Kemendikbud Terus Dorong Pemanfaatan Pip


Implementasi Program Indonesia Pintar dalam Penuntasan Wajib Belajar  Kemendikbud Terus Dorong Pemanfaatan PIP
Image by: Kemendikbud

Implementasi Program Indonesia Pintar dalam Penuntasan Wajib Belajar 12 Tahun



Kemendikbud selalu berusaha mendorong anak usia sekolah untuk maksimal memanfaatkan Program Indonesia Pintar (PIP) terkait dengan salah satu program pemerintah yakni penuntasan wajib berguru (Wajar) 12 tahun. Salah satu bentuk dorongan dari Kemendikbud itu berupa digelarnya obrolan pendidikan perihal Implementasi Program Indonesia Pintar dalam Penuntasan Wajib Belajar 12 Tahun yang diadakan di Hotel Inna Grand Bali Beach, Bali, Jumat, (18-11-2016).


Dikatakan oleh Sesditjen Dikdasmen, Thamrin Kasman bahwa PIP adalah salah satu agenda pemerintah yang mempunyai tujuan dalam membantu peserta didik yang kurang beruntung secara ekonomi biar sanggup melanjutkan pendidikannya, minimal hingga Wajib Belajar 12 tahun menyerupai yang sudah digaungkan selama ini.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) diperlukan bagi peserta didik yang biaya pendidikannya kesulitan sanggup teratasi, dan bagi mereka yang putus sekolah sanggup kembali masuk sekolah formal maupun nonformal. Tidak ada alasan bagi anak usia sekolah untuk tidak bersekolah alasannya yakni alasan biaya”, lugas Thamrin.

Thamrin menyelipkan, dikala ini pemerintah sentra sedang melaksanakan pendataan ulang jumlah penerima KIP, sehingga sanggup diadaptasi dengan anggaran yang tersedia. Ia juga berharap tidak ada anak Indonesia yang berusia sekolah tidak mendapatkan pendidikan, alasannya yakni dengan KIP mendorong anak yang putus sekolah biar kembali bersekolah, baik di sekolah formal maupun nonformal. Calon peserta PIP anak usia 6 – 21 tahun yang berasal dari peserta didik Penerima Kartu Harapan (PKH).

Anggota dewan perwakilan rakyat RI Komisi X, I Wayan Koster memberikan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) sasarannya ialah anak sekolah SD, Sekolah Menengah Pertama hingga dengan SMA/SMK, baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah, menyerupai pendidikan nonformal. PIP menjamin anak di dalam sekolah tidak putus sekolah alasannya yakni faktor biaya, dan begitu juga anak usia sekolah di luar sekolah atau forum pendidikan nonformal.

“Saya berharap, mereka yang di luar sekolah di dorong untuk masuk sekolah, masyarakat maupun pegiat pendidikan proaktif mengajak anak yang usia sekolah untuk masuk sekolah formal maupun nonformal. Karena PIP ini yakni agenda yang pro rakyat”, tegas Wayan kala diskusi dalam obrolan pendidikan itu.

Menurut Wayan, konsep yang dilakukan Kemendikbud selama ini sudah sangat baik apabila dikaitkan dalam rangka penuntasan wajib berguru 12 tahun. Namun perlu keikutsertaan semua pemangku kepentingan pendidikan. Semua harus bekerja keras dan sinergi, sehingga implementasi yang diperlukan sanggup tercapai yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP) hingga ke tangan keluarga yang berhak menerima.

Wakil Bupati Jembrana, Made Kembang Hartawan sangat mendukung kesuksesan agenda indonesia pandai ini. Apalagi jikalau dikaitkan dengan penuntasan wajib berguru 12 tahun di kabupaten yang dipimpinnya. Saat ini biaya pendidikan di kabupaten Jembrana di gratiskan. Sehingga dengan adanya PIP ini semakin menawarkan kesempatan kepada anak usia sekolah tetap di dalam sekolah formal maupun nonformal.

“Hingga dikala ini bulan November, anggaran yang disediakan sebesar 5,2 miliar, gres terserap 55%. Sehingga masih harus kerja keras untuk menyosialisasikan ke semua warga masyarakat, Program Indonesia Pintar ini bagaimana mendapatkannya dan proses selanjutnya hingga sanggup dicairkan, hal ini dikarenakan masih banyak kepala desa yang kurang paham cara pendataannya maupun mendapatkan KIP itu sendiri”, ungkapnya.

Made Kembang hartawan juga berharap biar agenda yg sangat baik ini sanggup di nikmati masyarakat baik melalui sekolah formal maupun nonformal. Pemda Jembrana siap mengawal Program Indonesia Pintar ini untuk mendukung agenda penuntasan wajib berguru 12 tahun sahutnya.

Pada agenda obrolan pendidikan kali ini dihadiri 100 orang peserta, terdiri dari para pelaku pendidikan di Bali antara lain guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dinas pendidikan dan pejabat di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) provinsi Bali.

0 Response to "Kemendikbud Terus Dorong Pemanfaatan Pip"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel