Dapodik 2016 Versi Revisi 30 Juli 2016

Panduan Dapodik 2016 Versi Revisi 30 Juli 2016

  Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  Dapodik 2016 Versi Revisi 30 Juli 2016

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 ihwal Data Pokok Pendidikan, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan kewenangan untuk merancang mekanisme pengumpulan data, melaksanakan sosialisasi dan membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat dan efisien serta mengoordinasikan pengumpulan semua data pokok pendidikan dari satuan pendidikan yang berada di bawah training Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Pengumpulan data pokok pendidikan yang dimaksud ialah meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan isu pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan penerima didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

  Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  Dapodik 2016 Versi Revisi 30 Juli 2016

Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah terjadi penyatuan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Oleh sebab itu, diharapkan rancangan mekanisme pendataan yang mengikat seluruh unit kerja terkait, sehingga terjadi integrasi menyeluruh atas kegiatan pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Upaya untuk mewujudkan pendataan yang terintegrasi ini dilakukan dengan membangun mekanisme dan aplikasi pendataan melalui satu pintu. Sistem pendataan berbasis teknologi infromasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah diberi nama Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (DAPODIKDASMEN).

Aplikasi Dapodik Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun fatwa 2016/2017 diberi nama Aplikasi Dapodik Versi 2016. Aplikasi Dapodik Versi 2016 ini dikemas dalam bentuk installer yang sanggup dipakai oleh semua jenjang pendidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ialah jenjang SD (SD), SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Otoritas data pengguna (username dan password) dan penambahan data PTK gres pada Aplikasi Dapodik telah diberikan pada KK-DATADIK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sehingga jikalau terdapat pergantian operator sekolah dan/atau tambah PTK Baru, maka sekolah harus melapor dan berkoordinasi pada KK-DATADIK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Data pengguna akan dipakai ketika mengunduh data prefill dan proses pendaftaran Aplikasi Dapodik Versi 2016.

Aplikasi Dapodik Versi 2016 disajikan dengan tranformasi tampilan gres yang lebih berwarna dari tampilan Aplikasi generasi sebelumnya. Menu Aplikasi yang sebelumnya terletak di atas sekarang disajikan di sisi kiri aplikasi serta jikalau diharapkan hidangan ini sanggup disembunyikan. Sekolah juga sanggup menampilkan foto sekolah dan operator sekolah melalui pengaturan hidangan profil pengguna.

Pendataan dengan aplikasi Dapodik Versi 2016 ini wajib dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Aplikasi Dapodik Versi 2016 digunakan untuk mendata 4 (empat) entitas data pokok pendidikan, yaitu: Data Satuan pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Peserta Didik, serta Substansi Pendidikan. Data pada Aplikasi Dapodik bersifat individual, maka keempat entitas data pokok pendidikan tersebut harus diisikan secara lengkap dan terang meliputi semua atributnya. Di dalam Aplikasi Dapodik Versi 2016 ini disediakan menu-menu yang mengakomodasi semua entitas data pokok pendidikan beserta mekanisme transaksional secara periodik.

Pola input data masih dipertahankan sama dengan Aplikasi generasi sebelumnya. Namun untuk validasi data menjadi lebih ketat khususnya validasi data yang terkait dengan data PTK. Pengiriman data masih memakai sistem pengiriman 2 arah yakni melalui metode sinkronisasi data.

Untuk mendukung implementasi Aplikasi Dapodik Versi 2016 semoga berjalan dengan baik, maka Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyusun Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi 2016. Buku ini sanggup menjadi panduan sekolah dalam implementasi pendataan Dapodik, dan menjadi pedoman bagi petugas operator sekolah dalam melaksanakan kiprah dan tugasnya dalam input data dan operasional Aplikasi Dapodik Versi 2016.

0 Response to "Dapodik 2016 Versi Revisi 30 Juli 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel