Download Juknis Penyelenggaraan Paud Islam Pdf

 Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini  Download Juknis Penyelenggaraan PAUD Islam pdf

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Berbasis Pendidikan Agama Islam pdf







Pemerintah terus mendorong dan memperluas kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyebarkan layanan pendidikan anak usia dini (PAUD) melalui pendirian banyak sekali jenis satuan PAUD. Salah satu bentuk Satuan PAUD Sejenis (SPS) yang salah satu bentuknya yaitu PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam.

PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam merupakan PAUD berbasis keagamaan, sehingga peruntukannya bagi anak yang seagama. Di masyarakat PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam muncul dalam banyak sekali nama menyerupai Taman Asuh Anak Muslim (TAAM), Taman Kanak-kanak Al Qur’an, PAUD TPQ, Bina Anak Muslim Berbasis Mesjid (BIMBIM), dll.

Dalam rangka meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan PAUD, pemerintah berupaya untuk memfasilitasi, membina dan mengarahkan masyarakat supaya memahami apa, mengapa dan bagaimana menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang benar. Untuk memperlihatkan instruksi penyelenggaraan PAUD berbasis pendidikan agama islam diterbitkan Petunjuk Teknis (juknis) Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam.

Petunjuk teknis ini berisikan, Pertama Pendahuluan yang meliputi latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian PAUD berbasis pendidikan agama islam yang meliputi pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, tumpuan pendirian; ketiga penyelenggaraan Kelompok Bermain meliputi prinsip penyelenggaraan, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat penilaian program, pelaporan dan pembinaan.

Akhirnya melalui kesempatan ini kami mohon kepada para pembaca/pengguna petunjuk ini untuk memperlihatkan koreksi atau saran demi penyempurnaan di masa yang akan datang. Penghargaan dan terima kasih saya sampaikan kepada semua pihak yang telah memperlihatkan sumbangsih dalam penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam ini.

Berikut yaitu tautan Download Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Berbasis Pendidikan Agama Islam pdf





Berikut yaitu kutipan dari Juknis Penyelenggaraan PAUD Islam tersebut:

KATA PENGANTAR .................................................................................. i DAFTAR ISI................................................................................................. ii BAB I PENDAHULUAN ............................................................................. 1
A. Latar Belakang ........................................................................................ 1
B. Dasar Hukum ........................................................................................... 2
C. Pengertian ............................................................................................... 3
D. Tujuan Petunjuk Teknis .......................................................................... 4
E. Sasaran.................................................................................................... 4
F. Lingkup Petunjuk Teknis ........................................................................ 4

BAB II PENDIRIAN PAUD BERBASIS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM 4
A. Pendiri ...................................................................................................... 4
B. Syarat Pendirian...................................................................................... 6
C. Tata Cara Pendirian................................................................................ 7
D. Masa Berlaku Izin ................................................................................... 8
E. Rujukan Pendirian................................................................................... 9

BAB III PENYELENGGARAAN PAUD BERBASIS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM ........................................................................................... 10
A. Prinsip Penyelenggaraan Kelompok Bermain .................................... 10
B. Komponen Penyelenggaraan............................................................... 10
1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) PAUD ................ 10
2. Pembelajaran ................................................................................... 18
3. Penilaian Perkembangan Anak ...................................................... 32
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan .............................................. 38
5. Sarana dan Prasarana .................................................................... 41
6. Pengelolaan ..................................................................................... 45
7. Pembiayaan ..................................................................................... 48
C. Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak ................................................. 4
1. Pengertian dan Tujuan .................................................................... 49
2. Deteksi Pertumbuhan...................................................................... 49
3. Deteksi Perkembangan Anak ......................................................... 49
4. Langkah-langkah Deteksi Dini Tumbuh Kembang ....................... 51
5. Tindaklanjut Hasil Deteksi .............................................................. 52
BAB IV EVALUASI PROGRAM, PELAPORAN DAN PEMBINAAN.... 53
A. Evaluasi Program .................................................................................. 53
B. Pelaporan ............................................................................................... 54
C. Pembinaan ............................................................................................. 55
BAB V PENUTUP ..................................................................................... 56
LAMPIRAN................................................................................................. 57

BAB I PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Sejak tahun 1990-an dunia pendidikan mulai terbuka akan pentingnya pendidikan anak usia dini sebagai pendidikan yang paling awal yang diselenggarakan semenjak anak dilahirkan hingga memasuki pendidikan dasar. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang baik diyakini sanggup melejitkan perkembangan anak di masa emas perkembangannya.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa, “Pendidikan anak usia dini yaitu suatu upaya pelatihan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani supaya anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Lebih lanjut dinyatakan dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 perihal sistem pendidikan nasional pasal 28, bahwa: (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar; (2) Pendidikan anak usia dini sanggup diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan/atau informal; (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat; (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; dan (5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Selain dalam bentuk TK/RA, KB, dan TPA, di masyarakat berkembang bentuk-

bentuk layanan PAUD lainnya yang dikelompokkan dalam bentuk satuan PAUD sejenis, menyerupai Pos PAUD/Taman Posyandu, PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam, PAUD Bina Iman Anak, PAUD Pembinaan Anak Kristen, dll.
Khusus kegiatan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam antara lain didorong oleh tumbuhnya kesadaran dan gerakan pendidikan Agama Islam
yang sanggup diintegrasikan dengan PAUD, terutama dalam bentuk TKA/TKQ, TPA/TPQ yang dimotori oleh lembaga/organisasi keagamaan Islam menyerupai Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Muslimat NU, ’Aisyiyah, dan lainnya.
Di masyarakat muncul kegiatan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam dengan banyak sekali nama, menyerupai Taman Asuh Anak Muslim (TAAM) yang dikembangkan oleh BKPRMI, PAUD berbasis Taman Pendidikan Agama Islam (PAUD-TPQ) yang dikembangkan oleh Muslimat NU, Taman Bina Anak (TBA) yang dikembangkan oleh Aisyiyah, PAUD Al Qur’an yang dikembangkan oleh BKPAKSI (Badan Koordinasi Pendidikan Agama Islam dan Keluarga Sakinah Indonesia) dan satuan PAUD homogen lainnya. Semua bentuk layanan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam tersebut, dalam pembinaannya dikategorikan ke dalam Satuan PAUD Sejenis.
Guna memperlihatkan pola kepada masyarakat, Pemerintah memandang perlu menyediakan petunjuk teknis penyelenggaraan satuan PAUD. Buku
”Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam” ini dimaksudkan sebagai pola dalam penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam tersebut.

B. DASAR HUKUM

1. Landasan Hukum

a. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan

Nasional;

b. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun
2014;

c. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 perihal Kesejahteraan Anak;

d. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;

f. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan

Pendidikan;

g. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010;
h. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 perihal Pengembangan

Anak Usia Dini Holistik Integratif;

i. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan;

j. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 perihal Gerakan Nasional

Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak;

k. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 84 Tahun 2014

Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

l. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 137 Tahun 2014 perihal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
m. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 146 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
n. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun

2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan.

2. Landasan Nilai

a. Agama Islam Surat Al Qomar (Q.s. 54:17, 22, 32, 40), Surat An Nisaa’ (Q.s 4: 9), Surat An Nahl (Q.s 16:78), Surat Al Furqon (Q.s 25;74) Surat Luqman (Q.s. 31:12 – 19), Surat At Tahrim (Q.s. 66: 6) dan Surat Maryam (Qs. 19:59-60).
b. Sunnah Rasul dan Hadits-hadits terkait.



C. Pengertian

1. Pendidikan anak usia dini (PAUD) yaitu suatu upaya pelatihan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani supaya anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU No 20 Tahun 2003)

2. Pendidikan Agama Islam yaitu pendidikan anak berbasis Agama Islam yang terdiri dari Taman Kanak Kanak Agama Islam (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Agama Islam (TPA/TPQ), Ta’limul Alquran lil Aulad (TQA), dan bentuk lain yang homogen (PP 55 2007).
3. PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam yaitu salah satu bentuk satuan PAUD homogen yang penyelenggaraannnya diintegrasikan dengan pendidikan AGAMA ISLAM seperti: TPQ (Taman Pendidikan AGAMA ISLAM), TBA (Taman Bina Anak); TAAM (Taman Asuh Anak Muslim), PAUD Al Qur’an, dll.

D. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis)

1. Sebagai petunjuk bagi pengampu kebijakan PAUD baik ditingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota khususnya dalam melaksanakan pelatihan kegiatan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam.
2. Sebagai standar pola bagi penyelenggara dan/atau pengelola program

PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam dalam pelayanan pendidikan


E. Sasaran

1. Sasaran Pengguna Petunjuk Teknis (Juknis)

a. Para pejabat PAUD yang berwenang di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
b. Penyelenggara, pengelola, dan pendidik PAUD Berbasis Pendidikan

Agama Islam.

c. Semua pihak yang berkepentingan.


2. Sasaran Peserta Didik

a. Peserta didik PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam yaitu anak dari keluarga muslim mulai usia 2 hingga dengan 6 tahun.
b. Peserta didik PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam diutamakan anak yang tidak/belum terlayani PAUD lainnya.


F. Lingkup Petunjuk Teknis (Juknis)

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam ini meliputi ruang lingkup sebagai berikut : Pendahuluan (Bab I); Pendirian

PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam (Bab II); Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam (Bab III); Evaluasi, Pelaporan, dan Pembinaan (Bab IV); dan Penutup (Bab V); serta Lampiran-lampiran.

BAB II

PENDIRIAN PAUD BERBASIS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM


A. Pendiri

PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam sanggup dirikan oleh:

1. Pemerintah kabupaten/kota.

2. Pemerintah desa.

3. Orang perseorangan.

4. Kelompok orang.

5. Badan hukum.

Orang perseorangan yaitu warga negara Indonesia yang cakap aturan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok orang yaitu janji antara 2 orang atau lebih. Kelompok orang wajib mencantumkan janji secara tertulis atau akte pendirian komplotan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan.
Badan aturan yaitu tubuh aturan yang bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau tubuh lain homogen yang telah memperoleh ratifikasi dari kementerian di bidang hukum.

Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk pusat kegiatan mencar ilmu masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal homogen sanggup menyelenggarakan satuan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam sebagai kegiatan pendidikan nonformal dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan kegiatan dengan memenuhi ketentuan pendirian Satuan PAUD Sejenis.

B. Syarat Pendirian

Persyaratan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam mengacu pada persyaratan pendirian SPS di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 perihal Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
Persyaratan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan administratif.

1. Persyaratan administratif pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama

Islam terdiri atas:

a. Fotokopi identitas pendiri.

b. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah. c. Susunan pengurus dan rincian tugas.
2. Persyaratan teknis pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam terdiri atas:
a. Hasil penilaian kelayakan, meliputi:

1) Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan dipakai untuk penyelenggaraan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam yang sah atas nama pendiri.
2) Dalam hal pendiri yaitu tubuh hukum, wajib melampirkan fotokopi sertifikat notaris dan surat penetapan tubuh aturan dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau tubuh lain homogen dari kementerian bidang aturan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang memperlihatkan adanya hubungan dengan organisasi induk.
3) Data mengenai asumsi pembiayaan untuk kelangsungan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
b. Dokumen planning pencapaian standar penyelenggaraan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam paling usang 5 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 perihal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.


C. Tata Cara Pendirian

Mekanisme pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam sebagai berikut:
1. Pendiri PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

melalui kepala dinas dengan melampirkan persyaratan pendirian PAUD

berbasis Pendidikan Agama Islam.

2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam menurut kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
b. Data mengenai asumsi jarak PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
c. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD berbasis

Pendidikan Agama Islam yang akan didirikan per usia yang dilayani.

d. Ketentuan penyelenggaraan SPS ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:

a. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam; atau
b. Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam.
4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam paling usang 60 hari semenjak permohonan diterima kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

D. Masa Berlaku Izin

Izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam berlaku hingga dengan adanya pencabutan izin oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD.
Penutupan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam dilakukan apabila:

1. PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD; dan/atau

2. PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam tidak layak menurut hasil evaluasi.

E. Rujukan Pendirian

Persyaratan dan tata cara pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam sanggup dilihat lebih lengkap pada Petunjuk Teknis (Juknis) Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

BAB III

PENYELENGGARAAN PAUD BERBASIS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM



A. Prinsip Penyelenggaraan

Penyelenggaraan Program PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam mengacu pada prinsip-prinsip berikut ini:
1. Optimalisasi Program

Program PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam dimaksudkan untuk memperkuat forum pendidikan Agama Islam yang sudah berjalan atau menggabungkan penyelenggaraan PAUD dengan pendidikan Agama Islam yang sudah ada sehingga karenanya lebih optimal.
2. Optimalisasi Ketenagaan

Program PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam sanggup mengoptimalkan ketenagaan (ustadz/ustadzah) yang ada untuk melaksanakan dua kegiatan secara terpadu, yaitu PAUD dan Pendidikan Agama Islam.
3. Optimalisasi Sarana dan Prasarana

Program PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam sanggup memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia menyerupai masjid, musholla, atau prasarana lain yang dimiliki masyarakat, dengan menambah sarana dan prasarana yang tidak tersedia dan memasang identitas (papan nama forum PAUD yang Berbasis Pendidikan Agama Islam).

B. Komponen Penyelenggaraan

1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) PAUD

a. Pengertian

Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam yaitu kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang sesuai dengan kondisi tempat satuan PAUD, dan kebutuhan anak.
b. Dokumen KTSP

Dokumen KTSP PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam terdiri dari:

1) Dokumen I berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan satuan pendidikan, muatan pembelajaran, pengaturan beban belajar, dan

kalender pendidikan. Uraian setiap komponen pada dokumen I

yaitu sebagai berikut:

a) Visi PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam

Visi merupakan impian jangka panjang yang ingin diwujudkan atau diraih oleh PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam. Berisi gagasan besar yang ingin dicapai. Visi perlu disusun untuk:
(1) menjadi arah yang ingin dicapai.

(2) membangun kesamaan pemahaman pada semua pelaksanaan (guru dan tenaga kependidikan) yang ada sebagai impian bersama yang ingin diwujudkan.
(3) membangun motivasi guru, tenaga kependidikan, dan orang renta untuk meraih impian bersama.
b) Misi PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam

Misi yaitu upaya umum yang ditempuh dalam rangka mewujudkan visi yang telah dirumuskan. Misi menjelaskan mengapa organisasi itu ada, apa yang dilakukan, dan bagaimana melakukannya.
Pentingnya Misi :

(1) Menjadi pola dalam penyusunan kegiatan kerja.

(2) Menjadi pola dalam pengembangan yang akan datang

(3) Menggambarkan kekhasan atau keunggulan layanan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam itu sendiri.
Cara menyusun misi:

(1) Menjabarkan indikator dari setiap nilai atau impian yang ada dalam visi.
(2) Menetapkan fasilitasi yang harus dilakukan untuk mendukung indikator yang ada dalam visi.
(3) Menjabarkan taktik yang akan diambil untuk mencapai visi.
c) Tujuan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam

Tujuan berisi rumusan hasil keluaran/output yang dicapai pada waktu tertentu. Visi dirumuskan untuk pencapaian

jangka waktu panjang, sedangkan tujuan dirumuskan untuk pencapaian jangka waktu pendek atau biasanya dikaitkan dengan lulusan yang diharapkan.
d) Muatan Pembelajaran

Muatan Pembelajaran berisi kumpulan materi yang akan dikenalkan pada anak untuk mendukung pencapaian kompetensi dasar dan kompetensi inti pada setiap anak. Muatan pembelajaran ditetapkan dengan memperhatikan:
(1) Tahapan perkembangan anak (2) Visi, misi dan tujuan forum (3) Kearifan lokal
(4) Keunggulan lembaga

e) Pengaturan Lama Belajar/Alokasi waktu

(1) Lama belajar/alokasi waktu dimaksudkan yaitu jumlah jam kegiatan yang dilaksanakan setiap hari dan setiap ahad di PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam.
(2) Lama belajar/Alokasi waktu kegiatan hanya dihitung dari jumlah jam tatap muka saja.
(3) Alokasi waktu kegiatan minimal untuk setiap kelompok usia anak berbeda jumlahnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Alokasi jumlah jam untuk layanan anak usia lahir – 2 tahun jumlah jam mencar ilmu paling sedikit 120 menit (2 jam) dalam seminggu.
(b) Alokasi jumlah jam untuk layanan anak usia 2 – 4 tahun jumlah jam mencar ilmu paling sedikit 360 menit (6 jam) dalam seminggu
(c) Alokasi jumlah jam untuk layanan anak usia 4 – 6 tahun jumlah jam mencar ilmu paling sedikit 900 menit (15 jam) dalam seminggu
Ketentuan:

PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam yang menyelenggarakan layanan kegiatan untuk anak usia 2 - 6

tahun sekurang-kurangnya menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama 540 menit (9 jam) setiap ahad dan menambah kegiatan pengasuhan terprogram oleh orang renta di rumah selama 360 menit (6 jam) setiap minggu.
f) Kalender Pendidikan

Kalender pendidikan yaitu pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran anak selama satu tahun aliran yang meliputi permulaan tahun ajaran, ahad efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Kalender Pendidikan juga berisi kegiatan kegiatan tahunan yang meliputi kegiatan- kegiatan perayaan hari besar nasional, hari besar Islam, kegiatan-kegiatan puncak tema, kegiatan-kegiatan forum (misal: rekreasi dan pentas seni).
Penyusunan kalender pendidikan diubahsuaikan dengan karakteristik dan kondisi masing-masing lembaga.
Pentingnya menyusun kalender pendidikan :

(1) Sebagai pola bagi pendidik dan pengelola menyusun kegiatan pembelajaran dalam setahun.
(2) Sebagai informasi bagi orang renta perihal banyak sekali kegiatan yang akan dilaksanakan dan diikuti akseptor didik dalam kurun waktu setahun.


