Draft Juknis Pertolongan Penyelenggaraan Paud Pra-Sd Tahun 2018
DRAFT PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PENYELENGGARAAN KOORDINASI PENUNTASAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PRA SEKOLAH DASAR PADA TAHUN 2018
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 wacana Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 wacana Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu tetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD Tahun 2018
Berikut yakni tautan Download Draft Buku Panduan Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra-SD Pada Tahun 2018:
Berikut yakni kutipan dari Draft Juknis Bantuan Penyelenggaraan PAUD Pra-SD Tahun 2018 tersebut:
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Konsensus dunia yang tertuang dalam Sustainable Development Goal point 4.2 selanjutnya dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Berkelanjutan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017 bahwa tahun 2030 seluruh anak pria dan wanita semua anak pria dan wanita berhak mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Mengacu pada kesepakatan tersebut, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Uisa Dini – Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat tetapkan kebijakan Gerakan PAUD Berkualitas dengan salah satu programnya yakni Penuntasan Ikut PAUD minimal 1 tahun Pra Sekolah Dasar.
Program Penuntasan Ikut PAUD minimal 1 tahun Pra SD untuk mendorong Kebupaten/Kota yang mempunyai kesepakatan tinggi terhadap jadwal PAUD melacak tuntas anak yang brusia 5-6 tahun dilayani di PAUD. Untuk mendukung pelaksanaan Penuntasan Ikut PAUD Pra SD berkualitas harus didukung oleh semua stake holder yang peduli dan patut mendukung penyiapan sumber daya insan handal di masa depan. Untuk membangun kesepakatan tersebut Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini berhubungan dengan Pemda membangun kesepakatan bersama merampungkan layanan PAUD minimal 1 tahun pra SD. Untuk kebutuhan tersebut, Direktorat Pembinaan PAUD mengalokasikan pertolongan pemerintah untuk menunjang penyelenggaraan koordinasi penuntasan PAUD Pra SD. Berdasarkan keperluan tersebut, maka disusunlah Petunjuk Teknis Penyaluran dan Penggunaan Dana Stimulan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Minimal 1 Tahun Pra SD.
C. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra-SD Pada Tahun 2018
1. Petunjuk teknis ini disusun sebagai pola bagi semua pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat, akseptor bantuan, dan banyak sekali pihak) guna mengetahui mekanisme dalam pengajuan, penilaian, penetapan, penyaluran penggunaan, dan pertanggung balasan Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD.
2. Sebagai acuan bagi auditor dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program Penuntasan PAUD Pra SD tahun 2018.
BAB II KEGIATAN PENYELENGGARAAN KOORDINASI PENUNTASAN PAUD PRA SD.
TAHUN 2018
A. Pengertian
Kegiatan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD yakni acara koordinasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten untuk menyukseskan penyelenggaraan layanan PAUD untuk seluruh anak khususnya anak yang akan masuk Sekolah Dasar.
B. Tujuan Kegiatan
1. Meningkatnya layanaan PAUD bermutu untuk anak yang akan masuk SD.
2. Meningkatnya dukungan dari stakeholders terhadap penuntasan PAUD pra SD sebagai kesepakatan Daerah.
3. Mendukung Pemda dalam memperkuat kesepakatan penuntasan PAUD Pra SD.
C. Penyelenggara Kegiatan
Penyelenggara Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD yakni Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang telah menandatangani kesepakatan penuntasan PAUD minimal 1 tahun pra SD.
D. Peserta Kegiatan
Peserta Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD yakni para pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, Bunda PAUD, Camat, Kepala Desa/Kelurahan, instansi terkait di wilayah kerja kabupaten/kotamadya.
E. Bentuk Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk rapat, koordinasi lapangan dan atau kunjungan kerja.
F. Indikator Keberhasilan
1. Terselenggaranya acara sesuai dengan Petunjuk Teknis.
2. Adanya Rencana Tindak Lanjut dari Kegiatan.
3. Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan kegiatan.
BAB III DANA BANTUAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH BANTUAN
A. Pemberi Bantuan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini – Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mengalokasikan dana pertolongan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini tahun 2018.
B. Persyaratan Penerima Bantuan:
1. Telah melaksanakan penandatanganan kesepakatan kawasan (Bupati/Walikota dengan para
Camat se Kabupaten/Kotamadya) wacana penuntasan PAUD minimal 1 tahun pra SD.
2. Memiliki rekening bank atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.
3. Memilkiki NPWP atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
4. Membuat Rencana Kegiatan beserta Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diharapkan dalam melaksnakan kegiatan;
5. Bersedia menciptakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) sesudah memperoleh dan memakai bantuan.
6. Bersedia sewaktu-waktu mendapatkan tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan.
7. Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum memperoleh bantuan
C. Besaran dan Penggunaan Bantuan
Besarnya dana pertolongan Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).
Dana pertolongan dicairkan dari Kantor Perbendaharaan Negara ke Rekening Dinas Pendidikan akseptor pertolongan dilakukan satu tahap. Waktu pencairan didasarkan atas ketetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan disyahkan oleh Pejabat Pengguna Anggaran dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan kegiatan.
Demikian goresan pena wacana
0 Response to "Draft Juknis Pertolongan Penyelenggaraan Paud Pra-Sd Tahun 2018"
Posting Komentar