Sertifikasi Guru Berdasar Kinerja
Sekarang, Tunjangan Sergur 2016 Berdasarkan Kinerja
Kebijakan pemerintah yang akan menerapkan dasar perhitungan tunjangan sergur berdasarkan kinerja dianggap sebagai langkah untuk mewujudkan guru yang bermartabat dan mulia dikarenakan dengan perhitungan atas dasar kinerja maka guru akan saling berkompetisi untuk mempersembahkan yang terbaik untuk anak didiknya.
“Ke depan, evaluasi kinerja akan dipakai sebagai salah satu syarat untuk mendapat pinjaman ini. Hal ini menurut atas hukum Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, dan akan mulai berlaku pada tahun 2016 ini,” kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata.“Kinerja itu salah satu tolok ukurnya ialah kompetensi. Kalau kompetensi dijadikan dasar, maka kita sanggup meningkatkan mutu. Mari kita sama-sama berpikir sejahtera yang bermartabat,” ungkapnya.
Pranata juga sangat mengharapkan, bahwa peningkatan kesejahteraan guru melalui pinjaman guru ini harus berbanding lurus dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.
“Dengan melihat tantangan zaman dimana semuanya telah berubah, termasuk teknologi dan ilmu pengetahuan, maka kompetensi guru juga wajib ditingkatkan,” ungkapnya.
Pranata turut memastikan, bahwa dengan hukum pinjaman profesi berbasis kinerja, maka bagi guru yang tidak memenuhi standar tidak akan mendapat pinjaman profesi. “Kalau guru kinerjanya di bawah B, maka tidak akan mendapat pinjaman profesi,” tegasnya lagi.
Salah satu variabel evaluasi kinerja guru ialah kehadiran dimana faktor kehadiran itu juga harus memenuhi empat kompetensi dasar, ujar Pranata sekaligus menutup perbincangan.
[: Informasi Pencairan Sertifikasi 2016]
0 Response to "Sertifikasi Guru Berdasar Kinerja"
Posting Komentar