Syarat Kompetensi Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi
Syarat Kompetensi dan syarat lain yang wajib dipunyai untuk jabatan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi sanggup Anda lihat pada tabel di bawah.
Persyaratan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 7 Tahun 2017 perihal KOMPETENSI TEKNIS JABATAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA.
Anda sanggup mengunduh teks lengkap Permendikbud No 7 Tahun 2017 pada link unduhan sebagai berikut:
Demikian goresan pena perihal Syarat Kompetensi Jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu
Persyaratan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 7 Tahun 2017 perihal KOMPETENSI TEKNIS JABATAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA.
No | Nama Jabatan | Syarat Kompetensi | ||
---|---|---|---|---|
Umum | Inti | Pilihan | ||
1 | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi | Mampu menawarkan gosip bidang pendidikan dan kebudayaanbaik tertulismaupun lisan | Mampu merumuskan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian | Mampu mengelola kepegawaian |
Mampu merumuskan kebijakan di bidang sarana pendidikan dan kelembagaan satuan pendidikan | Mampu mengelola anggaran | |||
Mampu merumuskan kebijakan di bidang pelatihan penerima didik dan pembangunan karakter | Mampu mengelola Barang Milik Daerah | |||
Mampu merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan | ||||
Mampu merumuskan kebijakan di bidang kebudayaan | ||||
Mampu menawarkan bimbingan teknis mengenai pelaksanaan kurikulum, penilaian,pembinaan penerima didik, dan pelatihan kebudayaan | ||||
Mampu merencanakan program, anggaran, dan aktivitas di |
No | NamaJabatan | Syarat Lainnya | ||
---|---|---|---|---|
Pendidikan | Pelatihan | Pengalaman | ||
1 | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi | S1 | a. Di bidang pendidikan; b. Di bidang kebudayaan; dan/atau c. Di bidangKebahasaan. | Di bidang pendidikan dan/atau bidang kebudayaan atau pernah menduduki jabatan fungsional/ struktural di bidang pendidikan dan/atau bidang kebudayaan. |
Anda sanggup mengunduh teks lengkap Permendikbud No 7 Tahun 2017 pada link unduhan sebagai berikut:
Demikian goresan pena perihal Syarat Kompetensi Jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu
0 Response to "Syarat Kompetensi Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi"
Posting Komentar