Download Juklak Un Tahun 2016/2017 Gelombang Ii - Pdf
Download Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2016/2017 Gelombang II (2) Pdf
a. Dasar pelaksanaan Ujian Nasional
Gelombang II Tahun 2017 adalah:
1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Penilaian Nomor 3 tahun 2017 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan; dan
3) Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0043/P/BSNP/I/2017 perihal Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017.
b. Ujian Nasional Gelombang II diikuti oleh:
1) penerima UN jenjang SMA/MA dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2016/2017 yang belum mengikuti UN pada bulan April 2017;
2) penerima UN Tahun Pelajaran 2014/2015, 2015/2016, atau 2016/2017 pada jenjang SMA/MA, SMK, dan Program Paket C yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan
yang ditetapkan;
3) penerima didik Program Paket B/Wustha dan Program Paket C Tahun Pelajaran 2016/2017 pada kelas simpulan yang belum mengikuti Ujian Nasional atau belum mengikuti satu atau lebih mata ujian pada Ujian Nasional Bulan April-Mei 2017.
Berikut ialah tautan Download Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2016/2017 Gelombang II (2) Pdf:
Surat Edaran BSNP Nomor 0083/SDAR/BSNP/VIII/2017 perihal Juklak UN Tahun Pelajaran 2016/2017 Gelombang II
Lampiran Petunjuk Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 Gelombang II (Oktober 2017)
Lampiran Petunjuk Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 Gelombang II (Oktober 2017)
Berikut ialah kutipan dari Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2016/2017 Gelombang II (2) Pdf tersebut:
PETUNJUK PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017 GELOMBANG II (OKTOBER 2017)
1. Pendahuluan
a. Dasar pelaksanaan Ujian Nasional Gelombang II Tahun 2017 adalah:
1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Penilaian Nomor 3
tahun 2017 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan; dan
3) Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor:
0043/P/BSNP/I/2017 perihal Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017.
b. Ujian Nasional Gelombang II diikuti oleh:
1) penerima UN jenjang SMA/MA dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran
2016/2017 yang belum mengikuti UN pada bulan April 2017;
2) penerima UN Tahun Pelajaran 2014/2015, 2015/2016, atau
2016/2017 pada jenjang SMA/MA, SMK, dan Program Paket C
yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan
yang ditetapkan;
3) penerima didik Program Paket B/Wustha dan Program Paket C
Tahun Pelajaran 2016/2017 pada kelas simpulan yang belum
mengikuti Ujian Nasional atau belum mengikuti satu atau lebih
mata ujian pada Ujian Nasional Bulan April-Mei 2017.
2. Pelaksanaan Ujian
a. Ujian Nasional Gelombang II dilaksanakan dalam moda ujian
nasional berbasis komputer (UNBK).
b. Soal UN Gelombang II mengacu pada kisi-kisi UN 2017.
2
c. Hasil UN Gelombang II dilaporkan dalam bentuk SHUN.
1) Bagi penerima yang gres pertama kali mengikuti UN, SHUN memuat
nilai dari seluruh mata pelajaran yang diikuti.
2) Bagi penerima yang memperbaiki nilai, SHUN memuat nilai yang
lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya.
3) Bagi Peserta yang tidak lengkap mata ujian, SHUN memuat nilai
dari mata pelajaran yang diikuti.
d. Waktu pelaksanaan Ujian Nasional Gelombang II di dalam negeri
ialah sebagai berikut:
1) Provinsi menentukan waktu pelaksanaan Ujian Nasional
Gelombang kedua pada satuan pendidikan pelaksana UN untuk
jenjang SMA/MA, SMK, Program Paket C dan Program Paket
B/Wustha menurut dua pilihan berikut:
i. Pilihan 1:
a. SMA/MA, Program Paket C dan Program Paket B/Wustha
dilaksanakan pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis tanggal 10,
11, dan 12 Oktober 2017.
b. Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan pada hari Selasa dan Rabu, 10 dan 11
Oktober 2017.
ii. Pilihan 2:
a. SMA/MA, Program Paket C dan Program Paket B/Wustha
dilaksanakan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu tanggal
13, 14, dan 15 Oktober 2017.
b. Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu 14 dan 15
Oktober 2017.
2) Provinsi memutuskan pilihan waktu dan disampaikan ke BSNP
paling lambat hari Jumat tanggal 8 September 2017.
e. Waktu pelaksanaan Ujian Nasional Gelombang II di luar negeri
dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 14, 15, dan 21
Oktober 2017.
3. Mata Ujian
a. Peserta yang gres pertama kali mengikuti UN wajib menempuh
seluruh mata ujian sesuai dengan ketentuan pada POS-UN Peraturan
BSNP Nomor: 0043/BSNP/I/2017 (Bab IV. Bahan Ujian Nasional).
b. Peserta Paket B/Wustha atau Paket C yang mengikuti sebagian mata
ujian hanya menempuh mata ujian yang belum diikuti saja
c. Peserta yang memperbaiki nilai UN sanggup menempuh mata ujian yang
nilainya kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
3
4. Persyaratan
a. Peserta SMA/MA dan Sekolah Menengah kejuruan yang gres pertama kali mengikuti UN
wajib memenuhi persyaratan penerima UN menurut Peraturan
BSNP Nomor: 0043/BSNP/I/2017 perihal POS-UN Tahun Pelajaran
2016/2017. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah:
1) Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) gelombang I
yang berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA) dan
kompetensi keahlian (SMK);
2) Peserta yang akan mengikuti UN gelombang II wajib memberikan
bukti tertulis berkaitan dengan alasan tidak mengikuti UN (sakit)
yang diketahui oleh sekolah asal;
3) Memiliki nomor penerima ujian (kartu penerima ujian).
b. Peserta SMA/MA, SMK, atau Paket C yang akan memperbaiki nilai
UN, wajib memiliki:
1) Ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang
telah dilegalisir; dan
2) Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) terakhir atau SHUN
sementara yang telah dilegalisir.
c. Peserta Paket B/Wustha dan Paket C yang gres pertama kali
mengikuti UN wajib memenuhi persyaratan penerima UN berdasarkan
Peraturan BSNP Nomor: 0043/BSNP/I/2017 perihal POS-UN Tahun
Pelajaran 2016/2017. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah:
1) Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) gelombang I
dan belum mengikuti UN gelombang I seluruh mata ujian atau
beberapa mata ujian;
2) Peserta kelas simpulan yang belum terdaftar dalam Dapodik Dikmas
PAUD atau EMIS pada Tahun Pelajaran 2016/2017;
5. Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran
a. Calon penerima Paket B/Wustha dan Paket C yang gres pertama kali
mengikuti UN, mekanisme dan mekanisme registrasi sebagai berikut:
1) Satuan pendidikan SKB/PKBM mendata dan mendaftarkan
penerima didik yang memenuhi persyaratan ke pangkalan
Dapodikmas, Kemdikbud dan untuk Pondok Pesantren Salafiyah
melalui EMIS Kemenag.
2) Satuan pendidikan SKB/PKBM mendaftarkan siswa kelas akhir
yang telah dilakukan proses verifikasi dan validasi penerima didik
(NISN) oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan
(PDSPK) dari laman http://pdun.data.kemdikbud.go.id ke panitia
tingkat Kabupaten/Kota untuk didaftarkan ke laman
http://biounpaketabc.kemdikbud.go.id dan dilakukan proses
verifikasi, validasi dan cetak daftar nominasi sementara (DNS).
4
3) Satuan pendidikan Pondok Pesantren Salafiyah mendaftarkan
siswa kelas simpulan menurut data NISN penerima didik yang telah
diverifikasi dan validasi oleh PDSPK Kemdikbud dari sistem EMIS
Kemenag ke panitia tingkat Kabupaten/Kota untuk didaftarkan
ke laman http://biounpaketabc.kemdikbud.go.id, dan kemudian
dilakukan proses verifikasi, validasi untuk pencetakan daftar
nominasi sementara (DNS)
4) Panitia tingkat Provinsi melaksanakan pemutakhiran data,
menerbitkan (generate) nomor penerima UN, mencetak dan
mendistribusikan daftar nominasi tetap (DNT) dan kartu peserta
UN ke satuan pendidikan melalui panitia tingkat
Kabupaten/Kota.
b. Calon penerima ujian SMA/MA, dan Sekolah Menengah kejuruan dan calon penerima UN dari
Paket C yang memperbaiki nilai UN mendaftar dengan mekanisme
dan mekanisme sebagai berikut:
1) Calon penerima melihat informasi registrasi di laman
http://unp.kemdikbud.go.id.
2) Calon penerima menentukan lokasi daerah pelaksanaan UN.
3) Calon penerima mendaftarkan diri secara pribadi ke satuan
pendidikan daerah pelaksanaan UN yang dipilih.
4) Calon penerima menyerahkan salinan Ijazah atau Ijazah
sementara, salinan SHUN atau SHUN sementara, pas foto
terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar, dan kartu peserta
ujian dari sekolah asal bagi penerima baru.
5) Petugas registrasi pada satuan pendidikan melakukan
verifikasi calon penerima dengan cara menyidik keabsahan
dan/atau kesesuaian:
i. Ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan
yang telah dilegalisir;
ii. SHUN/SHUN sementara yang telah dilegalisir dan nilai yang
tertera pada SHUN;
iii. pas foto, foto di ijazah dan SHUN, serta tampak diri peserta
ketika mendaftar; dan
iv. kartu penerima ujian dari sekolah asal bagi penerima baru.
6) Petugas registrasi pada satuan pendidikan memasukkan
data calon penerima pada laman yang disediakan dengan
langkah-langkah:
i. login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id menggunakan
user dan password petugas;
ii. memasukkan data nomor UN calon penerima UN;
iii. memasukkan data mata ujian yang akan ditempuh oleh
penerima
5
a) penerima yang memperbaiki nilai UN, memasukkan data
mata ujian yang akan diperbaiki,
b) penerima UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2016/2017 yang
gres pertama kali mengikuti UN wajib menempuh
seluruh mata ujian yaitu 3 mata ujian umum dan 1
mata ujian pilihan,
c) penerima UN Sekolah Menengah kejuruan yang gres pertama kali mengikuti UN
menempuh 4 mata ujian.
iv. mencetak kartu penerima ujian;
v. melekat pas foto dan membubuhkan stempel sekolah
pada kartu penerima ujian;
vi. menandatangani kartu penerima ujian; dan
vii. menyerahkan kartu penerima ujian ke peserta.
7) Peserta login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id
memakai user dan password yang tercantum di kartu
penerima ujian, untuk:
i. mengecek kesesuaian data di laman tersebut; dan
ii. melengkapi informasi surel/email dan nomor HP.
6. Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana UN Gelombang II
a. Provinsi memutuskan satuan pendidikan pelaksana UN Gelombang II
dan waktu pelaksanaan ujian di masing-masing satuan pendidikan
menurut proposal dari Kabupaten/Kota yang meliputi unsur
jarak, lokasi, transportasi peserta, dan kapasitas server dan client
satuan pendidikan.
b. Provinsi berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota sanggup menetapkan
satuan pendidikan untuk melaksanakan UN Gelombang II jenjang
SMA, MA, SMK, SMP, MTs secara bersamaan atau terpisah. Satuan
pendidikan sanggup melaksanakan ujian lintasjenjang.
c. Satuan pendidikan pelaksana UN Gelombang II sanggup melaksanakan
UN perbaikan jenjang SMA/MA dan SMK, UN Paket B/Wustha, dan
Paket C. Jika terdapat kapasitas komputer tidak sanggup melayani
sejumlah penerima UN Paket B/Wustha dan Paket C pada waktu yang
ditentukan, maka sebagian penerima sanggup melaksanakan UN di
satuan pendidikan yang terdekat.
Jadwal Pelaksanaan Ujian
a. Tanggal-tanggal pelaksanaan UN sebagai berikut:
1) Jadwal Kegiatan (catatan: diubahsuaikan dengan opsi di atas)
6
No.
Tanggal
Kegiatan
1. s.d. 8 September 2017
Penetapan satuan pendidikan tempat
pelaksanaan UN Gelombang II dan pilihan
jadwalnya masing-masing satuan pendidikan
oleh Dinas Provinsi.
2.
8 s.d 23 September
2017
Pendaftaran penerima UN Gelombang II
3.
25, 26, 27 September
2017
Simulasi Ujian UN Gelombang II
4. 2 dan 3 Oktober 2017 Perbaikan Data Peserta UN Gelombang II
5. 4 dan 5 Oktober 2017 Persiapan Sinkronisasi UN Gelombang II
6. 6, 7, 9 Oktober 2017
Sinkronisasi UN Gelombang II
7.
