Juknis Pertolongan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2018

 Bantuan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Tingkat Satuan Pendidikan  Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2018

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Tingkat Satuan Pendidikan (SMA-SMK) Tahun 2018







Dalam rangka mewadahi dan meningkatkan prestasi siswa siswi, sekolah sebagai forum pendidikan bagi generasi penerus bangsa diperlukan sanggup membentuk aksara siswa/i yang mempunyai dan menghayati nilai-nilai budaya, kearifan lokal dan pembangunan aksara bangsa selayaknya harus ditopang dengan sarana pendukung yang memadai untuk mencapai sasaran yang maksimal.

Banyak sekolah yang memperlihatkan pelajaran ekstra kurikuler di bidang seni budaya, namun tidak semua sekolah atau satuan pendidikan mempunyai laboratorium seni budaya (jikapun ada sangat minim) untuk sanggup mengapresiasi acara ekstra kurikuler tersebut. Laboratorium yang menjadi skala prioritas bagi banyak sekolah ialah laboratorium dibidang eksakta menyerupai laboratorium Kimia, Fisika, dan Biologi, sementara Laboratorium Seni Budaya hampir terabaikan, meskipun sekolah tersebut unggulan.

Untuk mewadahi talenta para generasi muda tersebut Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Tahun 2018 memfasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tingkat Menengah Atas (SMA-SMK). Adapun sekolah yang menjadi sasaran acara Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 ialah sekolah yang mempunyai potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya insan yang berkualitas dalam hal ilmu pegetahuan maupun keterampilan, namun mempunyai keterbatasan untuk mengakses laboratorium seni budaya.

Dalam rangka melaksanakan acara Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Di Satuan Pendidikan Tahun 2018, dirasakan perlu untuk menciptakan petunjuk teknis dan spesifikasi teknis yang berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. Petunjuk teknis disusun sebagai pola pelaksanaan untuk acara Laboratorium Seni Budaya yang mengatur antara lain wacana ketentuan kriteria akseptor fasiitasi, serta proses penetapan dan penyaluran Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Di Satuan Pendidikan Tahun 2018, sehingga dengan demikian diperlukan sanggup memperlihatkan hasil sesuai dengan tujuan.

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Tingkat Satuan Pendidikan (SMA-SMK) Tahun 2018 ini dibentuk untuk sanggup dipakai sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kolaborasi banyak sekali pihak, disampaikan ucapan terima kasih.

Berikut ialah tautan Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Tingkat Satuan Pendidikan (SMA-SMK) Tahun 2018:



Berikut ialah kutipan dari Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2018 tersebut:



A. Latar Belakang

Sekolah sebagai wadah bagi siswa siswi untuk menimba banyak sekali disiplin ilmu, selayaknya harus ditopang dengan sarana pendukung yang memadai demi untuk mencapai sasaran yang maksimal. Salah satu contoh disiplin ilmu Seni Budaya, banyak sekolah yang memperlihatkan pelajaran ekstra kurikuler di bidang seni budaya namun, tidak semua sekolah atau satuan pendidikan mempunyai laboratorium seni budaya (jika pun ada sangat minim) untuk sanggup mengapresiasi acara ekstra kurikuler tersebut. Laboratorium yang menjadi skala prioritas bagi banyak sekolah ialah laboratorium di bidang eksakta menyerupai laboratorium Kimia, Fisika, dan Biologi, sementara laboratorium Seni Budaya hampir terabaikan, meskipun sekolah tersebut dikategorikan sekolah unggulan. Untuk mewadahi talenta para generasi muda tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tahun 2018 memfasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tingkat Menengah. Adapun sekolah yang menjadi sasaran acara Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 ialah sekolah yang mempunyai potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya insan yang berkualitas dalam hal ilmu pengetahuan maupun keterampilan, namun mempunyai keterbatasan untuk mengakses laboratorium seni budaya.

Salah satu contoh penggunaan laboratorium seni budaya untuk generasi muda ialah memberikan pesan pendidikan melalui pertunjukan seni budaya dan pemutaran film yang berbasis nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan aksara bangsa di satuan pendidikan. Sejalan dengan amanat UUD Pasal 28C ayat (1) serta Pasal 31 ayat (1) dan (2) pada prinsipnya semua lapisan masyarakat Indonesia baik yang tinggal di wilayah perkotaan maupun di pedesaan berhak mendapatkan sarana hiburan serta pendidikan melalui pertunjukan seni budaya namun alasannya ialah terbatasnya sarana pertunjukan tersebut maka perlu ada jadwal untuk mewadahi sarana tersebut dalam rangka meningkatkan apresiasi serta penanaman nilai-nilai kebijaksanaan pekerti dan moral di
masyarakat, terutama pelajar melalui pertunjukan seni budaya dan pemutaran film nasional. Film nasional yang sanggup ditayangkan dalam laboratorium seni budaya ialah film-film yang mengandung nilai budaya, kearifan lokal dan pembangunan aksara bangsa. Dipilihnya sekolah sebagai sasaran sasaran di bidang peningkatan apresiasi seni budaya dikarenakan sekolah mempunyai fungsi dan kiprah sebagai forum pendidikan bagi generasi penerus bangsa, diperlukan sanggup menjadi ekosistem yang sempurna untuk tumbuh kembangnya rasa menghargai, memiliki, dan menghayati nilai-nilai budaya dan peradaban bangsa Indonesia.

Suatu pemahaman bahwa laboratorium seni budaya merupakan suatu bentuk sarana bagi peningkatan apresiasi masyarakat terhadap seni budaya yang mempunyai kelebihan dimana sanggup dipertunjukkan seni dan budaya sekaligus sanggup berfungsi sebagai bioskop mini (mini teater) serta sanggup dipakai untuk acara berkesenian di bidang seni rupa. Selain itu laboratorium seni budaya ini mempunyai banyak sekali kelebihan antara lain kemudahan, kepraktisan dan efektivitas serta efisiensi dalam pengoperasiannya.

B. Maksud dan Tujuan

Kegiatan ini dimaksudkan sebagai fasilitasi bagi pelajar di sekolah yang mempunyai potensi lebih, namun mempunyai keterbatasan untuk mengakses sarana apresiasi acara kesenian, kebudayaan, dan perfilman yang mengandung nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan aksara bangsa.
Adapun tujuan dari acara ini adalah:

1. Meningkatkan apresiasi dan literasi pelajar terhadap nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan aksara bangsa melalui kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler di bidang seni budaya yang dilaksanakan di sekolah;
2. Meningkatkan fungsi dan kiprah satuan pendidikan sebagai forum pendidikan bagi generasi penerus bangsa yang diperlukan sanggup menghargai, mempunyai dan menghayati nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia;
3. Memberi kesempatan secara maksimal bagi sekolah yang mempunyai potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya insan yang berkualitas, baik dalam hal ilmu pengetahuan, keterampilan, maupun nilai-nilai kebijaksanaan pekerti dan moral;
4. Memberi kesempatan bagi masyarakat yang berada di sekitar sekolah akseptor fasilitasi untuk mengakses laboratorium seni budaya; dan
5. Meningkatkan distribusi dan pemerataan pembangunan di bidang kebudayaan melalui fasilitasi laboratorium seni budaya di satuan pendidikan yang berada di daerah.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 wacana Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 wacana Perbendaharaan;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 wacana Pemajuan Kebudayaan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 wacana Tata Cara PelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 wacana Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2013 wacana Pejabat Perbendaharaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2015 wacana Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga; dan
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 wacana Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun
2017 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 wacana Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB II

Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Tingkat Satuan Pendidikan (SMA-SMK) Tahun 2018

A. Pengertian

Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 ialah berupa acara pemberian dukungan secara eksklusif dari Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke Sekolah Menengah Atas (SMA) dan/atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

B. Sasaran

Sasaran Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 adalah Sekolah Menengan Atas dan/atau Sekolah Menengah kejuruan yang berada di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota yang di bawah naungan Dinas yang menangani pendidikan di tingkat provinsi.

Adapun sasaran Sekolah Menengah Atas (SMA) dan/atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan difasilitasi pada tahun anggaran 2018 ini diprioritaskan kepada sekolah di provinsi yang belum mendapatkan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya atau sekolah yang memenuhi persyaratan menurut hasil verifikasi.

C. Kriteria Sekolah Calon Penerima Fasilitasi

1. Sekolah negeri maupun swasta tingkat Sekolah Menengan Atas dan atau Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai lahan dan atau ruangan untuk difasilitasi sebagai peruntukan Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan;
2. Sekolah non pemerintah (Yayasan) berstatus Berbadan Hukum yang tercatat dalam notaris sesuai dengan nama kepemilikan Yayasan dan mempunyai penyandang dana tetap;
3. Belum mempunyai ruang laboratorium seni budaya atau sudah mempunyai ruang laboratorium seni budaya namun tidak memadai atau darurat dan tidak sesuai dengan pembakuan bangunan dan perabot sekolah yang dikeluarkan oleh

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

4. Sekolah yang melaksanakan renovasi/restorasi untuk alih fungsi, dari fungsi lain menjadi fungsi laboratorium seni budaya;
5. Memiliki lahan kosong yang mencukupi di lokasi sekolah untuk pembangunan ruang laboratorium seni budaya dengan mempertimbangkan jarak antar bangunan atau terdapat di lantai tingkat yang di atasnya siap dibangun untuk ruang laboratorium seni budaya dengan ukuran 10 m x 15 m, (ukuran ruang laboratorium seni budaya 8 m x 15 m dan selasar 2 m x 15 m), yang dilengkapi dengan plot rencana pembangunan ruang laboratorium seni budaya pada site plan sekolah dengan mempertimbangkan tidak mengganggu proses acara mencar ilmu mengajar;
6. Sekolah yang mempunyai prestasi dalam bidang seni budaya, di wilayah yang mempunyai potensi besar di bidang seni budaya, atau di kawasan yang termasuk dalam destinasi pariwisata;
7. Sekolah yang sanggup mendapatkan masyarakat di sekitar lingkungan sekolah untuk sanggup mengakses pertunjukan seni budaya;
8. Sekolah sanggup menyediakan daya listrik berkapasitas minimal 7700 VA dengan minimal 3 pass khusus untuk keperluan Laboratorium Seni Budaya;
9. Sekolah yang berada di kawasan yang mempunyai tegangan listrik tidak stabill sanggup menyediakan genset dengan dana di luar dukungan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya.
10. Sekolah bersedia melaksanakan dan menuntaskan pembangunan sesuai dengan usulan yang diajukan dan tidak boleh dikontrakkan atau dikerjakan oleh pihak ketiga (rekanan/kontraktor);
11. Sekolah yang mempunyai kesanggupan: melaksanakan Program Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2018, dan bersedia merawat dan menjaga seluruh kemudahan laboratorium seni budaya; dan
12. Sekolah belum pernah mendapatkan dukungan yang sejenis.

D. Persyaratan Administrasi

1. Sekolah calon akseptor Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2018 di dalam pengajuan proposal harus mencantumkan:
a. Nama dan alamat sekolah secara lengkap;

b. Nomor rekening yang masih aktif;

c. Melampirkan foto kopi NPWP atas nama sekolah;

d. Rincian Anggaran Biaya dan Spesifikasi Teknis; dan e. Melampirkan Gambar Kerja.
2. Sekolah calon akseptor fasilitasi ketika mengajukan proposal harus diketahui dan menerima persetujuan dari Kepala Dinas yang menangani pendidikan di tingkat provinsi;
3. Sekolah calon akseptor fasilitasi wajib menandatangani kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan dan pencairan dana; (lihat lampiran)
4. Melampirkan pernyataan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
5. Sekolah akseptor fasilitasi wajib menciptakan laporan penerimaan dana dan laporan pelaksanaan kegiatan.

E. Sumber dan Jumlah Dana Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya

1. Sumber pendanaan untuk Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tertera dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kesenian Tahun Anggaran 2018;

2. Jumlah dana yang diberikan ke sekolah akseptor fasilitasi sebesar Rp.

750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);

3. Apabila sumber dana yang diberikan untuk pembangunan Laboratorium Seni Budaya terdapat kekurangan anggaran, sekolah sanggup menyediakan dana aksesori atau sharing yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain yang sah dan sanggup dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku; dan

4. Jumlah dana fasilitasi yang diterima oleh sekolah ialah sesuai dengan nominal yang tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan Sekolah yang bersangkutan dan tidak di pungut biaya apapun.

F. Biaya Operasional Panitia Pembangunan Laboratorium Seni Budaya di

Satuan Pendidikan (P2LSB)

Biaya operasional P2LSB untuk melaksanakan pembangunan Laboratorium Seni termasuk biaya pengawasan, mobilisasi, biaya rapat, ATK, dan laporan ialah sebesar maksimal 3.5% dari nilai dukungan yang diterima. Sedangkan untuk honorarium para pekerja termasuk di dalam biaya fisik.

G. Peruntukan Dana Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya

Dana Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya dipakai untuk:

1. Membangun gedung gres laboratorium seni budaya dengan ukuran sesuai spesifikasi teknis;

2. Untuk merenovasi bangunan atau ruangan yang sudah ada;

3. Pembelanjaan dan pemasangan peralatan laboratorium seni budaya sesuai spesifikasi teknis; atau

4. Biaya administrasi P2LSBF selama proses pembangunan laboratorium seni budaya maksimal 3.5% dari seluruh dana fasilitasi yang diterima.

H. Hal-hal yang dilarang

1. Menggunakan dana di luar kepentingan teknis dan administrasi (memberikan sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi atau yang homogen kepada pihak manapun, baik ditingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, konsultan/fasilitator maupun masyarakat);

2. Memindahbukukan dana fasilitasi yang diterima ke bank lain;

3. Meminjamkan dana fasilitasi yang diterima kepada pihak/orang lain;

4. Menggunakan dana fasilitasi yang diterima untuk membayar bonus dan acara rutin lainnya; dan
5. Menginvestasikan dana fasilitasi yang diterima, contohnya usaha, jual beli dan sebagainya.

I. Persyaratan Penggunaan Dana Fasilitasi

1. Sekolah akseptor fasilitasi wajib melaksanakan penggunaan dana sesuai Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2018 dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Pengadaan barang harus mencerminkan kewajaran harga sesuai alokasi dana yang dikelola baik dari segi volume dan kualitas, dan sanggup dipertanggungjawabkan serta mengacu pada Surat Perjanjian Pemberian Fasilitasi (SP2F);

3. Apabila masih terdapat sisa penggunaan dana fasilitasi yang telah diterima, sekolah wajib menyetorkan ke kas negara sebagai pengembalian belanja atau penerimaan negara bukan pajak, atau sanggup mengusulkan penambahan peralatan (dengan catatan harus jenis alat dan volume yang belum diusulkan sebelumnya) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Kesenian;

4. Setiap penggunaan dana harus sanggup dipertanggungjawabkan dengan didukung alat pembayaran yang sah; dan

5. Menyampaikan bukti setor SSPB/SSBP atas sisa dana kepada Direktorat Kesenian paling lambat 7 (tujuh) hari sesudah penyetoran.

J. Penerima Manfaat Hasil Fasilitasi

Penerima manfaat dari acara Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 adalah:

1. Sekolah Menengan Atas dan atau SMK;

2. Pemerintah;

3. Pemerintah Daerah; dan

4. Masyarakat sekitar sekolah, terutama generasi muda.

K. Para Pihak

Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan acara Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2018 mencakup Direktorat Kesenian, Dinas yang menangani pendidikan di tingkat provinsi, dan Satuan Pendidikan, dengan kiprah masing- masing sebagi berikut:

1. Direktorat Kesenian

a. Menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium

Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018;

b. Membuat dan memberikan surat edaran serta mensosialisasikan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 ke Dinas yang menangani pendidikan di tingkat provinsi;

c. Menetapkan Tim Verifikasi untuk menganalisa dan menseleksi proposal yang diterima dari satuan pendidikan akseptor calon fasilitasi;

d. Verifikasi data ke sekolah calon akseptor fasilitasi;

e. Menetapkan calon akseptor Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 sesudah dilakukan verifikasi;

f. Mengundang perwakilan sekolah akseptor fasilitasi menurut Surat Keputusan ke Jakarta untuk mendapatkan pengarahan pengadaan pemberian fasilitasi;

g. Membawa perwakilan sekolah akseptor fasilitasi untuk studi banding ke sekolah percontohan yang telah difasilitasi di Jakarta (sekolah akseptor fasilitasi);

h. Menyalurkan dana Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 ke satuan pendidikan; dan

i. Melakukan monitoring dan penilaian pelaksanaan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018.

2. Dinas yang menangani pendidikan di tingkat provinsi

a. Menginformasikan Surat Edaran Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya ke

Sekolah Menengan Atas dan SMK.

b. Mengetahui/menyetujui surat permohonan fasilitasi yang diajukan oleh satuan pendidikan di tingkat provinsi dan bertanggungjawab penuh terhadap proposal yang diajukan oleh Satuan Pendidikan.

c. Melakukan pemantauan eksklusif di tingkat provinsi acara Fasilitasi

Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018.

d. Melakukan pencatatan aset hasil Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 Sekolah Menengan Atas dan/atau Sekolah Menengah kejuruan Negeri di tingkat provinsi.

3. Satuan Pendidikan Sekolah Menengan Atas dan atau SMK

a. Membuat dan memberikan surat permohonan (proposal Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 yang diketahui/disetujui oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi urusan pendidikan yang ditujukan ke Direktorat Kesenian, (contoh lampiran 2);

b. Menyediakan lahan atau ruangan untuk pembangunan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018;

c. Menandatangani dan menyerahkan Dokumen Persyaratan Pengajuan dan Pencairan Dana (Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan, Surat Perjanjian Pemberian Fasilitasi (SP2F), Berita Acara Pembayaran dan Kuitansi yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, foto kopi rekening Bank atas nama sekolah dan foto kopi NPWP sekolah ke Direktorat Kesenian;

d. Segera memberikan informasi ke Direktorat Kesenian apabila dana sudah/belum masuk ke rekening sekolah;

e. Membuat laporan lampiran dana yang disampaikan ke Direktorat Kesenian;

f. Membentuk Tim Pengelola Keuangan (terdiri dari orang yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk menguji tagihan, memerintahkan pembayaran dan melaksanakan pembayaran) untuk melaksanakan acara Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun
2018;

g. Membuat laporan pertanggungjawaban pemanfaatan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 ke Direktorat Kesenian, tembusan ke Dinas Provinsi yang membidangi urusan pendidikan;

h. Menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil pekerjaan kepada

PPK;

i. Dalam hal Sekolah Menengan Atas dan/atau Sekolah Menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan (SMA dan/atau Sekolah Menengah kejuruan Negeri), maka tembusan gosip jadwal serah terima disampaikan kepada Pemda yang terkait untuk dicatatkan sebagai Barang Milik Pemerintah Daerah;

j. Dalam hal Sekolah Menengan Atas dan/atau Sekolah Menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh yayasan (SMA dan/atau Sekolah Menengah kejuruan Swasta), maka gosip jadwal serah terima disampaikan kepada Yayasan untuk dicatatkan sebagai Barang Milik Yayasan; dan

k. Melakukan pencatatan ke buku inventaris dan memperlihatkan label/identitas yang tidak gampang terhapus pada barang yang dibeli sebagai inventaris sekolah.

Contoh Label:

BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI LABORATORIUM SENI BUDAYA DI SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2018 DARI DIREKTORAT KESENIAN, DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN, KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.

BAB III

PROSES PENETAPAN DAN PENYALURAN FASILITASI

A. Penyampaian Informasi Fasilitasi

Direktur Kesenian memberikan informasi acara Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 ke Dinas Provinsi yang membidangi urusan pendidikan.

B. Pengusulan Sekolah Menengan Atas dan atau Sekolah Menengah kejuruan di Satuan Pendidikan Calon Penerima Fasilitasi

Pengusulan Sekolah Menengan Atas dan/atau Sekolah Menengah kejuruan di Satuan Pendidikan calon akseptor Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Sekolah Menengan Atas dan/atau Sekolah Menengah kejuruan mengajukan proposal permohonan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 dan disampaikan kepada Direktur Kesenian yang diketahui/disetujui Kepala Dinas Provinsi yang membidangi urusan pendidikan (lampiran 1);
2. Kebutuhan gedung dan sarana Laboratorium Seni Budaya serta asumsi harga dan gambar kerja (proposal permohonan fasilitasi dilampiri dengan estimasi rincian biaya pembelian sarana Laboratorium Seni Budaya) (lampiran
3);

3. Membuka rekening atas nama sekolah pada bank penyalur yang telah berhubungan dengan Direktorat Kesenian; dan
4. Melampirkan foto kopi NPWP sekolah.

C. Verifikasi dan Seleksi Proposal

Pelaksanaan verifikasi dan seleksi proposal Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.



Demikian goresan pena wacana

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Tingkat Satuan Pendidikan (SMA-SMK) Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "Juknis Pertolongan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel