Berita Dihapusnya Pendidikan Agama Di Sekolah Terbukti Hoax!
Kabar Hoax Tentang Peniadaan Pendidikan Agama di Sekolah
Beberapa hari ini memang telah beredar kabar dan gosip yang cukup meresahkan baik untuk para guru, orangtua murid dan bahkan para siswa sendiri. Meluasnya kabar bahwa pendidikan Agama di sekolah akan dihapus dan ditiadakan mendapatkan balasan eksklusif dari pihak Kemendikbud melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka BKLM) Ari Santoso, yang pada alhasil melaksanakan penjelasan atas validitas informasi miring tersebut.
Beredarnya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kemendikbud akan menghapus Pendidikan Agama di sekolah yakni tidak benar alias Hoax. Upaya untuk meniadakan pendidikan Agama itu tidak ada di dalam aktivitas reformasi sekolah sesuai aba-aba Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, demikian ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka BKLM) Ari Santoso.
"Justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan semakin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler," dipaparkan Ari Santoso usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa sore (13/6).
Dijelaskannya bahwa pertanyaan wartawan kepada Mendikbud Muhadjir Effendy usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X dewan perwakilan rakyat RI, mengenai apakah dengan penerapan lima hari sekolah akan meniadakan madrasah atau mengaji. Pertanyaan tersebut dijawab Mendikbud dengan tegas bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017, sekolah sanggup bekerja sama dengan forum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan huruf yang sesuai dengan nilai huruf utama religiusitas atau keagamaan.
"Judul pemberitaan peniadaan pendidikan Agama tersebut tidak tepat. Ada konteks yang terlepas dari pernyataan Mendikbud usai Raker dengan Komisi X tadi siang," tegas Ari.
Beliau menambahkan, bahwa Mendikbud mencontohkan penerapan penguatan pendidikan karakter yang dilakukan beberapa kabupaten ibarat Kabupaten Siak yang memberlakukan pola sekolah hingga pukul 12 siang, kemudian dilanjutkan dengan berguru agama bersama para uztad. Siswa diberi makan siang yang dananya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kemudian Mendikbud juga memberikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan. Seusai sekolah, siswa berguru agama di madrasah diniyah.
Pernyataan Mendikbud telah sesuai dengan pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud perihal Hari Sekolah yang mendorong penguatan huruf religius melalui kegiatan ekstrakurikuler.
"Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Al Alquran dan kitab suci lainnya," tutup Ari.
Kesimpulan, bahwa informasi yang marak beredar belakangan ini baik di media umum maupun di tengah-tengah masyarakat terkait isu pembatalan pendidikan Agama di sekolah yakni Hoax dan sangat tidak sanggup dipertanggungjawabkan kebenarannya. Kita boleh merasa lega dan semakin mantap dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan kemajuan dunia pendidikan Indonesia.
*Sumber: Kemendikbud
"Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Al Alquran dan kitab suci lainnya," tutup Ari.
Kesimpulan, bahwa informasi yang marak beredar belakangan ini baik di media umum maupun di tengah-tengah masyarakat terkait isu pembatalan pendidikan Agama di sekolah yakni Hoax dan sangat tidak sanggup dipertanggungjawabkan kebenarannya. Kita boleh merasa lega dan semakin mantap dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan kemajuan dunia pendidikan Indonesia.
*Sumber: Kemendikbud
0 Response to "Berita Dihapusnya Pendidikan Agama Di Sekolah Terbukti Hoax!"
Posting Komentar