Panduan/Juknis O2sn Sd Tahun 2018
Download Panduan/Petunjuk Teknis (Juknis) Olimpiade Olahraga Siswa Nasional SD (O2SN SD) Tahun 2018
Pembinaan dan pengembangan olahraga di sekolah dasar yans dillakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bab dari empat pilar kebijakan pembangunan pendidikan nasional, yang mencakup olah hati atau qolbu, olah rasa, olah pikir, dan olahraga. Olahraga merupakan aktivitas flsik yang sanggup membangkitkan semangat, menumbuhkan sportivitas, persahabatan, dan persaudaraan. Olahraga Juga sanggup mempunyai arati yang strategis bagi nation and character building atau pembangunan budpekerti bangsa. Dalam perspektif ini, pembangunan pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada penyiapan tenaga kerja tetapi harus pula rnampu mernbangun seluruh potensi kecerdasan insan supaya berkembang secara optimal dan bermanfaat bagi diri sendiri, masyarakat dan pembangunan nasional termasuk pembangunan aksara dan jati diri bangsa. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, salah satu agenda yang dilak.sanakan ialah penvelenggaraan Olirnplade Olahraga Siswa Nasional SD (O2SNSD) yang dilaksanakan setiap tahun.
O2SN-SD merupakan momentum yang sempurna dan sangat berharga bagi bawah umur kita untuk sanggup berprestasi dan berkompetisi secara sehat sekaligus sanggup menunjukkan pengalaman berguru yang baik, yaitu berguru bekerja sama, mematuhi aturan, mengakui kelemahan diri sendiri dan berguru menghargai kekuatan lawan serta mengilhami nilai-nilai [airplay yang ada pada setiap pertandingan/perlombaan cabang olahraga pada 02SN-SD ini.
Olimpiade Olahraga Siswa Nasional tingkat SD ke XI Tahun 2018 (02SN-XI SD 2018), akan diselenggarakan di Kota Yogyakarta, provinsi Daerah lstimewa Yogyakarta. 02SN- XI SD 2018 yang telah diselenggarakan satu dasawarsa ini berkontribusi untuk keberhasilan pelatihan dan pengembangan olahraga di tingkat sekolah dasar sehingga dengan diadakan aktivitas dalam bentuk pertandingan/ perlombaan yang kompetitif sanggup mewadahi para minat dan talenta penerima didlk khususnya dalam bidang kinestetik.
DASAR
1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003, ihwal Sistem Pendidikan Nasional.
2) Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2005, ihwal Sistem Keolahragaan Nasional.
3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 ihwal Penguatan Pedidikan Karakter (PPK).
4) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006, ihwal Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat lstimewa.
5) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008, ihwal Pembinaan Kesiswaan.
6) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ihwal Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi.
Berikut ialah tautan Download Panduan/Petunjuk Teknis (Juknis) Olimpiade Olahraga Siswa Nasional SD (O2SN SD) Tahun 2018:
Berikut ialah kutipan dari Panduan/Petunjuk Teknis (Juknis) Olimpiade Olahraga Siswa Nasional SD (O2SN SD) Tahun 2018 tersebut:
1.PESERTA
a. Persyaratan Peserta
Peserta 02SN-XI SD 2018 yang dikirirn wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Peserta ialah warga negara Indonesia (WNl).
2) Pcscrta 02SN-XI SD 2018 ialah siswa SD/Ml dan atau yang sederajat.
3) Siswa yang pada tahun pelajaran 2018/2019 masih duduk di SD/Ml dan atau yang sederaiat dan di la hirka n tanggal 1 Januari 2006 atau sesudahnva, dibuktikan dengan raport asli, akte kelahiran· asli, dan kartu keluarga orisinil bcserta fotokoplnva yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan,
Apabila siswa yang bersangkutan masih duduk di .SD/Ml dan atau yang sederajat namun lahir sebelum ta nggal l Januari 2006, ma ka siswa yang bersangkutan tidak sanggup mengikuti 02SN• XI SD 2018.
Begitu oula apabila siswa yang bersangkutan lahir setelah tanggal l Januari 2006 namun telah tamat dari sekolah dasar dan atau yang sederajat, rnaka siswa yang bersangkutan tidak sanggup pula mengikuti 02SN-XI SD 2018.
4) Pelaksanaan seleksi di tempat SISWA KELAS VI taliun pelajaran 2017/2018 TIDAK DllKUT
SERTAKAN.
5) Perwakilan tingkat provinsi merupakan atlet terbaik hasil seleksi penerima tingkat provinsi, dibuktikan dengan surat keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provrnsi.
6) Belu m pernah menjadi juara 1, 21 dan 3 pada 02SN-SD tahunsebelumnva.
7) Belum pernah juara 1, 2, dan 3 pertandingan/ perlom baan tingkat intemasiona I.
8) Memenuhl persyaratan penerima sebagalmana diatur pada ketentuan khusus masing-masing cabang olahraga.
9) Apabila penerima yang dikirim tidak memenuhi ketentuan sebagatmana tercantum pada butir 1•
8 di atas, rnaka yang bersangkutan tida k
diperkenankan mengikuti 02SN-XJ SD 2018.
b. Mekanisme Seleksi Peserta
Seleksi penerima 02SN-XI SD 2018 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingl
Gedung E Kemdikbud Lantai 17
Jin. Jenderal Sudirman, Senayan, JAKARTA 10270
Telepon (021) 5725638, 5725641, Fax. 5725637, 5725644 e-mail: seksibakatprestasi.ditpsd@kemdikbud.go.id
F. KEABSAHAN PESERTA
I.. Ketua Tim yang merangkap sebagai tim aju menyerahkan data penerima kepada tim keabsahan. l(elengkapan yang wajib dibawa peserta, yaitu:
1) Raport orisinil dan fotokopi yang telah dilegalisir oleh
kepa la sekolah yang bersa ngkutan.
2) Akte kelahiran orisinil dan fotokopi yang telah dilegalisi r oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipii.
3) Kartu keluarga ash dan fotokopi yang telah dilegalisi r oleh l
Pendidikan Provinsi.
SJ Surat keterangan dari Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ialah benar masih dud uk di ba ngku sekolah dasar.
6) Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang mempunyai Surat ljin Praktek dari provinsi masing-masing.
7) Pas foto terbaru berwarna u kuran 3 x 4 se.banyak 4 (lempat) lembar.
8).Apabila kelerigkapan pada butir 1), 2), 3), 4), 5), 6) dan 7) tida k terpenu hi maka tidak sanggup disusulkan dan penerima yang bersangkuten dinyatakan diskualifikasi dan tidak sanggup diganti oleh penerima lain.
2. Tim Keabsahan akan melaksanakan investigasi keabsahan penerima mencakup manajemen dan fisik sebelum pelaksanaan 02SN-XI SD 2018.
3. Apabila terjadi keragu-raguan, rnaka akan dilakukan pemeriksaa n fisik oleh tim dokter kea bsahan.
4. Tim dokter keabsa ha n akan mengeluarka n rekomendasi bagi penerima yahg bersangkutan, apakah penerima tersebut sah atau tidak sah untuk mengikuti
02SN-XI SD 2018.
5. Pemeriksa.an fisik yang dilakukan oleh dokter selain dokter keabsahan dtnvatakan tidak sah da n tida k diterima.
6. Hasil investigasi tim keabsahan adniiilistrasi dan flm dokter keabsahan akan diputuskan oleh ketua tim keabsahan.
7. Keputusan tim keabsahan bersifat akibat dan tidak da pat diganggu gugat.
G. SANKSI
1. .Peserta yang tidak lolos investigasi keabsahan atau tida k rnengikuti proses keabsahan tida k boleh rriengjkutl 02SN-XI SD 2018.
2. Pelatih yang atletnya di diskuahflkasl, maka instruktur dan atlet tersebut dihentikan mengikuti 02SN-SD tahun berikutnva. Direktorat Pembinaan SD akan mengirimka n su rat pemberitahuan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Pelatih, ofisial, dan penerima yang tidak menjaga sikap
fair play serta berlaku sopan selama 02SN
berlangsurig dan/ateu melaksanakan protes didasari oleh data yang valid, maka bersangkutan didiskuahtikasi dari 02SN·SD. tan pa yang
4. Pelatih, oflslal dan .suporter yang mendukung suatu provi nsi dan mela nggar ketentuan faitploy sehi ngga mengganggu perta ndinga n/perlombaan serta menjadikan keributan maka perolehan medali
{emas, perak, peru nggu) pada kontingen provinsi yang
bersangkutan tidak dihitung dalam penentuan juara umum02SN-XI SD 2018.
H. PENJELASAN UMUM DAN PERTEMUAN TEKNIS
1. Penjelasan Umum Panduan/Petunjuk Teknis (Juknis) Olimpiade Olahraga Siswa Nasional SD (O2SN SD) Tahun 2018
Penjelasan umum akan diberikan oleh panitia penyelenggara 02SN-SD kepada pelatih, ofisial, juri/ wasit da n penerima sebel um pertandingan/perlom baan
02SN-SD.
2. Pertemuan teknis
1. Pertemuan teknis akan dilaksanakan sebelum pertandingan/perlornbaan 02SN°SD dan dipimpin oleh koordinator masing-masing cabang olahraga.
2. Pertemuan tekniswajibdihadiri oleh seluruh instruktur dan ofisial.
3. Pertemuanteknis hanya akan mernbahas tsknis pelaksanaali 02SN-XI SD 2018.
I. JUARA DAN PENGHARGAAN
1. JUARA NOMOR CABANG OLAHRAGA
Peserta yang mendapat j ua ra dari nomor ca bang: Kids' Athletics, Senam, Renang, Bulutangkis, Pencak Silat dan Karate akan memperoleh penghargaan berupa:
a. Juara I : medali ernas, piagam penghargaan dan uang per.nbinaan
b. Juara II : medali perak, piagam penghargaan dan
uang pembinaa n
c. Juara Ill : medali perunggu, piagam penghargaan dan uang pembinaan
2. JUARA FAIR PLAY
Atlet setiap cabang olahraga akan mendapat pen ila ian fair play dan penghargaa n beru pa piala fair play. Penilaian terhadap atlet tersebut dengan mempertimbangkan pula peni laian terhada p pentaku pelafih, ofisial dan supporter pada setiap cabang ola hraga oleh TFm Fair Play.
3. JUARA UMUM
Penetapan [uara umum ditentukan menurut perolehan medal i emas, perak, peru nggu terbanya k. Untuk juara umum akan memper-oleh piala dan piagam Juara umum.
Demikian goresan pena ihwal
0 Response to "Panduan/Juknis O2sn Sd Tahun 2018"
Posting Komentar