Proses Evaluasi Plpg Sertifikasi Guru 2017
Proses evaluasi PLPG sertifikasi guru mengalami perubahan yang cukup signifikan semenjak pelaksanaannya pada tahun 2016.
Ada beberapa hal yang membuatnya berbeda, yaitu adanya ambang batas minimal kelulusan UTN menjadi lebih dari atau sama dengan 80 dibandingkan dengan pelaksanaan sebelumnya dimana skor minimal ujian tulisa nasional UTN yaitu lebih besar atau sama dengan 42.
Sudah sanggup diduga bahwa syarat kelulusan sertifikasi guru yang cukup berat dimaksudkan untuk menghasilkan luaran yang lebih bermutu.
Tuntutan jaman yang berkembang sangat dinamis memang membutuhkan kualfikasi guru yang seharusnya semakin meningkat mutunya, mengingat dana yang dikeluarkan oleh negara juga cukup besar untuk urusan pendidikan. Suka tidak suka, begitulah peraturannya. Sebagai guru, apa yang harus kita kerjakan ya menindaklanjuti saja perubahan hukum evaluasi PLPG sertifikasi guru dengan perjuangan yang ekstra serius. Tidak ada gunanya juga untuk mengeluhkan sistem yang justru malah kontraproduktif.
Sebelum pembahasan evaluasi PLPG Sergur 2017, mari kita tinjau perbedaan antara evaluasi PLPG pra dan pasca 2015.
Perumusan Penilaian PLPG Sertifikasi Guru yaitu sebagai berikut:
SAP = 0,3SUT + 0,4SUK + 0,3SWS
SAP: Skor Akhir PLPG
SUT: Skor Uji Tulis LPTK
SUK: Skor Uji Kinerja (peer teaching)
SWS: Skor Workshop
Peserta disebut lulus PLPG bila:
SAP lebih besar atau sama dengan 70, dan
SUT lebih besar atau sama dengan 70, dan
SUK lebih besar atau sama dengan 76
UTL dilaksanakan pada hari ke 5, sebab pada hari ke 10 dilaksanakan pengumuman kelulusan PLPG. Ada 3 status kelulusan:
Peserta yang belum lulus PLPG: harus mengikuti ujian ulang UTL dan/atau praktek pembelajaran, sebanyak-banyaknya 2 kali pada tahun yang sama
Peserta yang telah lulus PLPG tetapi skor UKG awal < 80: harus mengikuti UTN (pada hari ke 11)
Peserta yang telah lulus PLPG tetapi skor UKG awal lebih besar atau sama dengan 80: tidak perlu mengikuti UTN, sanggup pulang dan sudah berhak menerima akta pendidik (catatan: akta pendidik diberikan sesudah semua rangkaian PLPG tahun 2016 telah selesai)
Demikian informasi Proses Penilaian PLPG Sertifikasi Guru 2017. Semoga membantu dan salam sukses selalu untuk Anda para guru calon penerima sergur tahun 2017.
Sumber: PSG Universitas Negeri Malang
Ada beberapa hal yang membuatnya berbeda, yaitu adanya ambang batas minimal kelulusan UTN menjadi lebih dari atau sama dengan 80 dibandingkan dengan pelaksanaan sebelumnya dimana skor minimal ujian tulisa nasional UTN yaitu lebih besar atau sama dengan 42.
:
Soal Siap UTN PLPG 2017 Guru SD
Soal Siap UTN PLPG 2017 Guru Sekolah Menengah Pertama Semua Bidang Studi
Sudah sanggup diduga bahwa syarat kelulusan sertifikasi guru yang cukup berat dimaksudkan untuk menghasilkan luaran yang lebih bermutu.
Tuntutan jaman yang berkembang sangat dinamis memang membutuhkan kualfikasi guru yang seharusnya semakin meningkat mutunya, mengingat dana yang dikeluarkan oleh negara juga cukup besar untuk urusan pendidikan. Suka tidak suka, begitulah peraturannya. Sebagai guru, apa yang harus kita kerjakan ya menindaklanjuti saja perubahan hukum evaluasi PLPG sertifikasi guru dengan perjuangan yang ekstra serius. Tidak ada gunanya juga untuk mengeluhkan sistem yang justru malah kontraproduktif.
Sebelum pembahasan evaluasi PLPG Sergur 2017, mari kita tinjau perbedaan antara evaluasi PLPG pra dan pasca 2015.
2016 | 2015 / sebelumnya | |
---|---|---|
Waktu pelaksanaan | 11 hari | 10 hari |
Komponen kelulusan PLPG | UTL, peer teaching, workshop | UTL, UTN, peer teaching, workshop, skor sejawat, skor partisipasi |
Pelaksanaan ujian tulis LPTK (UTL) | Hari ke 5 | Hari ke 10 |
Pelaksanaan Ujian Tulis Nasional (UTN) | Hari ke 11 | Hari ke 10 |
Bentuk UTN | UTN online (Computer-based test) | UTN tulis |
Syarat mengikuti UTN | Harus lulus PLPG | Tidak ada syarat |
Batas kelulusan UTN | 80 | 42 |
Ujian Ulang UTN | Tidak ada | 2 kali Ujian Ulang |
Bila tidak lulus UTN | Cukup mengikuti UTN ulang selama 4 semester berikutnya secara berdikari (tanpa PLPG ulang) | Mengikuti PLPG pada tahun berikutnya |
Bila tidak lulus UTL sesudah 2 kali Ujian Ulang | Cukup mengikuti UTL ulang selama 4 semester berikutnya secara berdikari (tanpa PLPG ulang) | Mengikuti PLPG pada tahun berikutnya |
Perumusan Penilaian PLPG Sertifikasi Guru yaitu sebagai berikut:
SAP = 0,3SUT + 0,4SUK + 0,3SWS
SAP: Skor Akhir PLPG
SUT: Skor Uji Tulis LPTK
SUK: Skor Uji Kinerja (peer teaching)
SWS: Skor Workshop
Peserta disebut lulus PLPG bila:
SAP lebih besar atau sama dengan 70, dan
SUT lebih besar atau sama dengan 70, dan
SUK lebih besar atau sama dengan 76
UTL dilaksanakan pada hari ke 5, sebab pada hari ke 10 dilaksanakan pengumuman kelulusan PLPG. Ada 3 status kelulusan:
Peserta yang belum lulus PLPG: harus mengikuti ujian ulang UTL dan/atau praktek pembelajaran, sebanyak-banyaknya 2 kali pada tahun yang sama
Peserta yang telah lulus PLPG tetapi skor UKG awal < 80: harus mengikuti UTN (pada hari ke 11)
Peserta yang telah lulus PLPG tetapi skor UKG awal lebih besar atau sama dengan 80: tidak perlu mengikuti UTN, sanggup pulang dan sudah berhak menerima akta pendidik (catatan: akta pendidik diberikan sesudah semua rangkaian PLPG tahun 2016 telah selesai)
Demikian informasi Proses Penilaian PLPG Sertifikasi Guru 2017. Semoga membantu dan salam sukses selalu untuk Anda para guru calon penerima sergur tahun 2017.
Sumber: PSG Universitas Negeri Malang
0 Response to "Proses Evaluasi Plpg Sertifikasi Guru 2017"
Posting Komentar