Sertifikasi Guru Tahun 2017 | Hal Pokok Yang Wajib Diketahui

Sertifikasi Guru Tahun 2017 merupakan kegiatan yang berkelanjutan dari pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Tentang Guru dan Dosen.


Bagi Anda calon penerima sertifikasi guru tahun 2017, ada beberapa hal fundamental yang wajib Anda ketahui. Beberapa hal fundamental tersebut antara lain: pola sertifikasi guru, persyaratan sertifikasi guru, dan hal-hal teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan serrtifikasi guru dengan referensi PLPG atau Pendidikan dan Latihan Profesi GuruBerikut yaitu klarifikasi rincinya.

Dasar Hukum

Dasar aturan penyelenggaraaan sertifikasi guru tahun 2017adalah: 

UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
PP No 74 tahun 2008 Tentang Guru 
Permendikbud No 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. 

Dasar dari goresan pena kami kali ini terutama yaitu Permendikbud No 29 Tahun 2016 yang hingga goresan pena ini dibentuk belum diubah dengan aturan yang terbaru. Dengan demikian, goresan pena kali ini kami anggap masih relevan selama belum ada aturan terbaru yang mengaturnya.

Pola Sertifikasi Guru Tahun 2017

Pola sergur diselenggarakan dengan referensi PLPG atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru. PLPG ini diselenggarakan dengan adanya pemanis berupa UKG atau Uji Kompetensi Guru yang dilaksanakan pada awal dan tamat penyelenggaraan PLPG. 

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017

Sertifikasi diikuti oleh guru yang memenuhi syarat sebagai berikut:

a. mempunyai kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;
c. mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
e. telah mengikuti UKG sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat sesudah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen diberlakukan hingga dengan 31 Desember 2015 mempunyai hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.

Tentang PLPG dan UKG Tahun 2017

Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PLPG yaitu salah satu referensi sertifikasi guru yang diangkat sebelum Tahun 2016 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri No 29 Tahun 2016.

Uji Kompetensi Guru yang selanjutnya disingkat UKG yaitu uji kompetensi untuk menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pedagogik yang dilaksanakan pada awal PLPG dan pada tamat PLPG.

PLPG diselenggarakan hingga dengan tahun 2019 oleh forum pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi. UKG pada tamat PLPG diselenggarakan hingga dengan tahun 2021 oleh forum pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.

Penyelenggaraan PLPG meliputi:

a. pendalaman materi;
b. pembelajaran berpusat pada penerima didik (student-centered learning);
c. praktik mengajar; dan
d. uji kinerja.

PLPG sanggup dilaksanakan di dalam dan/atau di luar kampus yang ditetapkan oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.

Penilaian PLPG meliputi 4 (empat) kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Guru yang mengikuti PLPG dinyatakan memenuhi kompetensi apabila memperoleh nilai paling rendah “baik”.

Guru yang mempunyai nilai UKG pada awal PLPG paling rendah 80 dan memperoleh nilai PLPG paling rendah “baik”  diberi akta pendidik eksklusif oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara tanpa mengikuti UKG pada tamat PLPG.

Guru yang belum memperoleh nilai sebagaimana dimaksud dalam sanggup mengikuti Ujian Ulang PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah melaksanakan berguru berdikari tanpa melalui proses PLPG lagi. UKG pada tamat PLPG dilaksanakan melalui ujian dalam jejaring atau tes tertulis.

Penyelenggaraan UKG pada tamat PLPG bertempat di forum pendidikan tenaga kependidikan atau di kawasan lain yang ditetapkan oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara. 

Guru dinyatakan lulus UKG pada tamat PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80 (delapan puluh).

Hasil UKG pada tamat PLPG diumumkan secara terbuka oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara kegiatan sertifikasi.

Guru yang tidak lulus dalam pelaksanaan UKG pada tamat PLPG  dapat mengikuti ujian kembali pada tahun berikutnya.

Guru yang tidak lulus sanggup mengikuti kembali UKG pada tamat PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.

Keikutsertaan UKG pada tamat PLPG diselenggarakan satu kali setiap semester terhitung semenjak tahun berikutnya sesudah mengikuti PLPG.

Biaya pelaksanaan PLPG sanggup dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kecuali biaya transportasi pulang pergi penerima yang menjadi tanggungjawab peserta.

Demikianlah goresan pena kami mengenai sertifikasi guru tahun 2017. Yang harus diingat yaitu bahwa goresan pena ini hanya berlaku selama Permendikbud No 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 belum diubah oleh aturan yang lebih baru.

Jika Anda hendak membaca aturannya secara lebih rinci, berikut yaitu link download-nya:


Download Permendikbud No 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 pdf



Semoga goresan pena ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "Sertifikasi Guru Tahun 2017 | Hal Pokok Yang Wajib Diketahui"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel