Begini Bedanya Sumbangan, Bantuan, Dan Pungutan Sekolah

/ Begini Bedanya Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan Sekolah
RevitalisasiKomiteSekolahDenganPermendikbudNomor Begini Bedanya Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan Sekolah
image by: Kemendikbud

Ini Bedanya Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan Pendidikan



Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 perihal Komite Sekolah sangat tegas dan terang mengatur perihal batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud ini, Komite Sekolah diperbolehkan melaksanakan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.


Pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melaksanakan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam menunjukkan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk proteksi dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta asuh atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan yakni pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau forum secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan yakni penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman mengatakan, penggalangan dana berupa sumbangan, bantuan, maupun pungutan memungkinkan terjadi di satuan pendidikan, sebab belum adanya analisis kebutuhan biaya yang benar-benar riil di satuan pendidikan.
“Jadi ada biaya ideal dan biaya faktual. Pilihannya adalah, layanan pendidikan di sekolah itu mau memakai biaya ideal atau faktual? Kalau mau ideal, tapi secara faktual dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cukup membantu, kemudian ada yang mau nyumbang untuk menutupi itu, ya silakan,” terang Thamrin ketika jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Thamrin menuturkan, ada dua kategori sekolah, yaitu sekolah akseptor BOS, dan sekolah yang tidak mendapatkan BOS. Sekolah akseptor BOS dilarang absolut memilih pungutan, sebab ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa memakai dana BOS. Ia menjelaskan, di poin ke-13 terbuka kesempatan bagi sekolah meminta pungutan, sebab poin ke-13 itu merupakan kebutuhan lain sekolah yang tidak bisa dibiayai BOS sebab sudah dipakai untuk membiayai 12 poin lain.

“Namun, hukum mengenai Pungutan Pendidikan ketika ini gres mengatur untuk SD dan Sekolah Menengah Pertama (pendidikan dasar). Untuk Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan peraturannya masih digodok,” lugas Thamrin. Ketentuan mengenai Pungutan Pendidikan yang dilakukan sekolah (bukan Komite Sekolah) di tingkat pendidikan dasar diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menegaskan, Permendikbud perihal Komite Sekolah maupun Permendikbud perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar tidak untuk membebani orang tua/wali yang tidak mampu.

Sumbangan memang bisa diminta dari orang bau tanah siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, sebab sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam memilih pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang bau tanah siswa,” pesan Chatarina.


0 Response to "Begini Bedanya Sumbangan, Bantuan, Dan Pungutan Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel