Panduan/Juklak O2sn Smp Tahun 2018

 Dalam upaya  meningkatkan  mutu sumberdaya  insan  Indonesia  semoga bisa bersaing dalam Panduan/Juklak O2SN Sekolah Menengah Pertama Tahun 2018

Download Panduan/Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Olimpiade Olahraga Siswa Nasional Sekolah Menengah Pertama (O2SN SMP) Tahun 2018







Dalam upaya meningkatkan mutu sumberdaya insan Indonesia semoga bisa bersaing dalam kurun keterbukaan memandang perlu untuk membuat dan meningkatkan layanan pendidikan kepada seluruh warga negara minimal pada jenjang Sekolah Menengah Pertama. Selain itu banyak sekali kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan juga terus diselenggarakan baik dalam bentuk kegiatan pembelajaran maupun dalam bentuk kegiatan Lomba, Festival dan Olimpiade tahun 2018.

Untuk mewujudkan kegiatan dimaksud, khususnya kegiatan Lomba, Festival dan Olimpiade tahun 2018 telah disusun banyak sekali kebijakan dan taktik yang kemudian dijabarkan dalam bentuk jadwal dan atau kegiatan yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi, baik di tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional. Kegiatan di tingkat nasional mencakup Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI SMP), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN), dan Gala Siswa Indonesia Sekolah Menengah Pertama (GSI). Sedangkan kegiatan di tingkat internasional ibarat International Junior Science Olympiad (IJSO), International Mathematics Competition (IMC), Basel Open Master (BOM), dan International Research Exhibition.

Agar jadwal dan/atau kebijakan tersebut sanggup mencapai sasaran yang telah ditetapkan, maka diterbitkan Buku Petunjuk Pelaksanaan untuk masing-masing jenis kegiatan, baik Lomba, Festival dan Olimpiade yang bersifat nasional maupun bersifat internasional.

Melalui Panduan/Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Olimpiade Olahraga Siswa Nasional Sekolah Menengah Pertama (O2SN SMP) Tahun 2018 ini diharapkan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan kegiatan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan sekolah sanggup memakai buku petunjuk pelaksanaan ini sebagai pedoman pelaksanaan, sehingga kegiatan sanggup dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Akhirnya kami mengharapkan semoga semua pihak terkait secara gotong royong dan bergotong royong menyukseskan pelaksanaan jadwal Lomba, Festival dan Olimpiade. Semoga Panduan/Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Olimpiade Olahraga Siswa Nasional Sekolah Menengah Pertama (O2SN SMP) Tahun 2018 ini bermanfaat bagi pelaksanaan kegiatan tahun 2018.

Berikut yakni tautan Download Panduan/Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Olimpiade Olahraga Siswa Nasional Sekolah Menengah Pertama (O2SN SMP) Tahun 2018:




Berikut yakni kutipan dari Panduan/Juklak O2SN Sekolah Menengah Pertama Tahun 2018 tersebut:



BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam planning strategis (Renstra) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tahun 2015 – 2019, visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015 –
2019 yakni “Terbentuknya insan serta ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang berkarakter dengan berlandaskan gotong royong”.

Pemerintah sebagai pengelola dan penyelenggara pendidikan berupaya keras dalam melaksanakan program-program peningkatan mutu pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama berusaha mewujudkan jadwal Nawacita Presiden Republik Indonesia, yakni meningkatkan kualitas hidup insan indonesia dan melaksanakan revolusi huruf bangsa yang akan dilaksanakan melalui kegiatan olahraga pendidikan.

Pendidikan jasmani dan kesehatan sanggup menunjang pengembangan huruf penerima didik baik secara organis, neuromuskuler, intelektual, emosional dan sosial, serta meningkatkan daya cipta, rasa dan karya para siswa. Muaranya yakni pada upaya peningkatan mutu pendidikan khususnya di bidang olahraga, serta Penguatan Pendidikan Karakter.

Hal ini telah dibuktikan oleh penelitian yang dilakukan oleh para peneliti dari University of Strathclyde, Inggris, dimana mene-mukan bahwa kemampuan akademik seorang pelajar sampaumur akan meningkat, jikalau beliau rajin berolahraga atau melaksanakan kegiatan fisik. Seorang pelajar yang berusia sampaumur akan lebih berpeluang untuk mendapat nilai yang elok di sekolahnya, jikalau beliau semakin rajin melaksanakan kegiatan fisik atau berolahraga.

Pemerintah Indonesia terus berupaya memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat. Di tingkat pendidikan dasar, kegiatan olahraga terus digalakkan, baik dalam pembelajaran di kelas, kegiatan ekstrakurikuler, ataupun lomba-lomba.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni menyelenggarakan kompetisi olahraga secara berjenjang dan bertahap, mulai tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi,

Petunjuk Pelaksanaan O2SN Tingkat Sekolah Menengah Pertama 2018
hingga dengan tingkat nasional. Adapun kompetisi yang dimaksud adalahOlimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN).

Kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Sekolah Menengah Pertama merupakan suatu wahana bagi penerima didik untuk mengimplementasikan Penguatan Pendidikan Karakter melalui pembinaan kegiatan olahraga yang dilakukan secara sedikit demi sedikit dan berjenjang. Kegiatan O2SN juga merupakan wahana pembelajaran pendidikan jasmani dan olahraga, serta penumbuhan nilai-nilai pendidikan huruf melalui kedispilinan, kreativitas, daya juang, jujur, sportif, kompetitif, solidaritas, dan bertanggung jawab.

Oleh alasannya yakni itu, pelaksanaan O2SN Sekolah Menengah Pertama Tahun 2018 membutuhkan panduan yang sanggup dipakai untuk petunjuk bagi pelaksanaan O2SN Sekolah Menengah Pertama Tahun 2018 baik mulai tahap sekolah, kecamatan, kabupten/kota, provinsi, hingga tahap nasional. Petunjuk Pelaksanaan O2SN Sekolah Menengah Pertama Tahun 2018 ini tidak hanya berisi juknis pelaksanaan lomba O2SN, tapi juga menunjukkan perspektif pentingnya O2SN Sekolah Menengah Pertama Tahun 2018.

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2005 wacana Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 17 bahwa ruang lingkup olahraga mencakup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi.
3. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintah Daerah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 wacana Penguatan Pendidikan Karakter.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 wacana Pembinaan Kesiswaan.
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 wacana Penumbuhan Budi Pekerti.
10. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0422/MPK.C/PD/2015 wacana Penyelenggaraan Olimpiade, Lomba dan Festival.

C. Tujuan

1. Meningkatkan kecintaan dan apresiasi terhadap bidang olahraga.
2. Meningkatkan kecakapan kolaboratif dan kooperatif.
3. Meningkatkan kesehatan jasmani.
4. Meningkatkan mutu akademis.
5. Menciptakan kondisi kompetitif secara sehat.
6. Melatih sportivitas dan tanggung jawab.
7. Mengembangkan talenta dan minat siswa dalam bidang olahraga.
8. Meningkatkan persatuan dan kesatuan antara siswa seluruh Indonesia.

D. Tema

“Melalui Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Membentuk Pelajar yang Berprestasi Akademi, Olahraga dan Berbudi Pekerti Luhur”

E. Pengertian Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)

O2SN yakni suatu kegiatan yang bersifat kompetisi di bidang olahraga antar siswa SMP/MTs atau yang sederajat dalam lingkup wilayah atau tingkat lomba tertentu.

F. Hasil yang diharapkan

1. Adanya peningkatan kondisi kesehatan jasmani siswa di sekolah sehingga sanggup menunjang peningkatan kualitas akademis.

2. Terpilihnya siswa terbaik dalam bidang olahraga, sebagai hibrida atlet pada tingkat wilayah tertentu.

3. Terjalinnya kesatuan dan persatuan antar siswa seluruh Indonesia melalui O2SN.

G. Sasaran

Siswa SMP/MTs Negeri dan Swasta atau yang sederajat.

BAB II MEKANISME PENYELENGGARAAN

A. Pelaksanaan

Kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Sekolah Menengah Pertama Tahun 2018 dilaksanakan melalui beberapa tahap yaitu :

1. Tingkat Sekolah

MekanismepelaksanaanOlimpiadeOlahragaSiswaNasional(O2SN)diserahkan sepenuhnya kepada sekolah. Cabang olahraga yang dipertandingkan mengacu pada kegiatan yang akan dilaksanakan di kecamatan, kabupaten/kota atau provinsi. Sekolah menentukan penerima yang akan mengikuti kegiatan olimpiade olahraga tingkat selanjutnya. Peserta yang dikirim merupakan perwakilan sekolah, yang disahkan dengan SK kepala sekolah.

2. Tingkat Kecamatan

Pelaksanaan O2SN Sekolah Menengah Pertama tingkat kecamatan dilaksanakan apabila jumlah sekolah yang akan berpartisipasi dalam O2SN di kecamatan cukup banyak. Olimpiade olahraga tingkat kecamatan bertujuan untuk menunjukkan kesempatan kepada seluruh sekolah untuk berpartisipasi. Peserta yang menjadi wakil kecamatan disahkan dengan SK kepala sekolah dan SK Kepala Seksi Pendidikan kecamatan. Struktur dan wewenang di tingkat kecamatan ini sanggup diubahsuaikan dengan kondisi wilayah. Pemenang tingkat kecamatan berhak mengikuti O2SN tingkat kabupaten/kota.

3. Tingkat Kabupaten/Kota

Kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Sekolah Menengah Pertama tingkat kabupaten yakni ajang kompetisi bagi penerima lomba yang mewakili kecamatan. Peserta yang mewakili O2SN di tingkat kabupaten/kota disahkan dengan SK Kepala Seksi Kecamatan atau Ketua Penyelenggara O2SN di tingkat Kecamatan. Pemenang tingkat kabupaten/kota berhak mengikuti O2SN Sekolah Menengah Pertama tingkat provinsi disahkan dengan SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

4. Tingkat Provinsi

Kegiatan O2SN Sekolah Menengah Pertama tingkat provinsi yakni kegiatan yang diikuti

Panduan/Petunjuk Pelaksanaan (juklak) O2SN Tingkat Sekolah Menengah Pertama 2018

oleh penerima juara tingkat kabupaten/kota. Cabang olahraga yang dipertandingkan mengacu pada kegiatan tingkat nasional. Pemenang tingkat provinsi akan menjadi wakil untuk mengikuti O2SN Sekolah Menengah Pertama tingkat nasional dengan SK Penetapan Peserta O2SN yang disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

5. Tingkat Nasional

O2SN Sekolah Menengah Pertama tingkat nasional yakni kegiatan yang diikuti oleh pemenang tingkat provinsi. Jenis cabang olahraga yang dipertandingkan/diperlombakan sesuai dengan cabang olahraga yang tercantum dalam BAB IV. Provinsi menginformasikan keikutsertaan kepada Panitia Pusat melalui pendaftaran daring yang sanggup diakses melalui ditpsmp.kemdikbud.go.id/ pesertadidik.

B. Pembiayaan

1. Pelaksanaan O2SN tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah setempat. Pembiayaan dibebankan pada APBD.

2. O2SN tingkat nasional ditanggung oleh APBN dengan DIPA Direktorat Pembinaan SMP.

C. Hadiah dan Penghargaan

1. Hadiah dan penghargaan diberikan kepada setiap pemenang, baik perorangan maupun beregu. Jenis hadiah dan penghargaan ditentukan oleh masing-masing panitia olimpiade olahraga pada setiap tingkat lomba.

2. Setiap penerima O2SN Sekolah Menengah Pertama tingkat nasional tahun 2018 sesuai dengan persyaratan penerima akan mendapat Beasiswa Bakat dan Prestasi Sekolah Menengah Pertama tahun 2018 sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)

D. Waktu Pelaksanaan

Jadwal pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tahun 2018 direncanakan sebagai berikut :

No Kegiatan Waktu Keterangan Pendanaan

1 O2SN Tingkat Sekolah Maret 2018 Ditentukan Sekolah APBD

2 O2SN Tingkat Kecamatan April 2018 Ditentukan Kecamatan APBD

3 O2SN Tingkat Kab. Kota April 2018 Ditentukan Kab./Kota APBD
4 O2SN Tingkat Provinsi Mei s.d. Juli 2018 Ditentukan Provinsi APBD

5 O2SN Tingkat Nasional 16 s.d. 22
September 2018

Kota Yogyakarta,
D.I Yogyakarta APBN

E. Juri/Wasit

1. Mampu dan menguasai cabang yang dipertandingkan/ dilombakan.
2. Berlaku adil dan tidak memihak kepada siapapun.
3. Bersedia melaksanakan kiprah sesuai jadwal pertandingan/lomba.
4. Memberikan hasil penilaian/penjurian yang dilakukan kepada pimpinan.
5. Mengikuti hukum pertandingan sesuai cabang olahraga O2SN yang dipertandingkan.

F. Layanan Informasi

Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama menunjukkan layanan informasi yang sanggup dilihat dan diunduh melalui ditpsmp.kemdikbud. go.id/pesertadidik untuk mendapat informasi terkini wacana perubahan- perubahan yang terjadi dalam peraturan pertandingan, surat pemanggilan dan hal lain seputar O2SN Sekolah Menengah Pertama Tahun 2018.
Informasi layanan informasi sanggup diakses melalui: FB Fan page : ditpsmp.lomba talenta prestasi 2018
Instagram : ditpsmp.pestasi_2018
Twitter : @bakatprestasi18
YouTube : talenta prestasi
Email : bakatprestasi.psmp@kemdikbud.go.id

Alamat sekretariat lomba, pameran dan olimpiade Sekolah Menengah Pertama Direktorat Pembinaan SMP
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jalan Jenderal Sudirman, Gedung E lantai 17
Senayan, Jakarta Pusat 10270
Telepon. +62 21 5725683
Fax. +62 21 57900459
Sekretariat Lomba. +62 87781037040

BAB III KEPANITIAAN


Agar pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) sanggup berlangsung secara baik dan efisien, maka perlu ditata organisasi pelaksanaannya. Adapun organisasi pelaksanaan kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) untuk setiap tahap yakni sebagai berikut:

A. Tingkat sekolah

Kepala sekolah membentuk panitia olimpiade olahraga sekolah yang terdiri dari unsur :
1. Kepala sekolah,
2. Guru,
3. Komite sekolah,
4. Instansi terkait.

Tugas dan tanggung jawab panitia sekolah yakni :
1. Merencanakan dan menyeleksi penerima lomba tingkat sekolah.
2. Menyiapkan surat-surat dan keperluan penyelenggaraan seleksi tingkat sekolah.
3. Menyosialisasikan penyelenggaraan lomba olahraga.
4. Menetapkan penerima yang mewakili sekolah.
5. Menetapkan 1 (satu) orang guru pendamping untuk kegiatan lomba tingkat kecamatan atau kabupaten/kota.
6. Mengirimkan penerima untuk mewakili sekolah dalam O2SN Sekolah Menengah Pertama tingkat berikutnya.

B. Tingkat Kecamatan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membentuk panitia olimpiade olahraga tingkat kecamatan yang terdiri dari unsur-unsur :
1. Cabang dinas pendidikan kecamatan (UPTD)
2. MGMP, MKKS,
3. Instansi terkait.

Tugas dan tanggung jawab panitia tingkat kecamatan yakni :
1. Merencanakan pelaksanaan O2SN tingkat kecamatan.
2. Menyiapkan surat-surat dan keperluan lain yang terkait dengan penyelenggaraan.

9
Petunjuk Pelaksanaan O2SN Tingkat Sekolah Menengah Pertama 2018
3. Mensosialisasikan penyelenggaraan O2SN.
4. Menetapkan dan menyiapkan kawasan penyelenggaraan olimpiade olahraga.
5. Melaksanakan kegiatan O2SN tingkat kecamatan,
6. Menetapkan pemenang melalui surat keputusan camat.
7. Mengirimkan penerima untuk mewakili kecamatan dalam O2SN Sekolah Menengah Pertama tingkat berikutnya.

C. Tingkat Kabupaten/ Kota

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membentuk panitia olimpiade olahraga tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari unsur-unsur :
1. Dinas pendidikan kabupaten/kota,
2. Perguruan tinggi setempat,
3. MGMP, MKKS,
4. Pengurus Cabang Olahraga kabupaten/kota yang dipertandingkan dan
Instansi terkait lainnya.

Tugas dan tanggung jawab panitia tingkat kabupaten/kota adalah:
1. Membuat dan menginformasikan pelaksanaan O2SN Sekolah Menengah Pertama tingkat kabupaten/kota ke Dinas Pendidikan Provinsi.
2. Merencanakan pelaksanaan O2SN kabupaten/kota.
3. Bekerjasama dengan sekolah dalam penyelenggaran kegiatan.
4. Menyiapkan surat-surat dan keperluan lain yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan.
5. Menyosialisasikan penyelenggaraan O2SN Sekolah Menengah Pertama tingkat kab./kota.
6. Menetapkan dan menyiapkan kawasan penyelenggaraan O2SN Sekolah Menengah Pertama tingkat kabupaten/kota dengan surat keputusan.
7. Melaksanakan kegiatan O2SN Sekolah Menengah Pertama kabupaten/kota.
8. Menetapkan peserta/pemenang melalui surat keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
9. Mengirimkan penerima mewakili kabupaten/kota ke O2SN tingkat berikutnya.

D. Tingkat Provinsi

Panitia Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Sekolah Menengah Pertama tingkat provinsi dibuat oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. Unsur-unsur yang masuk ke dalam kepanitiaan olimpiade olahraga yakni :
1. Dinas pendidikan provinsi.
2. Perguruan tinggi setempat.
3. MGMP, MKKS.
4. Pengurus Cabang Olahraga Provinsi yang dipertandingkan dan Instansi yang terkait lainya.

Tugas dan tanggung jawab panitia tingkat provinsi yakni :

10
Petunjuk Pelaksanaan O2SN Tingkat Sekolah Menengah Pertama 2018
1. Membuat tawaran pelaksanaan O2SN SMP.
2. Merencanakan pelaksanaan O2SN Sekolah Menengah Pertama tingkat provinsi.
3. Bekerjasama dengan sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan O2SN Sekolah Menengah Pertama di tingkat Provinsi.
4. Menyiapkan surat-surat dan keperluan lain yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan.
5. Menyosialisasikan penyelenggaraan O2SN SMP.
6. Menetapkan dan menyiapkan kawasan penyelenggaraan lomba dengan surat keputusan.
7. Melaksanakan kegiatan O2SN Sekolah Menengah Pertama tingkat Provinsi.
8. Menetapkan peserta/pemenang melalui surat keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi.
9. Menyampaikan dan membuat laporan pelaksanaan ke panitia pusat.
10. Mendaftarkan para penerima kontingen O2SN provinsi melalui pendaftaran daring.

E. Tingkat Nasional

Panitia tingkat nasional berasal dari Direktorat Pembinaan SMP, serta dari unsur-unsur Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Induk Organisasi Cabang Olahraga yang dipertandingkan serta unsur lain yang dipandang perlu. Tugas dan fungsi panitia tingkat nasional yakni :

1. Melakukan sosialisasi kegiatan olimpiade olahraga Sekolah Menengah Pertama tingkat sekolah, kecamatan, kab/kota, provinsi dan nasional.
2. Membuat petunjuk pelaksanaan O2SN Sekolah Menengah Pertama tahun 2018.
3. Mempersiapkan pendaftaran daring untuk penerima O2SN tingkat Nasional.
4. Merencanakan pelaksanaan O2SN Sekolah Menengah Pertama tingkat nasional.
5. Bekerjasama dengan PB cabang olahraga yang dipertandingkan dalam O2SN Sekolah Menengah Pertama tahun 2018.
6. Mempersiapkan prosedur pertandingan dengan PB cabang olahraga.
7. Menyiapkan surat-surat dan keperluan penyelenggaraan kegiatan.
8. Menetapkan dan menyiapkan kawasan penyelenggaraan lomba.
9. Melaksanakan kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Sekolah Menengah Pertama tingkat nasional.
10. Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan lomba, baik pada tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.
11. Menetapkan pemenang melalui surat keputusan Direktur Pembinaan SMP.
12. Menyampaikan dan membuat laporan pelaksanaan.

BAB IV CABANG OLAHRAGA

A. Cabang olahraga yang dipertandingkan/diperlombakan mencakup 5 (lima) cabang yaitu :

1. Atletik

Trilomba perorangan putra dan putri.

Trilomba (lari 60 m, lompat jauh dan tolak peluru). Setiap penerima wajib mengikuti seluruh nomor trilomba yang dilombakan.

2. Renang

Perorangan putra dan putri. Nomor yang dilombakan yaitu: a. 50 m dan 100 m gaya bebas
b. 50 m gaya punggung
c. 50 m dan 100 m gaya dada d. 50 m gaya kupu-kupu.
Setiap penerima diwajibkan mengikuti minimal 1 (satu) nomor, maksimal 3
(tiga) nomor.

3. Bulutangkis

Nomor yang dipertandingkan yaitu:
a. tunggal putra b. tunggal putri
4. Karate

Perorangan putra dan putri.

Nomor yang dipertandingkan yaitu:
a. kata perorangan putra b. kata perorangan putri
c. kumite perorangan bebas putra (-50 kg dan +50 kg)
d. kumite perorangan bebas putri (-45 kg dan +45 kg)


13
Petunjuk Pelaksanaan O2SN Tingkat Sekolah Menengah Pertama 2018
5. Pencak Silat

Ada 8 nomor yang dipertanding dalam pencak silat terdiri dari:
a. Jurus Tunggal Putra dan Putri b. Tanding Putra dan Putri :
Kelas D Putra dan Putri : 39 – 42 kg Kelas E Putra dan Putri : 42 – 45 kg Kelas F Putra dan Putri : 45 – 48 kg.

BAB V PESERTA


A. Persyaratan Peserta

1. Atlet

Peserta Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Sekolah Menengah Pertama 2018 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Sebagai Juara terbaik dalam setiap tingkat pertandingan yang diikuti sesuai cabang olahraga dibuktikan dengan hasil seleksi dan surat keputusan (SK) dari pejabat yang berwenang pada tiap tingkatan lomba.

b. Berstatus dan masih aktif sebagai siswa kelas SMP/MTs Negeri/Swasta atau yang sederajat pada kelas 7 dan 8 tahun anutan 2017/2018 pada dikala mengikuti lomba tingkat Kab/Kota, dan Provinsi.

c. Kelahiran sesudah tanggal 31 Desember 2003.

d. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Data Pokok Peserta Didik yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

e. Bukan Juara 1, 2 dan 3 O2SN Sekolah Menengah Pertama tahun sebelumnya.

f. Bukan juara 1, 2 dan 3 POPNAS/Pospenas/Peparnas atau Kejurnas dan juara internasional untuk semua cabang olahraga dan nomor cabang olahraga yang dipertandingkan/perlombakan di tingkat sekolah menengah pertama (SMP);

g. Bukan binaan dari Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP), Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah (PPLPD) dan Sekolah Khusus Olahraga (SKO).

h. Dikirim oleh pejabat yang berwenang dalam setiap tingkatan lomba. i. Hanya mengikuti satu cabang lomba.
j. Wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter intansi

17
Petunjuk Pelaksanaan O2SN Tingkat Sekolah Menengah Pertama 2018
pemerintahan.

k. Mengisi Biodata penerima pada tabel terlampir dengan jelas.

l. Peserta wajib menjaga sportivitas dan fair play selama O2SN berlangsung disertai surat pernyataan yang ditandatangani Kepala Sekolah.

2. Ofisial

Persyaratan-persyaratan yang diperlukan:
a. Ofisial sebanyak 2 (dua) orang per tingkatan lomba.
b. Berasal dari Dinas Pendidikan (sesuai tingkatan lomba) yang menangani Sekolah Menengah Pertama atau yang bertugas membina klub-klub di kelas olahraga SMP.
c. Membawa surat kiprah dari Kepala Dinas Pendidikan (sesuai tingkatan lomba).
d. Membawa pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar.
e. Ofisial wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.

Tugas ofisial yakni membawa seluruh kelengkapan manajemen penerima pertandingan, mendampingi tim kabupaten/kota/ provinsi; mengikuti seluruh jadwal kegiatan pertandingan olahraga siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, serta Nasional; dan bertanggungjawab dengan kondisi kesehatan dan medis penerima yang berpartisipasi pada setiap tingkatan pertandingan. Ofisial wajib menjaga sportivitas dan fair play selama O2SN berlangsung.

3. Pelatih

a. Persyaratan instruktur :

1) Berasal dari guru Penjasorkes/pelatih Klub Olahraga SMP.

2) Membawa surat keterangan dari kepala sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan yakni benar guru Penjasorkes/pelatih klub olahraga dari sekolah/klub yang bersangkutan,

3) Pelatih memahami dan menguasai ilmu kepelatihan dan peraturan pertandingan cabang olahraga yang dipertandingkan.

4) Wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter kesehatan.

5) Bersedia mendampingi penerima pertandingan dan mengikuti seluruh jadwal kegiatan O2SN Sekolah Menengah Pertama sesuai tingkatan lomba.

6) Wajib menjaga sportivitas dan fair play selama O2SN berlangsung.

7) Wajib membina para penerima untuk mengikuti pelaksanaan

Panduan/Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Olimpiade Olahraga Siswa Nasional Sekolah Menengah Pertama (O2SN SMP) Tahun 2018

kegiatan O2SN di setiap tingkatan pertandingan yang diikuti dalam rangka melaksanakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) bidang olahraga.

b. Pendaftaran Peserta

Untuk mengikuti Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Sekolah Menengah Pertama Tingkat Nasional Tahun 2018, Dinas Pendidikan Provinsi mendaftar kepada panitia pusat, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) mengirimkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Pemenang O2SN Tingkat Provinsi dan SK Penetapan Kontingen O2SN Tingkat Nasional yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi ke Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama melalui surat elektronik (surel) ke bakatprestasi.psmp@kemdikbud.go.id dan tembusan ke olimpiade.ditpsmp@gmail.com.

2) melaksanakan pendaftaran daring (registrasi online) bagi penerima O2SN Tingkat Nasional pada laman ditpsmp.kemdikbud.go.id/ pesertadidik dengan menentukan sajian REGISTRASI, dengan memperhatikan batas waktu pendaftaran sesuai pemberitahuan dari Direktorat PSMP.

3) Pendaftaran paling lambat harus sudah diterima oleh panitia sentra pada tanggal 15 Agustus 2018 pada jam kerja.

B. Keabsahan Peserta

1. Setiap penerima akan dilakukan investigasi keabsahan penerima mencakup manajemen dan fisik, yang akan dilakukan oleh panitia keabsahan penerima sebelum pelaksanaan pertandingan dilaksanakan.

2. Apabila terjadi keragu-raguan dalam hal investigasi manajemen dan
atau fisik, akan dilakukan investigasi fisik oleh tim dokter keabsahan.

Demikian goresan pena wacana

Download Panduan/Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Olimpiade Olahraga Siswa Nasional Sekolah Menengah Pertama (O2SN SMP) Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "Panduan/Juklak O2sn Smp Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel