Astaga, Pertumbuhan Guru Honorer Mencapai 860 Persen!
Hal ini terungkap pada rapat kerja (raker) antara Komisi X dewan perwakilan rakyat RI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dinyatakan oleh Menteri Anies bahwa pertumbuhan jumlah guru honorer dibandingkan dengan guru PNS dan jumlah penerima didik merupakan hal yang serius untuk ditangani dan dicari solusinya.
Lebih lanjut, Mendikbud menyatakan bahwa dari tahun 1999/2000 hingga dengan 2014/2015, guru PNS naik 23 persen, siswa tumbuh 17 persen sedangkan jumlah guru honorer naik luar biasa tinggi, yaitu 860 persen. Kuantitas guru honorer menurut angka diktatorial ialah 84 ribu pada tahun 1999/2000 dan pada ketika ini mencapai 812 ribu.
Mendikbud lebih jauh menuturkan bahwa kalau problem pengangkatan guru honorer tidak diregulasi secara jelas, tegas, dan transparan, maka permasalahan terkait guru honorer akan menjadi kasus yang tak kunjung usai dan berkepanjangan.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh kebijakan perekrutan guru honorer yang berada pada level operasional setingkat kepala sekolah atau kepala dinas. Lebih lanjut, mantan rektor Universitas Paramadina menegaskan bahwa urusan kepegawaian guru bukanlah merupakan kewenangan Kemendikbud. Namun demikian, porsi dan juga komitmen Kemendikbud ialah membantu guru honorer dengan insentif dan pembelajaran ekstra.
Dalam raker tersebut juga diusulkan wacana peringanan syarat jumlah jam mengajar bagi guru honorer untuk memperoleh pertolongan guru non-PNS oleh anggota Komisi X dewan perwakilan rakyat RI.
(Sumber: Kemendikbud)
Dinyatakan oleh Menteri Anies bahwa pertumbuhan jumlah guru honorer dibandingkan dengan guru PNS dan jumlah penerima didik merupakan hal yang serius untuk ditangani dan dicari solusinya.
Lebih lanjut, Mendikbud menyatakan bahwa dari tahun 1999/2000 hingga dengan 2014/2015, guru PNS naik 23 persen, siswa tumbuh 17 persen sedangkan jumlah guru honorer naik luar biasa tinggi, yaitu 860 persen. Kuantitas guru honorer menurut angka diktatorial ialah 84 ribu pada tahun 1999/2000 dan pada ketika ini mencapai 812 ribu.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh kebijakan perekrutan guru honorer yang berada pada level operasional setingkat kepala sekolah atau kepala dinas. Lebih lanjut, mantan rektor Universitas Paramadina menegaskan bahwa urusan kepegawaian guru bukanlah merupakan kewenangan Kemendikbud. Namun demikian, porsi dan juga komitmen Kemendikbud ialah membantu guru honorer dengan insentif dan pembelajaran ekstra.
Dalam raker tersebut juga diusulkan wacana peringanan syarat jumlah jam mengajar bagi guru honorer untuk memperoleh pertolongan guru non-PNS oleh anggota Komisi X dewan perwakilan rakyat RI.
(Sumber: Kemendikbud)
0 Response to "Astaga, Pertumbuhan Guru Honorer Mencapai 860 Persen!"
Posting Komentar