Download Persyaratan Dan Prosedur Penerbitan Nuptk Tahun 2017
Pengertian dan Definisi NUPTK
Sebelum kami menyajikan link untuk mendownload persyaratan dan prosedur penerbitan NUPTK Tahun 2017, sebaiknya kita menyegarkan kembali akan pengertian dan definisi dari NUPTK itu sendiri.
Kami yakin sebagian besar telah mengerti dan memahami arti dari NUPTK tersebut, akan tetapi mungkin ada beberapa dari kita yang telah kurang jelas bahkan lupa sama sekali perihal definisi/ pengertian dari NUPTK ini.
Pengertian/ definisi dari NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) ialah Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Dirjend GTK sebagai Nomor Identitas resmi guna kepentingan identifikasi dalam banyak sekali pelaksanaan aktivitas dan kegiatan yang berkenaan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK mustahil berubah walaupun yang bersangkutan telah berpindah daerah mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK mustahil berubah walaupun yang bersangkutan telah berpindah daerah mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Setelah kita menyegarkan kembali akan pengertian dan definisi NUPTK, sekarang kami lanjutkan dengan menyajikan link download Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2017 di bawah ini, selamat mengunduh:
Agar dapat masuk ke dalam aplikasi verval GTK, Operator Sekolah harus memasukkan username dan password yang sudah didaftarkan pada aplikasi SDM (http://sdm.data.kemdikbud.go.id/). Untuk login ke dalam aplikasi verval GTK silahkan untuk menerapkan langkah-langkah berikut: Di bawah ini kami tuliskan perihal syarat dan prosedur penerbitan NUPTK Tahun 2017:
1. Data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) disinkron dari Dapodik ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
2. Kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval) oleh PDSPK untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data. Untuk data GTK yang valid akan masuk ke dalam arsip referensi. Untuk data GTK yang belum mempunyai NUPTK maka akan masuk kandidat akseptor NUPTK, dan akan dijadikan calon akseptor NUPTK menurut analisis kebutuhan guru (simrasio). Untuk data GTK yang invalid maka akan dilakukan validasi.
3. Operator Sekolah menyidik data GTK yang sudah masuk daftar calon akseptor NUPTK melalui aplikasi Verval GTK. Kemudian, Operator Sekolah memberitahukan kepada GTK untuk melengkapi dokumen persyaratan calon akseptor NUPTK sesuai Surat Edaran Ditjen GTK nomor 14652/B.82/PR/2015, diantaranya:
5. Operator Dirjen GTK melaksanakan verval data calon akseptor NUPTK dan dilakukan analisis kebutuhan guru (simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut di-approve. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
6. Operator PDSPK menerbitkan NUPTK menurut hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Operator Ditjen GTK.
Selanjutnya kami sajikan Mekanisme Pengajuan NUPTK Tahun 2017
Login Ke Laman Verval GTK
PROSES VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA GTK
1. Data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) disinkron dari Dapodik ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
2. Kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval) oleh PDSPK untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data. Untuk data GTK yang valid akan masuk ke dalam arsip referensi. Untuk data GTK yang belum mempunyai NUPTK maka akan masuk kandidat akseptor NUPTK, dan akan dijadikan calon akseptor NUPTK menurut analisis kebutuhan guru (simrasio). Untuk data GTK yang invalid maka akan dilakukan validasi.
3. Operator Sekolah menyidik data GTK yang sudah masuk daftar calon akseptor NUPTK melalui aplikasi Verval GTK. Kemudian, Operator Sekolah memberitahukan kepada GTK untuk melengkapi dokumen persyaratan calon akseptor NUPTK sesuai Surat Edaran Ditjen GTK nomor 14652/B.82/PR/2015, diantaranya:
- KTP
- SK PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat (untuk GTK PNS/CPNS) atau SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus hingga dengan bulan Januari 2016 tidak berlaku surut (untuk GTK non PNS yang mengajar di Sekolah Swasta) atau SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gubernur (untuk GTK Non PNS yang mengajar di Sekolah Negeri)
- Ijazah dari SD, SMP, SMA/SMK, S1/D4. Operator Sekolah men-scan dan meng-upload dokumen persyaratan (scan dokumen orisinil dan berwarna, bukan fotocopy atau legalisir) tersebut melalui aplikasi Verval GTK.
5. Operator Dirjen GTK melaksanakan verval data calon akseptor NUPTK dan dilakukan analisis kebutuhan guru (simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut di-approve. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
6. Operator PDSPK menerbitkan NUPTK menurut hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Operator Ditjen GTK.
Selanjutnya kami sajikan Mekanisme Pengajuan NUPTK Tahun 2017
Login Ke Laman Verval GTK
1. Buka aplikasi web browser (Google Chrome/Mozilla Firefox/Internet Explorer), kemudian masukkan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id di address bar.
2. Masukkan username dan password yang sudah didaftarkan di aplikasi SDM, kemudian klik tombol Log In.
Setelah berhasil login, selanjutnya akan tampil halaman depan aplikasi verval GTK.
Berikut ini denah sajian pada aplikasi verval GTK:
Silahkan kemudian untuk mengikuti Langkah-langkah Pengajuan NUPTK Tahun 2017 berikut ini:
1. Guru dan GTK harus terlebih dahulu melaksanakan hal ini:
- Persiapkan dokumen persyaratan pengajuan calon akseptor NUPTK.
- Scan berwarna dokumen asli.
- Simpan file dengan tipe PDF (.pdf).
2. Setelah langkah tersebut tuntas dilaksanakan, maka tahap selanjutnya ialah menyerahkannya kepada operator sekolah. Operator sekolah kemudian melaksanakan lengkah sebagai berikut:
- Upload semua dokumen persyaratan.
- Kirim pengajuan calon akseptor NUPTK.
3. Proses selanjutnya ialah di tingkat Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota /Propinsi, prosedur yang dikerjakan pihak tersebut adalah:
- Memeriksa validitas data dan dokumen pengajuan calon akseptor NUPTK, serta analisis rasio kebutuhan guru (simrasio).
- Jika data dan dokumen valid, maka pengajuan diterima.
- Jika data dan dokumen tidak valid, maka pengajuan ditolak dan diberikan alasannya.
4. Setelah semua proses lancar dan dinyatakan valid oleh pihak Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota /Propinsi, kemudian OPERATOR DITJEN GTK akan melaksanakan tindakan sebagai berikut:
- Memeriksa validitas data dan dokumen pengajuan calon akseptor NUPTK, serta analisis rasio kebutuhan guru (simrasio).
- Jika data dan dokumen valid, maka pengajuan diterima.
- Jika data dan dokumen tidak valid, maka pengajuan ditolak dan diberikan alasannya.
5. Jika semua data dan dokumen dinyatakan valid oleh pihak OPERATOR DITJEN GTK, maka tahap selanjutnya ialah diterbitkannya NUPTK oleh OPERATOR PDSPK.
6. Kemudian kiprah operator sekolah ialah menginformasikan secara lugas dan terang perihal status pengajuan calon akseptor NUPTK kepada GTK terkait.
Dipersilahkan untuk mendonwload file Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2017 tersebut pada tautan yang telah kami sediakan semoga mendapat file yang lengkap dan utuh.
Kami cukupkan hingga di sini goresan pena kami yang berjudul:
0 Response to "Download Persyaratan Dan Prosedur Penerbitan Nuptk Tahun 2017"
Posting Komentar