Pp Nomor (No) 23 Tahun 2017 Wacana Pertolongan Honor Ketigabelas (Ke-13) Bagi Pns Dan Pensiunan I Pdf
DOWNLOAD (PP) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR (No) 23 TAHUN 2017 TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS (Ke-13) KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS), PRAJURIT TENTARA NASIONALINDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN
Berikut kami sediakan tautan untuk mendownload PP Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji Ketigabelas Bagi PNS dan Pensiunan:
:
Pemerintah dengan penuh pertimbangan bahwa dengan maksud untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagai wujud apresiasi pemerintah atas dedikasi pada bangsa dan negara, pemerintah perlu menawarkan penghasilan ketigabelas (Ke-13) dengan mengluarkan produk aturan berupa PP Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji Ketigabelas (Ke-13) Bagi PNS dan Pensiunan sebagai landasan aturan untuk membayarkan tunjangan pensiun dan gaji ketigabelas (Ke-13) tersebut.
Dengan keluarnya PP No 23 Tahun 2017 ini maka secara resmi menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 wacana Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketigabelas (Ke-13) diberikan dengan memerhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun, atau tunjangan, diberikan secara proporsional menurut penghasilan setiap bulan. Akan tetapi bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang mendapatkan lebih dari satu jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Jika ternyata PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun atau Tunjangan Janda atau Duda, maka kepada yang bersangkutan diberikan juga Pensiun atau Tunjangan Janda atau Tunjangan Duda ketiga belas.
Berikut kami petikkan sebagian isi dari PP No 23 Tahun 2017 wacana Gaji Ke-13 tersebut
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2017
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016
TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagai wujud apresiasi pemerintah atas dedikasi pada bangsa dan negara, pemerintah perlu menawarkan penghasilan ketiga belas;
b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 wacana Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu tetapkan Peraturan Pemerintah wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara RepublikIndonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5888);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016
TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 15), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) abjad a dan abjad b dibayarkan pada bulan Juli.
(2) Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan komplemen penghasilan atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan huruf d dibayarkan pada bulan Juni.
(3) Dalam hal proteksi gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum sanggup dibayarkan, pembayaran sanggup dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi :
a. Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat :
1) Menteri; dan
Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah kami sediakan semoga mendapatkan file yang lengkap dan utuh.
Kami cukupkan hingga di sini goresan pena kami yang berjudul:
0 Response to "Pp Nomor (No) 23 Tahun 2017 Wacana Pertolongan Honor Ketigabelas (Ke-13) Bagi Pns Dan Pensiunan I Pdf"
Posting Komentar