Pilihan 1:
10, 11, 12 Oktober 2017
10, 11 Oktober 2017
Pelaksanaan UN Gelombang II jenjang SMA/MA,
Paket B/Wustha, Paket C
Pelaksanaan UN Gelombang II jenjang Sekolah Menengah kejuruan
Pilihan 2
13, 14, dan 15 Oktober
2017
14-15 Oktober 2017
Pelaksanaan UN Gelombang II jenjang SMA/MA,
Paket B/Wustha, Paket C
Pelaksanaan UN Gelombang II jenjang Sekolah Menengah kejuruan
10
14, 15, dan 21 Oktober
201
Pelaksanaan UN Gelombang II di luar negeri
11 23 Oktober 2017
Pengumuman Hasil UN Gelombang II
2) Jadwal UN SMA/MA/SMAK/SMTK/SMK
Hari
ke
Hari/
Tanggal
Sesi
Jam
IPA
IPS
Bahasa
Keagamaan
SMAK
SMTK
Sekolah Menengah kejuruan
Sesi-1 08.30 – 10.30
B.Indonesia B.Indonesia B.Indonesia B.Indonesia B.Indonesia B. Indonesia B. Indonesia
1
Hari
Pertama
Sesi-2 13.30 – 15.30 Matematika Matematika Matematika Matematika Matematika Matematika Matematika
Sesi-1 07.30 – 09.30
B. Inggris
B. Inggris
B. Inggris
B. Inggris
B. Inggris
B. Inggris
B. Inggris
2
Hari
Kedua
Sesi-2 10.30 – 12.30
Fisika
Ekonomi
Sastra
Indonesia
Tafsir
Doktrin
Gereja
Kristen &
Moral
Keagamaan
Etika Kristen Teori Kejuruan
Sesi-1 07.30 – 09.30
Kimia
Sosiologi
Antropologi Hadist
Kitab Suci Injil
3
Hari
Ketiga
-
Sesi-2 10.30 – 12.30
Biologi
Geografi
Bahasa
Asing
Fikih
Liturgi
Sejarah
Gereja
-
7
3) Jadwal UN Program Paket C
Hari
ke
Hari/
Tanggal
Sesi
Jam
IPA
IPS
1
Hari
Pertama
Sesi-1
08.30 – 10.30 B.Indonesia B.Indonesia
Sesi-2
13.30 – 15.30 Matematika Matematika
Sesi-1
07.30 – 09.30 B. Inggris
B. Inggris
2 Hari Kedua
Sesi-2
10.30 – 12.30 Fisika
Ekonomi
Sesi-1
07.30 – 09.30 Kimia
Sosiologi
3 Hari Ketiga
Sesi-2
10.30 – 12.30
Biologi
Geografi
Sesi-3
14.00 – 16.00 PPKn
PPKn
4) Jadwal UN Program Paket B/ Wustha
Hari
ke
Hari/ Tanggal
Sesi
Jam
Mata ujian
Sesi-1
08.30 – 10.30
B.Indonesia
1 Hari Pertama
Sesi-2
13.30 – 15.30 PPKn
Sesi-1
07.30 – 09.30 Matematika
2 Hari Kedua
Sesi-2
10.30 – 12.30
IPS
Sesi-1
07.30 – 09.30
B. Inggris
3 Hari Ketiga
Sesi-2
10.30 – 12.30
IPA
7. Peran Panitia Tingkat Pusat
a. Menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan UN.
b. Menyiapkan laman registrasi UN.
c. Menyiapkan aplikasi untuk ujian berbasis komputer.
d. Melakukan verifikasi/uji aplikasi dan sistem untuk ujian berbasis
komputer.
e. Menetapkan jadwal ujian.
f. Menyosialisasikan petunjuk teknispelaksanaan UN melalui laman
yang disediakan.
g. Melakukan rapat koordinasi tingkat pusat.
h. Mengumumkan daftar penerima UN secara nasional.
i. Menyiapkan materi ujian.
j. Melakukan pengolahan hasil ujian.
k. Menyerahkan hasil ujian kepada panitia tingkat provinsi.
l. Mengumumkan hasil ujian melalui laman yang disediakan.
m. Mencetak SHUN dan mendistribusikan ke dinas pendidikan propinsi.
n. Melakukan monitoring, evaluasi, dan laporan pelaksanaan UN.
8
8. Peran Panitia Tingkat Propinsi
a. Menetapkan penanggung jawab UN tingkat provinsi.
b. Melakukan koordinasi penyelenggaraan UN dalam lingkup wilayah
kerjanya.
c. Menetapkan satuan pendidikan daerah registrasi dan pelaksanaan
ujian.
d. Menyerahkan Daftar Kolektif Hasil UN (DKHUN) yang telah
ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi ke pelaksana
UN tingkat satuan pendidikan melalui panitia tingkat
Kabupaten/Kota.
e. Mendistribusikan SHUN ke satuan pendidikan pelaksana UN.
f. Melakukan monitoring, penilaian dan laporan pelaksanaan UN dalam
lingkup wilayah kerja masing-masing.
9. Peran Panitia Tingkat Kabupaten/Kota
a. Menetapkan penanggung jawab UN tingkat kabupaten/kota.
b. Melakukan koordinasi penyelenggaraan UN dalam lingkup wilayah
kerjanya.
c. Mengusulkan satuan pendidikan daerah registrasi dan
pelaksanaan ujian untuk Program Paket C dan Program Paket
B/Wustha ke panitia tingkat provinsi.
d. Menyerahkan Daftar Nilai Hasil UN kepada panitia pelaksana UN
tingkat satuan pendidikan.
e. Mendistribusikan SHUN ke panitia pelaksana UN tingkat satuan
pendidikan
f. Melakukan monitoring, evaluasi, dan laporan pelaksanaan UN dalam
lingkup wilayah kerja masing-masing.
10. Peran Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan
a. Menerima registrasi calon peserta.
b. Melakukan verifikasi keabsahan peserta.
c. Menyiapkan perangkat komputer yang memadai.
d. Menetapkan pengawas, proktor, dan teknisi.
e. Mengatur ruang ujian dengan ketentuan: satu server maksimal
melayani 40 komputer dengan satu orang pengawas.
f. Mengumumkan Daftar Nilai Hasil UN kepada peserta.
g. Mendistribusikan SHUN kepada penerima melalui satuan pendidikan
asal.
h. Melakukan penilaian dan menyusun laporan pelaksanaan UN.
9
11. Ketentuan perihal Proktor dan Teknisi
a. Ketentuan perihal Proktor dan Teknisi mengikuti ketentuan dalam
Peraturan BSNP Nomor: 0043/P/BSNP/I/2017 perihal POS
Penyelenggaraan UN Tahun Pelajaran 2016/2017.
b. Pengawasan UN gelombang II di satuan pendidikan pelaksana ujian:
1) Satu orang proktor menangani satu server;
2) Satu orang pengawas mengawasi dua puluh peserta;
3) Satu satuan pendidikan ditangani oleh teknisi minimal satu
orang.
12. Prosedur Umum Pelaksanaan Ujian
a. Satuan Pendidikan pelaksanaan UN melaksanakan pembagian ruang
dan sesi untuk setiap penerima ujian.
b. Proktor melaksanakan sinkronisasi ke server pusat.
c. Proktor mencetak daftar hadir dari laman yang telah disediakan.
d. Peserta memasuki ruangan sesuai dengan sesi dan menempati
daerah duduk yang telah ditentukan.
e. Proktor dan pengawas memastikan bahwa penerima ujian adalah
penerima yang telah terdaftar dan menempati daerah masing-masing.
f. Proktor mengunduh token setiap awal sesi ujian.
g. Peserta melaksanakan login ke dalam aplikasi dengan menggunakan
username dan password yang telah dibagikan sebelumnya.
h. Pengawas mengumumkan token yang akan dipakai untuk sesi
ujian kepada peserta.
i. Peserta melaksanakan ujian sesuai dengan mata ujian dan waktu
yang telah ditentukan.
j. Pengawas membagikan daftar hadir peserta.
k. Peserta menentukan tombol selesai dan melaksanakan logout sebelum
meninggalkan ruangan ujian.
l. Proktor melaksanakan backup dan upload hasil ke server sentra setelah
semua penerima menuntaskan ujian.
m. Proktor mencetak laporan balasan penerima dari aplikasi.
n. Proktor melaksanakan verifikasi laporan balasan penerima dengan kondisi
ketika ujian.
o. Proktor dan pengawas mengisi isu program pelaksanaan.
p. Proktor mengirimkan isu program pelaksanaan dan daftar hadir ke
dalam laman yang telah disediakan.
10
13. Penanganan Masalah
a. Pelaksana UN tingkat pusat, provinsi, dan/atau kabupaten/kota
membentuk unit layanan proteksi (helpdesk).
b. Dalam hal kondisi khusus atau terjadi hambatan/gangguan teknis
dalam pelaksanaan, satuan pendidikan pelaksana UN dapat
mengambil tindakan menurut petunjuk teknis (juknis) UNBK
yang ditetapkan oleh panitia tingkat pusat.
c. Kondisi khusus tersebut meliputi antara lain: listrik padam,
kerusakan peralatan atau sarana/prasarana, kerusakan sistem,
kendala jaringan internet, dan sebagainya.
d. Bentuk tindakan dari penanganan kondisi khusus tersebut antara
lain meliputi: perubahan jadwal pelaksanaan UN, penggantian
pelaksanaan ujian berbasis komputer ke ujian berbasis kertas, atau
bentuk lain yang diputuskan panitia tingkat sentra dan dilaporkan
kepada penyelenggara UN.
e. Pelaksanaan ujian yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan
UN dan kejadian-kejadian khusus serta tindakan penanganannya
dilaporkan oleh satuan pendidikan pelaksana UN dalam isu acara
pelaksanaan UN.
14. Penutup
Hal-hal lain berkaitan dengan pelaksanaan UN Gelombang II 2017 yang
belum diatur dalam panduan pelaksanaan ini dan POS UN gelombang I
akan diatur lebih lanjut oleh BSNP.
11
INFO GRAFIS
UJIAN NASIONAL GELOMBANG II TAHUN 2017
12
Alur proses pendataan UN Program Paket B dan Paket C melalui DAPODIK, Kemdikbud
Alur proses pendataan UN Program Paket B dan Paket C melalui EMIS, Kemenag
Sinkronisasi
Server
Server
Server
G
PDSPK
UN
DAPODIK
A
Unduh
Data DCP
Sinkronisasi
VerVal PD
NISN
Data Siswa
Provinsi
E
C
Verifikasi &
DNS
DNT &
KPU
D
G
F
Satuan Pendidikan
Prov/Kab/Kota
File DCP & BA
B
DNT & KPU
G
A. Satuan pendidikan mengunduh DCP dari
server PDSPK (pdun.data.kemdikbud.go.id);
B. Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke
Pantia UN kabupaten/kota atau provinsi;
C. Pantia UN kabupaten/kota atau provinsi
mencetak verifikasi DCP dan
mendistribusikan ke satuan pendidikan;
D. Satuan Pendidikan mengembalikan data
hasil verifikasi DCP ke Pantia UN
kabupaten/kota atau provinsi;
E. Pantia UN kabupaten/kota atau provinsi
mengunggah data DCP ke server UN dan
mengunduh kembali untuk mencetak dan
mendistribusikan DNS;
F. Satuan pendidikan mengembalikan data
DNS hasil verifikasi ke Pantia UN
kabupaten/kota atau provinsi untuk
diunggah ke server UN;
G. Pantia UN provinsi melaksanakan proses
penomoran penerima UN, mencetak, dan
mendistribusikan DNT dan kartu peserta
ujian melalui Pantia UN kabupaten/kota.
A. Satuan pendidikan mengunduh DCP dari
server EMIS;
B. Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke
Panitia UN kabupaten/kota atau provinsi;
C. Panitia UN Kabupaten/kota atau provinsi
mencetak verifikasi DCP dan
mendistribusikan ke satuan pendidikan;
D. Satuan pendidikan mengembalikan data
hasil verifikasi DCP ke Panitia UN
Kabupaten/kota atau provinsi;
E. Panitia UN Kabupaten/kota atau provinsi
mengunggah data DCP ke server UN dan
mengunduh kembali untuk mencetak dan
mendistribusikan DNS;
F. Satuan pendidikan mengembalikan data
DNS hasil verifikasi ke Panitia UN
kabupaten/kota atau provinsi untuk
diunggah ke server UN;
G. Panitia UN Provinsi melaksanakan proses
penomoran penerima UN, mencetak, dan
mendistribusikan DNT dan kartu peserta
ujian melalui Panitia UN kabupaten/kota.
H.
Sinkronisasi
Server
EMIS
Server
PDSPK
Server
UN
G
A
Unduh
Data DCP
Sinkronisasi
VerVal PD
NISN
Data Siswa
Provinsi
E
C
Verifikasi &
DNS
DNT &
KPU
D
G
F
Satuan Pendidikan
Prov/Kab/Kota
File DCP & BA
B
DNT & KPU
G
Demikian goresan pena tentang
0 Response to "Download Juklak Un Tahun 2016/2017 Gelombang Ii - Pdf"
Posting Komentar