Buku Panduan Lomba Film Pendek Pendidikan Anak Dan Dewasa Tahun 2018
Download Buku Panduan/Pedoman Lomba Film Pendek Pendidikan Anak dan Remaja Tahun 2018
Anak dan remaja yang dikala ini sedang berguru di banyak sekali satuan pendidikan yakni Generasi Emas, para calon pemimpin bangsa pada tahun 2045, dikala Indonesia merayakan kemerdekaan ke 100. Untuk membentuk Generasi Emas itu, belum dewasa tidak boleh dipandang sebagai obyek semata dalam pengelolaan pendidikan. Mereka juga merupakan subyek yang mempunyai bunyi untuk didengar dan kemauan serta energi untuk berpartisipasi. Mereka mempunyai bunyi yang mungkin berbeda dengan bunyi orang dewasa. Mungkin ide-ide yang mereka miliki sama dengan orang dewasa, namun cara menyuarakannya berbeda. Ini sesuatu yang perlu dimaklumi alasannya yakni belum dewasa itu yakni anak milenial atau kids jaman now. Anak-anak kita yakni digital native, bukan ibarat orang cukup umur yang merupakan digital immigrant.
Sebagai warga asli di abad digital ini, belum dewasa mempunyai kesempatan untuk berguru perihal banyak hal dengan kanal yang hampir tak terbatas. Sumber berguru tidak saja mereka sanggup dari sekolah mereka tetapi dari banyak sumber lainnya ibarat keluarga, lingkungan pergaulan, komunitas dengan minat yang sama, dan tentu saja banyak sekali sumber yang bisa diakses di internet. Karena exposure atau paparan dari banyak sekali sumber itu, banyak anak, apalagi yang sudah memasuki usia remaja, yang kemudian mempunyai kepedulian terhadap hal-hal tertentu. Kepedulian itu diekspresikan melalui banyak sekali media yang mereka minati yang salah diantaranya yakni karya film.
Film merupakan media yang banyak diminati semua kalangan. Jika film menampilkan bentuk visual dengan ilustrasi musik yang anggun dan mempunyai pesan-pesan positif, maka film sanggup membantu kita dalam olah pikir, olah rasa, dan olah hati. Namun banyak film yang ada dikala ini seringkali tidak bermakna bahkan mempunyai pesan negatif. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga yang salah satunya fungsinya berdasarkan Permendikbud No. 11 Tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni meningkatkan kualitas pendidikan huruf anak dan remaja, pada tahun anggaran 2018 mempunyai kegiatan lomba film pendek untuk anak dan remaja. Lomba ini menawarkan ruang kepada anak dan remaja untuk mengekspresikan kepedulian mereka dalam bentuk film iklan layanan masyarakat atau public service announcement (PSA) dan film dokumenter. Diharapkan dengan lomba ini kemampuan anak semakin terasah dalam mengekspresikan kepedulian mereka dengan cara kreatif dan film-film pendek dengan pesan yang positif yang dinikmati anak tersedia lebih banyak.
Buku Panduan/Pedoman Lomba Film Pendek Pendidikan Anak dan Remaja Tahun 2018 ini disusun sebagai contoh banyak sekali pihak yang terlibat untuk tercapainya tujuan lomba ini.
Berikut yakni tautan Download Buku Panduan/Pedoman Lomba Film Pendek Pendidikan Anak dan Remaja Tahun 2018:
Berikut yakni kutipan dari Buku Panduan Lomba Film Pendek Pendidikan Anak dan Remaja Tahun 2018 tersebut
C. Tujuan Kegiatan
1. Menumbuhkan wawasan dan meningkatkan motivasi, minat, talenta anak dan remaja melalui karya film pendek;
2. Menumbuhkan rasa cinta terhadap nilai tradisi yang berakar pada huruf dan budaya bangsa melalui karya film pendek;
3. Berbagi dongeng inspiratif anak dan remaja dalam kehidupan sehari-hari;
4. Menumbuhkan minat dan kreativitas pada anak dan remaja;
5. Memperoleh karya film anak dan remaja sebagai media penguatan pendidikan karakter.
D. Hasil Yang Diharapkan
1. Meningkatnya wawasan dan motivasi, minat, talenta anak dan remaja melalui karya film pendek;
2. Tumbuhnya rasa cinta terhadap nilai tradisi yang berakar pada huruf dan budaya bangsa melalui karya film pendek;
3. Terpublikasinya dongeng inspiratif anak dan remaja dalam kehidupan sehari-hari;
4. Meningkatnya kreativitas dan perilaku kompetitif pada anak dan remaja;
5. Terpilihnya film sebagai media penguatan pendidikan karakter.
BAB II RUANG LINGKUP DAN PROSEDUR LOMBA FILM PENDEK PENDIDIKAN ANAK DAN REMAJA TAHUN 2018
A. Ruang Lingkup
1. Tema
“Anak dan Remaja Inspirasi Indonesia”
2. Peserta
Peserta lomba film pendek sanggup diikuti oleh:
1. anak dan remaja warga negara Indonesia maksimal berusia 21 tahun yang masih bersekolah, baik di SD, SMP, SMA, SMK, SLB, atau pendidikan non formal;
2. Tim yang terdiri dari minimal 3 orang, yang berperan sebagai produser, sutradara, penulis naskah, penata suara, penata artistik, atau editor dan/atau pemain (cast).
B. Ketentuan Lomba
1. Kategori film yang dilombakan yakni dokumenter dan iklan layanan masyarakat (PSA/Public Service Announcement).
a. Film dokumenter yakni film yang menyajikan perihal anak dan remaja yang mempunyai dongeng kehidupan kasatmata di sekolah, rumah, dan/atau masyarakat yang mempunyai pesan positif yang menginspirasi anak dan remaja lain.
b. Film iklan layanan masyarakat (Public Service Announcement/PSA) yakni film yang memberikan pesan-pesan yang menyangkut nilai-nilai huruf (religiusitas, integritas, kemandirian, gotong-royong, nasionalis dan lain sebagainya) yang disampaikan oleh anak dan remaja dengan cara yang kreatif, menarik dan tidak menggurui.
2. Setiap tim hanya boleh mengirimkan 1 (satu) karya film dokumenter atau Iklan layanan masyarakat (PSA).
3. Film bersifat asli dan belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam kompetisi lain.
4. Apabila film memakai karya musik yang ada hak ciptanya, peserta harus melampirkan izin dari pemilik hak tersebut.
5. Film dokumenter mempunyai durasi maksimal 10 menit dan sudah termasuk opening dan credit title.
6. Iklan layanan masyarakat (PSA) mempunyai durasi maksimal 2 menit tanpa jeda dengan mencantumkan pesan yang ingin disampaikan.
7. Bahasa yang dipakai di dalam keseluruhan film yakni Bahasa Indonesia. Jika terdapat bahasa lain, peserta wajib menyertakan subjudul dalam Bahasa Indonesia.
8. Peserta sanggup mengikutsertakan karya film yang diproduksi semenjak bulan Maret tahun 2017, dengan catatan mempunyai tema yang relevan dengan tema lomba.
9. Panitia berhak mendiskualifikasi dan membatalkan pemenang lomba apabila ditemukan kecurangan yang dilakukan peserta.
10. Apabila di kemudian hari terdapat somasi hak cipta, pihak panitia tidak bertanggung jawab terhadap hal tersebut. Panitia berasumsi bahwa seluruh film yang diikutsertakan merupakan karya asli dari peserta.
11. Karya film terbaik akan ditayangkan dan diumumkan pada kegiatan Apresiasi Pendidikan Keluarga Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga pada tanggal 11 Oktober 2018, serta diunggah pada laman http://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id.
12. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga berhak mempublikasikan, menyiarkan dan memanfaatkan hasil karya peserta yang mengikuti lomba ini, sedangkan hak cipta film tetap milik peserta.
13. Batas simpulan peneriman karya di Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga yakni tanggal 30 Juni 2018.
14. Peserta lomba tidak dipungut biaya apapun.
15. Karya film sanggup dikirim dalam format DVD/USB dengan format MP4, AVI, MOV resolusi minimal 720p/ H264 atau mengirim link unggahan di youtube. Keterangan terang sanggup dilihat di bab Mekanisme Pendaftaran.
16. Untuk informasi lebih lanjut, peserta sanggup menghubungi panitia Lomba Film Pendek Anak dan Remaja,
Subdit Pendidikan Anak dan Remaja,
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga.
Telp : 021-2527664
Narahubung
Puspa : 082112198698
Agus : 0895343539164
Ferdy : 087887088002
Email : subdit.anakremaja@kemdikbud.go.id
17. Keputusan juri bersifat mengikat dan tidak bisa diganggu gugat.
C. Panitia
Kepanitiaan berasal dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga yang akan ditetapkan melalui surat keputusan. Rincian kiprah panitia yakni sebagai berikut:
1. Menyebarluaskan informasi kegiatan apresiasi baik melalui media sosial, laman, surat elektronik dan lainnya;
2. Menjawab seluruh pertanyaan yang masuk melalui surat elektronik maupun telepon;
3. Memilah, meregistrasi, dan merekap semua pengajuan yang masuk; dan
4. Melaksanakan kiprah manajemen kesekretariatan.
D. Juri
Tim juri terdiri dari unsur komunitas film, akademisi, sutradara, aktor/aktris, media, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rincian kiprah juri yakni sebagai berikut:
1. Menyusun Panduan Lomba;
2. Finalisasi instrumen penilaian;
3. Melakukan evaluasi karya film peserta lomba;
4. Memutuskan nominasi pemenang lomba;
5. Melaporkan pemenang lomba kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Keluarga.
E. Ketentuan untuk Juri
1. Juri menilai secara sedikit demi sedikit sesuai dengan jumlah film yang masuk.
2. Juri berada di ruang seleksi dan mengecek jumlah film yang akan dinilai.
3. Seluruh juri wajib menonton film pendek dari awal hingga akhir.
4. Juri tidak diperkenankan untuk menilai dengan tekanan dari pihak manapun.
5. Masing-masing juri harus menciptakan urutan film terbaik yang dinilainya.
6. Hasil seleksi juri dimusyawarahkan antar juri untuk mencapai pemufakatan akhir.
7. Hasil seleksi juri bersifat mutlak dan tidak sanggup diganggu gugat.
F. Mekanisme Pendaftaran
1. Formulir pendaftaran sanggup diunduh di laman Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga dengan alamat sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id.
2. Formulir sanggup dikirim dengan cara :
a. Formulir yang telah diisi dan dilengkapi dengan foto copy kartu identitas beserta karya dan di kirim ke alamat:
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga
Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas
Komplek Kemendikbud Gedung C Lantai 13
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon 021 2527664
b. Formulir yang telah diisi dan dilengkapi dengan foto copy kartu identitas sanggup discan dan dikirim ke email film.anakremaja@kemdikbud.go.id Karya diunggah ke Youtube dengan pilihan mengunggah video unleash (tidak dipublikasikan untuk umum) dan informasi tautan (link) unggahan ditulis dalam formulir.
3. Karya film yang melebihi batas waktu pengumpulan akan secara otomatis didiskualifikasi.
2. Kriteria Penilaian
a. Pesan yang disampaikan dalam film terkait nilai-nilai utama huruf yang disampaikan misalkan: religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas. Informasi perihal nilai-nilai huruf sanggup dilihat di cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id.
b. Tidak menyinggung, memicu kontradiksi dan/atau permusuhan antar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), atau tidak berbagi ideologi atau fatwa tertentu yang dihentikan oleh aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
c. Tidak melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
d. Unsur yang dinilai yakni kesesuaian tema dan kekuatan pesan, orisinalitas, penghayatan pemain, otentisitas kiprah (dokumenter), dan kualitas gambar dan tata suara.
3. Mekanisme Penilaian
Hasil karya film pendek yang telah disimpan dalam bentuk cakram DVD atau USB dengan format file MP4 H264.
a. Film dinilai secara keseluruhan dari bab awal hingga akhir;
b. Penilaian tim juri terhadap film pendek memakai bobot nilai yang sama dengan rentang angka 1 s/d 10;
c. Pelaksanaan evaluasi dan penentuan karya terbaik dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yakni:
- Masing-masing juri menentukan 6 (enam) karya terbaik per kategori dalam tahap penyisihan.
- Penentuan 6 (enam) karya terbaik per kategori secara keseluruhan ditentukan oleh tim juri.
4. Kriteria Karya Terbaik
a. Karya terbaik yakni film pendek yang mempunyai nilai simpulan tertinggi dari seluruh nilai film pendek lainnya. Apabila ada karya terbaik yang mempunyai nilai simpulan sama maka akan diadakan penjurian ulang dan/atau dilakukan musyawarah juri untuk menentukan karya terbaiknya;
b. Karya terbaik per kategori ditentukan secara berurutan dari karya terbaik ke 1 (satu) hingga karya terbaik ke 6 (enam);
c. Peraih karya terbaik akan mendapat apresiasi dana pelatihan sesuai dengan anggaran DIPA Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga dan akta penghargaan;
H. Jadwal
Seleksi manajemen dan verifikasi dokumen Lomba Film Pendek tahun 2018 dilaksanakan selama 4 (empat) bulan mulai dari tanggal 1 Maret hingga dengan 30 Juni 2018. Pengumuman dan kontribusi apresiasi akan dilaksanakan pada kegiatan Apresiasi Pendidikan Keluarga tanggal 11 Oktober 2018.
Adapun jadwal dari Lomba Film Pendek Keluarga (Anak dan Remaja) Tahun 2018 yakni sebagai berikut Jadwal Lomba Film Pendek Pendidikan Keluarga (Anak dan Remaja)
BAB III PENUTUP
Buku Panduan dan Materi Lomba Film Pendek Pendidikan Anak Dan Remaja Tahun 2018 disusun sebagai contoh dalam menyelenggarakan Lomba Film Pendek Pendidikan Anak Dan Remaja.
Hal-hal yang belum tercantum dalam panduan lomba ini akan diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diinformasikan pada dikala pertemuan teknis kegiatan.
Selamat bertugas kepada seluruh panitia dan tim juri, dan selamat mengikuti lomba bagi peserta, biar kegiatan Lomba Film Pendek sanggup berjalan dengan lancar dan sukses.
Demikian goresan pena perihal
0 Response to "Buku Panduan Lomba Film Pendek Pendidikan Anak Dan Dewasa Tahun 2018"
Posting Komentar