Pmk Nomor [No] 74/Pmk.05/2017 Perihal Juknis Pinjaman Honor Ke-13 Tahun 2017 Bagi Pns Dan Pensiunan I Pdf
DOWNLOAD PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 74/PMK.05/2017TENTANGPERUBAHAN ATASPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/PMK.05/2016TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI,PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELASKEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONALINDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN
Berikut kami sediakan tautan untuk mendownload PMK Nomor [No] 74/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ke-13 Tahun 2017 Bagi PNS dan Pensiunan:
:
Berikut kami tuliskan isi dari PMK Nomor [No] 74/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ke-13 Tahun 2017 Bagi PNS dan Pensiunan tersebut
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALIN AN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
74/PMK.05/2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 96/PMK.05/2016
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI,
PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL
INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2017 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indoi:iesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Mengingat
Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan;
b. bahwa untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan ·
c. keuangan negara dalam sumbangan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara, dan peserta pensiun atau tunjangan, perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan; bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a dan aksara b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Keuangan ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 114 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6062 ) ;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 899) ;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTER!
KEUANGAN
96/PMK.05/2016
TENTANG
PETUNJUK
PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU
TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI
SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT
NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republic Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 899), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
NOMOR TEKNIS
Pasal 9
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi:
a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1) Menteri; dan
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc; dan
f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai perundang-undangan. ketentuan peraturan
(2) Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja ketiga belas yang diberikan kepada anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yaitu sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara f yaitu Pegawai Non PNS yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/lembaga negara/ forum independen/lembaga lainnya selain forum non struktural.
(4) Pejabat yang mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara f yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja,pemindahan, dan/ atau pemberhentian Pegawai Non PNS yang diatur dalam undang- undang/peraturan pemerintah/ peraturan presiden.
2. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) diubah serta ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Pemberian gaJl pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) aksara a dan aksara b dibayarkan pada bulan Juli.
(2) Dihapus.
(3) Dalam hal sumbangan honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
dan tunjangan kinerja ketiga belas belum sanggup dibayarkan sebagaimana ditetapkan pada ayat (1) ,
pembayaran sanggup dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
3. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) diubah serta ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pasal 16
Pemberian gaJl pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) aksara a dan aksara b untuk PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibayarkan pada bulan Juli.
(2) Dihapus.
(3) Dalam hal sumbangan gaJl pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
dan tunjangan kinerja ketiga belas belum sanggup dibayarkan sebagaimana ditetapkan pada ayat (1) , pembayaran sanggup dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
4. Ketentuan ayat (1) , ayat (2) , dan ayat (5) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dilaksanakan pada bulan Juni.
(2) Pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulan Juni.
(3) Kepada peserta pensiun diberikan pensiun ketiga belas sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan pelengkap penghasilan serta tidak dikenakan cuilan asuransi kesehatan.
(4) Kepada peserta tunjangan diberikan tunjangan ketiga belas sebesar tunjangan sesuai peraturan
perundang-undangan serta tidak dikenakan cuilan asuransi kesehatan.
(5) Dalam hal sumbangan pensiun atau tunjangan ketiga belas belum sanggup dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 J uni 201 7
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 840
Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah kami sediakan semoga mendapat file yang sesuai dengan aslinya.
Kami cukupkan hingga di sini goresan pena kami yang berjudul:
0 Response to "Pmk Nomor [No] 74/Pmk.05/2017 Perihal Juknis Pinjaman Honor Ke-13 Tahun 2017 Bagi Pns Dan Pensiunan I Pdf"
Posting Komentar