Juknis Proteksi Sarana Belajar/Alat Permainan Edukatif Paud Tahun 2018

 ini didasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal PAUD Juknis Bantuan Sarana Belajar/Alat Permainan Edukatif PAUD Tahun 2018

Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Belajar/Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD Tahun 2018







Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Belajar/Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD Tahun 2018 ini didasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal PAUD-Dikmas Nomor 9 Tahun 2018 perihal Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Belajar/Alat Permainan Edukatif PAUD Tahun 2018.

Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD dimaksudkan untuk membantu lembaga/satuan PAUD menyediakan sarana pembelajaran yang sesuai standart untuk meningkatkan mutu layanannya. Hal ini sesuai apa yang dinyatakan dalam Permendikbud No. 137 Tahun 2014 perihal Standar Nasional PAUD, bahwa sarana prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan proteksi anak usia dini.

Selanjutnya untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta akuntabilitas pelaksanaan proteksi sarana pembelajaran/APE PAUD, supaya sempurna sasaran dan sempurna waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2018.

Berikut yaitu tautan Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Belajar/Alat Permainan Edukatif PAUD Tahun 2018


Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Belajar/Alat Permainan Edukatif PAUD Tahun 2018

PETUNJUK TEKNIS PAUD-DIKMAS LAINNYA


Berikut yaitu kutipan dari Juknis Bantuan Sarana Belajar/Alat Permainan Edukatif PAUD Tahun 2018 tersebut:



BAB II PROGRAM BANTUAN SARANA PEMBELAJARAN/APE PAUD TAHUN 2018

A. Pengertian

Sarana Pembelajaran PAUD yaitu seperangkat materi dan media berguru untuk mendukung kegiatan berguru melalui bermain, sehingga menjadi lebih efektif dalam rangka mengoptimalkan perkembangan anak.

Bantuan Sarana Pembelajaran/Alat Permainan Edukatif Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD yang dimaksudkan dalam juknis ini yaitu proteksi pemerintah yang diberikan kepada satuan PAUD dan satuan Pendidikan Nonformal (satuan PNF) yang menyelenggarakan aktivitas PAUD berupa Alat Permainan Edukatif (APE) baik indoor maupun outdoor yang mendukung pembelajaran PAUD.

B. Tujuan Penggunaan Bantuan

1. Mendukung satuan PAUD dan satuan PNF yang menyelenggarakan aktivitas PAUD dalam penyediaan Sarana Pembelajaran/APE PAUD.
2. Memberikan motivasi satuan PAUD dan aktivitas PAUD pada satuan PNF untuk menjadi PAUD rujukan.
3. Meningkatkan mutu layanan PAUD.

C. Sasaran Penerima Bantuan

1. Satuan PAUD yang terdiri atas Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis, seperti: POS PAUD, PAUD-BIA, PAUD-PAK, PAUD-TPQ, TAAM, BAMBIM, TAPAS, dan sejenisnya;
2. Satuan pendidikan nonformal berbentuk Pusat kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan satuan pendidikan nonformal lainnya yang menyelenggarakan aktivitas PAUD.
Satuan PAUD dan Program PAUD pada Satuan Pendidikan Nonformal ini berpotensi sebagai PAUD Rujukan/Pembina/Percontohan di wilayahnya.

D. Waktu Pelaksanaan

E. Indikator Keberhasilan

1. Tersalurkannya dana proteksi secara sempurna guna, sempurna waktu, dan sempurna sasaran;
2. Terselenggaranya proteksi sesuai ketentuan dalam juknis;

3. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan proteksi secara benar sesuai ketentuan.

F. Tugas dan Tanggung Jawab

Organisasi, kiprah dan tanggung jawab di dalam pelaksanaan Bantuan sanggup diuraikan sebagai berikut:
1. Direktorat Pembinaan PAUD

a) Direktorat Pembinaan PAUD menginformasikan kepada dinas pendidikan perihal rencana penyaluran Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2018 melalui Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud Tahun 2018;
b) Menerbitkan SK Direktur Pembinaan PAUD perihal Pembentukan Tim

Penilai Usulan Bantuan Sarana Pembelajara PAUD/APE PAUD Tahun

2018;

c) Melaksanakan seleksi usulan Bantuan Sarana Pembelajara PAUD/APE PAUD Tahun 2018;
d) Menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan Sarana Pembelajara

PAUD/APE PAUD Tahun 2018;

e) Menyampaikan foto kopi SK Penetapan Penerima Bantuan Sarana Pembelajara PAUD/APE PAUD Tahun 2018 kepada forum peserta bantuan;
f) Mengarsipkan semua dokumen orisinil yang terkait penyaluran Bantuan
Sarana Pembelajara PAUD/APE PAUD Tahun 2018;

g) Melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dalam rangka melaksanakan pengawasan Bantuan Sarana Pembelajara PAUD/APE PAUD Tahun 2018 jikalau diperlukan.


2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas

a) Menerima, mengadministrasikan, dan menyimpan proposal/permohonan bantuan;
b) Melakukan verifikasi menurut proposal;

c) Melakukan penilaian manajemen dan teknis;

d) Memberikan rekomendasi atas proposal;

e) Mengusulkan calon peserta bantuan.

3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

a) Memberikan surat rekomendasi atas proposal;

b) Mengarsipkan proposal dan SK Penetapan Penerima Bantuan;

c) Dapat menciptakan dan mengajukan proposal Bantuan Sarana Pembelajara

PAUD/APE PAUD Tahun 2018 kepada Direktur Pembinaan PAUD;

d) Membantu Direktorat Pembinaan PAUD dalam melaksanakan pengawasan kepada Penerima Bantuan.

4. Pengusul Bantuan Sarana Pembelajara PAUD/APE PAUD Tahun 2018

Tahun 2018 bertugas dan bertanggung jawab untuk:

a) Membuat dan mengajukan proposal/permohonan bantuan;

b) Mengarsipkan fotokopi proposal bantuan;

c) Menandatangani Perjanjian Kerjasama dan Kuitansi bukti penerimaan dana bantuan;
d) Melaksanakan pekerjaan sesuai RAB;

e) Melengkapi usulan pencairan dana bantuan;

f) Mendokumentasikan pelaksanaan pekerjaan;

g) Mempertanggungjawabkan penggunaan dana proteksi dan pelaksanaan pekerjaan;
h) Menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan kepada

PPK;

i) Menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara dari Direktorat Pembinaan PAUD.

BAB III TATA CARA PENYALURAN DAN PELAPORAN BANTUAN SARANA PEMBELAJARAN/APE PAUD

A. Pemberi Bantuan

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana proteksi sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.

B. Persyaratan Penerima Bantuan

1. Persyaratan Administrasi :

Satuan PAUD atau Satuan PNF yang akan mengusulkan proteksi minimal mempunyai dan memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut:
a) Mengisi formulir proteksi dan ditandatangani oleh pimpinan satuan PAUD dan satuan PNF yang menyelenggarakan aktivitas PAUD.
b) Melampirkan surat permohonan proteksi Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2018 yang ditujukan kepada Direktur Pembinaan PAUD.
c) Melampirkan surat rekomendasi dinas pendidikan setempat (kabupaten/kota/uptd-kecamatan) atau UPT PAUD dan Dikmas setempat.
d) Memiliki SK Penetapan Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN).
e) Memiliki pendirian/izin operasional dari dinas pendidikan setempat/satuan kerja perangkat kawasan (SKPD) yang ditunjuk oleh pemda setempat.
f) Daftar struktur organisasi kepengurusan satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan aktivitas PAUD yang jelas.
g) Rekening atas nama satuan PAUD atau aktivitas PAUD di satuan PNF yang menyelenggarakan aktivitas PAUD.

h) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama satuan PAUD atau satuan PNF.
i) Melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). j) Melampirkan pakta integritas.
2. Persyaratan Teknis:

a) Sarana Pembelajaran/APE yang dimiliki tidak memadai dari segi jumlah dan/atau dari segi kondisi/ kelayakan alatnya.
b) Memiliki peserta didik aktif minimal 30 anak, yang sudah masuk dapodik.
c) Telah menyelenggarakan layanan PAUD minimal 4 tahun.

d) Menyertakan dokumentasi foto Sarana Pembelajaran/APE yang dimiliki.
e) Menyampaikan usulan rencana anggaran belanja (RAB) sarana pembelajaran/APE yang ditetapkan dan ditandatangani oleh pengelola/kepala satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan Program PAUD.

C. Kelengkapan Pengajuan Bantuan

Formulir pengajuan proteksi (terlampir format 1 dan 5) dilengkapi dengan:
1. Surat permohonan proteksi (terlampir format 2);

2. Surat permohonan pengajuan rekomendasi (terlampir format 3);

3. Surat rekomendasi (terlampir format 4);

4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) (terlampir format 6);

5. Pakta integritas (terlampir format 7);

6. Fotokopi buku rekening (terlampir format 8);

7. Fotokopi NPWP (terlampir format 9);

8. Fotokopi sertifikat atau lampiran SK Penetapan NPSN;

9. Fotokopi izin pendirian/izin operasional;

10. Daftar struktur organisasi kepengurusan; dan

11. Foto/dokumentasi sarana pembelajaran/APE PAUD yang dimiliki.

D. Bentuk Bantuan

Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2018 diberikan kepada peserta proteksi disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp
2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang akan disalurkan dalam 80 paket proteksi APE dalam/indoor atau APE luar/outdoor.

E. Rincian Penggunaan Bantuan

Adapun rincian penggunaan dana proteksi sarana pembalajaran/APE PAUD

yang akan dibeli diantaranya:

1. Mempertimbangkan tingkat perkembangan anak yang dilayani;
2. Memperhatikan aspek keamanan mainan, diutamakan ber-SNI dan diutamakan produk dalam negeri;
3. Mengembangkan 6 lingkup pengembangan anak (nilai agama dan moral, fisik motorik, bahasa, kognitif, sosial emosional, dan seni);
4. Memfasilitasi 3 jenis main (main sensorimotor, main peran, dan main pembangunan);
5. Memenuhi kebutuhan anak pria dan anak wanita (responsive gender)

F. Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran Bantuan

1. Pengajuan Proposal Bantuan

Proposal ditujukan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia

Dini melalui UPT PAUD dan Dikmas sebagaimana Lampiran II.

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, sanggup melaksanakan penunjukan kepada:
a) Lembaga Penyelenggara Program PAUD yang terkena peristiwa b) Lembaga terakreditasi atau berkinerja baik
c) Lembaga yang menjadi implementasi model/program

d) Lembaga yang mendapatkan penghargaan atas prestasi tertentu

e) Lembaga-lembaga di wilayah yang belum ada UPT PAUD dan Dikmas.

Satuan PAUD/PNF yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan yang ditentukan mengajukan permohonan proteksi kepada:

Direktur Pembinaan PAUD Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas u.p. Kasubdit Sarana dan Prasarana d/a Gedung E Lantai 7, Komplek Kemendikbud

Jl. Jenderal Sudirman, Senayan

Jakarta 10270

Catatan :

Proposal yang masuk pribadi ke Direktorat Pembinaan PAUD maupun melalui UPT PAUD dan Dikmas menjadi milik Direktorat Pembinaan PAUD. UPT PAUD dan Dikmas berkewajiban mengadministrasikan dan menyimpan proposal beserta kelengkapannya.
2. Mekanisme Seleksi

a) Calon peserta dana proteksi mengajukan proposal permohonan proteksi kepada Direktorat Pembinaan PAUD dengan mengacu pada juknis;
b) Tim verifikasi melaksanakan verifikasi sesuai dengan proposal yang diajukan yang dibuktikan dengan informasi aktivitas verifikasi;
c) Berdasarkan informasi aktivitas verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen memutuskan forum peserta proteksi dalam bentuk surat keputusan yang disahkan oleh KPA;
d) Direktorat Pembinaan PAUD sanggup juga mendapatkan usulan permohonan proteksi dari Stakeholder dan melaksanakan verifikasi menurut data dan informasi yang akurat dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran. Proses selanjutnya menyesuaikan tahapan b dan c.

3. Penetapan Penerima

a) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memutuskan peserta proteksi melalui Surat Keputusan (SK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) paling sedikit memuat :
1) Identitas peserta bantuan

2) Nominal uang

3) Nomor rekening peserta bantuan

b) PPK sanggup memutuskan peserta proteksi menurut :

1) usulan tim penilai proposal sesuai hasil penilaian manajemen dan lapangan;
2) data atau informasi yang akurat;

3) verifikasi/visitasi pribadi ke forum oleh pihak yang berwenang dengan tetap mengacu pada persyaratan manajemen dan teknis;
4) data forum yang terkena peristiwa tanpa melalui seleksi usulan/proposal;
5) data forum sebagai bentuk penghargaan atas prestasi tertentu;

4. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

Perjanjian kerjasama merupakan salah satu syarat untuk pencairan dana bantuan. Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh ketua satuan PAUD/satuan PNF peserta proteksi dan PPK Subdit Sarana dan Prasarana.
Adapun prosedur penandatanganan perjanjian kerja sama yaitu sebagai berikut.
a) PPK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan PAUD

menyiapkan perjanjian kolaborasi yang paling sedikit memuat:

1) hak dan kewajiban kedua belah pihak;

2) jumlah proteksi yang diberikan;

3) tata cara dan syarat penyaluran dana;

4) pernyataan kesanggupan untuk menuntaskan pekerjaan sesuai rencana yang disepakati;
5) pernyataan kesanggupan peserta proteksi untuk menyetorkan sisa dana yang tidak dipakai ke Kas Negara;
6) sanksi; dan

7) penyampaian laporan pertanggungjawaban proteksi kepada PPK

sesudah pekerjaan selesai atau final tahun anggaran.

b) PPK Subdit Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan PAUD memberikan perjanjian kolaborasi kepada satuan PAUD/satuan PNF peserta proteksi untuk ditandatangani dan disampaikan kembali kepada PPK Subdit Sarana Prasarana;
c) PPK Subdit Sarana Prasarana menandatangani perjanjian kolaborasi yang sudah ditandatangani oleh satuan PAUD/satuan PNF peserta bantuan, untuk selanjutnya melaksanakan proses pencairan dan penyaluran dana bantuan.

5. Pengelolaan Pencairan dan Penyaluran Bantuan

a) Penyaluran dana kepada peserta akan dilakukan oleh bank penyalur yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
b) Penyaluran dana proteksi dilakukan dalam satu tahap (100%) sesuai dengan besar dana bantuan.
c) Jumlah dana yang ditransfer oleh bank sama dengan dana yang tertera dalam SP2D.
d) Penyaluran dana bantuan:

1) Pencairan dana Bantuan Pemerintah disalurkan kepada peserta proteksi dengan cara pemindahbukuan dari bank penyalur ke rekening peserta bantuan;
2) PPK menguji permintaan pencairan dana proteksi yang diajukan oleh forum peserta menurut persyaratan yang telah ditetapkan;
3) PPK mengajukan SPP apabila persyaratan pencairan sudah diterima;
4) Berdasarkan SPP tersebut pejabat penandatangan SPM menerbitkan SPM;
5) Pejabat penandatangan SPM mengajukan SPM kepada KPPNuntuk penerbitan SP2D;
6) Bank penyalur memindahbukukan sebesar dana yang diminta menurut perintah PPK.

6. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan

Jangka waktu pelaksanaan Bantuan yaitu maksimal 30 (tigapuluh) hari kalender, terhitung semenjak satu ahad sesudah dana masuk ke rekening forum Penerima Bantuan.


7. Perubahan Pelaksanaan

Perubahan pelaksanaan dari rencana semula yang dicantumkan dalam proposal harus memperoleh persetujuan tertulis dari PPK.
Perubahan pelaksanaan diatur sebagai berikut.

a) Penerima proteksi memberikan usulan perubahan rencana anggaran biaya, waktu pelaksanaan dan atau hal hal lain terkait dengan pelaksanaan proteksi ini, secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan perubahan;
b) PPK menelaah usulan perubahan tersebut. Apabila baiklah PPK

memberikan persetujuan atas usulan tersebut;

c) PPK dan peserta proteksi menandatangani adendum/perubahan perjanjian kerjasama.


G. Pertanggung Jawaban Belanja Bantuan

1. Laporan Pelaksanaan Kegiatan

Penerima proteksi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan aktivitas dan pemanfaatan dana proteksi yang diterimanya. Pertanggungjawaban proteksi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari penyimpangan. Penerima proteksi wajib memberikan laporan pertanggungjawaban proteksi kepada PPK sesudah pekerjaan selesai atau pada final tahun anggaran, mencakup laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan penggunaan dana bantuan.


Lembaga peserta dana Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun

2018 menyampaikan:

a) Laporan Awal

Lapora awal disampaikan sesudah dana masuk rekening lembaga.
Penerima proteksi memberikan laporan awal berupa fotokopi rekening forum sebagai bukti bahwa dana telah masuk. (lampiran format 10)


b) Laporan Akhir

Laporan final disampaikan sesudah pekerjaan selesai, sesuai waktu yang ditentukan berupa laporan pertanggung balasan penggunaan dana bantuan, yang memuat:
1) Laporan jumlah dana yang diterima, dipergunakan, dan sisa dana

(lampiran format 11);

2) Dokumentasi hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, berupa dokumentasi foto APE dan meubelair yang diadakan/dibeli.
3) Pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan bukti- bukti pengeluaran telah disimpan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB), (lampiran format 12).
4) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, (lampiran format 13).

5) Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BAST-BMN), (lampiran format 14).
Jika terdapat sisa dana, peserta proteksi harus memberikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerjasama sebagai dokuman aksesori laporan pertanggungjawaban bantuan.


2. Laporan Penggunaan Bantuan

a) Dalam laporan penggunaan proteksi melampirkan fotokopi setiap kuitansi/bukti pembelian dan bea materai (contoh penggunaan bea materai di format lampiran II.B)
b) Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab

Belanja (SPTB)

BAST yaitu surat yang menyatakan bahwa pihak peserta proteksi telah menuntaskan seluruh pekerjaannya termasuk didalamnya laporan perihal penggunaan dana dan penyetoran ke kas negara jikalau ada sisa dana.


SPTB yaitu surat pernyataan yang diterbitkan forum peserta proteksi yang memuat bahwa:
1) Bertanggung jawab penuh atas pengeluaran yang telah dibayar lunas kepada yang berhak menerima;
2) Bersedia menyimpan dengan baik seluruh bukti pengeluaran belanja yang telah dilaksanakan;
3) Bersedia untuk dilakukan investigasi terhadap bukti-bukti pengeluaran oleh pegawanegeri pengawas fungsional pemerintah;
4) Apabila dikemudian hari, pernyataan yang dibentuk ini menyebabkan kerugian negara maka pembuat surat pernyataan ini siap dituntut penggantian kerugian negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Contoh BAST dan SPTB terdapat dalam Lampiran II.B Format 12 dan

Format 14;


c) BAST dan SPTB di verifikasi oleh PPK dan akibatnya disampaikan kepada peserta bantuan;
d) BAST dan SPTB yang sudah benar dicetak dan ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan atau yang diberi kuasa dan dikirim ke alamat Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdit Sarana dan Prasarana, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Komplek Kemendikbud Gedung E Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta dengan dilampiri foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. Khusus untuk SPTB ditandatangani di atas materai Rp6.000,-


H. Ketentuan Perpajakan

Kewajiban perpajakan terkait dengan proteksi ini mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku. Contoh perhitungan pemungutan/pemotongan pajak terdapat dalam Lampiran II. B.


I. Sanksi

Penerima proteksi yang melanggar peraturan sanggup diberikan hukuman berupa teguran, kewajiban mengembalikan dana proteksi ke kas negara dan/atau diproses aturan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV TATA CARA PENGEMBALIAN DANA BANTUAN SARANA BELAJAR/ALAT PERMAINAN EDUKATIF (APE) PAUD TAHUN 2018

Dalam rangka tertib administrasi, peserta dana proteksi harus melaksanakan pengembalian dana proteksi kepada kantor kas negara lantaran karena antara lain:
1. Pembatalan oleh pihak Direktorat Pembinaan PAUD lantaran hal-hal tertentu yang berkaitan dengan problem hukum;
2. Pembatalan oleh forum peserta bantuan, lantaran hal-hal tertentu;
3. Terdapat sisa dana atas belanja terhadap komponen yang ada di RAB;
4. Adanya komponen belanja yang sudah masuk dalam RAB tetapi lantaran sesuatu hal tidak dipakai hingga kegiatan selesai dilaksanakan; dan
5. Hal-hal lain, yang tidak sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku sesudah diaudit oleh auditor yang berwenang.

Mekanisme pengembalian dana proteksi diatur sebagai berikut:

1. Pengembalian belanja tahun anggaran berjalan (tahun 2018) disetor dengan memakai Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) yaitu memakai aplikasi Simponi- PNBP/e-billing (dengan pemilihan sajian Kementerian/Lembaga);
2. Pengembalian belanja yang disetor lewat tahun anggaran (tahun 2019) disetor dengan memakai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yaitu memakai aplikasi Simponi- PNBP/e-billing (dengan pemilihan sajian Penerimaan Negara Lainnya).



Setelah melaksanakan input data di aplikasi Simponi/e-billing, kemudian dicetak dan ditunjukkan ke Bank (BRI, Mandiri dan BNI) atau kantor pos terdekat untuk penyetoran dana dimaksud. Selanjutnya Bank akan menerbitkan Nomor Transaksi Pengembalian Negara (NTPN). Masa aktif pembuatan Simponi/e-billing yaitu selama 7 hari kerja dan apabila lebih dari 7 hari kerja dari masa pembuatan Simponi/e-billing sudah tidak sanggup dipakai lagi (kadaluarsa) sehingga harus dilakukan pembuatan Simponi/e-billing yang baru. Untuk informasi lebih lanjut sanggup berkonsultasi dengan menghubungi:

Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Telepon : 021-57900502, Email : sapraspaud@yahoo.com

BAB V SUPERVISI DAN PENGAWASANSARANA BELAJAR/ALAT PERMAINAN EDUKATIF (APE) PAUD TAHUN 2018

Pelaksanaan Supervisi dan Pengawasan Pelaksanaan Program Bantuan sanggup digambarkan dalam chart sebagai berikut:

A. Supervisi

1. Unsur Ditjen PAUD dan Dikmas (unit kerja sentra dan Unit Pelaksana Teknis Pusat) mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan.
2. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan dilarang dibebankan dari dana bantuan.
3. Hal-hal yang dilakukan dalam pengawasan adalah:

a) Ketersediaan sasaran sesuai kriteria yang ditentukan;

b) Kesesuaian penggunaan dana proteksi yang ditentukan;

c) Ketepatan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan; d) Ketertiban dalam penyusunan dokumen keuangan; e) Transparansi dan akuntabilitas laporan.

B. Pengawasan

1. Aparat Penegak Hukum (APH) yakni: Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kemendikbud (Itjen) melaksanakan pengawasan dan sanggup melaksanakan proses aturan apabila terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan;
2. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sanggup melaksanakan pengawasan pelaksanaan kegiatan;
3. Pelaksanaan pengawasan tersebut tidak boleh membebani anggaran pelaksanaan kegiatan/dana bantuan.

C. Penutup

Kami sampaikan kepada semua pihak supaya tidak tergiur oleh banyak sekali rayuan yang modusnya penipuan untuk memperoleh dana proteksi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sebagai pola dalam bentuk iming-iming dan permintaan dana kepada lembaga. Direktorat Pembinaan PAUD menyalurkan dana proteksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis secara profesional dan transparan.

Hal-hal yang belum diatur dalam Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Belajar/Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD Tahun 2018 ini, akan ditindaklanjuti dengan surat edaran atau surat resmi Direktorat Pembinaan PAUD.



Demikian goresan pena perihal

Download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Belajar/Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "Juknis Proteksi Sarana Belajar/Alat Permainan Edukatif Paud Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel