Organisasi Profesi Guru Harus Independen Dan Prioritaskan Pengembangan Kompetensi Guru
image by: Kemendikbud |
Pembentukan Organisasi Profesi Guru Harus Sesuai UU
Hal tersebut dijelaskan oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata, saat menghadiri pelantikan angkatan pertama 80 guru Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang tergabung dalam Forum Guru IPS Seluruh Indonesia (FOGIPSI), di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Selasa (17/01/2017). Para pengurus FOGIPSI tersebut dilantik secara pribadi oleh Sultan Sepuh XIV, Kesultanan Kasepuhan Cirebon, Arief Natadiningrat, selaku Pembina Forum.
“Pembentukan organisasi profesi guru ini merupakan inisiatif dari guru sendiri yang telah menjalankan UU Nomor 14 tahun 2005. Organisasi profesi guru dijalankan harus bersifat independen terhadap kepengurusan, dan utamakan sebagai organisasi untuk menyebarkan kompetensi guru,” tutur Dirjen GTK yang dekat disapa PranataDirjen GTK Pranata menambahkan, dalam pembentukan organisasi profesi guru dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, Pasal 41 Ayat 2, berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, pemberian profesi, kesejahteraan, dan dedikasi kepada masyarakat. “Sebagai organisasi profesi guru kembali saya sampaikan dan kedepankan peningkatan kompetensi, lantaran jikalau seseorang mempunyai kompeten yang baik, maka ia pun juga mempunyai harga tawar yang tinggi,” papar Pranata.
Pengembangan guru kedepan, kata Pranata, untuk mensertifikasi menyerupai guru IPS harus dilakukan juga oleh guru IPS, dilarang dilakukan oleh guru mata pelajaran lain. “Oleh alasannya ialah itu dalam organisasi profesi harus selalu berpikir mengenai pengembangan profesi mata pelajaran yang ditekuninya, dan guru era 21 sudah harus mempunyai cara berpikir kritis, mempunyai kemampuan komunikasi yang baik, dan mempunyai kemampuan kerja sama yang baik,” tutur Pranata.
Pranata memberikan ucapan selamat kepada pembentukan FOGIPSI angkatan pertama. “Majukan organisasi, buatlah laman khusus organisasi, bincangkan di media umum bagaimana kompetensi guru IPS dinaikkan, dan bagaimana wawasan IPS sanggup terus dinaikkan,”himbau Pranata.
FOGIPSI didirikan pada tanggal 30 Maret 2016 di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Saat ini lembaga tersebut berkantor di Jalan Kramat Pulo Gundul, No. 260, RT 011/013, Tanah Tinggi, Johar Baru, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
0 Response to "Organisasi Profesi Guru Harus Independen Dan Prioritaskan Pengembangan Kompetensi Guru"
Posting Komentar