Lima Permendikbud Pencipta Rasa Kondusif Di Sekolah
Demi Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman, Mendikbud Keluarkan 5 Regulasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tiada henti-hentinya untuk senantiasa berusaha mewujudkan lingkungan sekolahan yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi seluruh anak di Indonesia. Paling tidak ada 5 (lima) regulasi yang dirilis oleh Kemdikbud guna mendukung terciptanya suasana itu. Regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang dikeluarkan pada tahun 2015 dan 2016.
Berikut ini 5 (lima) Permendikbud yang bertujuan untuk merealisasikan rasa aman, nyaman dan menyenangkan di sekolah:
- Permendikbud No. 23 Tahun 2015 wacana Penumbuhan Budi Pekerti
- Permendikbud No. 64 Tahun 2015 wacana Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah
- Permendikbud No. 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
- Permendikbud No. 8 Tahun 2016 wacana Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan
- Permendikbud No. 18 Tahun 2016 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru
# Permendikbud No. 64 Tahun 2015 wacana Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah bertujuan untuk membuat lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Untuk mendukung daerah tanpa rokok di lingkungan sekolah, sekolah wajib memasang tanda daerah tanpa rokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah juga wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan penerima didik yang merokok di sekolah.
# Permendikbud No. 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dimaksudkan untuk membuat kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.
Permendikbud ini juga mengatur hukuman yang sanggup dikenakan terhadap penerima didik yang melaksanakan tindakan kekerasan, atau hukuman terhadap satuan pendidikan dan kepala sekolah, bila masih terdapat praktik kekerasan di lingkungan sekolahnya. Selain itu, sekolah juga diwajibkan memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan yang gampang diakses oleh penerima didik, orang tua/wali, guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat yang minimal wajib memuat:
- Laman pengaduan http://sekolahaman.kemdikbud.go.id
- Layanan SMS ke 0811-976-929
- Faks ke 021-5733125
- Telepon ke 021-5790-3020 atau 021-570-3303
- Email laporkekerasan@kemdikbud.go.id
- Nomor telepon kantor dinas pendidikan setempat
- Nomor telepon sekolah
- Nomor telepon kantor polisi terdekat
# Rilis paling anyar ialah Permendikbud No. 18 Tahun 2016 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Permendikbud ini khusus mengatur wacana larangan tindakan perploncoan dan kekerasan yang kerap terjadi di masa orientasi siswa ketika tahun pelajaran gres dimulai.
“Kemendikbud berusaha mewujudkan suasana baru, serta menyegarkan iklim berguru mengajar di sekolah biar seluruh siswa sanggup berguru dengan rasa aman, nyaman, bangga dan tenang. Ini ialah wujud dari Nawacita, yakni menghadirkan negara untuk memberi rasa aman pada seluruh warga negara, dan merevolusi aksara bangsa melalui pendidikan,” papar Mendikbud Anies Baswedan.Dan mengenai pungli di awal tahun pelajaran baru, Mendikbud juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Kemendikbud bila menemukan praktik pungli di sekolah, melalui laman: http://laporpungli.kemdikbud.go.id. Sekolah sangat tidak diperkenankan memungut iuran di luar ketentuan sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, wacana Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah. “Kami harapkan partisipasi masyarakat untuk aktif mengawal termasuk melaporkan pungutan sekolah yang memberatkan melalui laman laporpungli.kemdikbud.go.id,” tutup Mendikbud.
* Sumber: Kemdikbud.go.id
0 Response to "Lima Permendikbud Pencipta Rasa Kondusif Di Sekolah"
Posting Komentar