Uu Ite Sebagai Teladan Pengisian Aplikasi Dapodik Versi 2016

Aplikasi Dapodik Versi 2016 dan Kaitannya Dengan UU ITE
UU ITE Sebagai Acuan Pengisian Aplikasi Dapodik Versi  UU ITE Sebagai Acuan Pengisian Aplikasi Dapodik Versi 2016


Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan menurut asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan menentukan teknologi atau netral teknologi. Hal tersebut sangat berkaitan dengan aplikasi dapodik yang telah berjalan selama ini. Kita harus pahami terlebih dahulu perihal arti dari kata Data. Yang dimaksud dengan data yaitu banyak sekali kumpulan info dan fakta yang berafiliasi dengan pendidikan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan administrasi pembangunan pendidikan.

Bahwa untuk mewujudkan basis data pendidikan yang saling berafiliasi dan semoga bisa menghasilkan data untuk tiap entitas pendidikan (Entitas Data yaitu objek data pendidikan yang mencakup satuan Dapodik versi 2016 inipun wajib mengacu kepada UU ITE yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mana pemanfaatannya harus menurut prinsip-prinsip yang telah kami paparkan di awal goresan pena ini.

Sedikitnya ada 2 (Dua) tujuan utama Dapodik, yaitu:
  1. Mewujudkan basis data tunggal sehingga sanggup tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
  2. Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi aktivitas pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk dipakai oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.
Kembali pada pokok bahasan perihal ITE, pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik wajib memenuhi banyak sekali tujuan yang antara lain:
  1. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bab dari masyarakat info dunia
  2. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik
  4. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untukmemajukan pedoman dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab
  5. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian aturan bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi
Demikian saja yang sanggup kami informasikan untuk Anda tentang kaitan UU ITE dalam pengisian Aplikasi Dapodik versi 2016. Semoga bisa memberi manfaat dan menambah sedikit wawasan bagi kita semua. Semangat pagi, Salam Informasi.....

0 Response to "Uu Ite Sebagai Teladan Pengisian Aplikasi Dapodik Versi 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel