Juknis Sertifikasi Guru 2016

Informasi Tentang Juknis Sertifikasi Guru Tahun 2016

Informasi Tentang Juknis Sertifikasi Guru Tahun  Juknis Sertifikasi Guru 2016

Semangat Pagi, Salam Informasi...
Seperti yang telah diketahui bersama bahwa pada tahun 2016, model sertifikasi guru untuk yang berstatus PNS terbagi dalam dua teladan yakni:
  • Melalui teladan PLPG, teladan ini diperuntukkan bagi para guru yang telah diangkat menjadi PNS terhitung masa kiprah maksimal tahun 2005 (sebelum diterbitkannya UU wacana Guru dan Dosen)
  • Melalui teladan PPG (SG-PPG), teladan ini diperuntukkan bagi para guru yang telah diangkat menjadi PNS terhitung masa kiprah tanggal 2 Januari 2006 hingga dengan tanggal 31 Desember 2015
Berlandaskan warta awal disampaikan bahwa penerima PLPG dan SG-PPG yaitu guru yang mempunyai nilai (skor) UKG minimal 55. Jadi, guru yang mempunyai nilai (skor) UKG dibawah 55, secara otomatis mustahil tertera dalam daftar calon peserta.

Untuk info biaya, para penerima SG-PPG harus mengeluarkan swa-biaya untuk mengikuti proses SG-PPG sejumlah Rp. 15.000.000, mengenai prosedur pembayarannya sambil menunggu warta resmi selanjutnya.

Untuk penerima PLPG dan SG-PPG sangat dihentikan melaksanakan manipulasi data. Jika di kemudian hari terbukti melaksanakan manipulasi data, maka secara tegas akan didiskualifikasi dan untuk selamanya tidak akan pernah diperbolehkan lagi untuk mengikuti jadwal sertifikasi guru.

Berkas yang wajib dilengkapi bagi penerima PLPG tahun 2016:
  • Foto copy Ijazah S1 atau D-IV, serta Ijazah S2 atau S3 (bagi yang mempunyai) dan disahkan oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan.
  • Foto copy SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang disahkan oleh atasan langsung/pejabat yang berwenang.
  • Foto copy SK mengajar (dilengkapi dengan jadwal mengajar) 2 tahun terakhir yang disyahkan oleh atasan langsung.
  • Foto copy SK pangkat terakhir (bagi guru PNS) yang disahkan oleh atasan langsung/pejabat terkait.
  • Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten (Format A1 akan dicetak sehabis proses validasi dan verifikasi selesai dilakukan).
Proses Pelaksanaan PLPG:
  • Mengikuti  PLPG yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dan diakhiri dengan uji kompetensi.
  • Mengikuti 2 kali ujian ulang bagi penerima yang belum lulus uji kompetensi PLPG. Andai tidak lulus ujian ulang, maka penerima akan dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten.
  • Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan alasannya yaitu alasan yang sanggup  dipertanggungjawabkan  diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan.
Berkas yang wajib dilengkapi bagi penerima SG-PPG TAHUN 2016:
  • Foto copy ijazah dari perguruan tinggi tinggi negeri dengan dilegalisasi oleh perguruan tinggi tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
  • Foto copy ijazah dari perguruan tinggi tinggi swasta dengan dilegalisasi oleh perguruan tinggi tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
  • Foto copy ijazah dari perguruan tinggi tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
  • Foto copy Ijazah dari luar negeri harus dilampiri surat keterangan pengakuan dari Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi.
  • Foto copy SK pengangkatan sebagai guru tetap semenjak pertama menjadi guru hingga SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi atasan pribadi (bagi PNS) atau SK 2 tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan pribadi (bagi guru non PNS).
  • Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir, bukan polaroid) dibagian belakang ditulis identitas penerima (nama, nomor peserta, dan satminkal).
  • Pakta integritas dari calon penerima bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Proses Pelaksanaan SG-PPG:
  • Mengikuti seleksi masuk SG-PPG di LPTK yang telah ditunjuk.
  • Mengikuti setiap tahapan SG-PPG di LPTK penyelenggara yakni; workshop 1, PPL 1, workshop 2, PPL 2. Sebelum mengikuti workshop 1 penerima harus melaksanakan penugasan problematika pembelajaran di sekolah masing-masing, setara 3 sks.
  • Mengikuti uji kompetensi; ujian tulis 1, ujian kinerja 1, ujian tulis 2, ujian kinerja 2 dan diakhiri seluruh tahapan penerima mengikuti ujian tertulis nasional secara ONLINE.
  • Mengikuti ujian ulang bagi penerima yang tidak lulus pada setiap ujian. Kesempatan ujian ulang hanya diberikan maksimal 2 kali.
Untuk warta yang lengkap dan valid sanggup Anda peroleh melalui Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota masing-masing. Semoga Informasi di atas sanggup memperlihatkan manfaat bagi kita semua.

0 Response to "Juknis Sertifikasi Guru 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel