Dalam 4 Tahun Mendatang Asn Wajib Migrasi Ke Masa Digital
Kepala BKN: Dalam 4 Tahun Ke Depan ASN Harus Beralih Ke Era Digital
Aparatur Sipil Negara atau ASN/Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam waktu 4 tahun ke depan wajib bermigrasi dari dunia layanan manual ke kala layanan digital bidang kepegawaian.
Migrasi layanan tersebut mempunyai tujuan sebagai upaya penetrasi Human Capital Management dalam Era 4.0 menuju World Class ASN. Keinginan tersebut dipaparkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam program Pelatihan Penataan dan Managemen Kinerja ASN se-Wilayah Kerja Kantor Regional III BKN Bandung, di Hotel Ibis Bandung Jawa Barat, Rabu (1/8/2018) dan diikuti sebanyak 40 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Instansi Vertikal di wilayah Prov. Jawa Barat dan Banten.
Bima memberikan lebih lanjut bahwa untuk mewujudkan hal tersebut harus dimulai dari rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Menurutnya, CPNS yang direkrut hendaknya tidak lagi diperuntukkan mengisi pekerjaan teknis semata, akan tetapi juga dipersiapkan untuk mengisi kepemimpinan di masa depan. “Oleh lantaran itu diharapkan perlakuan dan kualifikasi yang berbeda ketika melaksanakan rekruitmen pegawai. Setiap organisasi harus sanggup melihat future government,” terperinci Bima.
Terkait kebutuhan pegawai, Kepala BKN meminta pihak terkait untuk menghitung dengan cermat dan teliti mengenai penghitungan kebutuhan pegawai juga mempertimbangkan penerapan digital innovation. “Seharusnya dengan pemanfaatan teknologi, kebutuhan SDM akan berkurang. Semua harus disiapkan dari sekarang, kata Kepala BKN. Lebih jauh Kepala BKN menilai bahwa perencanaan SDM harus dilakukan dengan baik. “Tidak menyerupai selama ini. Masih terjadi kebutuhan untuk pengisian jabatan yang lowong, banyak instansi yang tidak mempunyai pegawai dengan kualifikasi jabatan yang dibutuhkan,” tandas Kepala BKN.
Kepala BKN juga memaparkan bahwa dikala ini administrasi ASN tidak hanya berkutat pada problem kompetensi saja. “Kita juga mempunyai problem dengan redistribusi, tenaga guru dan kesehatan misalnya,” beber Kepala BKN. Untuk mengatasinya, berdasarkan Kepala BKN bahwa jalan yang paling gampang untuk mencukupi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan di masa yang akan tiba tidak perlu lagi diisi oleh PNS. “Akan tetapi profesi tenaga guru dan kesehatan sebaiknya diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) menyerupai pada negara-negara maju,” ungkap Kepala BKN.
Sementara itu dalam keempatan yang sama Kepala Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung Imas Sukmariah mengharapkan bahwa para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Prov./Kab./Kota dan Instansi Vertikal se-Wilayah kerja Kantor Regional III BKN di wilayah Prov. Jawa Barat dan Banten sanggup memahami taktik penataan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Khususnya dalam pelaksanaan redistribusi ASN, memahami best practise wacana implementasi administrasi kinerja dan perbandingan best practise (praktek terbaik) dalam pengembangan SDM. Oleh lantaran itulah mereka kami undang untuk mengikuti kegitan training ini,” tutup Imas.
0 Response to "Dalam 4 Tahun Mendatang Asn Wajib Migrasi Ke Masa Digital"
Posting Komentar