Syarat Pencairan Sertifikasi
Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan 1 Tahun 2016
Semangat Pagi, Salam Informasi...
Sebagaimana tercantum dalam rincian APBN tahun 2016, bahwa tunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru tahun 2016 masih tetap ada. Berdasarkan perincian APBN tersebut, dijelaskan bahwa besaran alokasi dana untuk pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru tahun 2016 yaitu Rp. 71 triliun sedangkan Dana Tambahan guru PNSD sekitar 1 triliun.
Sebagaimana tercantum dalam rincian APBN tahun 2016, bahwa tunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru tahun 2016 masih tetap ada. Berdasarkan perincian APBN tersebut, dijelaskan bahwa besaran alokasi dana untuk pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru tahun 2016 yaitu Rp. 71 triliun sedangkan Dana Tambahan guru PNSD sekitar 1 triliun.
Nah, di sini saya ingin mengingatkan kepada bapak ibu sekalian untuk mempersiapkan diri guna menghadapi syarat pencairan pinjaman sertifikasi triwulan 1 tahun 2016. Sambil menunggu peraturan yang akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Kemendikbud, sebaiknya bapak ibu segera memperbaharui data guru melalui aplikasi Dapodik di sekolah masing-masing.
Beberapa data penting yang perlu diperbaharui oleh Bapak/Ibu guru untuk persiapan pencairan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2016 yakni;
- Pastikan data Individu pada tabel PTK sudah benar, menyerupai Nama Guru/PTK, NUPTK, NIP dan lainnya.
- Pastikan SK Kenaikan Gaji Berkala telah ter-update dengan benar. Kenaikan terjadwal tahun 2014 akan diperhitungkan untuk SKTP tahun 2015, tahun 2015 akan diperhitungkan untuk SKTP tahun 2016 dan seterusnya.
- Pastikan jumlah jam mengajar atau beban kerja guru pada tabel Rombongan Mengajar telah tercantum lengkap. Guru tanpa kiprah pelengkap minimum mempunyai beban mengajar 24 jam. Kepala Sekolah cukup 6 jam mengajar, Wakasek dan Kepala Lab yang diakui cukup 12 jam mengajar.
- Pastikan SK Kepala Sekolah, SK Wakasek dan SK kiprah pelengkap lainnya telah ter-update secara lengkap.
Berdasarkan pasal 80 ayat 1 PMK Nomor 48/PMK. 07/2016 dinyatakan bahwa penyaluran pinjaman sertifikasi dilakukan secara triwulanan yaitu:
- Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 paling cepat bulan Maret
- Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 paling cepat bulan Juni
- Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 paling cepat bulan September
- Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4 paling cepat bulan Nopember
Dalam prakteknya, pencairan pinjaman sertifikasi atau TPG dilakukan oleh dua pihak, yakni Kemendikbud dan Pemerintah Daerah. Kemendikbud berkewajiban mencairkan TPG non PNS, sedangkan pencairan TPG PNS merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah masing-masing.
Demikian sekilas info yang sanggup kami sajikan terkait dengan informasi pencairan pinjaman sertifikasi ini. Semoga menghadirkan manfaat bagi Anda yang membutuhkan informasi seputar pencairan pinjaman ini. Selanjutnya mengenai petunjuk teknis penyaluran dan pencairan pinjaman profesi / sertifikasi melalui prosedur transfer kawasan Tahun 2015 yang untuk sementara masih dijadikan contoh pencairan TPG tahun 2016, Insha Allah akan kami sajikan pada informasi selanjutnya.
(Sumber: Berbagai Sumber)
0 Response to "Syarat Pencairan Sertifikasi"
Posting Komentar