Penetapan Het Buku Teks Pelajaran Kelas 2 Dan 5 Semester Ii
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 341/P/2017 TENTANG PENETAPAN HARGA ECERAN TERTINGGIBUKU TEKS PELAJARAN PENDIDIKAN DASAR KURIKULUM 2013 UNTUK BUKU TEKS PELAJARAN TEMATIK KELAS II SEMESTER2 DAN KELAS V SEMESTER
MENIMBANG:
a. bahwa untuk menjamin pengendalian harga buku teks pelajaran secara masuk akal perlu dibentuk Harga Eceran Tertinggi;
b. bahwa dengan ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 340/P/2017 perihal Penetapan Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Kelas II Semester 2 dan Kelas V Semester 2, maka perlu memutuskan harga eceran tertingginya;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu memutuskan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Kelas II Semester 2 dan Kelas V Semester 2;
MENGINGAT:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 perihal Buku;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 perihal Buku yang dipakai oleh Satuan
Pendidikan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016 perihal Komponen Dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 898) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25
Tahun 2016 perihal Komponen dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 890);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDI KAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENETAPAN HARGA ECERAN TERTINGGI BUKU TEKS PELAJARAN PENDIDIKAN DASAR KURIKULUM 2013 UNTUK BUKU TEKS PELAJARAN TEMATIK KELAS II SEMESTER 2 DAN KELAS V SEMESTER 2.
Menetapkan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Kelas II Semester 2 dan Kelas V Semester 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Kelas II Semester 2 dan Kelas V Semester 2 se bagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU mempertimbangakan spesifikasi teknis buku sebagai berikut:
a. materi kertas yang dipakai untuk sampul memakai A. 210 g/m2, isi memakai HVS 70g/m2, dengan brightness 75%-85%;
b. jilid memakai teknik perfect binding;
c. finishing kulit memakai vanish glossy;
d. halaman per katem berjumlah 16 (enam belas); dan
e. warna cetak untuk sampul dan isi masing-masing 4 (empat) warna.
KETIGA Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2017
MENTER! PENDIDIKAN DAN KEBUDA YAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Teks selengkapnya sanggup diunduh pada tautan sebagai berikut:
0 Response to "Penetapan Het Buku Teks Pelajaran Kelas 2 Dan 5 Semester Ii"
Posting Komentar