Standar Kompetensi Lulusan Berdasarkan Kurikulum 2013
Tulisan ini sudah tidak relevan lagi alasannya ialah mendasarkan pada Permendikbud yang sudah tidak berlaku lagi. Silahkan baca artikel wacana standar kelulusan pada tautan di bawah ini:
Standar kompetensi lulusan berdasarkan kurikulum 2013 diamanatkan melalui Permendikbud No 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan tersebut terdiri atas pengertian standar kompetensi lulusan (SKL), tujuan, ruang lingkup, monitoring dan evaluasi, dan paparan rinci mengenai kompetensi lulusan di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar Kompetensi Lulusan ialah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Tujuan
Standar Kompetensi Lulusan dipakai sebagai contoh utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Ruang Lingkup
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan penerima didik yang dibutuhkan sanggup dicapai sesudah menuntaskan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Monitoring dan Evaluasi
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang dipakai pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan penilaian secara terencana dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan penilaian dipakai sebagai materi masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.
Kompetensi Lulusan
Kompetensi lulusan terdiri atas tiga dimensi, yaitu: sikap, pengetahuan dan keterampilan. Berikut ialah kualifikasi kemampuan berdasarkan tiga dimensi tersebut di setiap jenjang pendidikan.
- SD/MI/SDLB/Paket A
Pengetahuan: Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya wacana ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan daerah bermain.
Keterampilan: Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abnormal dan konkret sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya.
- SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Pengetahuan: Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata.
Keterampilan: Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abnormal dan konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis.
- SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
Pengetahuan: Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian.
Keterampilan: Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abnormal dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.
Anda sanggup mengunduh Permendikbud No 54 Tahun 2013 pada tautan di bawah ini:
Download Permendikbud No 54 Tahun 2013
0 Response to "Standar Kompetensi Lulusan Berdasarkan Kurikulum 2013"
Posting Komentar