2) Dokumen II KTSP PAUD berisi pengembangan silabus yang merupakan perencanaan kegiatan semester, mingguan, dan harian. Dokumen II berisi inti pembelajaran yang akan dilaksanakan selama satu tahun ke depan. Pengembangan setiap planning kegiatan tersebut yaitu sebagai berikut:
a) Program Semester

Perencanaan kegiatan semester berisi daftar tema satu semester termasuk alokasi waktu setiap tema dengan menyesuaikan hari efektif kalender pendidikan. Tema berfungsi sebagai wadah yang berisi materi kegiatan untuk menyebarkan potensi anak.

Dalam menyusun perencanaan kegiatan semester, forum diberikan keleluasaan dalam memilih format dan diubahsuaikan dengan kebutuhan forum masing-masing.
b) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM) RPPM dikembangkan dari kegiatan semester, namun penyajiannya lebih lengkap dan lebih operasional.

Perencanaan kegiatan mingguan merupakan planning kegiatan yang disusun untuk pembelajaran selama satu minggu. Perencanaan kegiatan mingguan sanggup berbentuk jaringan tema (web). Jaringan tema berisi projek-projek yang akan dikembangkan menjadi kegiatan-kegiatan pembelajaran.

Pada selesai satu atau beberapa tema sanggup dilaksanakan kegiatan puncak tema yang memperlihatkan prestasi akseptor didik. Puncak tema yang memperlihatkan prestasi akseptor didik. Puncak tema sanggup berupa kegiatan antara lain membuat kue/makanan, makan bersama, festival hasil karya, pertunjukan, panen tanaman, dan kunjungan.

c) Pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian

(RPPH)

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH) yaitu unit perencanaan terkecil yang dibentuk untuk dipakai dan memandu kegiatan dalam satu hari. RPPH disusun menurut RPP Mingguan yang berisi kegiatan–kegiatan yang dipilih dari indikator yang direncanakan untuk satu hari sesuai dengan tema dan sub tema. Penulisan RPPH diubahsuaikan dengan model atau pendekatan yang telah ditentukan atau dipilih serta diubahsuaikan dengan jenis kegiatan atau Metode/Strategi, pada dikala pembuatan RPPM. RPPH memuat identitas lembaga, tema/sub tema, kelompok usia, alokasi waktu, kegiatan mencar ilmu (pembukaan, inti, penutup), media, dan sumber belajar. Contoh RPPM dan RPPH terlampir.

Sedangkan langkah-langkah penyusunan kegiatan semester, kegiatan Mingguan dan Harian dijelaskan dalam pedoman perencanaan pembelajaran yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PAUD.

c. Prinsip Penyusunan KTSP

Penyusunan Kurikulum PAUD berbasis pendidikan Agama Islam terutama menyusun kurikulum semester dan mingguan mengacu pada ayat-ayat Agama Islam dan hadits untuk setiap tema kegiatan dan dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1) Kurikulum yang dikembangkan berpusat pada anak yaitu dengan mempertimbangkan potensi, minat, bakat, perkembangan, dan kebutuhan semua anak, termasuk anak yang mempunyai kebutuhan khusus.
2) Kurikulum dikembangkan secara kontekstual yaitu dengan mempertimbangkan karakteristik daerah, kondisi sekolah, dan kebutuhan anak.
3) Substansi kurikulum meliputi semua dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) dan meliputi semua kegiatan pengembangan yang direncanakan dan disajikan secara terpadu dan berkesinambungan sesuai dengan tahap perkembangan anak.
4) Kurikulum disusun supaya semua kegiatan pengembangan menjadi dasar pembentukan kepribadian anak secara utuh dalam pembentukan perilaku spiritual dan perilaku sosial anak.
5) Kurikulum disusun dengan memperhatikan tingkat perkembangan anak sebab anak akan mencar ilmu dengan baik kalau kebutuhan fisik terpenuhi serta merasa tenteram, aman dan nyaman.
6) Kurikulum disusun dengan mempertimbangkan cara anak mencar ilmu dari sederhana ke rumit, aktual ke abstrak, dari gerakan ke verbal, dan dari keakuan ke rasa sosial.
7) Kurikulum disusun dengan mempertimbangkan keterpaduan aspek dalam pengembangan anak usia dini holistik integratif

(PAUD-HI) yaitu pendidikan, kesehatan dan gizi, perawatan, pengasuhan, proteksi dan kesejahteraan anak.
8) Kurikulum disusun dengan memakai pendekatan mencar ilmu melalui bermain yang dirancang supaya tercipta suasana yang menyenangkan, fungsional, dan efektif dalam proses pembelajaran.
9) Kurikulum dikembangkan untuk memperlihatkan pengalaman mencar ilmu pada anak dengan memperhatikan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berkembang secara dinamis.
10) Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Kurikulum perlu memuat keragaman potensi kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan tempat setempat untuk menghasilkan anak yang mengenal, mengapresiasi dan menyayangi budaya daerah.
d. Prosedur dan Mekanisme Penyusunan KTSP PAUD Berbasis

Pendidikan Agama Islam

Prosedur dan prosedur penyusunannya yaitu sebagai berikut.

1) Analisis Konteks

a) Membentuk Tim Pengembang Kurikulum Satuan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam
b) Tim Pengembang Kurikulum melaksanakan analisis kontek dengan mempelajari banyak sekali dokumen perundangan, kondisi, peluang, dan tantangan yang terkait dengan akseptor didik, guru, sarana, prasarana, biaya, dan nilai-nilai yang mendasari, serta kegiatan yang akan dilakukan.
2) Penyusunan Dokumen KTSP PAUD Berbasis Pendidikan

Agama Islam

a) Tim Pengembang Kurikulum menyusun draft kurikulum dengan memperhatikan hasil analisis konteks di tahap sebelumnya.

b) Pembahasan draft kurikulum oleh semua Tim Pengembang untuk menelaah kembali kesesuaian kurikulum dengan perundangan dan tujuan lembaga.
c) Tim Pengembang melaksanakan review dengan memperhatikan masukan dan perbaikan-perbaikan.
d) Menetapkan KTSP PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam

e) Sosialisasi KTSP kepada seluruh guru, tenaga kependidikan, komite satuan PAUD/Komite orang tua.

3) Pengesahan KTSP PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam Produk KTSP PAUD hendaknya disepakati oleh pihak-pihak yang terkait. Hal ini penting supaya kurikulum mendapat pertolongan penuh, sehingga dalam penerapannya sanggup optimal. Pihak-pihak yang diharapkan sanggup menyetujui hasil pengembangan KTSP PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam dan diminta membubuhkan tandatangannya sebagai tanda bukti ratifikasi diantaranya:
a) Ketua Penyelenggara, atau Ketua bidang pendidikan yayasan atau satuan pendidikan..

b) Pengelola, yaitu kepala PAUD Berbasis Pendidikan Agama

Islam.

c) Apabila PAUD berbasis pendidikan Agama Islam ingin memperoleh pengakuan dari tubuh berwenang maka perlu disahkan oleh Dinas Pendidikan setempat yaitu pegawai dinas pendidikan tingkat kabupaten/Kota, atau kepala UPTD Kecamatan setempat.

4) Pemberlakuan KTSP PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam

Masa pemberlakuan KTSP PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam yang telah dikembangkan oleh para tim pengembang akan diberlakukan sesudah di sahkan oleh pihak-pihak sebagaimana yang telah dipaparkan di atas.

Masa berlaku KTSP PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam bersifat relatif, biasanya tidak melebihi batas waktu 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun. Masa berlaku kurikulum sanggup mengacu pada batas waktu tenggang masa pengakuan yang diatur dan diberlakukan di tempat tertentu, baik secara lokal maupun nasional.

5) Pihak Yang Terlibat

Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan KTSP antara lain :

a) Guru

b) Kepala/pengelola forum PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam

c) Pemangku kepentingan yang relevan contohnya Dinas Pendidikan setempat, kantor kementerian agama setempat, Tim Pengembang Kurikulum, dan organisasi mitra.
d) Tim pengembang kurikulum forum PAUD dalam pengembangannya sanggup mengikutsertakan komite sekolah, nara sumber, dan pihak lain yang terkait.

Penyusunan KTSP PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam yang terdiri dari dokumen I maupun II secara detail mengacu pada pedoman penyusunan KTSP PAUD yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PAUD

2. Pembelajaran

a. Pengertian Pembelajaran

Pembelajaran yaitu proses interaksi antara guru dengan anak melalui kegiatan bermain pada lingkungan mencar ilmu yang aman dan menyenangkan dengan memakai banyak sekali sumber belajar.

b. Konsep Pembelajaran

Pembelajaran anak usia dini berpusat pada anak. Pendekatan pembelajaran yang dipakai yaitu pendekatan saintifik yang meliputi rangkaian proses mengamati, menanya, mengumpulkan

informasi, menalar, dan mengomunikasikan. Keseluruhan proses tersebut dilakukan dengan memakai seluruh indera serta banyak sekali sumber dan media pembelajaran.

c. Prinsip Pembelajaran

1) Mengacu pada Agama Islam dan Hadits.

2) Bersenergi dengan lembaga/satuan pendidikan yang berdampingan. (TPQ, TPA, TKQ, TKA, TBA, TAAM, PAUD Agama Islam).
3) Belajar melalui bermain

Anak di bawah usia 6 tahun berada pada masa bermain. Pemberian rangsangan pendidikan dengan cara yang sempurna melalui bermain, sanggup memperlihatkan pembelajaran yang bermakna pada anak.

Gambar 1. Anak mencar ilmu melalui bermain
Sumber :PAUD Agama Islam Nurul Iman, Cilangkap

4) Berorientasi pada perkembangan anak

Guru harus bisa menyebarkan semua aspek perkembangan sesuai dengan tahapan usia anak.
5) Berorientasi pada kebutuhan anak

Guru harus bisa memberi rangsangan pendidikan atau stimulasi sesuai dengan kebutuhan anak, termasuk bawah umur yang mempunyai kebutuhan khusus.

6) Berpusat pada anak

Guru harus membuat suasana yang bisa mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi, dan kemandirian sesuai dengan karakteristik, minat, potensi, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.
7) Pembelajaran aktif

Guru harus bisa membuat suasana yang mendorong anak aktif mencari, menemukan, memilih pilihan, mengemukakan pendapat, dan melaksanakan serta mengalami sendiri.
8) Berorientasi pada pengembangan nilai-nilai karakter

Pemberian rangsangan pendidikan diarahkan untuk menyebarkan nilai-nilai yang membentuk aksara yang positif pada anak. Pengembangan nilai-nilai aksara tidak dengan pembelajaran langsung, akan tetapi melalui pembelajaran untuk menyebarkan kompetensi pengetahuan dan keterampilan serta melalui adaptasi dan keteladanan.
9) Berorientasi pada pengembangan kecakapan hidup

Pemberian rangsangan pendidikan diarahkan untuk menyebarkan kemandirian anak. Pengembangan kecakapan hidup dilakukan secara terpadu baik melalui pembelajaran untuk menyebarkan kompetensi pengetahuan dan keterampilan maupun melalui adaptasi dan keteladanan.

Gambar 2. Meletakkan sepatu pada tempatnya tanpa dibantu

Sumber :PAUD Pelopor, Bandung


10) Didukung oleh lingkungan yang kondusif

Lingkungan pembelajaran diciptakan sedemikian rupa supaya menarik, menyenangkan, aman, dan nyaman bagi anak. Penataan ruang diatur supaya anak sanggup berinteraksi dengan pendidik, pengasuh, dan anak lain.
11) Berorientasi pada pembelajaran yang demokratis

Pembelajaran yang demokratis sangat diharapkan untuk menyebarkan rasa saling menghargai antara anak dengan guru, dan antara anak dengan anak lain.
12) Pemanfaatan media belajar, sumber belajar, dan narasumber Penggunaan media belajar, sumber belajar, dan narasumber yang ada di lingkungan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam bertujuan supaya pembelajaran lebih kontekstual dan bermakna. Termasuk narasumber yaitu orang-orang dengan profesi tertentu yang dilibatkan sesuai dengan tema, contohnya dokter, polisi, nelayan, dan petugas pemadam kebakaran.
d. Lingkup Pembelajaran

Lingkup pembelajaran meliputi seluruh Kompetensi Dasar yang memadukan semua kegiatan pengembangan yaitu nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni.
e. Pengelolaan Pembelajaran

1) Perencanaan pengelolaan kelas

Rencana pengelolaan kelas meliputi penataan lingkungan mencar ilmu serta pengorganisasian anak dan kelas (dapat di dalam maupun di luar ruangan). Pengelolaan kelas diubahsuaikan dengan model pembelajaran yang akan digunakan. Model-model pembelajaran tersebut di antaranya adalah:
a) Model pembelajaran kelompok menurut sudut-sudut kegiatan;
b) Model pembelajaran kelompok menurut kegiatan pengaman;
c) Model pembelajaran menurut area (minat); dan d) Model pembelajaran menurut sentra.

2) Pelaksanaan Pembelajaran

Salah satu pendekatan pembelajaran yang dipakai dalam Kurikulum 2013 yaitu pendekatan tematik terpadu. Dalam model pembelajaran tematik terpadu dengan menyebarkan ibadah ritual menjadi pembelajaran tematik, terpadu dan holistik di PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk satu tema, sub tema, atau sub-sub tema dirancang untuk mencapai secara bantu-membantu kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan meliputi sebagian atau seluruh aspek pengembangan.
Kegiatan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam memakai pendekatan:
a) Berpedoman pada Agama Islam dan Hadits.

b) Berbasis kompetensi (sikap religius, perilaku sosial, pengetahuan dan ketrampilan).
c) Belajar melalui bermain.

d) Terintegrasi dengan pengembangan keimanan (aqidah) dan aksara (akhlak). (Contoh pembudayaan dan adaptasi aksara sanggup dilihat pada lampiran 11).
e) Kegiatan bersifat tematik dengan pendekatan saintifik, menyebarkan semua aspek yang dibungkus dengan nilai- nilai keislaman.
Pelaksanaan pembelajaran dilakukan melalui bermain secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, kontekstual dan berpusat pada anak untuk berpartisipasi aktif serta memperlihatkan keleluasaan bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis anak.
a) Interaktif merupakan proses pembelajaran yang mengutamakan interaksi antara anak dan anak, anak dan pendidik, serta anak dan lingkungannya.
b) Inspiratif merupakan proses pembelajaran yang mendorong perkembangan daya imajinasi anak.
c) Menyenangkan merupakan proses pembelajaran yang dilakukan dalam suasana bebas dan nyaman untuk mencapai tujuan pembelajaran.

d) Kontekstual merupakan proses pembelajaran yang terkait dengan tuntutan lingkungan alam dan sosial-budaya.
e) Berpusat pada anak merupakan proses pembelajaran yang dilakukan sesuai dengan karakteristik, minat, potensi, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana harus menerapkan prinsip:
a) Kecukupan jumlah dan keragaman jenis materi bimbing serta alat permainan edukatif dengan akseptor didik; dan
b) Kecukupan waktu pelaksanaan pembelajaran.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan melalui pembelajaran eksklusif dan tidak eksklusif yang terjadi secara terintegrasi dan tidak terpisah. Pembelajaran eksklusif yaitu proses pembelajaran melalui interaksi eksklusif antara anak dengan sumber mencar ilmu yang dirancang dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM) dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH). Pembelajaran eksklusif berkenaan dengan pengembangan pengetahuan dan keterampilan yang terkandung dalam Kompetensi Inti-3 (pengetahuan) dan Kompetensi Inti-4 (keterampilan).
Pembelajaran tidak eksklusif yaitu pembelajaran yang tidak dirancang secara khusus namun terjadi dalam proses pembelajaran langsung. Melalui proses pembelajaran eksklusif untuk mencapai kompetensi pengetahuan dan keterampilan akan terjadi dampak ikutan pada pengembangan nilai dan perilaku yang terkandung dalam Kompetensi Inti-1 (sikap spiritual) dan Kompetensi Inti-2 (sikap sosial).
Pembelajaran tematik terpadu dilaksanakan dalam tahapan kegiatan pembukaan, inti dan penutup.

f. Alur Kegiatan

Secara umum runtutan alur kegiatan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam semenjak kedatangan anak hingga anak pulang sanggup digambarkan pada denah di bawah ini. Namun secara khusus alur

kegiatan sanggup diubahsuaikan dengan kondisi tempat, situasi, dan waktu pelaksanaan (pagi/sore).
Contoh jadwal kegiatan harian PAUD Berbasis Pendidikan Agama
Islam sanggup dilihat pada lampiran 1a dan 1b.

1) Kegiatan Pembukaan
Kegiatan pembukaan dilakukan untuk menyiapkan anak secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran. Kegiatan ini berafiliasi dengan pembahasan sub tema atau sub-sub tema yang akan dilaksanakan. Beberapa kegiatan yang sanggup dilakukan antara lain: penyambutan anak, jurnal harian, ikrar dan kegiatan motorik kasar
Gambar 3. Kegiatan Penyambutan anak dan ikrar
Photo : PAUD Pelopor Bandung
Gambar 4. Contoh Kegiatan Jurnal Harian Setelah Anak Tiba Sumber : PAUD Al Qur’an Nurul Iman Cilangkap Depok dan PAUD Pelopor Bandung

Gambar 5. Contoh Kegiatan Motorik Kasar
Sumber :PAUD Pelopor Bandung


2) Kegiatan Inti

Kegiatan inti merupakan upaya kegiatan bermain yang memperlihatkan pengalaman mencar ilmu secara eksklusif kepada anak sebagai dasar pembentukan sikap, perolehan pengetahuan dan keterampilan. Kegiatan inti memperlihatkan ruang yang cukup bagi anak untuk berinisiatif, kreatif, dan berdikari sesuai dengan bakat, minat dan kebutuhan anak.
Pada proses kegiatan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam kegiatan inti terdiri atas dua potongan yaitu:

Demikian goresan pena perihal

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Berbasis Pendidikan Agama Islam pdf

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "Download Juknis Penyelenggaraan Paud Islam Pdf"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel