Syarat Kompetensi Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten/Kota

Berikut yaitu syarat kompetensi Jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota menurut Permendikbud No 7 Tahun 2017 Tentang KOMPETENSI TEKNIS JABATAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA.




No Nama Jabatan Syarat Kompetensi
Umum Inti Pilihan
1 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/ Kota Mampu memperlihatkan gosip bidang pendidikan dan kebudayaanbaik tertulismaupun lisan Mampu merumuskan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian Mampu mengelola kepegawaian
Mampu merumuskan kebijakan di bidang sarana pendidikan dan kelembagaan satuan pendidikan Mampu mengelola anggaran
Mampu merumuskan kebijakan di bidang training penerima didik dan pembangunan karakter Mampu mengelola Barang Milik Daerah
Mampu merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan
Mampu merumuskan kebijakan di bidang kebudayaan
Mampu memperlihatkan bimbingan teknis mengenai pelaksanaan kurikulum, penilaian,pembinaan pesertadidik, dan training kebudayaan
Mampu merencanakan program, anggaran, dan acara di bidang pendidikan dan kebudayaan
Mampu merumuskan kebijakan di bidang kebudayaan
Mampu memperlihatkan bimbingan teknis mengenai pelaksanaan kurikulum, penilaian,pembinaan pesertadidik, dan training kebudayaan
Mampu merencanakan program, anggaran, dan acara di bidang pendidikan dan kebudayaan


No Nama Jabatan Syarat Lainnya
Pendidikan Pelatihan Pengalaman
1 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/ Kota S1 a. Di bidang pendidikan;
b. Di bidangkebudayaan;dan/atau c. Di bidang kebahasaan.
Di bidang pendidikan dan/atau bidang kebudayaan atau pernah menduduki jabatan fungsional/ struktural di bidang pendidikan dan/atau bidang kebudayaan.

0 Response to "Syarat Kompetensi Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten/Kota"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel