Download Buku Panduan Pelaksanaan Osn Sma Tahun 2018
Download Buku Pedoman/Panduan Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Olimpiade Sains Nasional (OSN) Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. OSN meliputi 9 (sembilan) bidang keilmuan, yaitu: bidang Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian dan Geografi.
OSN diselenggarakan sebagai bab dari upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan sains sekaligus upaya untuk menumbuhkan aksara siswa yang jujur, disiplin, sportif, tekun, kreatif, tangguh dan cinta tanah air. Melalui OSN diharapkan potensi dan bakat kecerdasan kognitif siswa di bidang sains sanggup dimotivasi dan difasilitasi sehingga berkembang dengan baik dan kita peroleh calon-calon terbaik untuk kita ikut sertakan dalam olimpiade sains internasional.
Buku Pedoman/Panduan Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 ini merupakan teladan bagi panitia Olimpiade Sains Kabupaten/Kota (OSK), Olimpiade Sains Provinsi (OSP), Olimpiade Sains Nasional (OSN), sekolah, guru, siswa dan bagi semua pemangku kepentingan dalam mengikuti dan melaksanakan seleksi dengan sebaik- baiknya.
Berikut yaitu tautan Download Buku Pedoman/Panduan Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional Sekolah Menengan Atas Tahun 2018:
- Download Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP/MTs Tahun 2018
- Download Silabus Olimpiade Sains Nasional Sekolah Menengan Atas 2018
- Download Petunjuk Teknis (Juknis) OSN SD Tahun 2018
- Download Silabus OSN Sekolah Menengah Pertama Tahun 2018
- Download Panduan/Petunjuk Teknis (Juknis) Olimpiade Olahraga Siswa Nasional SD (O2SN SD) Tahun 2018
- Panduan/Juklak O2SN Sekolah Menengah Pertama Tahun 2018
Berikut yaitu kutipan dari Buku Panduan Pelaksanaan OSN Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 tersebut:
A. Latar Belakang
Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan salah satu syarat utama kemajuan sebuah bangsa. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan banyak sekali upaya dalam rangka pengembangan bakat dan minat siswa Sekolah Menengan Atas dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Upaya-upaya tersebut dilakukan melalui banyak sekali lomba/olimpiade baik nasional maupun internasional. Olimpiade Sains Nasional (OSN) ini diharapkan sanggup mengantarkan siswa untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, Olimpiade ini juga merupakan bab penting dalam pemerataan prestasi dan memaksimalkan potensi siswa bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain sebagai sebuah seni administrasi untuk meningkatkan mutu pendidikan, Olimpiade Sains telah mempunyai posisi khusus pada banyak sekali ajang bergengsi di dunia internasional dalam penguasaan sains oleh para siswa. Maka, melalui sistem kompetisi yang sistematis dan berjenjang ini diharapkan terbangun ruang seluas-luasnya bagi siswa untuk mengekplorasi kemampuan dalam bidang sains dan mencapai puncak potensi terbaiknya. Pencapaian prestasi yang maksimal akan ditunjukan dengan lahirnya juara-juara Olimpiade Sains yang mumpuni dan berdaya saing tinggi yang siap berkompetisi pada tingkat internasional.
B. Tujuan
Tujuan umum penyelenggaraan OSN antara lain:
1. mendapatkandanmengembangkansiswabertalentadanberkarakter dengan prestasi internasional, sehingga bisa berkontribusi sebagai pionir pembangunan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk mewujudkan bangsa yang unggul.
2. mendorong pemerataan prestasi untuk memaksimalkan inovasi siswa bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. membuat atmosfer berkompetisi dan berprestasi yang sehat, serta mendorong tumbuh kembangnya budaya silih asuh di sekolah dan semua pemangku kepentingan.
Tujuan Khusus:
1. menyelenggarakan seleksi secara berjenjang bagi penerima OSN dimulai dari Tingkat Sekolah, Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Provinsi, dan Tingkat Nasional (OSN).
2. menyeleksi siswa yang mempunyai kompetensi/kemampuan dalam bidangnya masing-masing, yaitu bidang Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, dan Geografi.
3. menyiapkan calon penerima yang sanggup dipercaya untuk mewakili Indonesia untuk Olimpiade Tingkat Internasional.
D. Hasil yang Diharapkan
1. terselenggaranya seleksi secara berjenjang penerima OSN dimulai dari Tingkat Sekolah, Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Provinsi, dan Tingkat Nasional.
2. terseleksinya calon penerima Olimpiade Sains Kabupaten/Kota (OSK) untuk diikutsertakan ke Olimpiade Sains Provinsi (OSP), terseleksinya pemenang OSP untuk diikutsertakan ke Olimpiade Sains Nasional (OSN), dan terseleksinya siswa terbaik dari Tingkat Nasional yang
akan dipersiapkan untuk mengikuti Olimpiade Sains Internasional
E. Bidang Sains yang dilombakan
Bidang sains yang dilombakan pada tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional terdiri atas:
1. Matematika
2. Fisika
3. Kimia
4. Informatika/Komputer
5. Biologi
6. Astronomi
7. Ekonomi
8. Kebumian
9. Geografi
F. Tempat Pelaksanaan Olimpiade Sains Internasional Tahun 2019
OSN Tahun 2018 (kecuali Bidang Ekonomi) merupakan tahapan untuk menyeleksi siswa yang akan dipersiapkan mewakili Indonesia pada ajang Olimpiade Sains Internasional Tahun 2019. Tempat pelaksanaan Olimpiade Sains Internasional Tahun 2019 adalah:
1. International Mathematical Olympiad (IMO): Inggris
2. International Physics Olympiad (IPhO): Israel
3. International Chemistry Olympiad (IChO): Perancis
4. International Olympiad in Informatics (IOI): Azerbaijan
5. International Biology Olympiad (IBO): Hungaria
6. International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA): Hungaria
7. International Earth Science Olympiad (IESO): Korea Selatan
8. International Geography Olympiad (IGeO): Hong Kong
ORGANISASI PENYELENGGARAAN OSN
TEMPAT PELAKSANAAN OLIMPIADE SAINS NASIONAL TAHUN 2002 s.d 2018
No Tahun Tempat Pelaksanaan
1 2002 D.I. Yogyakarta
2 2003 Balikpapan, Kalimantan Timur
3 2004 Pekan Baru, Riau
4 2005 DKI Jakarta
5 2006 Semarang, Jawa Tengah
6 2007 Surabaya, Jawa Timur
7 2008 Makassar, Sulawesi Selatan
8 2009 DKI Jakarta
9 2010 Manado, Sulawesi Utara
10 2011 Medan, Sumatera Utara
11 2012 DKI Jakarta
12 2013 Bandung, Jawa Barat
13 2014 Mataram, Nusa Tenggara Barat
14 2015 D.I. Yogyakarta
15 2016 Palembang, Sumatera Selatan
16 2017 Pekanbaru, Riau
17 2018 Padang, Sumatera Barat
A. Tahapan Pelaksanaan
Tahapan pelaksanaan OSN terdiri atas:
1. tahapan seleksi tingkat sekolah disebut sebagai Olimpiade Sains Sekolah (OSS)
2. tahapan seleksi tingkat kabupaten/kota disebut sebagai Olimpiade Sains Kabupaten/Kota (OSK)
3. tahapan seleksi tingkat provinsi disebut sebagai Olimpiade Sains Provinsi (OSP)
4. tahapan seleksi tingkat nasional disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional (OSN)
B. Olimpiade Sains Sekolah (OSS)
Sekolah menjaring/menyeleksi menurut persyaratan yang telah ditentukan dalam panduan ini dan mengajukan penerima Olimpiade Sains pada masing-masing Bidang Sains untuk diseleksi sebagai penerima Olimpiade Sains Kabupaten/Kota (OSK). Penanggungjawab OSS yaitu Kepala Sekolah.
C. Olimpiade Sains Kabupaten/Kota (OSK)
1. Peserta OSK yaitu siswa kelas IX hingga kelas XI , dan siswa kelas VIII dengan syarat yang telah ditentukan oleh masing-masing Bidang Sains.
2. Setiap sekolah boleh mengirimkan siswa terbaik hasil OSS dengan jumlah maksimal penerima tiap bidang sains per sekolah, yang jumlahnya diatur dan ditentukan oleh masing-masing Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Pelaksanaan OSK dilakukan dalam waktu yang bersamaan secara nasional.
4. Hasil OSK dipublikasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
5. Pelaksanaan OSK menggunakan soal yang disusun oleh Tim Pembina OSN yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMA.
6. Penilaian OSK dilakukan oleh Tim Juri OSK yang sanggup melibatkan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), sekolah tinggi tinggi, atau tenaga jago yang kompeten yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
D. Olimpiade Sains Provinsi (OSP)
1. Jumlah penerima OSP maksimal 3 (tiga) siswa per bidang sains tiap
sekolah.
2. Total penerima maksimal per bidang sains setiap provinsi yaitu banyaknya Kabupaten/Kota dikalikan 3 (tiga). Provinsi yang mempunyai jumlah Kabupaten/Kota kurang dari 10, jumlah penerima maksimal 75 siswa per bidang.
3. Penyusun soal OSP yaitu Tim Pembina OSN yang ditetapkan oleh
Direktur Pembinaan SMA.
4. Penilaian lembar tanggapan OSP dilakukan oleh Tim Juri OSN yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan SMA.
5. Pelaksanaan OSP dilakukan dalam waktu yang bersamaan secara
nasional.
6. Hasil OSP dipublikasikan oleh Direktorat Pembinaan SMA.
7. Penanggungjawab pelaksanaan OSP yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
E. Olimpiade Sains Nasional (OSN) Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
1. Setiap Provinsi diwakili minimal 1 (satu) siswa terpilih per bidang.
2. Untuk setiap bidang sains, maksimum penerima setiap Provinsi yaitu sepuluh persen dari total penerima OSN.
3. Jumlah maksimal penerima tiap sekolah yang dikirimkan ke OSN yaitu 2 (dua) siswa per bidang.
4. Penyusun soal OSN yaitu Tim Pembina OSN, dan penanggungjawab penilaian yaitu Tim Juri OSN.
5. Pelaksanaan OSN dilakukan oleh panitia Pusat dan Daerah.
6. Pemenang OSN diumumkan ke publik oleh Direktorat Pembinaan SMA.
7. Penanggung jawab OSN yaitu Direktur Pembinaan SMA.
F. Pembiayaan
1. Olimpiade Sains Sekolah
Sumber dana: Komite Sekolah, Sponsor, dan dana lain yang tidak mengikat
2. Olimpiade Sains Kabupaten/Kota
Sumber dana: APBD Provinsi, Sponsor, dan dana lain yang tidak mengikat
3. Olimpiade Sains Provinsi
Sumber dana: APBD Provinsi, Sponsor, dan dana lain yang tidak mengikat
4. Olimpiade Sains Nasional
Sumber dana: APBN, APBD Provinsi, Sponsor, dan dana lain yang tidak mengikat
PERSYARATAN PESERTA BERDASARKAN Buku Pedoman/Panduan Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
A. Umum
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen resmi menyerupai Kartu Pelajar, KTP, SIM, atau Paspor.
2. Berminat dan memenuhi syarat minimal pengetahuan yang dinyatakan dalam bentuk nilai dari bidang sains yang dipilih.
3. Mendapat persetujuan dari orang tua/wali, dan bila penerima mempunyai kebutuhan khusus berkaitan dengan kesehatan harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
4. Setiap siswa hanya sanggup mengikuti salah satu bidang sains dan diusulkan oleh Kepala Sekolah menurut hasil seleksi tingkat sekolah.
5. Belum pernah meraih medali emas OSN Jenjang Sekolah Menengan Atas di bidang sains yang sama.
6. Belum pernah mengikuti Olimpiade Sains Tingkat Internasional jenjang Sekolah Menengan Atas di Bidang Sains yang sama, sebagaimana daftar terlampir (lampiran D: Daftar Olimpiade Sains Internasional).
7. Peraih medali Tingkat Nasional bersedia mengikuti pembinaan khusus ke Tingkat Internasional.
8. Memiliki nilai yang baik untuk semua mata pelajaran dan perilaku yang baik .
9. Tidak terlibat dan/atau menggunakan narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (Kepala Sekolah).
B. Khusus
1. Matematika
a. Siswa SMP/MTs kelas IX, SMA/MA kelas X dan XI
b. Memiliki nilai Matematika (wajib dan peminatan) tidak kurang dari 80
c. Belum pernah mengikuti pembinaan nasional tahap ke-3 bidang Matematika yang merupakan rangkaian OSN. Bila telah mengikuti pembinaan tahap ke-1 tahun sebelumnya sanggup pribadi mengikuti OSP
2. Fisika
a. Siswa SMP/MTs kelas IX, SMA/MA kelas X dan XI
b. Memiliki nilai IPA, Fisika tidak kurang dari 80
c. Belum pernah mengikuti pembinaan nasional tahap ke-2 bidang Fisika yang merupakan rangkaian OSN.
3. Kimia
a. Siswa SMP/MTs kelas IX, SMA/MA kelas X dan XI
b. Memiliki nilai IPA untuk SMP/MTs tidak kurang dari 80
c. Belum pernah mengikuti pembinaan nasional tahap 2 bidang Kimia yang merupakan rangkaian OSN.
d. Tidak buta warna dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Buta Warna dari dokter
4. Informatika/Komputer
a. Siswa SMP/MTs kelas VIII atau IX, SMA/MA kelas X atau XI
b. Memiliki nilai Matematika (wajib dan peminatan) tidak kurang
dari 80
c. Mampu mengoperasikan perangkat komputer
d. Belum pernah mengikuti pembinaan nasional bidang
Informatika/Komputer yang merupakan rangkaian OSN.
5. Biologi
a. Siswa SMP/MTs kelas IX yang telah mendapatkan medali emas
OSN Sekolah Menengah Pertama bidang IPA atau medali IJSO, SMA/MA kelas X dan XI
b. Memiliki nilai IPA untuk SMP/MTs tidak kurang dari 80
c. Memiliki nilai Biologi tidak kurang dari 80 dan mempunyai nilai Matematika, Kimia dan Bahasa Inggris masing-masing tidak kurang dari 80
d. Belum pernah mengikuti pembinaan nasional tahap ke-2 bidang Biologi yang merupakan rangkaian OSN. Bila telah mengikuti pembinaan tahap ke-2 sanggup pribadi mengikuti OSN.
e. Siswa hanya diperbolehkan mengikuti OSN maksimal sebanyak
2 kali.
6. Astronomi
a. Siswa SMP/MTs kelas IX dan siswa SMA/MA kelas X dan XI
b. Memiliki nilai IPA untuk SMP/MTs tidak kurang dari 80
c. Memiliki nilai Fisika, Matematika dan Bahasa Inggris masing- masing tidak kurang dari 80
d. Belum pernah mengikuti pembinaan nasional bidang Astronomi
yang merupakan rangkaian OSN
e. Tidak buta warna dibuktikan dengan Surat Keterangan bebas
buta warna dari dokter
f. Mampu melaksanakan kegiatan praktik di lapangan
g. Mampu mengoperasikan perangkat komputer.
7. Ekonomi
a. Siswa SMA/MA kelas X dan XI
b. Memiliki nilai Ekonomi dan Bahasa Inggris masing-masing tidak
kurang dari 80 pada peminatan ilmu pengetahuan sosial.
c. Memiliki nilai Matematika dan Bahasa Inggris masing-masing tidak kurang dari 80 pada kelompok umum.
d. Mampu mengoperasikan perangkat komputer.
8. Kebumian
a. Siswa SMP/MTs kelas IX yang pada tahun berjalan OSN pada bulan Juni/Juli kelas X, SMA/MA kelas X dan XI
b. Memiliki nilai IPA atau IPS dan bahasa Inggris untuk SMP/MTs masing-masing tidak kurang dari 80
c. Memiliki nilai Matematika, Fisika atau Geografi dan Bahasa Inggris masing-masing minimal 80
d. Belum pernah mengikuti pembinaan nasional tahap ke-2 bidang Kebumian yang merupakan rangkaian OSN Bila telah mengikuti pembinaan tahap ke-2 sanggup pribadi mengikuti OSN.
e. Tidak buta warna dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas
Buta Warna dari dokter
f. Mampu melaksanakan kegiatan praktik lapangan.
9. Geografi
a. Siswa SMP/MTs kelas IX yang telah mendapatkan medali OSN Sekolah Menengah Pertama bidang IPS, SMA/MA kelas X dan XI
b. Memiliki nilai IPA atau IPS dan Bahasa Inggris untuk SMP/MTs tidak kurang dari 80
c. Memiliki nilai Matematika atau Fisika atau Geografi dan Bahasa Inggris masing-masing minimal 80
d. Belum pernah mengikuti pembinaan nasional bidang Geografi yang merupakan rangkaian OSN.
e. Tidak buta warna dibuktikan dengan Surat Bebas Buta Warna dari dokter
f. Mampu melaksanakan kegiatan praktik lapangan.
PENUTUP
eberhasilan penyelenggaraan seleksi olimpiade sains tahun 2018 ditentukan oleh semua unsur yang terlibat dalam melaksanakan kegiatan seleksi secara tertib, teratur, disiplin, dan rasa tanggung jawab yang tinggi.
Dengan memahami panduan ini diharapkan panitia dan semua pihak yang terkait sanggup melaksanakan kiprah dengan sebaik-baiknya, sehingga mencapai hasil yang optimal.
Menyadari masih banyak kekurangan dalam panduan ini, kritik dan saran kami harapkan sebagai materi masukan bagi penyelenggaraan seleksi di tahun-tahun mendatang.
LAMPIRAN
STANDAR PELAKSANAAN OSK
A. Pelaksanaan OSK
1. Umum
a. OSK dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2018
b. Penilaian OSK dilaksanakan pada Minggu Pertama Bulan Maret
2018
c. Pengiriman daftar pemenang dilengkapi biodata penerima dan gosip program pelaksanaan serta pemenang seleksi tingkat kabupaten/kota kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi paling lambat Minggu Kedua Bulan Maret 2018.
2. Sosialisasi Kegiatan
Agar OSK sanggup diikuti oleh siswa-siswa di seluruh pelosok Indonesia perlu dilakukan sosialisasi pelaksanaan OSK kepada sekolah-sekolah pada awal tri-semester ketiga biar bisa merencanakan kegiatan yang selaras dengan kegiatan OSK, yakni meliputi sosialisasi, pembinaan, dan pelaksanaan kegiatan.
3. Administrasi Peserta
Panitia wajib menyelidiki keabsahan penerima sesuai panduan
4. Ruangan
a. Perlu dipastikan pencahayaan, sirkulasi udara, kebersihan ruangan, ketenangan, kenyamanan, dan keamanan ruangan tesJarak duduk antar-peserta minimum 1 meter atau maksimum 20 siswa per kelas.
b. Setiap ruang tes diawasi setidaknya oleh dua pengawas
c. Peserta dari sekolah yang sama tidak duduk berdekatan
d. Setiap ruangan dan setiap meja di masing-masing ruangan diberinomor
e. Ruangan tes disterilkan/dibebaskan dari pihak lain yang tidak berkepentingan.
5. Soal
a. Soal digandakan, dikemas, dan disegel dalam amplop tertutup. b. Soal dipastikan tiba di lokasi tes setidaknya 1 (satu) jam sebelum tes dimulai.
c. Amplop soal yang tersegel gres boleh dibuka di depan peserta. d. Jumlah soal dipastikan sesuai dengan banyaknya peserta
6. Pelaksanaan Lomba
a. Tersedia lembar kertas buram
b. Tersedia jam dinding dengan waktu yang sempurna sama pada setiap kelas atau bel/sound system terpadu paralel lintas kelas untuk memastikan bahwa jam mulai dan selesai tes satu bidang sains diselenggarakan serentak
c. Penyelenggaraan tes dipastikan sesuai dengan akad waktu.
d. Keberlangsungan tes dipastikan dengan baik, tidak ada gangguan dari kunjungan orang tua/keluarga, guru, pejabat, atau wartawan
e. Seluruh berkas soal dikumpulkan dan dipastikan bahwa tidak
ada berkas soal yang hilang atau terbawa peserta.
f. Seluruh hasil ujian penerima dikumpulkan sesuai dengan nomor penerima dengan urutan membesar.
7. Pemeriksaan hasil lembar jawaban
a. Dilakukan penilaian hasil lembar tanggapan peserta.
b. Hasil penilaian seleksi tingkat kabupaten/kota ditetapkan dan dipublikasikan
8. Konsumsi, Akomodasi dan Transportasi
a. Tersedia akomodasi, konsumsi, dan transportasi peserta
b. Tersedia petugas kesehatan di setiap lokasi penyelenggaraan seleksi
B. Tata Tertib Peserta OSK
1. Peserta wajib hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
2. Peserta wajib membawa identitas.
3. Peserta menempati daerah duduk yang telah disediakan sesuai dengan nomor penerima masing-masing.
4. Peserta yang terlambat masuk sanggup mengikuti tes sehabis menerima izin dari panitia/pengawas dengan tidak ada suplemen waktu (sesuai dengan jadwal yang berlaku).
5. Peserta membawa alat-alat tulis yang diharapkan dan dilarang
untuk saling meminjam antar peserta.
6. Peserta tidak boleh menggunakan buku catatan, kalkulator (kecuali bidang sains tertentu), kamus, atau alat bantu lainnya sesuai petunjuk pada soal.
7. Peserta mengisi dan menandatangani daftar hadir yang telah
disediakan.
8. Peserta menuliskan isian biodata dan nomor penerima pada lembar jawaban.
9. Peserta mendapatkan satu set soal, lembar jawaban, dan kertas buram.
10. Peserta mengerjakan soal sehabis tanda mulai tes dibunyikan, semua penerima memulai dan mengakhiri tes bersama-sama. Peserta yang sudah selesai sebelum waktunya tidak boleh meninggalkan ruangan.
11. Peserta menyelidiki kelengkapan halaman lembar soal, mulai dari halaman pertama hingga terakhir dan mengerjakan tes sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
12. Seluruh penerima berdoa sesuai keyakinan masing-masing sebelum
mengerjakan soal.
13. Peserta sanggup bertanya pada pengawas dengan mengangkat
tangan jikalau ada hal-hal yang tidak jelas.
14. Peserta tidak boleh memberikan pertanyaan yang mengarah pada
tanggapan butir soal.
15. Peserta harus bekerja sendiri, tidak boleh bekerja sama/berdiskusi atau melaksanakan kecurangan atau hal-hal lain yang sanggup mencurigakan atau diduga melaksanakan kerja sama.
16. Peserta yang melaksanakan kecurangan akan menerima hukuman dan menerima nilai 0 (nol).
17. Peserta tidak boleh meninggalkan ruangan hingga batas tamat waktu tes. Oleh alasannya yaitu itu, sebelum tes berlangsung, pengawas memberitahukan bila ada penerima yang hendak ke toilet sebaiknya dilakukan sebelum tes berlangsung. Jika ada penerima yang hendak ke toilet pada ketika tes harus seizin dan/atau diantar oleh pengawas.
18. Peserta harus menulis tanggapan tes dengan jelas, dan tidak boleh mencoret-coret lembar soal.
19. Peserta tidak boleh berbicara atau melaksanakan hal-hal lain yang dapat
mengganggu konsentrasi penerima lain.
20. Peserta tidak boleh berjalan memperlihatkan hasil tanggapan dan soalnya ke pengawas. Pengawas akan mengambil lembar soal dan lembar tanggapan siswa dari setiap meja peserta.
C. Petunjuk Bagi Pengawas
1. Pengawas memperkenalkan diri dahulu sebelum tes dimulai.
2. Pengawas memberitahu Bidang Sains yang akan diujikan kepada peserta.
3. Pengawas mempersilakan berdoa sebelum mengerjakan soal.
4. Pengawas membagikan lembar tanggapan terlebih dahulu dan pesertadimintamengisinama,nomorpeserta,asalsekolah,tanggal pelaksanaan tes, dan sebagainya. Pengawas juga membagikan kertas buram untuk dipakai penerima dalam menghitung/ memecahkan soal, kemudian membagi lembar soal.Pengawas menanyakan kepada penerima apabila ada yang tidak membawa alat tulis yang diperlukan. Selanjutnya pengawas meminjamkan alat tulis tersebut kepada penerima yang tidak membawanya.
5. Lembar soal dan lembar tanggapan yang berlebih/cadangan tetap berada dalam amplop atau disimpan oleh pengawas, dan tidak boleh untuk didiskusikan dengan pengawas lain atau peserta.
6. Pengawas meminta penerima untuk menyelidiki kelengkapan halaman lembar soal, mulai dari halaman pertama hingga terakhir dan melaporkan kepada pengawas apabila terdapat ketidaklengkapan soal.
7. Pengawas mencatat penerima yang melaksanakan kecurangan pada lembar gosip acara.
8. Pengawas tidak boleh merokok atau berbicara atau hal-hal lain yang
sanggup mengganggu konsentrasi peserta.
9. Selama lomba berlangsung, pengawas mengedarkan daftar hadir, dan menyelidiki identitas peserta.
10. Pengawas mengingatkan sisa waktu yang tersedia, misal masih 15 menit lagi atau 5 menit lagi. Pengawas mengingatkan biar tidak ada lagi penerima yang mengerjakan soal sehabis waktu habis.
11. Pengawas menghitung kembali lembar soal dan lembar jawaban.
Kemudian mengurutkan masing-masing lembar soal dan lembar tanggapan sesuai dengan nomor penerima pada Daftar Hadir. Pastikan tidak ada yang tertinggal.
LAMPIRAN B
STANDAR PELAKSANAAN OSP
A. Pelaksanaan OSP
1. Umum
a. OSP dilaksanakan oleh Panitia Provinsi berkoordinasi dengan panitia pusat.
b. OSP dilaksanakan pada tanggal 17 s.d. 19 April 2018
c. Dilakukan pengarahan kepada peserta, pengawas dan guru pendamping.
2. Administrasi Peserta
Panitia wajib menyelidiki keabsahan penerima sesuai panduan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Ruangan
a. Perlu dipastikan pencahayaan, sirkulasi udara, kebersihan
ruangan, ketenangan, kenyamanan, dan keamanan ruangan tes
b. Jarak duduk antar-peserta minimum 1 meter atau maksimum 20
siswa per kelas.
c. Setiap ruang tes diawasi setidaknya oleh dua pengawas
d. Peserta dari sekolah yang sama tidak duduk berdekatan
e. Setiap ruangan dan setiap meja di masing-masing ruangan diberi
nomor
f. Ruangan tes disterilkan/dibebaskan dari pihak lain yang tidak berkepentingan.
4. Soal
a. Soal dipastikan tiba di lokasi tes setidaknya 1 (satu) jam sebelum
tes dimulai.
b. Amplop soal yang tersegel gres boleh dibuka di depan peserta.
c. Jumlah soal dipastikan sesuai dengan banyaknya peserta
5. Pelaksanaan Lomba
a. Tempat duduk penerima diatur secara merata (peserta dari sekolah yang sama tidak duduk berurutan/berdekatan)
b. Dilaksanakan pengarahan kepada pengawas dan pertemuan teknis penerima seleksi satu hari sebelum pelaksanaan tes
c. Tersedia lembar kertas buram
d. Tersedia jam dinding dengan waktu yang sempurna sama pada setiap kelas atau bel/sound system terpadu paralel lintas kelas untuk memastikan bahwa jam mulai dan selesai tes satu bidang sains diselenggarakan serentak
e. Penyelenggaraan tes dipastikan sesuai dengan waktu yang
disediakan.
f. Keberlangsungan tes dipastikan dengan baik bahwa tidak ada gangguan dari kunjungan orang tua/keluarga, guru, pejabat, atau wartawan
g. Seluruh berkas soal dan lembar tanggapan dikumpulkan, dihitung, diurutkan, dan dipastikan bahwa tidak ada berkas yang hilang atau terbawa peserta.
h. Seluruh hasil ujian penerima dikumpulkan sesuai dengan panduan pelaksanaan.
i. Lembar tanggapan dan gosip program dimasukkan ke dalam amplop dan diserahkan ke panitia pusat.
6. Penilaian dan Penetapan Hasil OSP
a. Penilaian lembar tanggapan dilakukan oleh Tim Juri Pusat.
b. Tim Juri menetapkan hasil (juara) seleksi tingkat provinsi dan akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Pembinaan SMA.
c. Keputusan Juri perihal pemenang tidak sanggup diganggu-gugat.
7. Konsumsi, Akomodasi dan Transportasi
a. Tersedia akomodasi, konsumsi, dan transportasi peserta
b. Tersedia petugas kesehatan di setiap lokasi penyelenggaraan
seleksi
B. Tata tertib Peserta OSP:
1. Peserta wajib hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
2. Peserta wajib membawa identitas.
3. Peserta menempati daerah duduk yang telah disediakan sesuai dengan nomor penerima masing-masing.
4. Peserta yang terlambat masuk sanggup mengikuti tes sehabis menerima izin dari panitia/pengawas dengan tidak ada suplemen waktu (sesuai dengan jadwal yang berlaku).
5. Peserta membawa alat-alat tulis yang diharapkan dan tidak boleh untuk
saling meminjam di antara peserta.
6. Peserta tidak boleh menggunakan buku catatan, kalkulator (kecuali bidang sains tertentu), kamus, atau alat bantu lainnya sesuai petunjuk pada soal.
7. Peserta mengisi dan menandatangani daftar hadir yang telah
disediakan.
8. Peserta menuliskan isian biodata dan nomor penerima pada lembar jawaban.
9. Peserta mendapatkan satu set soal, lembar jawaban, dan kertas buram.
10. Peserta mengerjakan soal sehabis tanda mulai tes dibunyikan, semua penerima memulai dan mengakhiri tes bersama-sama. Peserta yang sudah selesai sebelum waktunya tidak boleh meninggalkan ruangan
11. Peserta menyelidiki kelengkapan halaman lembar soal, mulai dari halaman pertama hingga terakhir dan mengerjakan tes sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
12. Seluruh penerima berdoa sesuai keyakinan masing-masing sebelum
mengerjakan soal.
13. Peserta sanggup bertanya pada pengawas dengan mengangkat tangan
jikalau ada hal-hal yang tidak jelas.
14. Peserta tidak boleh memberikan pertanyaan yang mengarah pada
tanggapan butir soal.
15. Peserta harus bekerja sendiri, tidak boleh bekerjasama/berdiskusi atau melaksanakan kecurangan atau hal-hal lain yang sanggup mencurigakan atau diduga melaksanakan kerja sama.
16. Peserta yang melaksanakan kecurangan akan menerima nilai 0 (nol).
17. Peserta tidak boleh meninggalkan ruangan hingga batas tamat waktu tes. Oleh alasannya yaitu itu, sebelum tes berlangsung, pengawas memberitahukan bila ada penerima yang hendak ke toilet sebaiknya sebelum tes berlangsung. Jika terpaksa, selama tes berlangsung ada penerima yang hendak ke toilet harus seijin pengawas.
18. Peserta harus menulis tanggapan tes dengan jelas, dan tidak boleh mencoret-coret lembar soal.
19. Peserta tidak boleh berbicara atau melaksanakan hal-hal lain yang sanggup mengganggu konsentrasi penerima lain.
20. Peserta tidak boleh berjalan memperlihatkan hasil tanggapan dan soal ke pengawas. Pengawas akan mengambil lembar soal dan lembar tanggapan siswa dari setiap meja peserta.
C. Petunjuk Bagi Pengawas
1. Pengawas memperkenalkan diri dahulu sebelum tes dimulai.
2. Pengawas memberitahu bidang sains yang akan diujikan kepada peserta.
3. Pengawas mempersilakan berdoa sebelum mengerjakan soal.
4. Pengawas membagikan lembar tanggapan terlebih dahulu dan penerima diminta mengisi nama, nomor peserta, asal sekolah, tanggal pelaksanaan tes, dan sebagainya. Pengawas juga membagikan kertas buram untuk dipakai penerima dalam menghitung/memecahkan soal.
5. Pengawas menanyakan kepada penerima apabila ada yang tidak membawa alat tulis yang diperlukan. Selanjutnya pengawas meminjamkan alat tulis tersebut kepada penerima yang tidak membawanya.
6. Setelah seluruh penerima selesai menuliskan isian pada lembar jawaban, pengawas membagikan lembar soal.
7. Lembar soal dan lembar tanggapan yang berlebih/cadangan tetap berada dalam amplop atau disimpan oleh pengawas, dan tidak boleh untuk didiskusikan dengan pengawas lain atau peserta.
8. Pengawas meminta penerima untuk menyelidiki kelengkapan halaman lembar soal, mulai dari halaman pertama hingga terakhir dan melaporkan kepada pengawas apabila terdapat ketidaklengkapan soal.
9. Pengawas mencatat penerima yang melaksanakan kecurangan pada lembar gosip program dengan keterangan yang lengkap.
10. Pengawas tidak boleh merokok atau berbicara atau hal-hal lain yang
sanggup mengganggu konsentrasi peserta.
11. Selama tes berlangsung, pengawas mengedarkan daftar hadir, dan menyelidiki identitas peserta.
12. Pengawas mengingatkan sisa waktu yang tersedia, misal masih 15 menit lagi atau 5 menit lagi. Pengawas mengingatkan biar tidak ada lagi penerima yang mengerjakan soal sehabis waktu habis.
13. Pengawas menghitung kembali lembar soal dan lembar jawaban.
Kemudian mengurutkan masing-masing lembar soal dan lembar tanggapan sesuai dengan nomor penerima pada Daftar Hadir. Pastikan tidak ada yang tertinggal.
LAMPIRAN C
STANDAR PELAKSANAAN OSN
Tata tertib bagi penerima dan petunjuk untuk pengawas pada OSN akan dijelaskan pada buku panduan penyelenggaraan Olimpiade Sains Tingkat Nasional.
LAMPIRAN D
DAFTAR OLIMPIADE SAINS INTERNASIONAL
Daftar olimpiade sains internasional yang dimaksud dalam Bab IV Huruf A Nomor 6 perihal Persyaratan Umum Peserta.
1. International Mathematical Olympiad (IMO)
2. International Physics Olympiad (IPhO)
3. International Chemistry Olympiad (IChO)
4. International Olympiad in Informatics (IOI)
5. International Biology Olympiad (IBO)
6. International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)
7. International Earth Science Olympiad (IESO)
8. International Geography Olympiad (IGeO)
9. Asia Physics Olympiad (APhO)
10. World Physics Olympiad (WoPhO)
11. Asia Pasific Astronomy Olympiad (APAO)
12. International Astronomy Olympiad (IAO)
LAMPIRAN E
DAFTAR PENGERTIAN ISTILAH DAN KETENTUAN UMUM
Kemdikbud yaitu Kementerian yang mempunyai kiprah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) yaitu Unit Utama di Kemdikbud yang mempunyai kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan.dasar dan menengah.Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas yaitu Unit Eselon II di Kemdikbud yang mempunyai kiprah melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah atasSains yaitu ilmu pengetahuan pada umumnya, atau sanggup disebut juga dengan ilmu pengetahuan dan teknologi
Bidang Sains yaitu cabang-cabang Sains yang dilombakan dalam olimpiade dan disebutkan dalam pedoman, panduan, POS atau peraturan pelaksanaan OSN lainnya
Olimpiade Sains yaitu sebuah kegiatan kompetisi individual siswa pendidikan dasar dan menengah di bidang Sains, yang diatur dengan seperangkat regulasi dalam kerangka sistem kompetisi untuk memilih juara-juara olimpiade Sains
OlimpiadeSainsNasional(OSN)adalaholimpiadeSainsyangdiselenggarakan di tingkat nasional
Olimpiade Sains Provinsi (OSP) yaitu olimpiade Sains yang diselenggarakan di tingkat provinsi
Olimpiade Sains Kabupaten/Kota (OSK) yaitu olimpiade Sains yang diselenggarakan di tingkat kabupaten/kota
Olimpiade Sains Sekolah (OSS) yaitu olimpiade Sains yang diselenggarakan di tingkat satuan pendidikan
Olimpiade Sains Internasional yaitu olimpade yang diselenggarakan pada tingkat internasional dalam banyak sekali bidang Sains, dimana masing-masing bidang umumnya diselenggarakan sendiri-sendiri oleh lembaga/institusi pemerintah ataupun non-pemerintah dari suatu negara
Panitia Pusat yaitu sebuah tim yang dibuat oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas Kemdikbud yang bertugas melaksanakan rangkaian kegiatan teknis OSN berupa seleksi, lomba-lomba, dan pelaksanaan teknis lainnya.
Panitia Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota yaitu sebuah tim yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Provinsi yang mempunyai kiprah dan tanggungjawab melaksanakan seleksi tingkat kabupaten/kota.
Panitia Seleksi Tingkat Provinsi yaitu sebuah tim yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Provinsi yang mempunyai kiprah dan tanggungjawab melaksanakan seleksi provinsi.
Tim Pembina Pusat yaitu sebuah tim jago yang bertugas melaksanakan pembinaan juara OSN yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas Kemdikbud.
Tim Pembina Provinsi yaitu sebuah tim jago yang bertugas melaksanakan pembinaan penerima olimpiade di tingkat provinsi yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Tim Pembina kabupaten/kota yaitu sebuah tim jago yang bertugas melaksanakan pembinaan penerima olimpiade di tingkat kabupaten/kota yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Tim Pembina Sekolah yaitu sebuah tim guru/ahli yang bertugas melaksanakan pembinaan penerima olimpiade di sekolah yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Pembinaan OSN yaitu pelaksanaan pembinaan yang meliputi fungsi- fungsi pendidikan, pelatihan, pengembangan, evaluasi, penjaminan mutu, dan fungsi-fungsi lainnya yang relevan. Sasaran pembinaan OSN yaitu penerima OSN sesuai dengan tingkatannya yaitu sekolah, tingkat kabupaten/ kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional. Pembinaan OSN meliputi materi Sains dan pengembangan karakter. Pembinaan OSN didasarkan pada sebuah Sistem Pembinaan OSN.
Sistem Pembinaan OSN meliputi filosofi, norma, kode etik, misi, tujuan, metode, mekanisme, indikator, konten, sasaran, sasaran hasil, ketenagaan, dan sumberdaya penunjang pembinaan OSN. Sistem Pembinaan OSN disusun dan ditetapkan oleh Kemdikbud.
Tim Penilai/Juri OSN yaitu sebuah tim yang dibuat sesuai dengan tingkatan yang bertugas melaksanakan fungsi penilaian OSN, seleksi tingkat provinsi, seleksi tingkat kabupaten/kota, serta mempunyai kewenangan untuk memilih dan menetapkan hasil penilaian. Tim Juri bekerja menurut Sistem Penilaian yang telah ditentukan.
Sistem Penilaian OSN berupa kaidah-kaidah penilaian beserta perangkatnya yang disusun dan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMA.
Demikian goresan pena perihal
0 Response to "Download Buku Panduan Pelaksanaan Osn Sma Tahun 2018"
Posting Komentar