Juknis Tunjangan Pemerintah Fasilitasi Acara Kesenian (Fkk) Tahun 2018
Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian (FKK) Tahun 2018
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah menganugerahkan banyak sekali macam nikmat, terutama nikmat sehat dan kesempatan, sehingga kita sanggup menuntaskan penyusunan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian Tahun 2018 sempurna waktu. Kata sempurna waktu menjadi kunci penting, alasannya sebagaimana yang diamanatkan oleh Presiden RI, bahwa semua petunjuk teknis terkait dengan proteksi pemerintah biar sudah selesai pada 31 Desember 2017, sehingga proses penyaluran proteksi pemerintah tersebut sanggup segera dilaksanakan.
Hal-hal pokok yang diatur dalam petunjuk teknis ini meliputi latar belakang, dasar hukum, tujuan, sasaran penerima, jenis, bentuk dan nilai bantuan, kriteria penerima, persyaratan administrasi, tata kelola pencairan, penyaluran, pertanggungjawaban, dan hukuman terkait penyelenggaraan kegiatan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian Tahun 2018.
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian (FKK) Tahun 2018 ini disusun secara ringkas dan tegas dengan impian sanggup lebih gampang dipahami, sehingga pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian (FKK) Tahun 2018 ini sanggup berjalan dengan baik, lancar, dan terukur.
Berikut ialah tautan Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian (FKK) Tahun 2018:
Berikut ialah kutipan dari Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian (FKK) Tahun 2018 tersebut:
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 Bab VI Pasal 520 wacana Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan khususnya Direktorat Kesenian, Direktorat Kesenian mempunyai kiprah melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesenian. Dalam melaksanakan kiprah pokok tersebut, Direktorat Kesenian menyelenggarakan fungsi antara lain koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang seni pertunjukan, seni rupa, seni media, dokumentasi, dan training tenaga kesenian.
Oleh lantaran itu, penyelenggaraan fungsi Direktorat Kesenian merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap kelangsungan hidup kesenian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, daerah dimana bentuk-bentuk seni tumbuh subur sebagai ekspresi individu dan/atau wilayah tertentu yang sanggup dipakai sebagai citra masyarakat dari mana bentuk-bentuk seni itu lahir, hidup, dan berkembang.
Potensi dan keragaman budaya, khususnya kesenian yang tersebar luas di wilayah Indonesia merupakan kekayaan yang tidak ternilai harganya, sekaligus sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Kekayaan tersebut harus dilestarikan (dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan) seluas-luasnya untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk itu diharapkan tekad, semangat kebersamaan, acara kerja, dan kebijakan terarah dari pemerintah yang didukung oleh segenap masyarakat Indonesia.
Mengingat sedemikian luas dan pentingnya fungsi kesenian dalam kehidupan, perlu upaya untuk terus menggali, membina, dan menyebarkan bentuk- bentuk seni yang lahir, hidup, dan berkembang di masyakarat. Untuk itu, kiprah serta masyarakat melalui pelaku kesenian harus terus diberdayakan biar keragaman yang berkembang di masyarakat yang mengandung nilai budaya, kearifan lokal, dan mencerminkan aksara bangsa sanggup berkhasiat bagi generasi muda.
Untuk mendorong kiprah serta pelaku kesenian dalam meningkatkan kreativitas dan produktivitasnya, perlu dilakukan pemberian Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian (Banpem FKK). Demi kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut maka perlu disusun Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian Tahun 2018.
C. Tujuan
Tujuan FKK, yaitu:
1. Mengembangkan kemampuan dan kapasitas pelaku/pengelola seni baik perseorangan/kelompok yang diselenggarakan oleh masyarakat;
2. Memberdayakan pelaku/pengelola seni, baik perseorangan/kelompok yang diselenggarakan oleh masyarakat;
3. Memperluas kanal bagi pelaku/pengelola seni;
4. Meningkatkan kualitas pemajuan (pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan) kesenian yang mempunyai nilai budaya, kearifan lokal, dan mencerminkan aksara bangsa;
5. Meningkatkan apresiasi dan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda terhadap karya seni Indonesia.
BAB II BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI KEGIATAN KESENIAN TAHUN 2018
A. Pengertian
Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian Tahun 2018, yang selanjutnya disebut Fasilitasi Kegiatan Kesenian (FKK) mempunyai pengertian:
1. Bantuan Pemerintah ialah proteksi yang tidak memenuhi kriteria proteksi sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau forum pemerintah/non pemerintah.
2. Fasilitasi ialah pendukungan guna memperlancar suatu kegiatan untuk mencapai tujuan. Pendukungan ini tidak membiayai kegiatan secara keseluruhan. Fasilitasi yang diberikan dalam bentuk penyediaan sarana untuk pelaksanaan kegiatan kesenian yang bersifat non-komersil.
3. Kegiatan Kesenian ialah serangkaian kegiatan atau proses kreatif pelaku/pengelola seni yang sanggup diapresiasi masyarakat dan pemangku kepentingan (stake holder).
4. Pelaku seni ialah seniman perseorangan/kelompok yang beraktivitas dan berkarya di bidang seni.
5. Pengelola seni ialah organisasi/komunitas/sanggar/lembaga/yayasan yang mengelola kegiatan kesenian.
6. Fasilitasi Kegiatan Kesenian ialah kegiatan pendukungan yang bersifat stimulus (tidak membiayai kegiatan secara keseluruhan) yang diberikan kepada pelaku/pengelola seni dalam bentuk penyediaan sarana untuk pelaksanaan kegiatan kesenian yang bersifat non-komersil dan sanggup diapresiasi masyarakat dan pemangku kepentingan (stake holder) kesenian.
B. Tema
Tema FKK tahun 2018 adalah:
1. Kearifan Lokal;
2. Bhinneka Tunggal Ika;
3. Pariwisata Budaya.
Ketiga tema tersebut sanggup dipilih salah satunya oleh pelaku/pengelola seni yang mengajukan proposal kegiatannya untuk mendapatkan dukungan Fasilitasi Kegiatan Kesenian dari Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
C. Sasaran
Sasaran Kegiatan FKK adalah:
1. Terfasilitasinya kegiatan yang diselenggarakan oleh pelaku/pengelola seni;
2. Terwujudnya kegiatan yang bersifat pelestarian nilai budaya, kearifan lokal, dan mencerminkan aksara bangsa;
3. Terwujudnya kegiatan yang mempunyai nilai strategis;
4. Terwujudnya kegiatan yang mengangkat potensi bibit-bibit gres di bidang seni.
D. Penerima
Penerima FKK, meliputi:
1. Pelaku seni perseorangan;
2. Pelaku/Pengelola seni kelompok (organisasi/komunitas/sanggar/lembaga/ yayasan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan bergerak di bidang seni).
E. Jenis, Bentuk, dan Nilai Bantuan
1. Jenis FKK, meliputi:
a. Pergelaran;
b. Pameran;
c. Lokakarya (Workshop);
d. Seminar dan Diskusi;
e. Lomba/Festival: Seni Pertunjukan, Seni Rupa, dan Seni Media.
2. Bentuk FKK, meliputi:
a. Pergelaran:
1) sewa daerah dan/atau panggung serta kelengkapannya;
2) sewa soundsystem;
3) sewa genset;
4) sewa lighting;
5) sewa alat musik;
6) sewa kostum;
7) sewa tenda;
8) sewa kursi;
9) transportasi (transport lokal, transport darat, transport laut, sewa kendaraan) ad cost;
10)penginapan;
11)konsumsi;
12)dokumentasi (foto dan video);
13)publikasi (buku program, banner/spanduk, jumpa pers, peliputan dan/atau penayangan di media massa, baliho, umbul-umbul, backdrop, seragam baju/kaos, poster, flyer, brosur, leaflet);
14)sertifikat/piagam.
b. Pameran:
1) sewa tempat;
2) sewa soundsystem;
3) sewa genset;
4) sewa lighting;
5) sewa panel/pustek;
6) sewa tenda;
7) sewa kursi;
8) pengadaan materi display;
9) transportasi (transport lokal, transport darat, transport laut, sewa kendaraan) ad cost;
10)penginapan;
11)konsumsi;
12)dokumentasi (foto dan video);
13)publikasi (buku program/katalog, labeling, banner/spanduk, jumpa pers, peliputan dan/atau penayangan di media massa, baliho, umbul- umbul, backdrop, seragam baju/kaos, poster, flyer, brosur, leaflet);
14)sertifikat/piagam.
c. Lokakarya (workshop):
1) pengadaan materi workshop;
2) sewa tempat;
3) sewa soundsystem;
4) sewa genset;
5) sewa lighting;
6) sewa LCD dan screen;
7) sewa kursi;
8) transportasi (transport lokal, transport darat, transport laut, sewa kendaraan) ad cost;
9) penginapan;
10)konsumsi;
11)dokumentasi (foto dan video);
12)publikasi (buku program/katalog, banner/spanduk, jumpa pers, peliputan dan/atau penayangan di media massa, baliho, umbul-umbul, backdrop, seragam baju/kaos, poster, flyer, brosur, leaflet);
13)sertifikat/piagam.
d. Seminar dan diskusi:
1) pengadaan materi seminar dan diskusi;
2) sewa tempat;
3) sewa soundsystem;
4) sewa genset;
5) sewa kursi;
6) sewa LCD dan screen;
7) transportasi (transport lokal, transport darat, transport laut, sewa kendaraan) ad cost;
8) penginapan;
9) konsumsi;
10)dokumentasi (foto dan video);
11)publikasi (buku program/katalog, banner/spanduk, jumpa pers, peliputan dan/atau penayangan di media massa, baliho, umbul-umbul, backdrop, kaos, poster, flyer, brosur, leaflet);
12)sertifikat/piagam.
e. Lomba/Festival:
1) Lomba/Festival Seni Pertunjukan:
a) sewa daerah dan/atau panggung serta kelengkapannya;
b) sewa soundsystem;
c) sewa genset;
d) sewa lighting;
e) sewa alat musik;
f) sewa tenda;
g) sewa kursi;
h) transportasi (transport lokal, transport darat, transport laut, sewa kendaraan) ad cost;
i) penginapan;
j) konsumsi;
k) dokumentasi (foto dan video);
l) publikasi (buku program, banner/spanduk, jumpa pers, peliputan dan/atau penayangan di media massa, baliho, umbul-umbul, backdrop, seragam baju/kaos, poster, flyer, brosur, leaflet);
m) sertifikat/piagam;
n) hadiah;
o) piala.
2) Lomba/Festival Seni Rupa dan Seni Media:
a) pengadaan alat dan materi lomba/festival (habis pakai) b) sewa daerah dan/atau panggung serta kelengkapannya; c) sewa soundsystem;
d) sewa genset;
e) sewa lighting;
f) sewa alat musik;
g) sewa tenda;
h) sewa kursi;
i) transportasi (transport lokal, transport darat, transport laut, sewa kendaraan) ad cost;
j) penginapan;
k) konsumsi;
l) dokumentasi (foto dan video);
m) publikasi (buku program, banner/spanduk, jumpa pers, peliputan dan/atau penayangan di media massa, baliho, umbul-umbul, backdrop, seragam baju/kaos, poster, flyer, brosur, leaflet);
n) sertifikat/piagam;
o) hadiah;
p) piala.
3. Nilai FKK yang diberikan, maksimal Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah), termasuk pajak.
F. Kriteria Penerima
Kriteria akseptor FKK adalah:
1. Pelaku seni perseorangan yang mengajukan permohonan fasilitasi secara pribadi untuk melaksanakan kegiatan secara tunggal;
2. Pelaku/pengelola seni yang telah diakui keberadaannya di masyarakat dengan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan;
3. Memiliki acara kerja dan penyelenggaraan kegiatan seni secara berturut- turut selama 3 tahun terakhir;
4. Pelaku/pengelola seni yang belum pernah menerima FKK di dua tahun sebelumnya;
5. Pelaku/pengelola seni yang mempunyai acara kegiatan dan anggaran, namun belum mencukupi;
6. Lulus verifikasi dan ditetapkan sebagai akseptor FKK oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Kesenian sebagai akseptor FKK.
G. Persyaratan Administrasi Penerima
1. Persyaratan manajemen yang harus dipenuhi akseptor FKK kategori
perseorangan, meliputi:
a. Menjawab daftar pertanyaan yang disiapkan oleh Direktorat Kesenian
(lampiran 1);
b. Memiliki nama dan daerah kedudukan yang tetap, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Kelurahan setempat;
c. Tidak terkait dengan partai politik;
d. Memiliki Rekening Bank yang masih aktif dan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP);
e. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga;
f. Nama pelaku/pengelola pengusul, NPWP, rekening bank, dan KTP
sama penamaannya;
g. Daftar Riwayat Hidup dan Foto dokumentasi kegiatan kesenian yang telah dilaksanakan.
2. Persyaratan manajemen yang harus dipenuhi akseptor FKK kategori Kelompok Masyarakat (organisasi/lembaga/yayasan/sanggar/komunitas), meliputi:
a. Menjawab daftar pertanyaan yang disiapkan oleh Direktorat Kesenian
(lampiran 1);
b. Tidak ada konflik internal;
c. Tidak terkait dengan partai politik;
d. Memiliki nama dan daerah kedudukan yang tetap, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Kelurahan setempat;
e. Berbadan aturan (memiliki Akte Pendirian organisasi/lembaga/ yayasan/
sanggar/komunitas yang disahkan oleh Notaris);
f. Memiliki Rekening Bank yang masih aktif dan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) atas nama organisasi/lembaga/yayasan/sanggar/ komunitas;
g. Pengurus (ketua, sekretaris, dan bendahara) mempunyai identitas resmi
(KTP/passport dan Kartu Keluarga);
h. Poin d, e, dan f nama pelaku/pengelola pengusul, akte notaris, NPWP, dan rekening bank sama penamaannya;
i. Memiliki struktur organisasi/lembaga/yayasan/sanggar/komunitas, foto sekretariat (papan nama dan tampak depan), jumlah keanggotaan, dan foto kegiatan kesenian yang telah dilaksanakan.
H. Tugas/Tanggung Jawab dan Sanksi Para Pihak
1. Pihak-pihak yang terlibat dalam FKK, meliputi Direktorat Kesenian, Tim Verifikasi, Penerima FKK, dan Penyedia Barang/Jasa dengan tugas/tanggung jawab masing-masing sebagai berikut:
a. Direktorat Kesenian:
1) Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan FKK;
2) Mensosialisasikan acara FKK;
3) Menetapkan Tim Verifikasi untuk melaksanakan verifikasi dan menilai proposal yang diajukan oleh calon akseptor FKK;
4) Melakukan verifikasi dan visitasi lapangan ke calon akseptor FKK;
5) Memberitahukan hasil seleksi akseptor FKK melalui website resmi
Direktorat Jenderal Kebudayaan, kebudayaan.kemdikbud.go.id;
6) Menetapkan akseptor FKK;
7) Melaksanakan pembekalan (workshop) ke calon akseptor FKK;
8) Melakukan penandatanganan perjanjian FKK;
9) Menyalurkan dana kepada akseptor FKK;
10)Melakukan monitoring dan penilaian FKK;
b. Tim Verifikasi
1) Merumuskan metode verifikasi;
2) Memverifikasi dan menilai proposal calon akseptor FKK;
3) Merekomendasikan calon akseptor FKK kepada PPK untuk ditetapkan dan kemudian disahkan oleh KPA Direktorat Kesenian.
c. Penerima FKK
1) Kategori Perseorangan
a) Mengajukan surat permohonan FKK kepada Direktur Kesenian yang diketahui oleh Dinas Kabupaten/Kota yang menangani bidang kebudayaan atau UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menangani bidang kebudayaan atau Pimpinan Perguruan Tinggi Seni, dan akan menerima nilai tambah apabila mempunyai surat rekomendasi dari kurator seni. Surat permohonan FKK dilampiri proposal sesuai dengan format yang ditetapkan. Proposal berisi:
(1) Program kegiatan;
(2) Jawaban dari pertanyaan yang telah dibuat oleh Direktorat
Kesenian (lampiran 1);
(3) Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Kesenian
(lampiran 3);
(4) Ringkasan Proposal (lampiran 6);
(5) Rincian RAB (RAB yang dilengkapi data dukung penyusunan RAB. Bentuk data dukung sanggup berupa daftar harga yang dikeluarkan vendor atau bukti pembayaran yang pernah dilakukan untuk transaksi barang yang tersebut) (lampiran 7);
(6) Surat keterangan domisili;
(7) Fotocopy rekening bank, NPWP, KTP, KK;
(8) Surat pernyataan tidak terkait dengan partai politik (lampiran 12). b) Menandatangani surat pernyataan kesediaan melaksanakan dan
mempertanggungjawabkan FKK (lampiran 13);
c) Menyampaikan surat pernyataan, bahwa pada tahun anggaran berjalan tidak sedang atau akan mendapatkan fasilitasi homogen untuk objek dan peruntukan yang sama dari dana Anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Negara (APBN) dari instansi lain (lampiran 15);
d) Mengikuti workshop pengarahan teknis pelaksanaan FKK yang diadakan oleh Direktorat Kesenian;
e) Melampirkan pernyataan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh seniman (lampiran 17);
f) Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian FKK (SP2B), Berita Acara Pembayaran, dan Kuitansi Pembayaran FKK yang dibuat oleh Direktorat Kesenian (lampiran 19, 20, dan 21);
g) Melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal (program, waktu pelaksanaan, dan RAB) yang telah diajukan dan disetujui oleh Tim Verifikasi, serta ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA;
h) Melakukan koordinasi apabila terjadi perubahan waktu pelaksanaan
kegiatan. Perubahan pelaksanaan harus disetujui PPK Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Apabila kegiatan dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari PKK Direktorat Kesenian maka kegiatan dianggap ilegal dan akseptor fasilitasi wajib mengembalikan dana fasilitasi ke Negara. (lampiran 13)
i) Menyertakan logo Kemendikbud pada setiap materi publikasi
(spanduk, baliho, undangan, katalog/buku program, video, dll);
contoh:
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
j) Menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja kepada
Direktur Kesenian (lampiran 22);
k) Menyampaikan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) untuk pengembalian ke KAS negara di tahun anggaran yang sama, apabila terdapat sisa anggaran (lampiran 23);
l) Menyampaikan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) untuk pengembalian ke KAS negara di tahun anggaran yang berbeda, apabila terdapat sisa anggaran (lampiran 24);
m) Membuat dan memberikan laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran 27) dan fotocopy laporan manajemen keuangan secara tertulis kepada Direktur Kesenian sesuai dengan format yang ditentukan, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sehabis pelaksanaan kegiatan, lengkap dengan foto, video, serta dokumen pendukung lainnya. Laporan dikirim kepada:
Direktur Kesenian
U.p Kepala Subdit Seni Rupa
Komplek Kemendikbud, Gd. E, Lantai 9, Jln. Jenderal Sudirman,
Senayan – Jakarta 10270
Telepon/fax (021) 5725561
2) Kategori Kelompok
a) Mengajukan surat permohonan FKK kepada Direktur Kesenian yang diketahui oleh Dinas Kabupaten/Kota yang menangani bidang kebudayaan atau UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menangani bidang kebudayaan atau Pimpinan Perguruan Tinggi Seni, dan akan menerima nilai tambah apabila mempunyai surat rekomendasi dari kurator seni. Surat permohonan FKK dilampiri proposal sesuai dengan format yang ditetapkan. Proposal berisi:
(1) Program kegiatan;
(2) Jawaban dari pertanyaan yang telah dibuat oleh Direktorat
Kesenian (lampiran 1);
(3) Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Kesenian
(lampiran 2);
(4) Ringkasan Proposal (lampiran 5);
(5) Rincian RAB (RAB yang dilengkapi data dukung penyusunan RAB. Bentuk data dukung sanggup berupa daftar harga yang dikeluarkan vendor atau bukti pembayaran yang pernah dilakukan untuk transaksi barang yang tersebut) (lampiran 7);
(6) Surat keterangan domisili;
(7) Fotocopy rekening bank, NPWP, KTP, KK, Akte Notaris;
(8) Surat pernyataan tidak terkait dengan partai politik (lampiran
11).
b) Menandatangani surat pernyataan kesediaan melaksanakan dan mempertanggungjawabkan FKK (lampiran 14);
c) Menyampaikan surat pernyataan, bahwa pada tahun anggaran berjalan tidak sedang atau akan mendapatkan fasilitasi homogen untuk objek dan peruntukan yang sama dari dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Negara) dari instansi lain (lampiran 16);
d) Mengikuti workshop pengarahan teknis pelaksanaan FKK yang diadakan oleh Direktorat Kesenian;
e) Melampirkan pernyataan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh seniman atau ketua kelompok/organisasi/lembaga/yayasan/ sanggar/ komunitas seni (lampiran 18);
f) Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian FKK (SP2B), Berita Acara Pembayaran, dan Kuitansi Pembayaran FKK yang di buat oleh Direktorat Kesenian (lampiran 19, 20, dan 21);
g) Melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal (program, waktu pelaksanaan dan RAB) yang telah diajukan dan disetujui oleh Tim
Verifikasi serta ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA;
h) Melakukan koordinasi apabila terjadi perubahan waktu pelaksanaan lantaran disebabkan faktor force majeur. Perubahan pelaksanaan harus disetujui PPK Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (lampiran 14);
i) Menyertakan logo Kemendikbud pada setiap materi publikasi
(spanduk, baliho, undangan, katalog/buku program, video, dll);
contoh:
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
j) Menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja kepada Direktur Kesenian (lampiran 22);
k) Menyampaikan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) untuk pengembalian ke KAS negara di tahun anggaran yang sama, apabila terdapat sisa anggaran (lampiran 23);
l) Menyampaikan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) untuk pengembalian ke KAS negara di tahun anggaran yang berbeda, apabila terdapat sisa anggaran (lampiran 24);
m) Membuat dan memberikan laporan pelaksanaan kegiatan (lampiran 27) dan fotocopy laporan manajemen keuangan secara tertulis kepada Direktur Kesenian sesuai dengan format yang ditentukan, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sehabis pelaksanaan kegiatan, lengkap dengan foto, video, serta dokumen pendukung lainnya. Laporan dikirim kepada:
Direktur Kesenian
U.p Kepala Subdit Seni Rupa
Komplek Kemendikbud, Gd. E, Lantai 9, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta 10270
Telepon/fax (021) 5725561
2. Sanksi
Apabila terdapat pihak yang terkait dengan FKK yang tidak melaksanakan kewajibannya atau melaksanakan tindakan penyalahgunaan dan/atau penyimpangan pelaksanaan kegiatan dan keuangan sebagaimana telah tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dan surat perjanjian kerja (kontrak), akan ditindak/dikenai hukuman aturan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.AB III
TAHAP DAN JADWAL FASILITASI KEGIATAN KESENIAN
A. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Tahapan pelaksanaan FKK ialah sebagai berikut:
1. Tahap Persiapan
Tahapan persiapan FKK meliputi rapat koordinasi, penyusunan petunjuk teknis, pembuatan ajaran asistensi monitoring dan evaluasi, pembekalan petugas asistensi monitoring dan evaluasi, penetapan tim verifikasi, dan pembuatan jadwal kegiatan.
2. Tahap Pelaksanaan
a. Pengiriman proposal tahap 1 diterima paling lambat tanggal 31 Januari
2018 untuk kegiatan yang dilaksanakan bulan Februari s.d. Juli 2018 dan pengiriman proposal tahap 2 diterima paling lambat tanggal 31 Mei 2018 untuk kegiatan yang dilaksanakan bulan Agustus s.d. November 2018. Pengiriman proposal ditujukan kepada:
Direktur Kesenian
U.p Kepala Subdit Seni Rupa
Komplek Kemendikbud , Gd. E, Lantai 9
Jln. Jenderal Sudirman, Senayan
Jakarta 10270
b. Verifikasi dan penilaian proposal
1) Tim verifikasi berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri dari PPK dan pakar seni yang kompeten dibidangnya (seni rupa, seni pertunjukan, dan seni media)
2) Tim verifikasi dipimpin oleh PPK sebagai ketua tim verifikasi yang dibuat dan ditetapkan menurut SK pembentukan tim verifikasi oleh Direktur Kesenian selaku KPA Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3) Tim verifikasi bertugas untuk memverifikasi dan menilai proposal yang telah masuk menurut instrumen verifikasi yang telah dibuat. Hasil verifikasi dan penilaian berupa daftar akseptor FKK tersebut dipakai sebagai rekomendasi yang selanjutnya ditetapkan sebagai
akseptor FKK oleh PPK dengan disahkan oleh KPA.
c. Pengumuman hasil verifikasi proposal tahap 1 pada bulan Februari 2018 dan tahap 2 pada bulan Juni 2018 dilakukan melalui website http://kemdikbud.go.id/ dan http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/
d. Koordinasi tahap 1 dan 2, masing-masing tahap mengundang penerima
FKK. Koordinasi dilakukan oleh Direktorat Kesenian dengan maksud:
1) Memberikan klarifikasi wacana prosedur pelaksanaan FKK;
2) Penandatangan Surat Pernyataan Kesediaan Melaksanakan
Pekerjaan dan Mempertanggungjawabkan FKK;
3) Penandatangan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B); dan
4) Menjelaskan tata cara penyusunan laporan pertanggungjawaban. e. Penyaluran dana FKK
Proses penyaluran dan pencairan dana FKK dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
1) Penyaluran Dana
Pemberian FKK melalui transfer:
Direktur Kesenian selaku KPA mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III untuk mengirimkan dana proteksi eksklusif ke rekening akseptor FKK, dengan melengkapi dokumen berupa:
a) Surat Keputusan Tentang Penetapan Penerima Bantuan;
b) Surat Perjanjian Kerjasama (SP2B);
c) Surat Pernyataan Kesediaan Melaksanakan Pekerjaan dan
Mempertanggungjawabkan FKK;
d) Berita Acara Pembayaran;
e) Kuitansi Penerima Bantuan;
f) Fotocopy NPWP dan Nomor Rekening Bank; dan g) Daftar Nominatif Bagi Penerima FKK.
2) Penarikan Dana
Penerima FKK sanggup menarik dana proteksi sehabis dana masuk ke rekening akseptor proteksi dan menginformasikan ke Direktorat Kesenian dengan memberikan laporan penerimaan dana.
3) Pengelolaan dana
Pengelolaan dana FKK sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Penerima FKK. Untuk memudahkan pelaporan dan pengawasan penggunaan dana, perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a) Pembukuan
(1) Setiap transaksi harus didukung dengan bukti sah;
(2) Bukti pengeluaran uang Rp 250.000,- s.d. Rp 999.000,- dibubuhi materai Rp 3.000,- sedangkan pengeluaran sama dengan atau lebih dari Rp 1.000.000,- dibubuhi materai Rp
6.000,-;
(3) Bukti kuitansi pengeluaran harus mencantumkan nama barang/jasa, nilai nominal, nama dan tanda tangan penerima, stempel toko/persewaan, tanggal, dan nomor bukti;
(4) Seluruh penerimaan dan pengeluaran uang harus dicatat dan dibukukan (Buku Kas Umum);
(5) Semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran harus dibukukan sesuai dengan urutan tanggal transaksi;
(6) Setiap selesai bulan, Buku Kas Umum ditutup, dihitung saldonya, dan dicocokkan dengan saldo kas maupun saldo bank, serta diketahui oleh ketua tim pelaksana bantuan; dan
(7) Buku Kas Umum harus ditulis dengan rapih dan dihentikan dihapus. Jika terjadi kesalahan biar dicoret dengan satu garis dan dilakukan pembetulan serta diparaf.
b) Dokumen Pendukung Pembukuan
Kuitansi/tanda bukti pembayaran/nota/bon orisinil dari pihak yang mendapatkan pembayaran.
c) Saldo Pembukuan
Dana yang belum dipakai harus tetap disimpan di bank, dihentikan dipindahkan pada rekening lain atau disimpan ditempat lain. Jumlah saldo kas (uang tunai) setiap harinya dihentikan lebih dari Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
d) Larangan Penggunaan Dana
Dana FKK dihentikan dipergunakan untuk kepentingan di luar kegiatan, sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis, misalnya:
(1) Memberikan sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang homogen kepada pihak manapun, baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, konsultan/fasilitator maupun masyarakat;
(2) Dipindahbukukan ke bank lain;
(3) Dipinjamkan kepada pihak/orang lain;
(4) Membayar bonus dan kegiatan rutin lainnya (honor pelatih, gaji panitia pengadaan); dan
(5) Diinvestasikan pada kegiatan produktif, contohnya membeli ternak dan sebagainya.
e) Ketentuan Perpajakan
Pajak yang timbul sebagai jawaban penggunaan dana FKK sudah termasuk di dalam pengusulan RAB dan menjadi tanggung jawab akseptor serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
f. Pelaporan
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan FKK, akseptor diwajibkan segera membuat, menyimpan, dan memberikan laporan pelaksanaan (dilampiri foto-foto dan video pelaksanaan kegiatan) dan fotocopy laporan keuangan kegiatan kepada Direktur Kesenian, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sehabis seluruh pekerjaan dilaksanakan. Laporan ditujukan kepada:
Direktur Kesenian,
u.p. Kepala Subdit Seni Rupa
Komplek Kemdikbud Gedung E Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan,
Jakarta 10270.
Telepon/fax (021) 5725561
3. Tahap Asistensi Monitoring dan Evaluasi
Asistensi Monitoring dan Evaluasi FKK dilaksanakan oleh Direktorat Kesenian dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Kesenian. Aspek yang dimonitoring meliputi:
1) Kesesuaian antara bentuk dan jenis kegiatan dengan proposal yang telah ditetapkan;
2) Tempat dan waktu pelaksanaan;
3) Penggunaan bentuk dukungan;
4) Efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran; dan
5) Dampak kegiatan yang telah dilaksanakan.
B. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Jadwal pelaksanaan FKK sebagaimana dalam tabel di bawah ini.
Tahapan Pelaksanaan
No Kegiatan
Bulan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Persiapan
2 Rapat Koordinasi
3 Review Petunjuk Teknis
Penyusunan Pedoman
4 Asistensi Monitoring dan
Evaluasi
5 Penetapan Tim Verifikasi
6 Penerimaan proposal tahap 1
Proses verifikasi dan
7 penetapan akseptor FKK
tahap 1
8 Pelaksanaan FKK tahap 1
9 Penerimaan proposal tahap 2
Proses verifikasi dan
10 penetapan akseptor FKK
tahap 2
11 Pelaksanaan FKK tahap 2
12 Evaluasi dan laporan keseluruhan
Keterangan:
Untuk pelaksanaan asistensi, monitoring, dan penilaian tidak dijadwalkan secara khusus, tetapi mengikuti jadwal pelaksanaan kegiatan FKK menyerupai yang tertera dalam proposal.
BAB IV PENUTUP
Pembinaan dan pelestarian kesenian merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, baik itu pelaku/pengelola seni, maupun apresiator. Untuk itu antara pemerintah dengan masyarakat harus sanggup bersinergi. Kebijakan dan acara kesenian pemerintah harus sanggup mengakomodir kebutuhan masyarakat, khususnya pelaku/pengelola seni. Di sisi lain, masyarakat harus sanggup menerjemahkan kebijakan dan acara pemerintah ke dalam bentuk kegiatan/aktivitas kesenian yang mempunyai nilai budaya, kearifan lokal, dan mencerminkan aksara bangsa.
Agar kebijakan dan acara pemerintah sanggup berjalan sesuai dengan yang diharapkan, dalam pelaksanaannya membutuhkan perangkat kegiatan sebagai ajaran yang mengatur hak dan kewajiban para pihak terkait. Petunjuk Teknis ini diharapkan sanggup mengakomodir ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan acara FKK Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
LAMPIRAN
Lampiran 1 : Daftar Pertanyaan yang Harus Dijawab oleh Pelaku/Pengelola Seni
1. Kegiatan kesenian apa yang selama ini dilakukan?
2. Hambatan apa saja yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan kesenian?
3. Mengapa anda membutuhkan acara ini?
4. Kegiatan apa yang diusulkan dalam acara ini?
5. Apa kiprah kegiatan tersebut dalam pelestarian nilai budaya dan kearifan lokal?
6. Apa yang ingin dicapai dari kegiatan yang anda usulkan?
7. Apa saja manfaat dari kegiatan yang diusulkan?
8. Hal-hal apa saja yang mungkin menghambat pelaksanaan?
9. Apa saja sumber daya yang sudah disiapkan untuk pelaksanaan kegiatan yang diusulkan? (dana awal, sumber daya manusia, sarana dan prasarana);
10. Apakah terdapat kawan kerja dalam pelaksanaan kegiatan yang diusulkan? (sponsor, pemda, dan pihak lain).
Lampiran 2 : Surat Permohonan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan
Kesenian (Kelompok)
KOP SANGGAR/KOMUNITAS/ORGANISASI/LEMBAGA/YAYASAN
Nomor : .............., ...............2018
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Permohonan FKK-Sanggar/...
Yang terhormat,
Direktur Kesenian
U.p Kepala subdit Seni Rupa
Komplek Kemendikbud , Gd. E, Lantai 9
Jln. Jenderal Sudirman, Senayan
Jakarta 10270
Sehubungan dengan adanya acara pemberian Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian Tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan hormat kami mengajukan permohonan fasilitasi kegiatan .....*).
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan proposal Fasilitasi Kegiatan Kesenian Tahun 2018 (program dan RAB, beserta data dukung lainya) untuk dijadikan materi pertimbangan.
Atas perhatian dan pertimbangan Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Demikian goresan pena wacana
0 Response to "Juknis Tunjangan Pemerintah Fasilitasi Acara Kesenian (Fkk) Tahun 2018"
Posting Komentar