Permenag Nomor 8 Tahun 2018 Wacana Penyelenggaraan Ibadah Umrah

ini mempunyai pertimbangan sebagai berikut Permenag Nomor 8 Tahun 2018 ihwal Penyelenggaraan Ibadah Umrah

Download Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 8 Tahun 2018 ihwal Penyelenggaraan Ibadah Umrah







Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 8 Tahun 2018 ihwal Penyelenggaraan Ibadah Umrah ini mempunyai pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 ihwal Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Pasal 57 ayat (2) aksara f dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 ihwal Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 ihwal Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu memutuskan Peraturan Menteri Agama ihwal Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah;

Berikut ialah tautan Download Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 8 Tahun 2018 ihwal Penyelenggaraan Ibadah Umrah


Download Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 8 Tahun 2018 ihwal Penyelenggaraan Ibadah Umrah

Berikut ialah kutipan dari Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 8 Tahun 2018 ihwal Penyelenggaraan Ibadah Umrah tersebut:



BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah ialah rangkaian kegiatan perjalanan Ibadah Umrah di luar animo haji yang mencakup pembinaan, pelayanan, dan sumbangan Jemaah, yang dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

2. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU ialah biro perjalanan wisata yang telah menerima izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.

3. Jemaah Umrah yang selanjutnya disebut Jemaah ialah setiap orang yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Umrah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

4. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat BPIU ialah sejumlah dana yang dibayarkan oleh Jemaah untuk menunaikan perjalanan Ibadah Umrah.

5. BPIU Referensi ialah biaya tumpuan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang ditetapkan oleh Menteri.

6. Asosiasi PPIU ialah perkumpulan yang mengoordinasikan PPIU.

7. Menteri ialah Menteri Agama Republik Indonesia.

8. Direktur Jenderal ialah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

9. Direktorat Jenderal ialah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

10. Kantor Wilayah ialah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

11. Kepala Kantor Wilayah ialah Kepala Kantor WilayahKementerian Agama Provinsi.

Pasal 2

Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dilaksanakan menurut prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan syariat.

Pasal 3

Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah bertujuan menawarkan pembinaan, pelayanan, dan sumbangan kepada Jemaah, sehingga Jemaah sanggup menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat.

BAB II PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH

Pasal 4

merupakan warga negara Indonesia yang beragama

Islam;

c. pemilik saham, komisaris, dan direksi tidak pernah atau sedang dikenai hukuman atas pelanggaran Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah;
d. mempunyai kantor pelayanan yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili perusahaan dari pemerintah kawasan dan melampirkan bukti kepemilikan atau sewa menyewa paling singkat 4 (empat) tahun yang dibuktikan dengan ratifikasi atau pengakuan dari Notaris;
e. mempunyai tanda daftar perjuangan pariwisata;

f. telah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun sebagai biro perjalanan wisata yang dibuktikan dengan laporan kegiatan usaha;
g. mempunyai sertifikat perjuangan jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata yang masih berlaku;
h. mempunyai kemampuan teknis untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah yang mencakup kemampuan sumber daya manusia, manajemen, serta sarana dan prasarana;
i. mempunyai laporan keuangan perusahaan 2 (dua) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini masuk akal tanpa pengecualian;
j. melampirkan surat keterangan fiskal dan fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan;
k. mempunyai surat rekomendasi orisinil dari Kantor Wilayah dengan masa berlaku 3 (tiga) bulan; dan
l. menyerahkan jaminan dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang mempunyai layanan syariah dengan masa berlaku 4 (empat) tahun.
(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

(1) Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah sanggup dilakukan oleh pemerintah dan/atau PPIU.
(2) Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 5

(1) Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dilaksanakan oleh biro perjalanan wisata yang mempunyai izin operasional sebagai PPIU.
(2) Untuk mempunyai izin operasional sebagai PPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai sertifikat notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai biro perjalanan wisata yang mempunyai salah satu kegiatan usahanya di bidang keagamaan/perjalanan ibadah yang telah menerima ratifikasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. pemilik saham, komisaris, dan direksi yang tercantum dalam sertifikat notaris perseroan terbatas ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan dalam bentuk deposito/bank garansi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 6

(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) aksara k diberikan sesudah dilaksanakan verifikasi terhadap dokumen persyaratan perizinan dan peninjauan lapangan oleh Kantor Wilayah.
(2) Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bahu-membahu dengan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan rekomendasi oleh Kantor Wilayah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 7

(1) PPIU wajib melaporkan perubahan susunan pemilik saham, direksi, dan komisaris dan/atau tempat/domisili perusahaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling usang 3 (tiga) bulan sesudah terjadi perubahan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap direksi dan tempat/domisili perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan perubahan keputusan izin operasional.
(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan kinerja perusahaan.

Pasal 8

(1) PPIU sanggup membuka kantor cabang di luar domisili perusahaan sebagaimana tercantum dalam keputusan ihwal penetapan perizinan PPIU.
(2) Pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memperoleh ratifikasi dari Kepala Kantor Wilayah.

(3) Pimpinan PPIU wajib melaporkan pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Direktur Jenderal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan pelaporan pembukaan kantor cabang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

BAB III

BIAYA PERJALANAN IBADAH UMRAH

Pasal 9

(1) PPIU memutuskan BPIU sesuai dengan fasilitas dan pelayanan yang diberikan.
(2) BPIU mencakup seluruh komponen biaya yang diharapkan untuk pelaksanaan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
(3) PPIU tidak boleh memungut biaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 10

(1) Menteri memutuskan BPIU Referensi secara terencana sebagai pemikiran penetapan BPIU.
(2) Dalam hal PPIU memutuskan BPIU di bawah BPIU Referensi, PPIU wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal PPIU tidak melaporkan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal meminta penjelasan.

BAB IV PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN

Pasal 11

(1) Pendaftaran Jemaah dilakukan setiap hari.

(2) Pendaftaran Jemaah dilakukan oleh calon jemaah yang bersangkutan pada PPIU sesuai dengan format

registrasi dan perjanjian yang ditetapkan oleh Direktur

Jenderal.

(3) Isi perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
(4) PPIU wajib menjelaskan isi perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada calon jemaah sebelum ditandatangani kedua belah pihak.
(5) PPIU wajib memberangkatkan Jemaah paling lambat 6 (enam) bulan sesudah pendaftaran.
(6) PPIU wajib menawarkan isu mengenai paket umrah kepada calon jemaah.
(7) PPIU wajib melaporkan Jemaah yang telah terdaftar kepada Direktorat Jenderal melalui sistem pelaporan elektronik.
(8) PPIU wajib menawarkan dokumen perjanjian kepada Jemaah segera sesudah ditandatangani kedua belah pihak.
(9) PPIU hanya mendapatkan pelunasan BPIU paling usang 3 (tiga) bulan sebelum waktu/tanggal keberangkatan.
(10) Dalam hal Jemaah yang telah terdaftar membatalkan keberangkatan, PPIU wajib mengembalikan BPIU sesudah dikurangi biaya yang telah dikeluarkan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi Jemaah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 12

PPIU tidak boleh memfasilitasi keberangkatan Jemaah memakai BPIU yang berasal dari dana talangan.

BAB V PELAYANAN

Pasal 13

PPIU wajib menawarkan pelayanan:

a. bimbingan ibadah umrah;

b. transportasi Jemaah;

c. fasilitas dan konsumsi;

d. kesehatan Jemaah;

e. sumbangan Jemaah dan petugas umrah; dan f. manajemen dan dokumentasi umrah.

Bagian Kesatu

Bimbingan Ibadah Umrah

Pasal 14

(1) Bimbingan Jemaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

13 aksara a, diberikan oleh pembimbing ibadah sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi.
(2) Bimbingan Jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup materi bimbingan manasik dan perjalanan umrah.
(3) Bimbingan Jemaah sebelum keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit 1 (satu) kali pertemuan.
(4) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diberikan dalam bentuk teori dan praktik.

(5) Pembimbing ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat oleh pimpinan PPIU dan telah melakukan ibadah haji/umrah.
(6) PPIU wajib menawarkan buku paket atau buku pemikiran materi bimbingan manasik dan perjalanan umrah.
(7) Materi bimbingan manasik dan perjalanan umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berpedoman pada bimbingan manasik dan perjalanan haji dan umrah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Bagian Kedua

Transportasi Jemaah

Pasal 15

(1) Pelayanan transportasi Jemaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 aksara b dilakukan oleh PPIU mencakup
pelayanan pemberangkatan ke dan dari Arab Saudi dan selama di Arab Saudi.
(2) Pemberangkatan ke dan dari Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPIU sesuai dengan kegiatan yang tertera dalam perjanjian yang telah disepakati dengan calon jemaah.
(3) Jadwal pemberangkatan ke dan dari Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan tiket pesawat ke dan dari Arab Saudi.
(4) Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia, serta transportasi darat atau udara selama di Arab Saudi.
(5) Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 1 (satu) kali transit dengan memakai penerbangan pribadi atau paling banyak 1 (satu) kali transit dengan paling banyak 2 (dua) maskapai penerbangan.

(6) PPIU wajib menyediakan tempat yang layak dan nyaman bagi Jemaah selama berada di bandara.
(7) PPIU wajib memfasilitasi Jemaah yang mengalami keterlambatan penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Transportasi darat selama di Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memakai kendaraan yang layak dan nyaman.
(9) Transportasi darat selama di Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus memenuhi standar kelayakan dan kenyamanan:
a. usia bus paling usang 5 (lima) tahun;

b. kapasitas bus paling banyak 50 (lima puluh)

seat/bus; dan

c. mempunyai air condition, sabuk pengaman, tombol manual darurat pembuka pintu, alat pemecah kaca, alat pemadam kebakaran, bagasi yang terletak di bawah, ban cadangan atau ban anti bocor, kotak pertolongan pertama pada kecelakaan lengkap dengan obat-obatan, pengeras suara, toilet, dan kulkas seluruhnya dalam kondisi baik dan berfungsi.
(10) PPIU wajib menyediakan sarana transportasi bagi Jemaah yang aman, layak, dan nyaman sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Bagian Ketiga

Akomodasi dan Konsumsi

Pasal 16

(1) Pelayanan fasilitas dan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 aksara c wajib dilakukan oleh PPIU selama Jemaah berada di Arab Saudi.
(2) Dalam hal Jemaah harus menginap sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, PPIU wajib menyediakan akomodasi.
(3) Pelayanan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan oleh PPIU dengan menempatkan Jemaah paling jauh 1.000 (seribu) meter dari Masjidil Haram di Makkah dan di dalam wilayah Markaziyah di Madinah pada hotel paling rendah bintang 3 (tiga).
(4) Dalam hal Jemaah ditempatkan lebih dari 1.000 (seribu) meter dari Masjidil Haram di Makkah, PPIU wajib menyediakan transportasi selama 24 (dua puluh empat) jam.
(5) Akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam setiap kamar diisi paling banyak 4 (empat) orang.
(6) Pelayanan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh PPIU sebelum berangkat, dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi.
(7) Konsumsi selama di Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib memenuhi persyaratan:
a. pelayanan dengan sistem penyajian secara prasmanan sebanyak 3 (tiga) kali sehari;
b. beberapa pilihan menu, termasuk sajian Indonesia;

dan

c. segala bentuk konsumsi yang disajikan harus memenuhi standar higienitas dan kesehatan.
(8) Konsumsi sebelum, dalam perjalanan, atau di bandara diberikan dalam kemasan boks.

Bagian Keempat

Kesehatan Jemaah

Pasal 17

(1) PPIU wajib menawarkan pembinaan, pelayanan, dan sumbangan kesehatan bagi Jemaah sebelum pemberangkatan ke dan dari Arab Saudi dan selama di Arab Saudi.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit meliputi:

a. penyediaan petugas kesehatan;

b. penyediaan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. investigasi kondisi kesehatan awal Jemaah sebelum keberangkatan;
d. pengurusan bagi Jemaah yang sakit selama di perjalanan dan di Arab Saudi;
e. pengurusan Jemaah yang meninggal dunia; dan

f. bimbingan kesehatan Jemaah diberikan sebelum pemberangkatan ke dan dari Arab Saudi dan selama di Arab Saudi.
(3) PPIU wajib memastikan Jemaah telah mendapatkan vaksinasi meningitis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

PPIU bertanggung jawab terhadap perawatan dan pemulangan jemaah yang dirawat inap di Arab Saudi dan negara transit.

Demikian goresan pena ihwal

Download Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 8 Tahun 2018 ihwal Penyelenggaraan Ibadah Umrah

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "Permenag Nomor 8 Tahun 2018 Wacana Penyelenggaraan Ibadah Umrah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel