumen.
(3) Tindak lanjut LHA Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib disampaikan oleh pimpinan Unit Kerja,
pimpinan Satuan Kerja, atau Pihak Lain kepada
Inspektorat Jenderal paling usang 5 (lima) hari kerja
terhitung semenjak berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
tembusan atasan eksklusif pimpinan Unit Kerja atau
pimpinan Satuan Kerja terkait.
(4) Penyampaian tindak lanjut LHA Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan tanda terima
dari Inspektorat Jenderal.
Pasal 12
(1) Inspektur Jenderal sesudah mendapatkan penyampaian tindak
lanjut LHA Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (3) menunjuk Auditor untuk melakukan
penelaahan.
(2) Penelaahan oleh Auditor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk memilih apakah tindak
lanjut LHA Khusus telah sesuai dengan rekomendasi.
(3) Penelaahan diselesaikan paling usang 5 (lima) hari kerja
semenjak tanggal penugasan Auditor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 13
(1) Hasil penelaahan Auditor atas Tindak Lanjut LHA Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menyatakan:
a. tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi;
b. tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi;
c. rekomendasi belum ditindaklanjuti; atau
d. rekomendasi tidak sanggup ditindaklanjuti.
- 10 -
(2) Tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a apabila
menurut hasil penelaahan Auditor dinyatakan seluruh
rekomendasi telah terpenuhi yang disertai dengan
dokumen pendukung yang lengkap dan akurat.
(3) Tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b apabila
menurut hasil penelaahan Auditor dinyatakan
pelaksanaan tindak lanjut LHA Khusus oleh pimpinan
Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, atau Pihak Lain yang
diaudit masih dalam proses.
(4) Rekomendasi belum ditindaklanjuti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) karakter c apabila menurut hasil
penelaahan Auditor dinyatakan pimpinan Unit Kerja,
pimpinan Satuan Kerja, atau Pihak Lain yang diaudit
belum memberikan dokumen pendukung atas tindak
lanjut LHA Khusus.
(5) Rekomendasi tidak sanggup ditindaklanjuti apabila:
a. terdapat kesalahan/cacat rekomendasi;
b. subjek terperiksa (auditan) meninggal dunia; atau
c. subjek terperiksa (auditan) sedang menjalani
eksekusi dalam proses pidana (ditahan).
Pasal 14
(1) Penyampaian hasil penelaahan atas tindak lanjut LHA
Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada pimpinan
Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, atau Pihak Lain paling
usang 5 (lima) hari kerja.
(2) Dalam penyampaian hasil penelahaan atas tindak lanjut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) karakter b
dan karakter c semoga tindak lanjut diselesaikan secara tuntas
dengan batas waktu penyelesaian paling usang 1 (satu)
tahun, terhitung semenjak LHA Khusus diterima oleh
pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja atau Pihak
Lain.
- 11 -
(3) Jika dalam batas waktu paling usang 1 (satu) tahun
penyelesaian secara tuntas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum dilakukan, Inspektur Jenderal melaporkan
kepada Menteri.
BAB IV
LARANGAN
Pasal 15
Setiap orang yang tidak mempunyai kepentingan dihentikan untuk
menyebarluaskan LHA sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri ini kepada setiap orang yang tidak
berwenang untuk mengetahui LHA.
BAB V
PEMANTAUAN
Pasal 16
Inspektorat Jenderal melaksanakan pemantauan terhadap
pemenuhan tindak lanjut LHA Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dan Pasal 9 serta pemantauan terhadap
pemenuhan tindak lanjut LHA Khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 dan Pasal 14 ayat (2) dan LHA Khusus yang
ditindaklanjuti oleh abdnegara penegak hukum.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 17
(1) Inspektur Jenderal melaporkan kepatuhan pemenuhan
Tindak Lanjut Hasil Audit kepada Menteri setiap 3 (tiga)
bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Inspektur Jenderal sanggup merekomendasikan sanksi
kepada Menteri dalam hal terdapat pejabat atau pegawai
yang tidak melaksanakan Tindak Lanjut Hasil Audit sesuai
dengan Peraturan Menteri ini.
- 12 -
(3) Pemberian hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Tindak Lanjut Hasil
Audit yang masih berjalan diselesaikan paling usang 31
Desember 2018 dengan tetap mengacu pada Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2009 perihal Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan di Lingkungan Departemen
Pendidikan Nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2009 tentang
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di Lingkungan Departemen
Pendidikan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 13 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 874
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
0 Response to "Download Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018"
Posting Komentar