Se Ihwal Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Di Lingkungan Kemenag 2018

Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Bagi Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsion SE Tentang Pelaksanaan Asesmen Kompetensi di Lingkungan Kemenag 2018

Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Bagi Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsional Kementerian Agama 2018






Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan lnstansi Pemerintah, serta dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Kemudian dipertegas pada Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen PNS menyebutkan bahwa persyaratan dalam pengangkatan jabatan manajemen dan jabatan fungsional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diantaranya harus mempunyai kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang menjadi materi pertimbangan tim Baperjakat sepanjang belum terbentuknya tim penilaian kerja PNS Kementerian Agama.

Kompetensi merupakan informasi mengenai kemampuan PNS dalam melaksanakan kiprah jabatan yang sanggup di ketahui melalui uji kompetensi yang meliputi pengukuran kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dilakukan secara berkala/dalam 2 tahun,
sesuai dengan kebutuhan asesmen.

Asesmen kompetensi pada Kementerian Agama dilakukan dalam rangka Pengembangan karier, yang merupakan bab dari manajemen karier PNS dengan menerapkan prinsip Sistem Merit yang dilakukan melalui mutasi dan promosi serta penugasan khusus. Maka pengisian dan perencanaan penempatan PNS Kementerian Agama dalam jabatan manajemen dan jabatan fungsional termasuk Kepala Madarasah dan Kepala KUA, harus sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan deretan jabatan pada Kementerian Agama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai aliran pelaksanaan asesmen kompetensi bagi jabatan manajemen dan jabatan fungsional dilingkungan Kementerian Agama akan diatur dengan peraturan/ ketentuan Menteri Agama.

Kemudian, dasar aturan dari pelaksanaan Asesmen Kompetensi Bagi Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsional Kementerian Agama 2018 yakni:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen PNS;
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2011 perihal Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
5. Permenpan RB No 38 Tahun 2017 perihal Standar Kompetensi Jabatan ASN; dan
6. Keputusan Menteri Agama Nomor 207 tahun 2013 perihal Pedoman pelaksanaan Asesmen Kompetensi bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama.

Berikut ialah tautan download SE Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Bagi Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Kementerian Agama 2018


Download SE Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Bagi Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsional Kementerian Agama 2018


KETENTUAN ASESMEN KOMPETENSI
1. Rencana pengembangan karier pada satuan kerja Kementerian Agama yang memuat pengisian jabatan yang lowong dan jabatan yang akan lowong disusun oleh Pejabat yang menangani bidang kepegawaian dan ditetapkan oleh PPK;
2. Rencana pengisian jabatan dimaksud harus dipublikasikan secara terbuka dengan diumumkan pada website dan atau papan pengumuman resmi;
3. Dengan kapasitas jumlah calon penerima yang besar yang akan mengrsi jabatan sanggup dilakukan seleksi calon penerima asesmen oleh panitia pelaksana melalui seleksi administrasi, penilaian kualifikasi jabatan melalui penilaian portfolio dan kalau diharapkan ditambah penilaian pemahaman substansi pengetahuan umum jabatan;
4. Uji kompetensi dilakukan oleh asesor internal pemerintah atau berhubungan dengan asesor independen sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah;
5. Uji kompetensi PNS meliputi pengukuran Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dilakukan secara terencana sesuai dengan karakteristik jabatan dan sebelum keluarnya ketentuan dari Peraturan Menteri ditetapkan maksimal 2 tahun;
6. Tahapan pelaksanaan uji kompetensi sepanjang belum terbentuknya tim penilai kerja diatur sebagai berikut:
a) Kepala Kanwil Provinsi/ Kepala Balai/ Rektor / Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan pada Provinsi memutuskan tim Baperjakat beserta Panitia pelaksana asesmen kompetensi dari unit kerja pengguna jabatan dengan melibatkan unit Kepegawaian;
b) Panitia Pelaksana Kegiatan berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang, beranggotakan:
1) Pimpinan satuan kerja (Kepala Kanwil/Rektor/Ketua/Kepala Balai);
2) Pejabat yang menangani bidang kepegawaian;
3) Pejabat terkait yang menangani bidang jabatan yang diases;
4) Pelaksana pada kepegawaian dan unit pengguna jabatan.

Tugas Panitia mencakup:
1) Menetapkan persyaratan;
2) Mengumumkan secara terbuka melalui website dan atau pengumuman resmi setempat;
3) Melakukan seleksi manajemen dan penelusuran rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas;
4) Memfasilitasi Pengukuran kompetensi/ asesmen kompetensi;
5) Kompetensi yang diukur ialah kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural sesuai Permenpan RB Nomor 38 Tahun 201 7 perihal Standar Kompetensi Jabatan kompetensi ASN dan untuk kompetesi teknis sesuai Kamus Kompetensi Jabatan Kementerian Agama yang ditetapkan melalui rapat persiapan asesmen sebelum ditetapkannnya Kamus Kompetensi Teknis Keagamaan Kementerian Agama;
6) Dalam hal asesmen kompetensi jabatan fungsional kewenangan Biro Kepegawaian ialah melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan asesmen kompetensi dan memperlihatkan jarrunan kualitas atas output yang dihasilkan dari pelaksanaan asesmen kompetensi sesuai dengan ketentuan dan aliran pelaksanaan asesmen kompetensi.
7) Penyediaan anggaran asesmen yang meliputi penyediaan honor, fasilitas dan transportasi asesor, narasumber dan tim teknis disediakan oleh unit pengguna jabatan. Dan untuk angaran tim penjaminan mutu dari Biro Kepegawaian.

D. Tahapan Asesmen
Pelaksanaan Asesmen dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Tahap Persiapan ( Pra Asesmen) dengan ketentuan :
a. Rapat dihadiri pimpinan satuan kerja dan atau pejabat yang mewakili serta pejabat manajemen sesuai bidang kiprah pada satuan kerja masing masing, asesor dan Pejabat dari Biro Kepegawaian;
b. Dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan;
c. Hasil rapat meliputi:
1) Penetapan kompetensi jabatan menurut Standar Kompetensi Jabatan ASN dan Kamus Kompetensi Jabatan Kementerian Agama;
2) Penentuan metode pengujian serta klarifikasi pilihan simulasi;
3) Penyusunan aktivitas penyelenggaraan asesmen kompetensi;
4) Penyiapan sarana dan prasarana;
5) Penunjukan dan klarifikasi kepada para asesor, dilakukan dengan cara memberikan surat usul peminjaman asesor asesmen/SDM pada lembaga/instansi pemerintah/Perguruan Tinggi dimana asesor bertugas, dengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian, kepala BKN dan
Inspektorat Jenderal dan dibawah koordinasi Biro Kepegawaian, atau melalui melalui undangan/ pengumuman resmi atau pengadaan barang atau jasa pemerintah baik melalui penunjukan eksklusif atau pelelangan umum sesuai ketentuan.
Dan asesor yang disediakan salah satu asesor andal bersertifikat sebagai koordinator/penanggungjawab pada tim asesor untuk menjamin kualitas dan obyektifitas hasil asesmen kompetensi (quality control).
2. Tahap Pelaksanaan
a. Sosialisasi tahapan asesmen kepada para asese, yaitu direktur
asesor memperlihatkan citra tujuan asesmen dan penjelasan
tahapan tes sesuai aktivitas yang akan di lakukan asese dalam waktu
15 menit;
b. Pengisian daftar riwayat hidup untuk memperoleh informasi dalam
menggali komptensi pada dikala wawancara dan integrasi data,
dilaksanakan dalam 60 menit dan sebaiknya dilakukan sebelum
pelaksanaan asesmen;
c. Tes atau pengujian dilaksanakan dengan alat ukur dan simulasi
sesuai waktu dan aktivitas yang disepakati pada rapat persiapan;
d. Tes Pengetahuan Umum yang mengukur kemampuan asese
terhadap kiprah dan fungsi jabatan dan regulasi serta ketentuan
umum yang mengatur Jabatannya, yang penilaiannya
memakai daftar petanyaan tertulis dalam bentuk pilihan ganda
sejumlah 25 (dua puluh lima) soal dalam waktu dua puluh lima
menit;
e. Perekaman data/ sikap memakai alat perekam video atau
CCTV khususnya wawancara dan LGD;
f. Penjaminan Mutu melalui monitoring dan penilaian dengan
memakai form penjaminan mutu serta melaksanakan wawancara
penjaminan mutu terhadapa asese, panitia dan asesor;
g. Assessor Meeting guna mengintegrasikan hasil penilaian melalui
pembahasan nilai kompetensi asese menurut evidence masing-
masing asesor untuk memutuskan hasil final penilaian.
3. Pasca Pelaksanaan
a. Pembuatan laporan hasil nilai asesmen yang meliputi laporan
umum dan laporan individual sebagaimana terlampir, dengan
kategori:
Memenuhi Syarat (MS), apabila aspek kompetensi yang dimilik
asese memenuhi persyaratan minimal kompetensi jabatan
dengan nilai rata-rata 91;
Masih Memenuhi Syarat (MMS), apabila terdapat kompetensi
yang masih memerlukan pengembangan untuk sanggup memenuhi
persyaratan minimal kompetensi jabatan dengan nilai rata-rata
76 hingga dengan 90;
Kurang Memenuhi Syarat (KMS), apabila kompetensi yang
dimiliki asese kurang memenuhi persyaratan minimal
kompetensi jabatan dan diharapkan pengembangan dalam waktu
yang cukup usang dengan nilai rata-rata 60 hingga dengan 75 ;
dan
Tidak Memenuhi Syarat (TMS), apabila kompetensi yang dimiliki
asese tidak memenuhi persyaratan minimal kompetensi jabatan
dan sulit untuk dikembangkan dengan nilai rata-rata s 59 ;
b. Laporan nilai hasil asesmen kompetensi diberlakukan sebagai
dokumen terbatas dan disampaikan panitia ke Kepala Biro
Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kalender;
c. Kepala Biro Kepegawaian memutuskan hasil penilaian laporan
penilaian asesmen kompetensi dengan mempertimbangkan laporan
tim penjaminan mutu, dan bagi satuan kerja yang tidak melaporkan
pelaksana asesmen kompetensi datanya belum sanggup dipergunakan;
d. Hasil asesmen tidak diberikan kepada asese, namun dapat
diketahui asese melalui umpan balik (feedback) dari asesor melalui
konseling;
e. Melakukan analisis dan penilaian pelaksanaan asesmen kompetensi;
f. Memberikan Umpan Balik (feedback) kepada asese
4. Penjaminan Mutu
Dilakukan oleh petugas dari Bagian Asesmen dan Bina Pegawai Biro
Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, dalam rangka
pengendalian terhadap pelaksanaan asesmen kompetensi dan
memperlihatkan jaminan kualitas atas output yang dihasilkan dari
pelaksanaan asesmen kompetensi sesuai dengan ketentuan dan
aliran pelaksanaan asesmen kompetensi. Pelaksanaan dilaksanakan
melalui proses monitoring pada dikala pelaksanaan asesmen kompetensi
dan hasil monitoring dilakukan analisis dan penilaian sebagai materi kaji
ulang untuk penyempurnaan penyelenggaraan asesmen selanjutnya
yang meliputi mekanisme pelaksanaan asesmen kompetensi, asesor,
alat ukur dan simulasi yang dipakai serta fasilitas penunjang
pelaksanaan asesmen kompetensi.
Hasil dari penjaminan mutu ialah rekomendasi bagi penetapan hasil
asesmen kompetensi oleh Kepala Biro Kepegawaian.
Demikian disampaikan atas perhatian perhatian Saudara diucapkan
terima kasih.
Tembusan:
Menteri Agama Republik Indonesia (sebagai laporan).

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan supaya mendapat file yang lengkap dan utuh.

Sekian goresan pena yang berjudul:

SE Tentang Pelaksanaan Asesmen Kompetensi di Lingkungan Kemenag 2018

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "Se Ihwal Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Di Lingkungan Kemenag 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel