Tugas Dan Kiprah Operator Dapodik

Peran Operator Sekolah Dalam Dapodik


 yang dalam hal ini berkaitan dekat dengan  Tugas dan Peran Operator Dapodik


Kali ini kami akan menyajikan perihal tugas dan kiprah operator sekolah yang dalam hal ini berkaitan dekat dengan Dapodik yang telah berjalan selama ini. Sebenarnya, Kepala Sekolah, PTK, wali kelas dan penerima didik di masing-masing sekolahan juga mempunyai kiprah dan tanggung jawabnya sendiri dalam Dapodik.

Berikut ini peran dan tanggung jawab masing-masing pihak tersebut:
  1. Peran Kepala Sekolah yaitu sebagai penanggung jawab data di sekolah, membagi kiprah guru untuk mengajar di setiap rombongan mencar ilmu (rombel), mengawasi operator sekolah dalam pengisian aplikasi Dapodik di sekolahnya masing-masing.
  2. Peran PTK yaitu di samping sebagai pengajar dan pelaksana, juga bertugas untuk mengisi formulir individual PTK dan menilik kebenaran dan kelengkapan data individu yang diisikan oleh operator ke dalam aplikasi Dapodik.      
  3. Peran Wali kelas yaitu mengkoordinasikan pengumpulan data penerima didik sesuai dengan kelas yang diampunya.
  4. Peran Peserta Didik yaitu mengisi formulir Peserta Didik yang selanjutnya formulir tersebut diserahkan kepada orang bau tanah untuk diisi secara lengkap.
  5. Peran dan kiprah Operator Sekolah yaitu: 
  • Mendistribusikan formulir pendataan kepada Sekolah, PTK, dan Peserta Didik dalam rangka mendapat data untuk diisikan ke dalam aplikasi. 
  • Mengisi aplikasi Dapodik sesuai dengan formulir pendataan yang telah terisi. 
  • Mengirim data ke server Pusat melalui Aplikasi Dapodik
  • Mencetak profil sekolah sebagai laporan pengerjaan
  • Koreksi apabila terjadi kesalahan data
Tugas dan kiprah operator hanya 5 poin yang telah tertera di atas dan tidak lebih. Selain 5 poin tersebut, operator sekolah diperbolehkan menolak dengan tegas dan profesional apabila kemudian ada seorang PTK yang meminta atau memaksa operator untuk mengecek data eksklusif PTK tertentu di situs/ web cek pendataan. Harus diingat bahwa data eksklusif ialah merupakan kewajiban atau kiprah dari PTK yang bertalian. Apabila ada kesalahan data yang terjadi dan mengakibatkan terjadinya data yang tidak sinkron dikarenakan ada kesalahan bentuk data dari seorang PTK, maka hal itu merupakan kelalaian dan kesalahan dari seorang PTK secara pribadi. Seorang operator sekolah hanya dapat menyarankan biar PTK tersebut segera menuntaskan permasalahan guna perbaikan data di instansi terkait  agar data yang bersangkutan dapat segera sinkron. Ingat, bukan tugas seorang operator untuk memperbaiki data PTK yang bermasalah di instansi terkait.

0 Response to "Tugas Dan Kiprah Operator Dapodik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel